Dituding Setengah Hati, BP Batam: Pengalihan Asset dari Pusat ke Daerah Membutuhkan Proses
Anggota 4/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya, Robert M Sianipar |
EXPOSSIDIK.com, Batam -- Anggota 4/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam Robert M Sianipar mengatakan pihaknya telah mengusulkan ke Menteri Keuangan terkait pengalihan asset dari BP Batam ke Pemko Batam. "Jadi semua sudah ditangan menteri keuangan, tinggal menunggu waktu saja," kata Robert saat update pengelolaan asset di ruang marketing centre, Jumat, 21 Juli 2017.
Menurut Robert pengalihan asset dari pusat ke daerah membutuhkan waktu, dan proses untuk penelitian secara seksama, karena akan mengurangi nilai inventori asset. "Jadi, tidak semudah seperti dibayangkan," terangnya.
Robert menuturkan, terdapat 15 asset yang dimohon Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk dihibahkan dari BP Batam. Ke 15 asset tersebut meliputi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, Masjid Agung Batam Centre, Masjid Baitul Rahman Sekupang, Pasar Induk Jodoh, Kantor Pemko Batam, Tanah Kantor DPRD Kota Batam.
Lalu, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang, TPU Nongsa, Puskesmas Tanjung Sengkuang, Kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Sekupang, Kantor Dinas Kesehatan Sungai Harapan, Alun-alun Engku Putri Batam Centre.
Kemudian, tiga puluh satu tanah dan rumah dinas di Jalan Kartini, tanah perkemahan Raja Ali Kelana, dan stadion sepak bola Sungai Harapan, terangnya.
Robert menyayangkan jika ada yang mengatakan bahwa BP Batam tidak serius dan terkesan separuh hati dalam menghibahkan asset yang diminta Pemko Batam tersebut. "Kita kalau memberikan hibah, ya diberikan semua. Jadi, tidak ada istilah setengah hati," katanya.
Persoalannya, adalah saat serah terima asset, kata Robert, putusannya ada pada menteri keuangan, dan tidak pada BP Batam. "Yang pasti, BP Batam sudah mengajukan dan melengkapi seluruh data yang diperlukan," ujarnya.
Robert menyebut, untuk analisanya mengapa prosesnya lambat keluarkan, ia mempersilakan pihak Pemko Batam untuk menanyakan persoalan tersebut langsung ke menteri keuangan.
Sementara itu, terkait soal TPA Punggur yang dipersoalkan karena Pemko Batam menginginkan luas lahan sebesar 46 hektar, Robert menyebut permintaan tersebut sudah diakomodir. "Jangankan 46 hektar, seluruh TPA dari luas area 47 hektar akan dihibahkan ke Pemko Batam."
Robert menilai apa yang diminta Pemko Batam sudah diakomodir oleh BP Batam, di mana seluas 26 hektar. Lahan seluas itu, katanya, sudah bisa menampung sampah rumah tangga warga Batam.
Untuk itu, Robert berharap kedepannya, Pemko bersama DPRD Kota Batam harus bisa mengsiasati lokasi TPA, mengingat semakin menyepitnya lahan yang ada semisal dengan teknologi terbarukan, insinerator.
ALBERT ADIOS GINTINGS