|
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah |
EXPOSSIDIK.com, Jakarta -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, KPK sedang mempelajari hasil penyitaan barang bukti berupa duit, dokumen, dan data elektronik dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Timur. Hal itu diungkapkan, Febri di gedung KPK Jakarta, Jumat, 9 Juni 2017.
"Kita telah mekakukan pemeriksaan, penggeledahan, dan penyegelan, serta menyita beberapa dokumen dan data elektronik," kata Febri.
Selain data elektronik dan dokumen, terang Febri, KPK juga menyita duit dari hasil OTT di Surabaya. Untuk sementara, kata Febri, Informasi yang diterima KPK, sudah ada 5 orang saksi yang diperiksa. Kelima saksi tersebut berasal dari unsur dinas dan sekretariat.
Selanjutnya, kata Febri, KPK juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa orang saksi lain. "Yang jelas, selama rentang dua hari kemarin, sudah ada lima orang yang diperiksa," katanya.
Sementara itu, mengenai kasus elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP), Febri mengungkapkan, masih jalan terus dan KPK sudah memeriksa 120 orang saksi.
Dari banyak saksi tersebut, kata Febri, akan dilakukan pencermatan terhadap berbagai pihak yang diduga melakukan, atau turut serta melakukan. "Pada saat ini, baru ada 2 orang terdakwa dan 1 orang tersangka," kata Febri.
KPK Masih Mendalami Keabsahan Hak Angket KPK
Febri Diansyah mengatakan, soal datang atau tidaknya KPK ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI atas agenda hak angket, akan didiskusikan terlebih dahulu. "KPK masih mendalami," kata Febri.
Menurut Febri, terkait persoalan hak angket, KPK saat ini masih mendalami, dan melakukan proses pengkajian dengan diskusi-diskusi hukum.
Hal ini dilakukan, terang Febri, untuk melihat sejauh mana keabsahan hak angket KPK tersebut. "Setelah itu, baru KPK akan menentukan sikap, secara kelembagaan," katanya.
Sebagai penegak hukum, kata Febri, KPK akan mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Bila Undang-undang Nomor 17 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mengatakan hak angket itu Pansusnya terdiri atas seluruh fraksi, maka KPK tidak bisa melanggar aturan itu.
Itulah sebabnya, kata Febri, penting bagi KPK untuk melakukan kajian dengan ahli hukum guna memastikan hak angket KPK sebagai bentuk kewenangan Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) dalam pengawasan. "Itu, kita hormati secara kelembagaan."
Oleh karena itu, kata Febri, KPK ingin melihat sejauh mana kewenangan pengawasan DPR RI tersebut digunakan secara tepat dan sesuai sesuai peraturan yang berlaku. "Mengingat, KPK selaku obyek dan subjek pengawasan," kata Febri.
Yang pasti, tambah Febri, hingga hari ini KPK belum menerima surat apapun dari DPR RI, mulai dari surat pemberitahuan, surat keputusan, ataupun sejenisnya terkait hak angket KPK.
ALBERT ADIOS GINTINGS