BP Batam Menfasilitasi Kegiatan Sosialisasi Permenaker
Acara sosialisasi permenaker |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - BP Batam menfasilitasi sosialisasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur Skala Upah yang diinisiasi Himpunan Kawasan Industri (HKI) bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja bertempat di Ruang Balairungsari, Jumat (7/4/2017).
Kegiatan diikut 300 peserta dari pelaku usaha, perusahaan dan mitra HKI, dibuka Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra.
Tri Novianta dalam sambutannya mengatakan pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat dengan kemajuan Batam sebagai kawasan industri, berpengaruh pada faktor penentuan UMK. "Di mana, kenaikan UMK Batam dari tahun ke tahun mengalami peningkatan sebesar 8,25 persen."
Menurut Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, untuk meningkatkan iklim investasi di dan menjaga kondusivitas perlu disosialisasikan Struktur Skala Upah (SSK) sesuai Permenaker Nomor: 1 Tahun 2017.
Sehingga, terangnya, tercipta kesetaraan upah untuk tenaga kerja yang dapat memberikan motivasi bagi tenaga kerja untuk terus berinovasi
Sementara itu, Direktur Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja, Andriani mengatakan bagaimana teknis mengatur dan menentukan struktur skala upah untuk tenaga kerja Batam.
Ia menekankan kesetaraan terhadap tenaga kerja dan menghimbau perusahaan tidak melakukan diskriminasi gender. "Skala upah tenaga kerja ditentukan beban kerja dan produktivitas atau kemampuan individu," katanya.
Hadir dalam acara tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, Teungku Afrizal Dahlan; Direktur Intelkam Polda Kepri, Kombes Musa M Tambupolon; serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Tagor.
[Nov/red]