Lorensa, Terdakwa Sabu 3,10 Gram di Vonis Hakim 9 Tahun Penjara
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Loren tentang narkotikansa alias Loren terkait kasus sabu seberat 3.10 gram di hadirkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (28/6)
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa Lorensa terbukti secara syah dan meyakinkan dengan permupakatan jahat melawan hukum untuk menjual, di jual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Akibatan perbuatannya, terdakwa di kenai pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009
Karenanya, majelis hakim memutuskan dan menvonis terdakwa Lorensa dengan pidana penjara selama 9 tahun denda 1 milyar 1 tahun.
"Terdakwa Lorensa di vonis 9 tahun penjara, dipotong selama masa dalam tahanan," baca Ketua Majelis Hakim Topik SH di persidangan.
Atas putusan itu, majelis bertanya pada terdakwa apakah menerima, pikir-pikir atau banding terhadap putusan majelis dan terdakwa di berikan waktu selama satu minggu.
Terdakwa Lorensa mengatakan bahwa dia menerima putusan tersebut. Hal yang sama diucapkan JPU. "Saya menerima putusan itu, yang mulia," ucap JPU Bani Ginting.
Sidang putusan tersebut di Pimpin Hakim Ketua Majelis Topik SH didampingi Hera dan Iman sebagai anggota dengan JPU Bani Ginting SH (ag/sidik)