BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan hadirkan Rahmad, saksi penangkap dari kepolisian di Pengadilan Negeri (PN ) Batam, Selasa (17/5)
Rahmad dalam keterangannya mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa, tim sudah mengintai di areal tempat tinggal terdakwa Sugiarto alias Anggi, ujarnya di persidangan
Saat itu, terangnya, Anggi keluar dari rumah dan kami mengikutinya sampai ke Top 100 Nagoya dan ditangkap di Top 100 di setelah keluar dari mobilnya.
Ketika di tanya, dimana narkotika yang kau miliki. Terdakwa bilang bahwa barang tersebut ada di rumahnya. Selanjutnya, terdakwa dibawa ke rumahnya dan rumah tersebut langsung di geledahm, terang saksi Rahmad
"Di rumah terdakwa, kami menemukan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu," paparnya.
Dia juga menjelaskan bahwa narkotika jenis pil ekstasi di dapat dari dalam toples merk Wetties, Chipz yang ada diatas lemari, dalam laci lemari serta dilantai bawah kasur. Jumlah ekstasi tersebut sebanyak 1300 butir, sedangkan sabu sebanyak 2 bungkus.
Saksi menambahkan bahwa menurut pengakuan Anggi ketika di tanya mengatakan bahwa barang narkotika dibawa dari Malaysia yang dibelinya dari Alen. Sebelum pil ekstasi di jual, barang di kumpulkan dahulu.
Dimana narkotika ekstasi yang dimiliki Anggi sebanyak 500 butir, Hendra 400 butir dan Khaw Hann Leong 400 butir. Terdakwa Anggi juga mengakui bahwa barang sudah terjual sebanyak 40 butir. Ketika ditanya, ketiga terdakwa mengakuinya bahwa Narkotika tersebut miliknya, jelasnya
Saksi juga menerangkan barang yang disita dari terdakwa Khaw Hann Leong yaitu HP dan paspor, sedangkan barang yang disita dari terdakwa Anggi dan Hendra hanya HP.
Terkait barang bukti pil ekstasi, penasehat hukum terdakwa Hendra, Rudi Sirait menanyakan pada saksi penangkap, apakah ada ditemukan barang bukti ekstasi. Tanya penasehat hukum, Tantimin SH
Saksi penangkap mengatakan bahwa w aktu itu Hendra sedang tidur dalam kamar, ketika dibangunkan dan digeledah di bawah tempat tidurnya di temukan Narkotika, jawab saksi
Pertanyaan serupa dilontarkan Penasehat Hukum Khaw Hann Leong pada saksi penangkap,terkait barang bukti narkotika jenis pil ekstasi. Saksi menjawab tidak ada barang bukti narkotika di temukan pada terdakwa Khaw.
Menurut pengakuan Anggi bahwa terdakwa Khaw lah yang bawa barang narkotika dari Malaysia. Sewaktu penangkapan dilakukan, ketiga terdakwa tidak ada sanggahan.
Dalam keterangan saksi Rahmad, terdakwa Hendra membantahnya membawa barang narkotika jenis pil ekstasi dari Malaysia. Terdakwa Khaw Hann Leong mengatakan tidak tahu masalah narkotika itu.
Tantimin menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan JPU Imanuel Tarigan mengatakan bahwa eterangan saksi hanya berdasarkan pengakuan terdakwa Anggi.
"Terhadap terdakwa Khaw Hann Leong dan Hendra tidak ada ditemukan Narkotika. Semua keterangan saksi hanya pengakuan terdakwa Anggi," ucap Tantimin (al/sidik)