Hakim Tolak Esepsi dan Tanggapan Terdakwa JPU
[caption id="attachment_788" align="alignleft" width="289"] Kok Hock Liong kembali di sidangkan di PN Batam (Foto : Al/Sidik)[/caption]
BATAM, EKSPOSSIDIK.COM - Sidang mendengarkan putusan terhadap esepsi penasehat hukum terdakwa Kok Hock Liang dan tanggapan JPU, Hakim Ketua Majelis yang di pimpin Wahyu Prasetyo di dampingi Tiwik dan Arif sebagai hakim anggota diruang utama sidang Pengadilan Negeri Batam (01/12)
Kok Hock Liang yang di tahan sejak 15 Agustus sampai sekarang di dakwa melakukan tindak pidana. Dalam dakwaan JPU dengan jelas di katakan bahwa Kok Hock Liang terbukti bersalah, sehingga prioritas yang diajukan di tolak Hakim Pengadilan.
Dalam putusan Hakim Majelis terkait esepsi dan tanggapan JPU, Hakim majelis menolak dan melanjutkan pokok perkara terdakwa di persidangan.
Sementara penasehat hokum terdakwa Kok Hock Liang, Nikson menyatakan pikir-pikir. "Kami dari penasehat hokum terdakwa pikir-pikir yang mulia," ucÁp Nikson di persidangan.
Sidang dilanjutkan pada Senin depan (8/12) dengan agenda pemeriksaan saksi yang di hadirkan JPU Wawan dan Barnad. (Al/Sidik)
BATAM, EKSPOSSIDIK.COM - Sidang mendengarkan putusan terhadap esepsi penasehat hukum terdakwa Kok Hock Liang dan tanggapan JPU, Hakim Ketua Majelis yang di pimpin Wahyu Prasetyo di dampingi Tiwik dan Arif sebagai hakim anggota diruang utama sidang Pengadilan Negeri Batam (01/12)
Kok Hock Liang yang di tahan sejak 15 Agustus sampai sekarang di dakwa melakukan tindak pidana. Dalam dakwaan JPU dengan jelas di katakan bahwa Kok Hock Liang terbukti bersalah, sehingga prioritas yang diajukan di tolak Hakim Pengadilan.
Dalam putusan Hakim Majelis terkait esepsi dan tanggapan JPU, Hakim majelis menolak dan melanjutkan pokok perkara terdakwa di persidangan.
Sementara penasehat hokum terdakwa Kok Hock Liang, Nikson menyatakan pikir-pikir. "Kami dari penasehat hokum terdakwa pikir-pikir yang mulia," ucÁp Nikson di persidangan.
Sidang dilanjutkan pada Senin depan (8/12) dengan agenda pemeriksaan saksi yang di hadirkan JPU Wawan dan Barnad. (Al/Sidik)