Terdakwa Neil dan Rebecca Terima Vonis Hakim 2 Bulan 15 Hari
[caption id="attachment_519" align="alignleft" width="300"] Terdakwa Neil dan Rebecca ditemani keluarganya tersenyum saat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim di PN Batam. (Foto : Alfred/Sidik)[/caption]
BATAM, EKSPOSSIDIK.COM - Terdakwa warga negara Inggris Neil Richard dan Robecca Bernadette terkait kasus ijin tinggal dan pembuatan film dokumenter di Pulau Serupat, Belakang Padang perairan Kota Batam, sangat serius ketika mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam (3/10).
Kedua terdakwa dinyatakan bahwa mereka terbukti secara syah telah melakukan tindak pidana kegiatan pembuatan film dokumenter tanpa ijin dan penyalahgunaan ijin tinggal. Dalam amar putusan, kedua terdakwa telah melanggar pasal 112 huruf a no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Majelis hakim juga menolak semua nota pembelaan yang di ajukan penasehat hukum terdakwa.
Sidang agenda mendengarkan putusan kedua terdakwa ini, dipimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo didampingi Budiman Sitorus dan July Hamdayani menjatuhkan hukuman pada kedua tedakwa dengan vonis 2 bulan 15 hari serta denda 25 juta. Apabila denda tersebut tidak di bayarkan maka terdakwa akan di kenakan hukuman selama 1 bulan. Pembacaan putusan ini di bacakan oleh Wahyu Praseyo.
Sementara, untuk barang yang telah di sita negara akan di musnahkan. Barang-barang tersebut meliputi memori card, parang dan sebo.
Usai pembacaan putusan Majelis Hakim mempersilahkan kepada penerjemah untuk menyampaikan hasil putusan pada ke dua terdakwa. Sehingga mereka mengetahui betul putusan tersebut.
"Tolong disampaikan pada kedua terdakwa, apa sudah mengerti hasil putusan yang di jatuhkan hakim majelis, " pinta Wahyu pada penerjemah.
Terdakwa warga negara inggris melalui penasehat hukumnya mengatakan bahwa kliennya menerima hasil putusan yang mulia. Karenanya, menurut Aristo dirinya sudah koordinasi dengan terdakwa atas putusan tersebut.
“Kami sebagai penasehat hukumya sudah kordinasi dengan kedua terdakwa. Kami juga menerima hasil putusan majelis hamim," ucap Aristo Pangaribuan selaku Penasehat Hukum kedua terdakwa.
Atas adanya putusan majelis hakim tersebur, Aristo Pangaribuan meminta agar JPU menerima hasil putusan yang di putus hakim majelis agar kliennya tidak di tahan lagi. “Kasihan saya, lihat kedua terdakwa kalau masih di tahan lagi. Mereka sudah di tunggu-tunggu keluarganya," harap Aristo usai persidangan.
Sementara itu, JPU Bani Ginting menanggapi hasil putusan majelis hakim mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir mengingat masih ada waktu 7 hari. “Saya akan laporkan dulu ke pimpinan, apabila pimpinan menyatakan banding, ya kami akan banding, karena waktu masih ada 7 hari walaupun waktu untuk penahanan tinggal 2 hari lagi,” ucap Bani Ginting. (Al/Sidik)
BATAM, EKSPOSSIDIK.COM - Terdakwa warga negara Inggris Neil Richard dan Robecca Bernadette terkait kasus ijin tinggal dan pembuatan film dokumenter di Pulau Serupat, Belakang Padang perairan Kota Batam, sangat serius ketika mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam (3/10).
Kedua terdakwa dinyatakan bahwa mereka terbukti secara syah telah melakukan tindak pidana kegiatan pembuatan film dokumenter tanpa ijin dan penyalahgunaan ijin tinggal. Dalam amar putusan, kedua terdakwa telah melanggar pasal 112 huruf a no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Majelis hakim juga menolak semua nota pembelaan yang di ajukan penasehat hukum terdakwa.
Sidang agenda mendengarkan putusan kedua terdakwa ini, dipimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo didampingi Budiman Sitorus dan July Hamdayani menjatuhkan hukuman pada kedua tedakwa dengan vonis 2 bulan 15 hari serta denda 25 juta. Apabila denda tersebut tidak di bayarkan maka terdakwa akan di kenakan hukuman selama 1 bulan. Pembacaan putusan ini di bacakan oleh Wahyu Praseyo.
Sementara, untuk barang yang telah di sita negara akan di musnahkan. Barang-barang tersebut meliputi memori card, parang dan sebo.
Usai pembacaan putusan Majelis Hakim mempersilahkan kepada penerjemah untuk menyampaikan hasil putusan pada ke dua terdakwa. Sehingga mereka mengetahui betul putusan tersebut.
"Tolong disampaikan pada kedua terdakwa, apa sudah mengerti hasil putusan yang di jatuhkan hakim majelis, " pinta Wahyu pada penerjemah.
Terdakwa warga negara inggris melalui penasehat hukumnya mengatakan bahwa kliennya menerima hasil putusan yang mulia. Karenanya, menurut Aristo dirinya sudah koordinasi dengan terdakwa atas putusan tersebut.
“Kami sebagai penasehat hukumya sudah kordinasi dengan kedua terdakwa. Kami juga menerima hasil putusan majelis hamim," ucap Aristo Pangaribuan selaku Penasehat Hukum kedua terdakwa.
Atas adanya putusan majelis hakim tersebur, Aristo Pangaribuan meminta agar JPU menerima hasil putusan yang di putus hakim majelis agar kliennya tidak di tahan lagi. “Kasihan saya, lihat kedua terdakwa kalau masih di tahan lagi. Mereka sudah di tunggu-tunggu keluarganya," harap Aristo usai persidangan.
Sementara itu, JPU Bani Ginting menanggapi hasil putusan majelis hakim mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir mengingat masih ada waktu 7 hari. “Saya akan laporkan dulu ke pimpinan, apabila pimpinan menyatakan banding, ya kami akan banding, karena waktu masih ada 7 hari walaupun waktu untuk penahanan tinggal 2 hari lagi,” ucap Bani Ginting. (Al/Sidik)