ANAMBAS, EXPOSSIDIK.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten /Kota (UMK) untuk kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2016 mengalami perubahan. Pertengahan Oktober, dewan pengupahan memutuskan besaran UMK Kabupaten kepulauan Anambas adalah sebesar Rp2.350.980.
Terkait Peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan maka UMK Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi Rp2.425.100 atau mengalami kenaikan sekitar Rp307.110 sekitar 14,5 persen dari UMK tahun lalu.
Menurut Zairin selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten kepulauan Anambas dengan keluarnya PP 78 tahun 2015 maka berdasarkan rumusan yang ada di PP itu, UMK tahun sebelumnya ditambah dengan tingkat inflasi secara nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi secara nasional hasilnya ketemu Rp2.425.110.
Dia juga mengungkapkan bahwa kira-kira seminggu yang lalu, gubernur sudah menyurati daerah agar ada perbaikan besaran UMK di Anambas. Dengan adanya perbaikan tersebut maka dalam waktu dekat akan diajukan lagi kepada gubernur agar disahkan menjadi UMK. "Minggu-minggu ini kita akan ajukan lagi kepada gubernur," ujarnya.
Dari realita yang ada, besaran UMK kali ini dinilai pederasi buruh tidak pro kepada buruh melainkan pengusaha. Mengingat, besaran UMK tersebut dinilai sangat jauh dibawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL-red) di Anambas.
Hasil survey menunjukkan bahwa KHL rata-rata tahun 2015 dari Januari hingga Oktober adalah sebesar Rp2.916.578. (Arthur)
Terkait Peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan maka UMK Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi Rp2.425.100 atau mengalami kenaikan sekitar Rp307.110 sekitar 14,5 persen dari UMK tahun lalu.
Menurut Zairin selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten kepulauan Anambas dengan keluarnya PP 78 tahun 2015 maka berdasarkan rumusan yang ada di PP itu, UMK tahun sebelumnya ditambah dengan tingkat inflasi secara nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi secara nasional hasilnya ketemu Rp2.425.110.
Dia juga mengungkapkan bahwa kira-kira seminggu yang lalu, gubernur sudah menyurati daerah agar ada perbaikan besaran UMK di Anambas. Dengan adanya perbaikan tersebut maka dalam waktu dekat akan diajukan lagi kepada gubernur agar disahkan menjadi UMK. "Minggu-minggu ini kita akan ajukan lagi kepada gubernur," ujarnya.
Dari realita yang ada, besaran UMK kali ini dinilai pederasi buruh tidak pro kepada buruh melainkan pengusaha. Mengingat, besaran UMK tersebut dinilai sangat jauh dibawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL-red) di Anambas.
Hasil survey menunjukkan bahwa KHL rata-rata tahun 2015 dari Januari hingga Oktober adalah sebesar Rp2.916.578. (Arthur)