|
Sidang Karyawan Malaya Cafe |
EXPOSSIDIK.com, Batam: Empat saksi dari Bank Sinarmas yakni Albert, Toni, Irin dan Roslina dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Frihesti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, kasus perkara pencurian melalui pembayaran elektronik, terdakwa Hendri Zainal Abidin, Kamis (4/10-2018).
Terungkap dalam persidangan, Bank Sinarmas mengalami kerugian sebesar Rp 110.244.675. Kepala cabang Bank Sinarmas Batam, Roslina mengatakan, terdakwa adalah salah satu nasabah yang bekerja di Malaya Cafe, dengan payroll gaji melalui Bank Sinarmas.
"Karyawan Malaya Cafe di Batam, 25 orang. Dan semuanya menjadi nasabah kami dengan payroll gaji setiap awal bulan," ujar Roslina dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim, Martha didampingi Hakim anggota, Renni Pitua dan Egi Novita.
Roslina menjelaskan, di awal Juli lalu pihaknya mengalami anomali sistem. Sistemnya tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga nasabah dapat berbelanja menggunakan ATM Bank Sinarmas tanpa memiliki saldo di rekening. Kemudian, Karyawan Malaya Cafe pengguna ATM, bisa berbelanja dengan cara menggesek kartu debit (ATM) di mesin EDC (Electronic Data Capture). Karena sistem tidak dapat membaca saldo yang ada di rekening nasabah.
"Keadaan tersebut berlangsung dalam kurun waktu dua minggu. Akibatnya, terjadi kebocoran dana pada Bank Sinarmas yang digunakan sejumlah nasabahnya terkhusus karyawan Malaya Cafe," ujar saksi Roslina.
Setelah sistem kembali baik, lanjut Toni, terlacak beragam transaksi yang dilakukan oleh karyawan Malaya Cafe di Batam. "Tercatat ada 25 karyawan yang menggunakan dana Bank Sinarmas melebihi saldo rekeningnya, dengan melakukan transaksi melalui EDC," ungkap Manager Bisnis Bank Sinarmas.
Menurut Toni, dari 25 karyawan Malaya Cafe, hanya terdakwa lah yang tidak memenuhi syarat untuk mengganti kerugian Bank Sinarmas senilai Rp 110.244.675, terdakwalah yang tidak bisa menggantikanya, dimana terdakwa menggunakan belanja sebagaiman yang dibutuhkanya.
"Karyawan yang lainnya juga memakai dana yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Tapi mereka sudah mengembalikanya barang dan bersedia mencicil," kata saksi Toni.
Keterangan para saksi dibenarkan terdakwa. Kemudian berlanjut ke pemeriksaan terdakwa, ia mengaku mengetahui informasi bobolnya dana Bank Sinarmas itu dari rekan sekerjanya, berinisial L. Setelah itu, ia mencobanya berbelanja dengan menggesekkan ATM Sinarmas nya, walaupun tidak ada saldonya. "Saya dikasih tahu dia," ujarnya.
Koki Malaya Cafe cabang Panbil ini mengatakan, ia mencoba berbelanja dengan menggesek ATM Sinarmas miliknya di mesin EDC Malaya Cafe Panbil, tempatnya bekerja senilai Rp 100 ribu. "Percobaan itu berhasil dengan keluarnya struk belanja dari mesin tersebut. Sejak itu saya bersama teman-teman lain berani memakai ATM Sinarmas untuk berbelanja beragam barang," ungkapnya.
Kata terdakwa, beberapa barang berharga yang dibelinya seperti emas, ponsel, furniture, dijualkanya kembali, sehingga menghasilkan uang yang dipergunakannya untuk jalan-jalan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara jam tangan, pakaian, sepatu, dibelinya untuk dipergunakanya. "Saya bisa berbelanja dalam waktu 4 hari. Saya habiskan Rp 110 juta lebih," ungkapnya.
Namun diketahui, pihak Bank Sinarmas atas transaksi yang dilakukannya, ia sudah melakukan pengembalian sekitar Rp 21 juta. Dan sisanya, ia berniat ingin mencicil, tapi tidak diterima pihak Bank, karena terdakwa tidak memiliki barang berharga untuk dijadikan jaminan.
"Saya tidak punya kendaraan atau sertifikat yang dapat menjamin hutang saya. Maka itu saya dipidanakan yang mulia. Saya bersedia mencicilnya," ujarnya.
Usai persidangan mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa. Sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda mendengarkan tuntutan.
Alfred