PT Glory Point Ternyata Tidak Kantongi Izin Cut and Fill Bukit Tiban Koperasi
Komisi III DPRD Batam adakan rapat dengar pendapat |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Komisi III DPRD Kota Batam mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat warga Tiban Koperasi bersama SKPD dan BP Batam di Kantor DPRD, Rabu (5/10)
Dalam RDP tersebut, warga meminta agar kegiatan pematangan lahan dan penimbunan kolam serta pemotongan bukit di Tiban Koperasi yang di kerjakan PT.Glory Point di hentikan. Hal itu diungkapkan oleh Suprianto selaku koordinator warga.
Menurut Suprianto, adanya pemotongan bukit dan penimbunan kolam membuat warga jadi cemas, mengingat musim penghujan sudah mulai mengguyur Batam. Sehingga akan mengakibatkan banjir, karena tidak ada lagi tempat penampungan air.
Suprianto juga menuturkan bahwa pihak pengembang dalam hal ini Glory Point telah melakukan kegiatan pematangan lahan dan penimbunan kolam Tiban Koperasi seluas kolam 11,37 hektar.
Dimana bukit yang dipotong pihak pengembang mencapai ketinggian 15 meter, dimana lebih tinggi dari rumah yang ada didekatnya. Hal itu tersebut diutarakan Suprianto dengan menunjukkan video gambar lokasi pemotongan bukit dan penimbunan kolam.
"Kami dari warga meminta pihak terkait melalui Komisi III DPRD Kota Batam menghentikan kegiatan Cut And Fill yang dikerjakan oleh PT. Glory Point karena kolam tersebut sudah ada sebelumnya dan merupakan tempat penampungan air," pintanya.
Sementara itu, pihak BP Batam melalui Dohar Naibaho selaku Kabid Perijinan mengatakan bahwa izin pemotongan dan penimbunan Kolam tidak pernah dikeluarkan BP Batam.
"Terkait izin Cut and Fill pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin tersebut," kata Dohar Naibaho saat dengar pendapat.
Memang, terangnya, PT Glory Point sudah mengajukan izin, tapi kami masih mengkaji. Namun, sesuai dengan kajian BP Batam tidak terpenuhi maka izin tidak bisa dikeluarkan," terangnya.
Lain lagi dengan Bapedalda Kota Batam dalam RDP mengatakan dengan tegas akan melakukan penyegelan di lokasi pemotongan dan pematangan lahan.
"Hari ini kami lakan akukan penyegelan di lokasi pematangan lahan yang dikerjakan pihak pengembang PT.Glory Point," ucap Ipe didampingi Kasi Pos Pengaduan Bapedalda Kota Batam
Hal yang sama diungkapkan Dinas BPM-PTSP Kota Batam juag menyampaikan bahwa pihak BP Batam dan Bapedaldal tidak mengeluarkan izin pada PT Glory Point.
Usai pemberian keterangan, anggota Komisi III, Dandis Rajagukguk menegur Bapedalda Kota Batam agar turun ke lapangan.
"Bapedal sudah turun kelapangan, kenapa tidak menghentikanya dan membiarkannya jalan terus," tanya Dandis.