|
Yusril Koto |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terkait penggunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, Ketua LSM Barelang Yusril Koto melaporkan Anggota DPRD Kota Batam Muhammad Yunus ke Kejari Kota Batam, Senin (10/10)
Dalam laporan tersebut, Ketua LSM Barelang mengatakan bahwa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan yang dilakukan oleh anggota DPRD M. Yunus, guna memperbaiki sarana miliknya yang ada di Kampung Jabi Kecamatan Nongsa, dengan mendapatkan tiga proyek fisik jalan yang bersumber dari APBD Kota Batam.
"Dengan kedudukan Jabatanya sebagai anggota DPRD Kota Batam, M Yunus memanfaatkan dari tiga proyek fisik jalan yang dianggarkan dari APBD Kota Batam sebesar Rp1.807.665.012 untuk memperbaiki sarana lokasi perumahan miliknya serta mendapat keuntungan pribadi," kata Yusril
Sehingga hal ini, lanjutnya, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara seperti yang dimaksud di dalam pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam isi laporan Ketua LSM Barelang Yusril Koto memaparkan dengan secara rinci serta menyertakan laporan pengduan yaitu;
1. Pengerasan (Bauksit) Jalan Kp. Jabi Batu Besar Dinas PU Batam APBD 2014 Nilai Pagu Paket Rp 498.647.751 Nilai HPS Paket Rp 497.985.908. Kontraktor CV.Minang Bertuah Alamat Kompleks Perumahan Plamo Garden Blok B No.20 Batam Centre
2. Pembangunan jalan semen paving/ semen Kelurahan Batu Besar 2 (260 M) (1 PAKET) Dinas Tata Kota APBD 2015 Nilai Pagu Paket Rp. 442.000.000 Nilai HPS Paket Rp 410.510.000. Kontraktor CV. Putra Cane Mandiri.
3. Peningkatan Jalan Kampung Jabi Batu Besar Dinas PU APBD 2016 Nilai Pagu Paket Rp1.140.000.000 Nilai HPS Paket Rp1.059.199.960. Kontraktor CV. Tri Zdimensi Sinergi.
Laporan Pengaduan yakni;
a. Data informasi lelang Pengerasan (Bauksit) Jalan Kp. Jabi Batu Besar Di AS PU APBD 2014 Nilai Pagu Paket Rp498.647.751 Nilai HPS Paket Rp497.985.908.
b. Data infromasi lelang Pembangunan jalan semen paving /semen Kelurahan Batu Besar 2 (260 M) (1 paket) Dinas Tata Kota APBD 2015 Nilai Pagu Paket Rp442.000.000 Nilai HPS Paket Rp410.510.000.
c. Data informasi lelang Peningkatan Jalan Kampung Jabi Kel. Batu Besar Dinas PU APBD 2016 Nilai Pagu Paket Rp1.140.000.000 Nilai HPS Paket Rp1.059.199.960.
d. Foto Pengerasan (Bauksit) Jalan Kp. Jabi Batu Besar Dinas PI APBD 2014 Nilai Pagu Paket Rp498.647.751 Nilai HPS Paket Rp497.985.908.
e. Foto Pembangunan jalan semen paving/semen Kelurahan Batu Besar 2 (260 M) ( 1 PAKET ) Dinas Tata Kota APBD 2015 Nilai Pagu Paket Rp442.000.000 Nilai HPS Paket Rp410.510.000.
f. Foto Peningkatan Jalan Kampung Jabi Kel. Batu Besar Dinas PU APBD 2016 Nilai Pagu Paket Rp1.140.000.000 Nilai HPS Paket Rp1.059.199.960.
Lanjut Yusril, Dalam UU N0. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
"Seharusnya, anggota Dewan yang saya laporkan, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan sebagaimana bunyi sumpah/janji dimaksud di dalam ketentuan Pasal 368 UU No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diucapkan Terlapor saat dilantik menjadi anggota DPRD Kota Batam periode 2014 – 2019," tegas Yusril
Namun diduga dengan kedudukan Terlapor sebagai anggota DPRD Batam mempengaruhi Pejabat Dinas Tata Kota Batam, Pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Batam dan Pejabat Panitia Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di tingkat Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa dan Kota Batam sehinga ke – 3 proyek fisik jalan yang bersumber dari APBD Kota Batam sebesar Rp1.807.665.012 itu dapat dialokasikan buat kepentingan pribadi Terlapor.
[af/sidik]