Tim kuasa hukum berfoto bersama keluarga korban. (Foto: Ist) |
Tanjungpinang, expossidik.com: Kasus kecelakaan maut di Jalan Ganet depan perumahan Alam Tirta, Tanjungpinang Timur yang menewaskan Willy dan Kismin pada tanggal (5/4/2021) lalu, kini memasuki babak baru.
Pasalnya setelah pihak Satlantas Polresta Tanjungpinang melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, penyidik berkesimpulan dan menetapkan bahwa korban tewas ini, Willy dan Kismin sebagai tersangka atas tindak pidana kecelakaan lalu lintas karena telah lalai dalam berlalu lintas sehingga menyebabkan kecelakaan.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum keluarga korban dari Peradi Batam Raya, Tonny Siahaan mangaku bahwa hal ini merupakan sebuah proses hukum yang paling lucu yang pernah pihaknya tangani selama menjadi advokat.
Kata dia, peristiwa ini sudah berjalan hampir selama 23 hari tanpa kejelasan hukum, kemudian pihaknya turun ke sana mendampingi pihak keluarga dari para korban dan dilaksanakanlah permintaan keterangan dari pihak Kepolisian pada waktu itu.
"Dua hari berikutnya, sangat terkejut kita pihak Kepolisian mengirimkan surat kepada pihak keluarga. Dibukalah surat ini oleh pihak keluarga dan juga difotokannya kepada kami dan terlihat disurat itu dikatakan Polisi telah melakukan gelar perkara dan dimana dalam gelar perkara diambil kesimpulan bahwasannya tidak terdapat perbuatan tindak pidana pada kecelakaan itu," ujarnya ketika dikonfirmasi di Kantor Peradi Batam Raya, Nagoya, Batam, Senin (10/5/2021).
Lanjut kata dia, dengan ditetapkannya korban meninggal ini sebagai tersangka maka penyidik Satlantas Polresta Tanjungpinang berkesimpulan juga untuk menutup kasus ini karena sesuai dengan Pasal 109 ayat 2 KUHAP, Pasal 76 ayat 1 huruf c bagian ke 1 Perkap Kapolri Nomor 14 tahun 2012 dan Pasal 77 KUHP.
"Kemudian beberapa hari selanjutnya, di situ kami temukan ada kelalaian Polisi ketika hal ini kami duga ada skenario atau rekayasa. Mengapa demikian? Karena mereka menetapkan korban ini sebagai tersangka akibat lalai dalam berkendara, kami memiliki bukti-bukti yang cukup kuat mengapa hal ini kami sebut rekayasa? bukti foto sudah kami pegang yaitu foto kendaraan tersebut baik mobil maupun motor pada saat pertama kali terjadi kecelakaan," jelasnya.
Kata dia, sekarang kendaraan tersebut telah berubah bentuk dari sebelum kejadian awal, berkaca dari perubahan bentuk kendaraan tersebut pihaknya juga merasa heran atas dasar apa kendaraan ini bisa berubah bentuk sehingga korban meninggal dunia ini bisa ditetapkan sebagai tersangka
"Jadi kalau dikatakan ada hal-hal yang menjadi tersangka ini harus betul-betul dilakukan penyidikan. Penyidikannya apa? Katakanlah penyakit jiwa atau sebagai nya ya harus diperiksa dulu benar-benar. Jasadnya di autopsi apabila ada tuduhan bahwa korban yang meninggal ini dalam tubuhnya mengandung zat-zat yang dicurigai dan itu harus dibuktikan. Tidak semata-mata itu langsung ditetapkan tanpa penyelidikan mendalam," tegasnya.
Selain itu, hal yang membuat pihaknya janggal lagi adalah semenjak kejadian tersebut entah itu diakui atau tidak oleh pihak Kepolisian, kata dia, pelaku yang pemilik kendaraan Toyota Innova warna silver nopol BP 1709 DK yang dikendarai oleh, Mario Pasaribu tidak pernah ditahan sekali pun oleh pihak Kepolisian.
"Kemudian di depan Polisi, pemilik mobil ini mengajak berdamai pihak ahli waris atau keluarga dari korban itu dengan menawarkan uang damai masing-masing korban sebanyak Rp 2,5 juta dan pihak keluarga pada saat itu mengatakan, kami tidak berbicara mengenai uang karena kami masih dalam suasana duka. Bahkan dalam kejadiannya pada tanggal 4 April 2021 hingga 9 April 2021 jenazah korban itu belum dikubur tetapi pihak dari pelaku ini meminta untuk segera diselesaikan masalah ini," bebernya.
Untuk itu, langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Peradi Batam Raya untuk menegakan kedaulatan hukum, Tonny mengaku akan melakukan dan berkordinasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga korban mengenai pemberian kuasa kepada pihaknya.
"Apabila nanti pihak keluarga memang memberikan kuasanya kepada kami atau melakukan pra pradilan terhadap penetapan korban yang meninggal ini menjadi tersangka atas insiden maut itu. Hal ini tentu akan menjadi fokus kami melaporkan kepada Propam Polda Kepri hal-hal ini tentu saja akan menjadi suatu pelajaran juga kepada pihak Kepolisian agar bisa lebih serius melaksanakan program dari Kapolri yakni Presisi itu harus dikembangkan benar-benar dan dilaksanakan," pungkasnya. (Exp)