Kasat Reskrim Polres Lingga |
"Adapun merek rokok yang diamankan di antaranya, Ina Bold, UN, Milder Bold, Harmoni, dan Milder," kata Suharnoko di ruang kerjanya, Lingga, Selasa, 16 Januari 2018.
Suharnoko menyebut akibat penyelundupan tersebut negara dirugikan sebesar Rp5 jutaan. "Yang ditangkap dua dus rokok rembesan FTZ."
Suharnoko mengungkapkan penangkapan rokok FTZ berkat laporan dari masyarakat, yang menginformasikan mengenai adanya aktifitas penyelundupan rokok ilegal dari kawasan bebas bea melalui Pelabuhan Tanjung Buton, Daek.
Atas info terdebut, petugas melakukan pengecekan lapangan dan menemukan barang bukti rokok FTZ. Selain itu, kepolisian juga turut mengamankan pelaku berinisial FY. “Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Tersangka FY dijerat dengan Udang-undang Perdangan nomor 7 pasal 106 juncto 109, 112, 113 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
MARDIAN