Terdakwa terlihat lemas |
Saksi penangkap yang dihadirkan sebanyak 3 orang mengungkapkan bahwa terdakwa ditangkap petugas atas adanya laporan masyarakat akan ada transaksi narkoba di Kepri Mall, Batam.
Atas laporan tersebut, terang saksi penangkap, petugas langsung meluncur ke lokasi dan menemukan terdakwa sedang transaksi dan seseorang membuang kantong plastik yang berwarna hitam. "Orang tersebut lari sambil membuang barang tersebut," ujar salah seorang saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin, 11 Desember 2017.
Saksi penangkap menyebut pada saat ditangkap terdakwa tidak mengakui memiliki sabu selain 1 ons. Namun, setelah diinterogasi terungkap bahwa terdakwa masih memiliki sabu seberat 4 ons yang disimpan dirumahnya.
Penangkap saat ditanya majelis hakim sudah berapa kali berprofesi mengedarkan narkotika, saksi mengatakan bahwa terdakwa menyebut sudah 4 kali. "Terdakwa bilang sudah 4 kali yang mulia," ujar penangkap di persidangan.
Penangkap menambahkan dari setiap transaksi narkoba 1 ons, terdakwa mendapatkan upah senilai Rp1,5 juta. "Sabu terdakwa berasal dari Abang (DPO) yang dititip pada terdakwa dengan harga Rp48 juta satu ons," katanya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa suami istri diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sidang ditunda Senin depan dengan agenda masih saksi. Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Muhamad Candra didampingi Rozza El Afrina dengan JPU Samsul Sitinjak.
RDK I EXPOSSIDIK