Terdakwa Pencabul Anak |
"Memutus terdakwa dengan hukuman penjara 5 Tahun denda 100 juta subsider 5 bulan kurungan," baca Candra dalam agenda putusan di persidangan PN Batam, Selasa, 12 Desember 2017.
Menurut Candra, terdakwa terbukti sah bersalah dan apa yang dituntut jaksa unsur-unsurnya telah terpenuhi.
Sebelum memutus, majelis hakim juga sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat saksi trauma psikis. Sedang hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Atas pertimbangkan pasal-pasal yang dituduhkan, baca Candra, yaitu pasal 82 ayat (1) UU. RI No . 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka majelis hakim sependapat dengan JPU.
"Memutus terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda 100 juta. Bila denda tersebut tidak dibayarkan, maka kepada terdakwa ditambahkan hukuman selama 5 bulan kurungan," ujarnya.
Dari putusan tersebut majelis bertanya pada terdakwa, apakah menerima, pikir/pikir, atau banding. Terdakwa menyebut menerima putusan majelis, sedangkan JPU Pengganti, Zulna Yosepha menyatakan pikir-pikir.
Kasus bermula pada hari Senin tanggal 4 September 2017 sekira pukul 09.00 WIB saksi korban berjalan didepan rumah. Selanjutnya, terdakwa mengajak saksi korban yang masih anak-anak masuk kedalam rumah untuk mencari bola kok yang ditawarkan tersebut menuju dapur yang diikuti saksi korban dari belakang.
Bahwa setelah berada didalam kamar terdakwa mencari bola kok dan setelah menemukan bola kok terdakwa langsung menutup pintu kamar dan mengangkat tubuh saksi korban keatas tempat tidur dan membaringkan.
RDK I EXPOSSIDIK