Terdakwa Kolilah dan Yusmanita |
EXPOSSIDIK.com, Batam -- Terdakwa perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kasir massage Srikandi, Kolilah, mengatakan ia baru 4 bulan bertugas sebagai kasir. Jadi tidak tahu apa-apa, termasuk siapa pemilik massage tersebut. "Setahu saya pengurusnya Sigit, karena ia yang menggajinya," kata terdakwa Kolilah di Pengadilan Negeri Batam, Selasa, 5 September 2017.
Kolilah menuturkan saat bekerja sebagai kasir di Masage Srikandi, ia telah mengetahui bahwa perusahaan tempatnya bekerja menawarkan massage plus plus pada pelanggannya. "Untuk orderannya jadi satu paket. Pijit plus plus," katanya di persidangan.
Kolilah mengungkapkan bahwa di massage Srikandi saat pekerjanya diboking costumer harus sepengetahuan perusahaan dalam hal ini mamilah yang membidanginya. Selanjutnya, costumer membayar orderan tersebut ke kasir sesuai dengan permintaannya. "Shortime atau longtime," kata Kolilah.
Untuk shortime, kata Kolilah, tarifnya sebesar Rp 600 ribu. Dari sejumlah uang tersebut Rp 110 dipergunakan untuk membayar sewa kamar di Hotel Makmur. Sedangkan sisanya sebesar Rp 490 ribu dibagi dua. "Pekerja dapat separuh, separuhnya lagi bagian perusahaan," ujarnya.
Sementara untuk boking longtime tarifnya Rp 1,2 juta, tidak termasuk biaya sewa kamar diluar. "Sewa kamar dibebani ke costumer karena diboking keluar," katanya.
Majelis hakim ketika bertanya kepada terdakwa Kolilah apakah terdakwa mengetahui siapa pemilik massage Srikandi, Kolilah kekeh mengatakan bahwa ia tidak tahu. Tapi, saat majelis memperlihatkan foto pemilik massage yang bernama Yuni Ispirianto, ia membenarkannya. "Kalau yang ada di surat ijin memang dia yang mulia," ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan terdakwa Sismanita selaku mami di massage Srikandi. Ia mengatakan baru 3 bulan menjadi Mami dengan gaji yang ditawarkan perusahaan kepadanya sebesar Rp 3 juta/bulan sama seperti petugas kasir yang juga dijadikan terdakwa kasus TPPO.
Dari fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Kolilah dan Sismanita hanya seorang pekerja saja, sementara pemilik dan pengurusnya cuma masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatan perusahaan ini, terdakwa pekerja massage Srikandi meringkuk di penjara dan diganjar ancaman pidana pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Iman didampingi Redite dan Hera sebagai hakim anggota dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengganti Rosmalina Sembiring. Sidang ditunda dua minggu kedepan dengan agenda tuntutan dari JPU. "Saya minta dua minggu yang mulia karena ini berkas Kejaksaan Tinggi," kata Rosmalina.
RDK I EXPOSSIDIK