Apri Sujadi |
EXPOSSIDIK.com, Bintan -- Bupati Bintan, Apri Sujadi menegaskan Pelayanan kesehatan kepada masyarakat merupakan prioritas yang tidak bisa ditolerir. "Jika terjadi lalai, maka akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," kata Apri seusai rapat internal antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bintan, Rabu, 20 September 2017.
Menurut Apri, penindakan terhadap oknum yang lalai tersebut diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi maksimal.
Apri mengungkapkan Program Kesehatan Gratis yang dicetuskan Pemkab Bintan haruslah diikuti dengan kinerja aparaturnya, dimana proses penanganan medis baik di rumah sakit, maupun di Puskesmas "Harus dahulukan pelayanan, baru diikuti dengan administrasi," katanya.
Apri menyampaikan mindset seputar pelayanan di Rumah Sakit maupun Puskesmas harus dirubah dan prioritaskan pelayanan.
Apri mencontohkan salah seorang warganya almarhum Rohaini (43) dari Kelurahan Sei Nam, Bintan Timur yang dikabarkan meninggal dunia karena saat ingin berobat ke RSUD Bintan ditolak dengan alasan kartu BPJS Kesehatan masa berlakunya susah habis.
Dari kejadian tersebut, terang Apri, mulai hari ini diinstruksikan kepada RSUD maupun Puskesmas yang ada di Bintan agar memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala RSUD Bintan Beni, mengatakan seluruh Pegawai RSUD Bintan telah mendapatkan arahan terkait skala prioritas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Ia juga membenarkan Pemkab melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan telah memberikan sanksi tegas kepada 2 oknum yang dianggap lalai dalam menjalankan tugas.
Kedua orang yang mendapatkan sanksi tersebut adalah satu orang dokter jaga dan satu orang perawat. "Hari ini keduanya dinonaktifkan."
Editor: ALBERT ADIOS GINTINGS