Lima orang saksi dihadirkan di persidangan |
Dipersidangan, terdakwa Hera saat dimintai keterangannya sempat bersitegang dengan hakim dan membantah beberapa keterangan saksi dari akunting maupun direktur PT BAP, Safriyon.
Terdakwa beralasan bahwa ia tidak menggelapkan duit perusahaan, tapi hanya sebatas mengambil haknya dari jatah komisi setiap pembayaran DP rumah. "Saya sudah minta komisi pembelian rumah pada Safriyon, tapi ditunda-tunda terus," kata Hera di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 6 September 2017.
Direktur PT BAP, Safriyon yang dihadirkan JPU sebagai saksi menuturkan bahwa terdakwa Hera bekerja di perusahaannya sebagai manajer marketing sejak tanggal 20 September 2016 hingga 30 Mei 2017.
Terdakwa, kata Safriyon, memiliki tugas dan tanggung jawab memimpin marketing, mulai dari mencari konsumen, membantu penagihan uang cicilan DP rumah, dan menerima penambahan DP rumah kepada konsumen yang membeli.
Selain itu, terang Safriyon, terdakwa Hera juga diberikan kewenangan untuk melakukan penyetoran DP rumah konsumen ke admin atau akunting PT. Basima Asia Pasifik.
Terkait terdakwa yang disangkakan JPU dengan kasus penggelapan, saksi Safriyon mengatakan bahwa terdakwa telah menerima uang dari dua orang konsumen PT BAP yaitu Alvas Raviandi dan Sartika sebanyak Rp 28 juta yang tidak disetorkan ke perusahaan.
Dalam persidangan JPU memperlihatkan duit sebesar Rp 1 juta yang berhasil disita dari terdakwa Hera. Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Rozza El Afrina dan Jasael sebagai Hakim Anggota dengan JPU Nani Herawati. Sidang dilanjutkan kembali Selasa, 12 September 2017 dengan agenda tuntutan dari JPU.
Seusai sidang Safriyon mengatakan bahwa terdakwa selama bekerja sebagai Manager Marketing PT. BAP sudah menerima komisi sebanyak Rp 117 juta. "Sisa komisinya yang belum diambil, kira-kira sama dengan itu."
Menurut Syafriyon yang memberatkan perusahaan hingga melanjutkan kasus terdakwa Hera, katanya, karena terdakwa melakukan pencemaran mana baik perusahaan. "Jadi, bukan soal duit konsumen yang digelapkan, tapi terdakwa mengatakan perusahaan kami bangkrut," katanya
Syafriyon juga membantah bahwa perusahaannya menunda-nunda pembayaran komisi kepada terdakwa Hera. Yang pasti, katanya, setiap jatuh tempo ia langsung membayarkan komisi tersebut," ujarnya.
Syafriyon menambahkan belum dibayarkannya seluruh komisi yang didapat kepada terdakwa, karena pembayaran dari konsumen belum jatuh tempo.
RDK I EXPOSSIDIK