EXPOSSIDIK.com, Batam -- Satuan Direktorat Narkoba Polda Jambi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi kembali melakukan pemusnahan narkoba di Mapolda Jambi, Rabu, 20 September 2017.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah sabu yang sebelumnya pernah di exposs dan pemusnahan dipimpin langsung Direktorat Narkoba Polda Jambi.
Dirnarkoba Polda Jambi, Komisaris Besar (Kombes) Pol Ade Safari mengatakan Pemusnahanan barang bukti yang dilakukan merupakan hasil tangkapan dari tersangka Muhdarudin warga RT18 RW05 Desa Air Panas, Pendalian IV Koto Hulu, Provinsi Riau.
Menurut Ade, tersangka tertangkap pada hari Selasa (05/09) di Jalan Lintas Timur Jambi, depan Pasar Merlung dengan barang bukti sebanyak 390,75 gram.
Selanjutnya, kata Ade, dari tersangka Kamal Bin Nur (26) Warga Panteun Mesjid Kecamatan Bireun, Helmi Saputra (26) warga Panteun Mesjid Kecamatan Bireun dengan sabu sebanyak 936,3 gram asal Medan yang hendak di pasarkan Jambi. "Keduanya, tertangkap Jln Lintas Sumatra Sumatra KM 36 Kabupaten Merangin Kecamatan Pamenang," terang Ade.
Selain itu, dari tersangka Hafifudin (35) Warga Jeok Blang Gurun Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireun Provinsi Aceh yang juga Jalan Lintas Sumatra Km 9 Desa Tantan. "Batang tersebut berasal dari Aceh dengan sabu seberat 306,15 Gram," ujarnya.
Usai konferensi pers, Polda Jambi didampingi Kejaksaan Negri Meranguin, Tanjabbarat, dan Kejaksaan Tinggi Jambi secara simbolis menghancurkan barang bukti Narkoba tersebut dengan cara diblender dan dilarutkan dengan air, sehingga tidak dapat digunakan lagi.
NOVALINO