Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Moro, Edi Sutomo |
EXPOSSIDIK.com, Karimun I Moro -- Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Moro, Edi Sutomo, mengatakan sebanyak 14 Kepala Desa (Kades) yang ada di Kecamatan Moro dan Durai telah mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan kejaksaan. "Tujuannya untuk memaksimalkan pengalokasian Dana Desa (DD)," kata Edi di ruang kerjanya, Moro, 5 September 2017.
Edi menuturkan pendampingan oleh kejaksaan terhadap desa-desa yang ada diIndonesia adalah tugas dari lembaganya sebagai penegak hukum. "Ini memang tugas lembaga kita," katanya.
Selain melakukan proses hukum, kata Edi, kejaksaan juga diberi wewenang melakukan pencegahan. "Dalam hal ini kejaksaan menjadi pendamping Kades."
Tujuannya, ungkap Edi, memulihkan aset negara, penyelamatan kekayaan negara, menjaga wibawa pemerintah termasuk didalamnya pemerintahan desa, serta mencegah dan menyelesaikan konflik masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Pauh Yusri sangat mengapresiasi dilibatkannya kejaksaan sebagai pendamping pelaksanaan dana desa di seluruh Indonesia. "Ya, sangat diapresiasi," katanya.
Menurut Yusri dengan dilibatkannya kejaksaan sebagai pendamping maka ia tidak ragu melaksanakan proyek yang ada. "Tujuannya kan untuk pembangunan dan kemajuan desa," ungkapnya.
ASROI