EXPOSSIDIK.com, Jambi -- Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Kasubdit IV Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hedy Manurung mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka murcikari berinisial R (25) di Hotel Willtop WTC, Kota Jambi. Hal ini diungkapkan Manurung di ruang kerjanya di Jambi, Senin, 18 September 2017.
Hedy menuturkan tersangka yang diamankan tersebut ketika sedang melakukan aksinya sebagai mucikari.
Di mana, dari hasil pemeriksaan penyidik untuk sementara tersangka murcikari mendapatkan bagian dari hasil transaksi esek-esek tersebut.
Dalam penangkapan di Hotel Will Top Kota Jambi tersebut, pihak Polda berhasil mengamankan R (25) warga Rt 04/001 Kelurahan Teratai Kecamatan Muarabulian, Batanghari.
Dia diamankan beserta barang buktinya berupa dua unit Handphone, kondom serta uang tunai sebesar Rp3.062.00 serta wanita sebagai penghibur laki-laki hidung belang PR (24) warga RT19 Kebun Handil Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
Hingga saat ini, terang Hedy, pihaknya masih memperdalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Tersangka dalam hal ini ditahan guna proses lebih lanjut lagi," jelas Hedy Manurung.
NOVALINO