Kades Sepempang, Junaidi |
EXPOSSIDIK.com, Natuna -- Kepala Desa Sepempang, Junaidi mengatakan di desanya terdapat tanah wakaf seluas 5 hingga 7 hektar yang didiami oleh warganya. Hal itu diungkapkan Junaidi diruang kerjanya, Natuna, Rabu, 5 Juli 2017.
Menurut Junaidi, dari tanah wakaf seluas 7 hektar tersebut didiami oleh sekitar 200 kepala keluarga (KK).
Junaidi mengatakan kedepannya setiap warga Desa Sepempang yg ingin mendirikan bangunan ditanah wakaf, hanya dibolehkan membangu rumah dengan ukuran tanah 15x20 meter sesuai dgn yang dibuat nazir wakaf.
Junaidi menuturkan, pengakuan ahli waris pewakaf, dulunya tanah wakaf tersebut ditanami pohon kelapa dan cengkeh, di mana dari hasil penjualan hasil kebun tersebut diserahkan ke masjid.
Karena sekarang pemerintah desa sudah membuat rancangan peraturan desa tentang penggunaan dan pemanfaatan tanah wakaf maka setiap warga yang menempati tanah wakaf dikenai iuran setiap bulannya.
Untuk warga yang telah membangun rumahnya secara permanen dikenakan iuran sebesar Rp 20 ribu setiap bulan, semi permanen Rp 15 ribu, dan rumah panggung atau papan Rp 10 ribu. "Sedangkan untuk fakir miskin dan duafa tidak dibebani iuran," kata Junaidi.
Dalam rancangan perdes, terang Junaidi, hasil iuran tanah wakaf tersebut digunakan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pembuatan sertifikat tanah wakaf.
Selain itu, sampai Junaidi, sebanyak 10 persen untuk nazir wakaf, 40 persen disalurkan ke 2 mesjid, 30 persen disalurkan ke 3 surau, dan 20 persen sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) yang dimasukan ke APBDes.
Saat ini, Pemerintah Desa Sepempang sedang mengurus rancangan perdes tersebut untuk diverifikasi di kecamatan hingga kebagian hukum sekretariat Kabupaten Natuna. Junaidi berharap rancangan perdes cepat selesai dan diterapkan di daerahnya.
SARWANTO