Tersangka dititipkan di LP Tanjung Balai Karimun |
KARIMUN, KUNDUR I EXPOSSIDIK.COM - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanjung Batu, Filpan Fajar Darmawan, mengatakan sudah ada satu tersangka dari lima orang diduga terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Perumahan Suku Duana. "Inisial IR sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Filpan, Kamis 13 April 2017.
Filpan mengatakan dari sekitar Rp 2,3 miliar dana yang digelontorkan untuk perumahan di jalan Paya Togok, Tanjung Batu, Kabupaten Karimun, negara dirugikan Rp 447.818.330.
Dari hasil penyelidikan dari Januari hingga April 2017, kata Filpan, Kecapjari Tanjung Batu terdapat lima orang yang di periksa. Dari lima orang tersebut, satu diantaranya yang berinisial IR sudah ditetapkan sebagai tersangka
"Dalam penangkapan ini, kami menyita barang bukti berupa 4 buah buku rekening bank, uang tunai, dan satu buah handphone selular," ujarnya.
Atas penetapan status tersangka terhadap IR tersebut, IR kemudian dititip ke lembaga pemasyarakatan tindak pidana korupsi Tanjung Balai Karimun.
Ia menambahkan dalam kasus ini perlu ditelisik secara menyeluruh dikarenakan masih ada lima orang terduga yang ikut menikmati dana bansos dari APBD tersebut. "Itu perlu pengkajian, aliran dana masuk ke siapa saja."
Dalam kasus ini, tersangka IR dijerat dengan undang undang tindak pidana korupsi sesuai pasal 2 subsider pasal 3 dengan ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup.
[Ah,As/sidik]