Terdakwa Zulfikar di persidangan |
EXPOSSIDIK.COM | BATAM - Terdakwa Zulfikar Rusli tersangkut sabu seberat 126 gram di vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batam selama 13 tahun penjara, Selasa (21/2).
Vonis hakim ini, sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 13 tahun, denda 1 milyar subsider 1 tahun kurungan.
Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti sah bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu).
Atas perbuatannya tersebut, patut di pidana sesuai dengan perbuatannya.
Selain itu, majelis juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dam meringankan.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
Atas putusan tersebut, majelis hakim bertanya pada terdakwa apakah menerima, pikir-pikir, atau banding dari putusan tersebut dan memberikan waktu selama satu minggu.
Setelah berunding antara terdakwa dan penasehat hukum, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
"Saya menerima putusan tersebut yang mulia," ucap terdakwa yang di amini JPU.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu di dampingi Redite dan Yona Ketaren sebagai anggota dengan JPU Martua serta Penasehat Hukum Eliswita SH.
[Ag/sidik]