Terdakwa Awaludin di PN Batam [foto: expossidik] |
EXPOSSIDIK.COM | BATAM - Terdakwa Awaludin alias Pak Toni tersangkut kasus sabu seberat 20 kilo gram asal Malaysia di hadirkan pada sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan dari JPU di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/2).
JPU Martua dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa Awaludin tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2016 sekira pukul 09.00 WIB, bacanya, terdakwa dihubungi oleh Harun (DPO) dari Aceh yang meminta terdakwa untuk menjemput sabu ke Malaysia dengan upah Rp60 juta. Setelah disetujui, terdakwa meminta uang minyak terlebih dahulu, lalu Harun menyuruh terdakwa menghubungi Zul (DPO) yang berada di Malaysia.
Selanjutnya, 31 Oktober 2016 terdakwa dihubungi oleh Hendra untuk menyerahkan uang minyak sebanyak Rp5 juta, setelah itu mengajak Abdul Wahid (DPO) dan Alwi (DPO) untuk mengambil sabu ke Malaysia dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp2 juta pada Abdul untuk sewa mesin boat, terangnya.
Kemudian, ungkap Martua, terdakwa bersama Abdul dan Alwi berangkat menuju Sungai Rengit Kota Tinggi Johor Bahru-Malaysia dengan menggunakan boat. Tak lama kemudian, Alwi kembali ke boat dengan membawa 1 buah tas ransel yang di dalamnya terdapat 10 bungkusan plastik warna hijau berisi sabu.
Begitu juga dengan Abdul, membawa 1 tas warna merah hitam juga berisi 10 bungkus sabu, lalu berlayar ke arah Batam. Dan tiba di pantai Tanjung Memban, Abdul dan Alwi turun dari boat membawa masing-masing 1 tas tersebut yang berisi sabu menuju belakang rumah Abdul, papar Martua di persidangan.
Naas, ketika terdakwa sedang menunggu tersebut datang anggota polisi yang melakukan penggeledahan, dimana di dalam ransel tersebut terhadap tas ransel tersebut di temukan 10 bungkusan plastik warna hijau berisi sabu. Lalu dilakukan penyisiran disekitar tempat kejadian ditemukan 2 tas lagi berisi sabu yang disimpan dalam gundukan tanah, tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa Awaludin di dakwa melanggar Pasal 114 ayat (2), pasal 113 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu di dampingi Redite dan Muhamad Candra sebagai anggota denga JPU Martua SH. Sidang di tunda minggu depan dengan agenda saksi.
[Ag/sidik]