Terdakwa di hadirkan di persidangan |
EXPOSSIDIK.COM | BATAM - Terdakwa Mansur tertangkap sedang buat paket ukuran kecil 3 paket seberat 1,54 gram di rumah temannya di bilangan Simpangdam, Muka Kuning di hadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari penangkap di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (22/2).
Saksi penangkap dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan terdakwa mengedarkan, dan menjualbelikan sabu di daerah Simpangdan.
Atas laporan tersebut, petugas langsung ke tempat laporan tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam kamar. "Di dalam kamar tersebut, terdakwa sedang melakukan pengepakan sabu menjadi paket kecil," ucap saksi penangkap di persidangan.
Saksi juga menuturkan, bahwa dari satu sak sabu yang di beli terdakwa dari Zal (DPO), seharga Rp1,2 juta, di kemas lagi menjadi 6 paket kecil, dimana 3 paket sudah terjual seharga Rp750 ribu.
Saksi menambahkan, saat penangkapan diitemukan barang bukti 3 paket sabu, uang sebesar Rp1,3 juta dan handphone, terang saksi.
Usai saksi penangkap, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa. Terdakwa dalam keterangannya mengatakan bahwa dia membeli sabu sudah tiga kali dari Zal (DPO) di Simpangdam, Muka Kuning.
Terdakwa blak-belakan mengatakan sudah sering menjual sabu, dimana setelah membeli sabu dia me paket-paket kan sabu tersebut menjadi paketan kecil seharga Rp200 hingga Rp300 ribu per paketnya.
Setelah meminta keterangan terdakwa, Sidangpun di tunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU. Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu di dampingi Redite dan Muhamad Candra sebagai anggota dengan JPU Zia Ulfatah SH.
[Ag/sidik]