Terdakwa Mohd Yahya dan Baktiar Efendi warga Malaysia |
Dalam kesaksiannya, 3 orang terdakwa yaitu Rofinus (Manager Asmara 22), Baktiar dan Mohd Yahya (Yang Memberikan Uang) membantah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang di buat oleh pihak kepolisian.
Terdakwa juga mengungkapkan bahwa BAP tersebut bukan ucapannya, melainkan karangan dari penyidik kepolisian. "Isi BAP itu bukan ucapan saya, tapi buatan penyidik polisi," ungkap terdakwa Baktiar yang di amini terdakwa Yahya.
Hal senada juga di ungkapkan oleh terdakwa Rofinus bahwa dia tidak mengakui bahwa kedua terdakwa yaitu Baktiar dan Yahya sebagai pemodal untuk usaha esek-esek yang dia jalankannya.
"Tidak benar yang mulia, kedua terdakwa hanya meminjamkan uang saja sebesar Rp200 juta, yang akan saya kembalikan setelah enam bulan berjalan," ucapnya meyakinkan hakim di persidangan.
Atas kesaksian 3 orang terdakwa tersebut yang berbelit belit membuat, majelis hakim berang. Bahkan, sesekali dia mengingatkan terdakwa agar mengatakan yang sejujurnya agar ada yang meringankan.
"Saudara ini jangan berbeli belit, kan saudara sendiri yang menandatangani dan mengatakannya di BAP, dimana di dampingi penasehat hukum," ucap Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu.
Karena ke tiga terdakwa tetap kekeh, bahwa BAP tersebut tidak benar maka majelis hakim meminta JPU Samsul Sitinjak untuk menghadirkan kembali saksi perbalisan dan Penasehat Hukum Munizarianti.
"Saya minta agar JPU menghadirkan saksi perbalisan dan Penasehat Hukum Munizarianti di persidangan pada tanggal 27 Febuari nanti," pinta Mangapul.
Menurut Mangapul, majelis tidak ingin memenjarakan orang yang tidak bersalah karenanya dia meminta JPU untuk menghadirkan saksi tersebut.
"Yang jelas kami tidak mau memenjarakan orang yang tidak bersalah, dan saya tidak mau masalah ini tidak ada kejelasannya. Jadi besok di hadirkan ya Pak jaksa," tegas Mangapul.
Sebelumnya, terdakwa Rofinus mengatakan bahwa dia berbisnis massage dengan tarif sebesar Rp200 ribu, namun setelah di tanya hakim terungkap bahwa bisnisnya bukan Massage melainkan Praktek esek-esek terselubung dengan tarif short time Rp400 ribu dan boking Rp1 hingga Rp1,2 juta.
Dari tarif tersebut, terang Rofinus perusahaan Massage Asmara22 mendapat bagian 50 persen, baik atas pelayanan short time maupun boking.
"Kami dapat 50 persen, dimana dari uang tersebut di gunakan sebagian untuk membayar gaji karyawan," bebernya.
Rofinus juga mengungkapkan bahwa ruko yang di gunakannya sebagai tempat Massage Asmara22 di kontrak sebesar Rp62 juta setahun, namun belum sempat berjalan setahun usahanya sudah berurusan dengan pihak berwajib.
Sidang kasus TPPO di pimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu di dampingi Redite dan Muhanad Candra sebagai anggota dengan JPU Samsul Sitinjak. Sidang di tunda minggu depan dengan agenda saksi perbalisan dan Munizarianti.
AGS