Sekda Kota Tanjung Pinang, Drs Riono |
"JKN - KIS merupakan program pemerintah yang mengharuskan seluruh masyarakat Indonesia bergabung dalam program tersebut," kata Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono
Riono menjelaskan program ini telah dicanangkan tanggal 1 Januari 2014 dan berakhir pada 2019 mendatang. Dalam pencapaianya untuk Kota Tanjungpinang jumlah yang sudah tercover mencapai 70 persen.
"Kita berharap paling tidak pada tahun 2019, dapat mencapai angka 90 persen," ucap Riono.
Dia juga menegaskan, bahwa program BPJS harus dijalakan, dan perlu ditaati oleh seluruh pelaku usaha, apabila nanti masih kedapatan pelaku usaha yang belum terdaftar, maka akan diberikan sanksi.
Oleh karena itu, terangnya, mengundang Kepala kejaksaan negeri, kepala perizinan terpadu satu pintu dan penanaman modal untuk dapat memberikan pencerahan bagi para pelaku usaha.
"Saya berharap peran aktif dari pemerintah daerah, masyarakat dan para pelaku usaha dalam mensukseskan program ini," tegasnya.
Sementara itu, Gunardi Candara selaku Ketua Panitia Pelaksana kegiatan menjelaskan bahwa tujuan diadakan kegiataan ini adalah untuk memberi pemahaman kepada pelaku usaha agar memiliki kewajiban dan tanggungjawab.
Sosialisasi dihadiri oleh Kejari Kota Tanjungpinang, Kepala PTSP Kota Tanjungpinang, dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Tanjungpinang Dr. Lenny Marlina.
[Red/hms]