Terdakwa Safruddin dihadirkan di persidangan [foto: Expossidik.com] |
Dalam dakwaan yang di bacakan JPU Andi Akbar di katakan bahwa terdakwa terbukti bersalah karena saat menahkodai Speedboat Marina Srikandi dari Pelabuhan Tanjung Uncang ke Tanjung Pinggir Sekupang tidak mengantongi izin berlayar dari Syahbandar.
Bahwa atas perbuatannya, terdakwa melanggar pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, baca JPU.
Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi 3 orang yang juga ikut di Speedboat bersama terdakwa dari Pelabuhan Tanjung Uncang ke Tanjung Pinggir Sekupang.
Saksi Arief selaku pemilik Speedboat dalam keterangannya mengatakan bahwa Speedboat tersebut bernama Marina Srikandi yang baru di belinya dari Abun PT Marina di Tanjung Uncang.
Menurut saksi Arief, karena baru keluar dari dok maka pihaknya belum mengurus surat-surat speedboardnya. "Karena baru saya beli jadi belum sempat mengurus surat-suratnya," ucap saksi Arief di persidangan.
Arief mengungkapkan bahwa Speedboat yang dia beli ukuran 20 GT, dimana pada awalnya digunakan untuk angkutan penumpang, yang akan di rubah menjadi angkutan barang.
Saat di tanya majelis hakim, apakah ketiga saksi berada di Speedboat saat ditangkap oleh Mayor Rudi dari AL Tanjungpinang, Arief membenarkannya. "Ya, yang mulia kami bertiga berada di kapal saat Speedboat di tangkap," ucap saksi.
Ketika ditanya kembali apakah surat-surat kapal yang di beli saksi masih aktif masa berlakunya, saksi mengatakan surat-surat kapal sudah mati dan belum diperpanjang. "Surat kapal belum di perpanjang, karena baru dibeli," ucap Arief.
Terkait dengan di tangkapnya speedboart oleh angkatan laut, Arief mengatakan karena speedboart ya tidak adanya surat izin berlatar dari Syahbandar.
Atas kesaksian ini Sidangpun di tunda. Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Agus Suryanto di dampingi Jasael dan Yona Ketaren sebagai anggota dengan JPU Andi Akbar. Sidang di agendakan dua minggu lagi dengan agenda tuntutan dari JPU.
[ag/sidik]