Mentan Amran Sulaiman saat di Lingga |
Menurut Mulkan pihaknya telah melaporkan adanya dugaan korupsi oleh Bupati Lingga Alias Wello ke KPK dan Kejagung.
"Yang kami laporkan adakah adalah dana proyek pencetakan sawah di Kabupaten Lingga sebesar Rp3,5 miliar, dimana ada tujuh point dasar hukum," ungkapnya.
Pertama adalah adanya dugaan kamuflase dalam hal pencetakan sawah, dimana target sesungguhnya adalah penguasaan kayu-kayu yang dibabat dari lahan yang akan dicetak menjadi sawah.
Kedua, nilai hasil penjualan kayu dari hasil ilegal loging itu diduga mencapai miliaran rupiah. Ketiga, hasil panen sawah tidak bagus, meskipun menggunakan bibit padi yang paling bagus karena studi kelayakannya kurang baik, beber Mulkan.
"Kami sudah laporkan dugaan pelanggaran hukum oleh Bupati Lingga tersebut pada hari Kamis, 1 Desember 2016 lalu," ungkapnya.
Selain menyampaikan laporan ke KPK, kata Mulkan, pihaknya juga memberikan tembusan laporan ini ke Kejagung RI. Sehingga, diharapkan, proyek pencetakan sawah di Kabupaten Lingga yang dimaksudkan pemerintah untuk kesejahteraan rakyat itu, benar-benar tepat sasaran.
"Kami tidak mau proyek untuk rakyat ini hanya sekadar kamuflase untuk mencuri kayu, yang pada akhirnya rakyat yang akan rugi," tegas Mulkan.
Sementara itu, Direktur PT Multi Coco Adi Indra Pawenari terlihat buka-bukaan dan mengatakan bahwa percetakan sawah hingga penanaman padi di Desa Sungai Besar, Kecamatan Lingga Utara menggunakan dana perusahaan dan Bupati Alias Wello.
"Kami tidak menggunakan anggaran daerah, ini murni dana perusahaan saya dan dana pribadi Pak Alias Wello," ungkap Adi via ponsel (17/12) lalu.
Pernyataan Adi tersebut terkait laporan RCW baru-baru ini ke KPK dan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi dan KKN dalam kegiatan percetakan sawah di kawasan Lingga.
Adi mengemukakan PT Multi Coco berperan sebagai perusahaan untuk mendapatkan izin. Perusahaan ini akan memperoleh keuntungan sebesar 70 persen jika padi itu sudah diproduksi. Sedangkan pemilik lahan mendapat 30 persen dari keuntungan.
Dia menyatakan lahan yang sudah dibuka untuk percetakan sawah di Sungai Besar seluas 80 hektare, 30 hektare di antaranya sudah dapat dikelola untuk ditanam bibit padi. Ada lima jenis padi sudah ditanam.
"Lahan yang disiapkan seluas 1000 hektare, sebagian lahan pertanian di Sungai Besar milik warga dan sisanya milik negara," terangnya.
Dia juga mengatakan bahwa di atas lahan tersebut hanya ada pohon karet yang sudah tidak produktif dan tidak tidak ada pohon besar.
"Tidak ada kayu yang dapat di olah menjadi bahan jadi untuk dijual dari pembukaan lahan itu," kilahnya.
Untuk di Sungai Besar memang pohon ada, tambah Adi, namun berada di lahan milik warga, tidak mungkin di balak secara liar. Dari pada terbuang dan lapuk lebih baik dimanfaatkan, ungkapnya.
[Md/sidik]