Agusaputra Sekjen RCW |
Agusaputra saat dimintai tanggapannya terkait laporan RCW mengatakan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam pengiriman laporan kasus tersebut pencetakan sawah dan illegal Logging ke KPK maupun Kejaksaan Agung.
Menurut Agusaputa, selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) RCW dirinya sama sekali tidak mengetahui apalagi dilibatkan untuk memberi paraf atau menanda tangani surat yang di laporkan pimpinan RCW ke KPK dan ke Jagung.
"Prihal laporan RCW terkait adanya dugaan korupsi dari pencetakan persawahan di Sei Besar oleh Bupati Lingga Alias Wello, saya tidak pernah dilibatkan mulai dari memparaf atau menandatangani surat tersebut," ungkapnya.
Agasaputra mengungkapkan bahwa dia baru mengetahui adanya laporan ke KPK dan Kejagung setelah dirinya di hubungi Ketua RCW
"Saya tahu setelah Ketua RCW Mulkan menghubungi dan memberi tahu prihal adanya laporan yang sudah dilayangkan ke KPK dan kajagung," ujarnya.
Jadi terangnya, bahwa adanya laporan tersebut sama sekali tidak ada berkoordinasi dengannya sebagai sekjend, ungkap Agusaputra saat di hubungi melalui via selulernya, Rabu (21/12)
Sementara itu, pihak PT Multi Coco Indonesia (MCI) yang juga dilaporkan ke KPK dan Kejagung merasa keberatan karena namanya disebut sebut. Oleh karenanya, pihak PT MCI yang di pimpin Adi P akan melakukan laporan ke Polda Kepri.
Menurut pihak MCI, pihaknya merasa tidak melakukan tindakan korupsi atas pencetakan persawahan di Lingga seperti yang di laporkan RCW. " Kami merasa keberatan dan akan melaporkan RCW ke Polda," ujarnya.
[Md/sidik]