Drs Lilik Hadi Mulyawan dan Erwin Jawaris [foto: Expossidik.com] |
Dari data yang di dapat untuk Rumah Dinas Wakil Ketua I dikerjakan oleh CV IS dengan nilai kontrak sebesar Rp505 juta, Rumah Dinas Wakil Ketua III oleh CV AM dengan nilai kontrak sesar Rp504,4 juta dan pembuatan taman atau land skip dengan nilai kontrak Rp198 juta.
Hasil pantauan di lapangan, terhitung sejak bulan Juli hingga saat ini, pengerjaan proyek tersebut belum juga rampung. Dan nampak sekali perencanaannya tidak matang dan terkesan asal-asalan.
Atas temuan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DRS Lilik Hadi Mulyawan, MT serta PPTK nya Erwin Jawaris dari Dinas PU Provinsi Jambi saat dimintai klarifikasi di diruangan kerjanya mengatakan adanya keterlambatan tersebut karena ada keterkaitan Diantara proyek tersebut.
"Keterlambatan kegiatan itu dikarenakan saling keterkaitannya, antara satu kegiatan dengan kegiatan lain di rumah dinas tersebut,” ungkap Lilik datar.
Namun sayangnya, ketika di tanya kembali dia enggan berkomentar banyak seputar keterlambatan kegiatan pembangunan renofasi rumah dinas Wakil Ketua I tersebut.
"Yah, kalau bisa jangan dibesar-besarkan lagi persoalan ini," pinta Lilik.
Sementara itu, Erwin selaku PPTK PU saat dimintai tanggapannya seputar adanya perpanjangan kontrak dan addendum perubahan Item pekerjaan mengatakan bahwa perubahan tersebut sudah di setujui sesuai permintaan Wakil Ketua DPRD.
Sementara itu, Erwin selaku PPTK PU saat dimintai tanggapannya seputar adanya perpanjangan kontrak dan addendum perubahan Item pekerjaan mengatakan bahwa perubahan tersebut sudah di setujui sesuai permintaan Wakil Ketua DPRD.
"Memang benar dan hal itu telah disetujui atas pemintaan Pak Wakil Ketua DPRD," ujarnya.
Namun, ketika di pertanyakan kembali kenapa adanya penambahan adendum yang seharusnya hanya di perbolehkan sebesar 10 persen, tapi nyatanya dilapangan mencapai 20 persen, Erwin kembali mengatakan hal tersebut sah-sah saja.
"Itu sah-sah saja dan dibenarkan, kan ada pengawasan dari pihak kami,” ucap Erwin.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur, seharusnya pekerjaan tambah kurang atau CCO tidak diperbolehkan diatas 10 persen, namun kenyataannya pihak penyelenggara justru melanggar aturan tersebut.
[Nov/sidik]