Terdakwa sabu di persidangan |
JPU pengganti Yogi SH dalam amar tuntutannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara dah bersalah menjual, memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa dikenai pasal alternatif dan dituntut selama 8 tahun penjara denda 1 milyar subsider 1 tahun kurungan.
"Terdakwa Akbar Maulana dituntut selama 8 tahun dipotong selama terdakwa dalam tahanan dengan denda 1 milyar," baca Yogi.
Selain itu, baca Yogi, jika denda tersebut tidak di bayar maka akan ditambahkan kurungan selama satu tahun dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5000.
Usai pembacaan tuntutan tersebut, sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Majelis hakim saat membacakan putusan mengatakan sesuai dengan tuntutan JPU, terdakwa dikenai pasal alternatif, maka majelis menimbang pasal mana yang dikenakan terhadap terdakwa.
Setelah melalui musyawarah diputuskan bahwa terdakwa terbukti sah bersalah sesuai tuntutan JPU pasal 114 (1) tentang narkotika dan memutus terdakwa dengan putusan 7 tahun penjara.
"Terdakwa Akbar Maulana terbukti sah bersalah dan divonis selama 7 tahun denda 1 milyar subsider 6 bulan," baca Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap di persidangan.
Putusan hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU.
Atas putusan itu majelis bertanya pada terdakwa menerima, pikir-pikir atau banding dari putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir yang mulia," ucap terdakwa.
Karena terdakwa menyatakan piki-pikir, ucap Syahrial, kami memberikan waktu selama satu minggu, terangnya.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap di dampingi Topik dan Jasael dengan JPU Martua SH.
[ag/sidik]