Jumiah dan Hendra Terdakwa Sabu 2,5 gram |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Jumiah Samun dan Hendra alias Aciang terkait narkotika sabu seberat 2,5 gram dengan berkas terpisah di hadirkan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Andi Akbar SH melalui JPU pengganti Imanuel Tarigan SH di Pengadilan Negeri Batam (18/8).
Dalam tuntutannya dikatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan pencobaan atau pemupakatan jahat yang tanpa hak melawan hukum menawarkan atau menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman.
"Terdakwa Jumiah Samun dan Hendra terbukti secara syah bersalah menawarkan atau menjadi perantara narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram," baca JPU di persidangan
Karenanya, baca JPU, kedua terdakwa di tuntut selama 6 tahun penjara di potong masa selama terdakwa dalam tahanan dengan denda 1 milyar dan subsider satu tahun.
"Kedua terdakwa dituntut 6 tahun penjara," baca JPU pengganti Imanuel Tarigan.
Terkait dengan itu, barang bukti 2 buah handphone Merk Samsung, satu unit sepeda motor Honda Beat disita negara. Dan kepada terdakwa di bebabkan biaya perkara sebesar seribu rupiah, papar JPU
Usai tuntutan tersebut, majelis hakim bertanya pada terdakwa apakah ada tanggapan atas tuntutan jaksa tersebut. Terdakwa Jumiati mengatakan bahwa dirinya akan memberikan tanggapannya secara tertulis.
"Saya akam memberikan tanggapannya secara tertulis yang mulia," ucap terdakwa Jumiati
Atas jawaban tersebut sidang di tunda hingga (23/8) dengan agenda pledoi dari terdakwa.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Zulkipli SH di dampingi Hera SH dan Iman SH sebagai anggota.
[AG/SIDIK]