BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Muhamad Igbal dihadirkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (20/2)
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Vera Magdalena SH di damping Tiwik SH dan Imam SH sebagai anggota mengatakan bahwa terdakwa Muhamad Iqbal terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah.
Karenanya, maka terdakwa harus bertanggung jawab. Hal yang memberatkan adalah bahwa kelakuan terdakwa menyebabkan korban Aulia trauma, sehingga kehilangan masa depannya
Terdakwa dikenai pasal perlindungan anak. Dan, majelis hakim memutuskan terdakwa Muhamad Iqbal di vonis 12 tahun penjara di potong masa tahanan, dengan denda 3 milyar.
Apabila denda tersebut tidak di bayarkan, maka kepada terdakwa akan di tambahkan hukuman selama 6 bulan.
"Terdakwa Muhamad Iqbal di vonis 12 tahun penjara dengan denda 3 milyar," baca Ketua Majelis Hakim Vera SH di persidangan. (Ag/sidik)