BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Batara Ari Siregar terdakwa kasus narkotika kristal jenis sabu-sabu seberat 2,22 gram di hadirkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (20/4)
Dalam amar putusan yang di bacakan oleh Hakim Anggota Imam SH, dikatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menguasai dan memiliki narkotika kristal sabu tanpa ijin.
Dari hasil pengujian barang tersebut terbukti mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 nomot urut 61 lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Karenanya, majelis hakim memutuskan terhadap terdakwa Ari Siregar di putus hukuman penjara selama 7 tahun dengan denda 1 milyar. Apabila denda tersebut tidak di bayarkan, maka kepada terdakwa di tambahkan hukuman selama 6 bulan
"Terdakwa Batara Ari Siregar di vonis hukuman 7 tahun dan denda 1 milyar potong tahanan selama terdakwa berada di dalam penjara," baca Ketua Majelis Hakim Vera Magdalena di persidangan.
Atas putusan itu, majelis bertanya pada terdakwa menerima, pikir-pikir atau banding. Terdakwa Batara Ari mengatakan banding. "Saya, banding yang mulia," ucap Batara.
Hal senada juga di ucapkan JPU pengganti Rotua, yang mewakili JPU Zia Ul Fatah SH (Ag/sidik)