BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Lizha terdakwa kasus penggelapan kendaraan bermotor roda dua milik bossnya dihadirkan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (19/4)
Dalam tuntutannya JPU mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Atas perbuatannya itu terdakwa Lizha di kenai pasal 372 KUHP dan di tuntut dengan hukuman 1 tahun 8 bulan.
Dengan adanya tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Wahyu SH bertanya pada terdakwa apakah menerima atau bagaimana. Terdakwa diam saja dan tidak menjawab pertanyaan hakim.
"Jika tidak ada tanggapan atas tuntutan jaksa, maka sidang selanjutnya akan di lanjutkan dengan putusan dari majelis," ucap Wahyu Prasetio SH di persidangan.
Sidang kasus penggelapan motor Mio di pimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu SH di dampingi Endi SH dan Jasael SH sebagai anggota dengan JPU pengganti. (Ag/sidik)