BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Empat orang terdakwa kasus narkotika sabu seberat 2.4 dan 0.3 gram di hadirkan di persidangan untuk mendengarkan kesaksian penyidik di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (19/4)
Keempat terdakwa itu adalah Rio, Sumino bin Sugimin, Hasani Siahan dan Arief Zawiri bin Zulkifli.
Dalam kesaksiannya, kedua orang penyidik tersebut mengatakan bahwa kejadian bermula pada 5 Januari 2015 lalu, dimana terdakwa di tangkap di kos-kosannya di bilangan Jodoh.
Penangkapan ini atas adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa melakukan transaksi narkotika tanpa ijin, terang saksi penyidik di persidangan
Menurut penyidik, atas laporan itu penyidik melakukan operasi dan berhasil di dapati sabu seberat 0.3 dan 2.4 gram dsaat berada di ruang tamu kos-kosan.
Lalu, razia dilanjutkan ke kamar terdakwa dimana di dalam kamar tersebut terdapat timbanguan, jelas penyidik
Atas kesaksian penyidik tersebut majelis hakim bertanya pada satu persatu terdakwa apakah benar kesaksian penyidik tersebut, tanya majelis. Terdakwa mengatakan bahwa kesaksian penyidik benar.
"Kesaksian penyidik itu, benar yang mulia," ucap terdakwa yang di amini oleh satu persatu di antara mereka.
Sidang kasus narkotika sabu di pimpin oleh Hakim Ketua Majelis Toupik SH di dampingi Imam SH dan Yuna Ketaren SH dengan JPU Zulna Yosepha SH. Sidang di tunda (25/4) dengan agenda tuntutan. (Ag/sidik)