#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

Surat Pengantar Kedua Perpanjangan Penahanan Terdakwa Erlina
EXPOSSIDIK.com, Batam: Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana, kasus perkera penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh pihak BPR Agra Dhana, Bambang Herianto (Direktur Marketing) dengan kerugian bunga Rp 4 juta, harusnya "bebas demi hukum", pada Rabu, 14 November 2018, sesuai surat perpanjangan penahanan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang diajukan Pengadilan Negeri Batam, tanggal 15 November 2018 sampai dengan tanggal 14 Desember 2018.

Kalapas Perempuan Klas II B Kota Batam, menyatakan, terdakwa Erlina bebas demi hukum, sesuai dengan surat perpanjangan penahanan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Kemudian pihak Lapas perempuan mengantarkan terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, namun hal itu pun pupus. Dimana Hakim PN Batam, Mangapul Manalu tetap menahan terdakwa dan mengembalikan terdakwa Erlina ke Lapas perempuan.

Walaupun begitu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Manuel P Tampubolon, menyampaikan apresiasi kepada Kalapas Perempuan Klas II B, Kota Batam. Menurutnya, status tahanan terdakwa Erlina menjadi tahanan baru di Lapas Perempuan, sejak kemarin, setelah Majelis Hakim PN Batam mengembalikan terdakwa ke Lapas.

"Saya apresiasi status penetapan Kalapas Perempuan, karena terdakwa dinyatakan bebas demi hukum. Sekarang, klien saya ditempatkan di Karantina Lapas Perempuan Klas II B Kota Batam," ujar Manuel P Tampubolon di Hotel Sekitaran Batam Center, Jumat (16/11-2018).

Alasanya menyampaikan apresiasi, lanjut Manuel, Kalapas Perempuan tetap mempertahankan suratnya, surat bebas demi hukum, dan itu digunakan hingga sampai sekarang. "Surat perpanjangan penahanan terdakwa dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang diajukan Pengadilan Negeri (PN) Batam, sudah 121 hari. Berdasarkan itulah Kalapas menyatakan terdakwa Erlina bebas demi hukum," ujar Manuel.

Selain itu, sambung Hendry, tadi ketika ia membesuk istrinya (Terdakwa Erlina), sesuai prosedur, menjenguk tahanan di Lapas, harus di fhoto, menyerahkan KTP, barang bawaan di cek, setwlah itu, petugas Lapas memanggil nama tahanan yang dibesuk.

Petugas Lapas tadi memanggil tahanan terdakwa Erlina, namun Erlina tak kunjung tiba. Kemudian ia dikasih tau petugas Lapas, bahwa tahanan terdakwa Erlina tidak bisa di besuk. Namun ketika ia tanya petugas Lapas, petugas lapas menjawab, bahwa Erlina sekarang ini menjadi tahanan baru, dan sekarang ditahan dikarantina Lapas Perempuan klas II B Batam.

"Petugas bilang tidak bisa besuk Erlina selama satu minggu, karena tahanan Erlina sekarang menjadi tahanan baru. Dan itu ditetapkan dari hari kamis malam (15/11-2018). Kalau keluarga nanti membesuk Erlina, minggu depan aja baru bisa," ujar  Hendry menirukan ucapan petugas Lapas.

Terkait surat pengantar yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 14 November 2018 dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Tinggi Pekanbaru Panitera Muda Perdata, I.A.N. Ratnayani, PH terdakwa Erlina mempertanyakan surat penetapan perpanjangan penahanan terdakwa Erlina.

"Sampai sejauh mana surat pengantar penetapan perpanjangan tahanan terdakwa Erlina. Sementara surat perbaikan penetapan pertama dan kedua yang kami terima ditandatangani oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan penetapan yang diperbaiki tertanggal 12 Oktober 2018 dan tertanggal 13 November 2018 kami tarik kembali dan tidak berlaku lagi," tanya Manuel P Tampubolon.

"Itulah yang menjadi persoalan, sampai sejauh mana Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Pekanbaru, bisa menyatakan dan mencabut surat penetapan perpanjangan penahanan terdakwa Erlina pertama yang dikeluarkan oleh ketua PT Pekanbaru," tegas Manuel mempertanyakanya.


Alfred


Sidang Pembacaan Dakwaan Terdakwa Rusna
EXPOSSIDIK.com, Batam: Rusna alias J Direktur PT. Tugas Mulia kasus perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), jalani sidang beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (13/11-2018).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samuel Pangaribuan mengatakan, terdakwa ikut serta menyuruh melakukan perbuatan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan terhadap Anak yakni saksi Mardyana Sonlay (16).

Bahwa bermula sekitar bulan Februari 2016 terdakwa Rusna alias J Rusna sebagai Direktur PT. Tugas Mulia yang bergerak dibidang Penyedia tenaga kerja pembantu rumah tangga Non Formal yang ada di wilayah Kepulauan Riau meminta kepada saksi Paulus Baun alias Amros alias Sadrak Banoet untuk dicarikan orang mau bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga untuk bekerja di PT. Tugas Mulia.

San pada saat itu terdakwa berkata kepada saksi Paulus, "apabila ada keluarga atau orang dari kampung yang mau bekerja sebagai pembantu rumah tangga nanti kasih tau ke saya nanti kamu akan mendapatkan komisi”.

Sekitar bulan itu juga pada saat saksi Paulus Baun pulang ke Nusa Tenggara Timur (NTT), ia menelpon terdakwa yang mengatakan bahwa saksi Mardyana Sonlay (Korban) ingin bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Batam. Selanjutnya sekitar 2 hari kemudian terdakwa membelikan tiket pesawat atas nama korban dan Paulus untuk berangkat pada tanggal 27 Februari 2016 ke Batam.

Sesampai di Batam, korban dan Paulus Baun langsung dijemput oleh Karyawan PT. Tugas Mulia yang bernama Nelson untuk dibawa ke PT. Tugas Mulia yang beralamat di Komplek Orchid Park Blok C1 No. 190 Kota Batam. Selanjutnya korban (Mardyana Sonlay) yang pada tanggal saat itu berumur 14 tahun oleh terdakwa selaku Direktur PT. Tugas Mulia dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga di rumah Yuliana Fitri Wijaya dengan gaji Rp.1.800.000, setiap bulannya, dengan pemotongan Rp.150.000, untuk kesehatan dan Rp.150.000, untuk Administrasi PT. Tugas Mulia dan pada tahun kedua saksi korban akan menerima gaji sebesar Rp.1.600.000, dan untuk 4 bulan pertama saksi korban tidak ada menerima gaji karena untuk penggantian biaya perjalanan saksi korban yang telah dikeluarkan oleh PT. Tugas Mulia dari Nusa Tenggara Timur menuju ke Batam.

Selama saksi korban bekerja di rumah sdri. Yuliana Fitri Wijaya saksi korban pada mulanya merasa sangat keletihan karena harus mengerjakan semua pekerjaan rumah tangga dan juga menjaga anak dari majikannya yang mana pekerjaan tersebut belum pernah saksi korban kerjakan sebelumnya sehingga membuat saksi korban sering keletihan dan juga selama bekerja di rumah majikannya tersebut saksi korban tidak pernah menerima gaji secara langsung dari majikannya.

"Yuliana Fitri Wijaya (Majikan) membayar gaji korban setiap bulannya dengan cara mentransfer uang kepada terdakwa melalui rekening BCA dengan nomor rekening 061-241-0001 atas nama Rusna. Sejak korban bekerja tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan 1 Januari 2018, telah mendapat gaji upah Rp.21.194.000, dan sampai sekarang belum dibayarkan oleh terdakwa kepada korban," kata Samuel membacakan dakwaanya.

Sehingga perbuatan terdakwa didakwa, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 17 Undang – Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 88  Jo Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan JPU tersebut pun dibantah oleh terdakwa Rusna. Katanya, ia tidak pernah mempekerjakan orang dibawah umur. "Tidak pernah saya pekerjakan anak dibawah umur untuk menjadi pembantu rumah tangga," kata Rusna yang didampingi PH nya Paringunan Simarmata dan Eddward Simatupang.

Kemudian Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan, bahwa tidak mengajukan eksepsi. "Tidak mengajukan eksepsi yang mulia. Langsung aja ke pemeriksaan pokok perkara," kata Edward Simatupang kepada Majelis Hakim Marta didampingi Hakim anggota Renni Pitua dan Egi Novita.


Alfred


Terdakwa Erlina didampingi PH nya Usai dikeluarkan Kalapas
EXPOSSIDIK.com, Batam: Terkait masa penahanan terdakwa Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana, Penasehat Hukumnya, Manuel P Tampubolon berang mendengarkan perbedaan pendapat Lapas Perempuan Klas II B Kota Batam dengan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dimana, menurut Manuel P Tampubolon, masa penahanan terdakwa sudah lebih dari satu hari, dan harusnya hari ini bebas demi hukum.

"Hari ini tanggal 14 November 2018 harusnya bebas demi hukum. Karena sejak penahanan sampai perpanjangan penahanan terdakwa dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang diajukan Pengadilan Negeri (PN) Batam, sudah 121 hari," ujar Manuel.

"Sementara surat yang kami terima tadi dari Kalapas Perempuan, surat pengantar dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru, penetapan perpanjangan penahanan terdakwa yang kedua kalinya tertanggal 15 November 2018 sampai dengan tanggal 14 Desember 2018, jadi semalam tepatnya pukul 00:00 wib, kalau saya bertindak kasar, udah saya jemput Erlina. Makanya hari ini baik-baik saya berjumpa dengan Kalapas perempuan," ujar Manuel kembali dengan tegas.

Manuel P Tampubolon usai menemui Kalapas terkait masa penahanan terdakwa Erlina. Namun setelah Kalapas menghitung hari kembali, bahwa penahanan benar sudah 121 hari. Kalapas mengambil keputusan, dan mengeluarkan terdakwa dari Lapas, serta mengantar ke Pengadilan Negeri Batam.

Namun hal itu pun tidak sesuai dengan yang diharapkan, malah terdakwa Erlina kembali dibawa ke Lapas Perempuan kelas II B Batam.

"Aneh kan, permohonan perubahan penahanan terdakwa baru mau diajukan majelis hakim PN Batam. Ini kan sudah melanggar KUHAP tentang penahanan," ujar Manuel.

Hakim Mangapul dan Jasael Usai Pertemuan dengan PH terdakwa Erlina
Sementara, Majelis Hakim Mangapul Manalu saat ditanya awak media, bahwa adanya perubahan yang dilakukan PN Batam. Mangapul menampik dan mengatakan, tidak ada perubahan. Namun Mangapul menyampaikan surat perpanjangan penahanan terdakwa Erlina, hari ini diperbaiki, itu karena salah ketik, jadi perubahan hari ini diusahakan selesai dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Dan tidak ada pernah kekosongan sampai terdakwa menjadi tahanan hakim.

Lanjut Mangapul, surat perpanjangan penahanan terdakwa Erlina hari juga diperbaiki, dan surat perpanjangan dari PT Pekanbaru sebelum jam 00:00 wib disampaikan ke Lapas. "Sekarang ini kami perbaiki surat penahanan terdakwa," kata Mangapul Manalu usai melakukan pertemuan dengan Ketua PN Batam, PH terdakwa dan pihak Lapas Perempuan Klas II B Batam.

Disamping itu, Kata Manuel, tadi ketika pertemuan dengan Ketua PN. Ketua PN menyampaikan, bahwa kewenangan penahanan itu ada di majelis hakim, bukan kewenagan Kalapas. "Ini jelas sudah melanggar KUHAP pasal 29 tentang penahanan," ujar Manuel.


Alfred



Manuel P Tampubolon Membacakan Pledoi terdakwa Erlina. 
EXPOSSIDIK.com, Batam: Setelah terdakwa Erlina dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum (PH), terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon menyampaikan pembelaan (Pledoi) nya. Dalam pembelaanya, ia mengatakan, surat tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 7 tahun, denda 10 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara, memang benar-benar berdasarkan keyakinan yang berasal dari hati nurani yang paling dalam, karena betapa berdosanya kita jika memenjarakan orang yang tidak bersalah.

"Namun, kami juga berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara ini dapat melihat kebenaran yang sesungguhnya dari hati nurani yang paling dalam terhadap penderitaan yang telah dialami oleh terdakwa selaku korban tindak pidana pemerasan. Namun kebebasanya telah dirampas dan dipenjara," kata Manuel P Tampubolon saat membacakan nota pledoinya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota, Jasael dan Rozza, Selasa (13/11-2018).

Dalam nota pembelaanya, Manuel P Tampubolon mengungkap fakta-fakta yuridis persidangan, mulai dari penahanan terdakwa. Dimana, dipenyidikan, terdakwa tidak ditahan, kemudian ditahan Jaksa Penuntut Umum, serta tahanan terdakwa diperpanjang majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Terdakwa Erlina sejak ditahan Kejaksaan di Lapas Perempuan Klas II B Kota Batam. Naumun hal itu pun, ada kejanggalan-kejanggalan penahanan terdakwa yang diperpanjang Majelis Hakim PN Batam ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Dimana nomor perkara 612/Pid.B/2018/PN.Btm, menjadi Nomor : 612/Pid.Sus/2018/PN.Btm, kemudian lama penahanan terdakwa menjadi 31 hari. Pun itu setelah diterima surat penetapan penahanan Eelina dari Kepala Lapasa Perempuan," ungkap Manuel P Tampubolon.

Menurut Manuel P Tampubolon, fakta-fakta yuridis tersebut, telah membuktikan bahwa penahanan terdakwa Erlina oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Batam selama 31 hari, terhitung sejak tanggal 17 juli 2018 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2018, dan telah melanggar Ketentuan Pasal 26 ayat (1) KUHAP yang menyatakan paling lama 30 hari.

"Terdakwa setelah didaftarkan ke Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 612/Pid.B/2018/PN.Btm, dan resmi menjadi tahanan ketua Pengadilan Negeri Batam dengan klasifikasi perkara penggelapan. Maka pada hari Kamis 16 Agustus 2018, terdakwa harus dinyatakan bebas demi hukum," ujar Manuel.

Kemudian, fakta-fakta yuridis tentang perkara yang dilaporkan oleh BPR Agra Dhana ke Polresta Barelang, terdakwa adalah penggelapan dalam jabatan, bukan perkara tindak pidana perbankan.  Terdakwa dilaporkan oleh Bambang Herianto dengan perkara laporan polisi nomor: LP-B/473/IV/2016/Kepri/SPKT-Polresta Barelang, tanggal 09 April 2016 dengan nilai kerugian bunga sebesar Rp 4 juta.

"Bambang Herianto sebagai pelapor, selama persidangan, Jaksa tidak mampu menghadirkanya untuk diperiksa dipersidangan, hal ini fakta yang sangat mengerikan, mengingat saat ini terdakwa dipenjarakan oleh saksi pelapor. Dan bukan hanya itu, Jaksa juga telah menghadirkan Mohammad Rizky sebagai ahli yang ditunjuk Direkrur Litigasi dan Bantuan hukum mewakili Dewan Komisaris OJK, dalam ahli dugaan penggelapan dalam jabatan," kata Manuel melanjutkan pembacaan pledoinya.

Kemudian, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 7 tahun, menurut Manuel P Tampubolon sangat tidak lazim, karena jaksa tidak menguraikan perbuatan terdakwa secara lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa.

"Surat tuntutan jaksa, hanya menyebutkan terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan dakwaan melanggar pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang
bahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dan melanggar Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) Ke-1 (?) KUHPidana, serta melanggar Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) Ke-1 (?) KUHPidana," tuturnya.

Dan bukan hanya itu, kata Manuel, alat bukti yang disebutkan oleh Jaksa dalam surat dakwaanya untuk memenjarakan terdakwa. Hasil audit keuangan yang dilakukan saksi Beny (Manager Marketing BPR Agra Dhana dan Bambang Herianto (Direktur Marketing BPR Agra Dhana), dan Laporan Hasil pemeriksaan Khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan Terhadap hasil audit keuangan yang dilakukan saksi Beny dan Bambang Herianto dibuat oleh Afif Alfarisi.

Harusnya Jaksa Penuntut Umum memahami serta mengetahui bahwa yang memiliki kompetensi absolut pada saat untuk melakukan audit laporan keuangan PT. BPR Agra Dhana tahun buku 2015, yang berdasarkan laporan keuangan publikasi tanggal 31 Desember 2015 pada Bank Indonesia, memiliki total aset lebih dari Rp 10 M, maka berdasarkan peraturan BI nomor 15/3/PBI/2013 tentang transparansi kondisi keuangan BPR, berbunyi dipasal 5 ayat (1), pasal 6 huruf (a), pasal 16 ayat (1) huruf (a) dan (b), serta pasal 19 huruf (b).

"Jaksa Penuntut Umum juga mengetahui tentang fakta sebelum dibuatnya laporan kepolisi. Dimana tanggal 9 April 2016, pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik untuk laporan keuangan PR BPR Agra Dhana tahun 2015 telah selesai dilakukan dan telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sesuai peraturan BI, maka yang memiliki kompetensi absolut untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan tahunan PT BPR Agra Dhana, akuntan publik dan kantor akuntan publik yang terdaftar di BI," ujar Manuel.

Selanjutnya, ujar Manuel, dalam fakta persidangan, fakta yang lebih mengerikan, saksi-saksi dari BPR Agra Dhana yaitu, Beny, Sari Kurniawati, Jerry Diamond, Fitria Puji Rahayu dan Sutra Eka Pratiwi, secara tegas membantah surat dakwaan Jaksa, yang menyatakan bahwa tidak pernah melakukan audit keuangan. "Fakta-fakta tersebut jelas membuktikan bahwa Jaksa Penuntut Umum menyusun surat dakwaan hanyalah berdasarkan asumsi dan imajinasi swmata.

"Barang bukti hasil audit keuangan yang dibuat Beny dan Bambang Herianto, tidak ada, hasil audit internal, tidak ada, hasil audit yang dibuat oleh kantor akuntan publik, tidak ada, hasil Matriks, tidak ada," kata Manuel.

Lebih parahnya lagi, kata Manuel, terdakwa sejak dipenyidikan polisi, hingga berkas dilimpahkan perkara A Quo kepada Jaksa berulang kali meminta hasil audit laporan keuangan BPR Agra Dhana tahun 2015, namun tidak pernah diperlihatkan. Padahal hasil audit laporan keuangan PT BPR Agra Dhana tahun 2015 yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik dan telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dan bukan hanya itu, ada risalah rapat  OJK yang telah membuktikan, bahwa sesungguhnya terdakwa adalah korban tindak pidana pemerasan yang telah dilakukan oleh jajaran direksi PT BPR Agra Dhana. Faktanya, terdakwa telah dipaksa untuk membayar bunga sebesar Rp 929,853,879, bukan mengembalikan uang sebagaimana asusmsi dan imajinasi JPU.

Selain itu, dalam pledoi, Manuel membacakan UU Perbankan pasal 40,42 dan 47, dimana barang bukti yang dijadikan dasar oleh JPU untuk menyesuaikan keterangan saksi-saksi adalah seluruh transaksi-transaksi keuangan nasabah PT BPR Agra Dhana tahun buku 2012 hingga tahun 2015, transaksi-transaksi keuangan atas nama terdakwa di dua buku tabungan milik terdakwa sebagai dasar JPU untuk menuntut terdakwa.

"Membuka data transaksi keuangan serta buku tabungan milik terdakwa diperaidangan yang terbuka untuk umum, harus memiliki izin tertulis dari pimpinan BI, sesuai pasal 42 UU no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang Perbankan," kata Manuel.

Parahnya lagi, terang Manuel P Tampubolon, selain dipaksa membayar Rp 929,853,879, terdakwa juga dipaksa lagi untuk membayar bunga sebesar Rp 1.250.283.369, karena terdakwa tidak bisa membayar, sehingga terdakwa dipenjarakan JPU. Alangkah beratnya penderitaan yang telah dialami oleh terdakwa, setelah terdakwa diperas habis-habisan. Terdakwa malah justru dipwnjarakan dan direnggut kebebasanya, dan terlebih lagi dipisahkan dari suami dan anak-anaknya yang masih kecil serta sangat membutuhkan kasih sayang dari ibunya.

"Jelas tergambar dari asas hukum pidana itu sendiri, adalah lebih baik membebaskan seribu orang penjahat daripada memenjarakan satu orang yang tidak bersalah,"kata Manuel.

Adapun yang diuraikan dalam pledoi, kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara ini, agar dapat memberikan putusan pada Sidang Perkara ini sebagai berikut:

  1. Menerima serta Mengabulkan PLEDOl Terdakwa.
  2. Menyatakan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima.
  3. Menyatakan Terdakwa TIDAK TERBUKTI melakukan Tindak Pidana sebagaimana diancam dalam Surat Dakwaan Pertama melanggar Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang PERBANKAN Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
  4. Menyatakan Terdakwa Bebas Demi Hukum atau setidak-tidaknya Menyatakan Melepaskan Terdakwa Dari Segala Tuntutan Hukum.
  5. Memerintahkan agar Terdakwa segera dibebaskan atau dilepaskan dari tahanan
  6. Menyatakan Barang Bukti berupa 2 (dua) buah Buku Tabungan Bank Panin atas nama Terdakwa dikembalikan kepada Terdakwa.
  7. Merehabilitasi serta memulihkan Narma Baik, Harkat, Martabat, serta Kehormatan Terdakwa.
  8. Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara. 



Dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adinya.


Alfred


Seleksi Peserta Ujian CAT Calon PNS Pemkab Bintan
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Ujian pelaksanaan ujian CAT (Computer Assisted Test) seleksi kompetensi dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2018 , hanya menghasilkan 61 peserta yang memenuhi standard passing grade untuk 250 formasi yang ditetapkan Kemenpan RB.

"Dari 1.940 peserta , sampai hari terakhir ujian CAT hanya 61 peserta yang dinyatakan lulus passing grade " ujar Ami Rofian Kabid Mutasi BKPPD Kab Bintan, Selasa (13/11).

Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos berharap pemerintah pusat dapat serius dan sesegera mungkin membuat regulasi kebijakan terkait hasil seleksi CPNS untuk mengisi formasi yang telah disediakan.

Pasalnya, dari 1.940 peserta yang mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) di Kabupaten Bintan, hanya 61 peserta atau setara 3,1 persen dari total peserta yang berhasil lolos nilai ambang batas (passing grade) dalam tes yang menggunakan sistem Computers Assisted Test (CAT) tersebut.

"Terkait seleksi CPNS, sudah kita crosscheck bukan hanya kita, tapi seluruh wilayah di Indonesia mengeluhkan hal yang sama. Dengan rendahnya persentase kelulusan passing grade maka kemungkinan beberapa formasi yang sudah disediakan untuk Kabupaten Bintan terancam tidak terisi. Nah ini yang menjadi kekhawatiran kita " ujarnya

Menyikapi hal tersebut, dirinya juga meminta agar pemerintah pusat mampu mengevaluasi sistem yang ada, hal tersebut dikarenakan sudah lebih dari empat tahun didaerah tidak ada penerimaan CPNS sementara setiap tahunnya banyak ASN yang pensiun.

"Sudah banyak yang pensiun, maka kita sangat kekurangan tenaga terutama untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan " tutupnya. (*)


Terdakwa Elmayuni Jalani Sidang agenda Pemeriksaan Saksi
EXPOSSIDIK.com, Batam: Lima saksi, empat diantaranya penghuni anak kos dan pacarnya terdakwa, Harianja dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhasaniati dalam persidangan kasus pembuangan bayi ke tong sampah, terdakwa Elmayuni Nababan, Senin (12/11-2018).

Menurut keterangan saksi Sampe Taruli (anak kos), jasad bayi ditemukan, ketika dia membakar sampah kos-kosanya di Perum Muka Kuning, Rabu (25/7-2018). "Saya yang pertama kali menemukan jasad bayi. Saat itu saya melihat sampah depan kos menumpuk, sudah mengeluarkan bau tidak sedap. Kemudian saya berinisiatif untuk membangkar tumpukan sampah," ujar Sampe dihadapan Majelis Hakim Chandra didampingi jakim anggota Redite Ika dan Hera Polosia.

Saat api menyala, kata Sampe, ia menggunakan kayu, menumpukkan dan membersihkan sampah disekitar. Lalu dia melihat sehelai kain warna orange. "saat membuka balutan kain itu dengan menggunakan kayu, ada jasad bayi serta tali pusarnya pun masih ada. Lalu api saya padamkan dan memanggil teman-teman dan melaporkam ke RT setempat," terangnya.

Dilanjutkan dua saksi cewek anak kos, mereka melihat jelas jasad bayi, karena ada tali pusar dan ari-arinya juga. "Hal itulah kami melaporkanya ke pemerintah setempat (RT)," ujar saksi Rosida. 

Kemudian, lanjut Rosida, diketahuinya, bahwa jasad bayi itu adalah bayinya terdakwa, ketika mereka diperiksa polisi dan melakukan tes USG. Dia mengakui, cewek yang tinggal di rumah kosan itu, cuma mereka bertiga cewek. 

"Kami bertiga dibawa ke RS Graha Hermine untuk tes USG. Besoknya, hasilnya langsung keluar, namun kami berdua disuruh pulang, sedangkan terdakwa tetap tinggal untuk menjalani pemeriksaan polisi," terang Rosida.

Keempat saksi yang satu kos dengan terdakwa menjelaskan, bahwa tidak ada kecurigaan atau tingkah laku dari terdakwa. "Soalnya terdakwa tinggal bersama kami, baru satu minggu. Dan terdakwa sendiri tinggal dilantai atas, kami dilantai bawah," saksi Fransiskus.

Hala yang sama disampaikan oleh saksi Harianja (Pacaranya). Ia tidak mengetahui bahkan mencurigai terhadap terdakwa yang sedang berbadan dua. Menurutnya, berpacaran dengan terdakwa sudah lama, 1 tahun 6 bulan berpacaran, tapi setahun belakangan berpisah karena ia balik kampung untuk kerja. Setelah itu, ia tidak mengetahui aktivitasnya terdakwa. 

"Terdakwa saya tahu ke Malaysia dan sekali sebulan pulang ke Batam. Taunya dia hamil, setelah dia menjadi tersangka," ujar Harianja. 

Terdakwa ketika balik dari Malaysia, kata Harianja, ia menjemputnya dari pelabuhan Batam Center. Alasanya, terdakwa pulang bermain dari Malaysia. Sebelumnya, terdakwa sudah meminta mencari kos-kosan baru, dan memindahkan barang-barangnya dari kosan lama. "Ketika saya jemput terdakwa, kami langsung ke kosan baru, di perumahan Muka Kuning," kata Harianja.

Harianja juga menyebutkan, bahwa ada perubahan fisik terdakwa pucat dan perut yang membuncit. Namun ketika ditanya saksi, terdakwa menjawab karena masuk angin. "Selama terdakwa balik dari Malaysia, kami sudah dua kali melakukan hubungan badan," kata Harianja. 

Diketahui, pada Kamis (19/7) terdakwa melahirkan korban di kamar mandi kosan. Dimana di lantai 2 yang memiliki 3 kamar dan 1 kamar mandi itu, hanya terdakwa sendiri yang menempati. Terhadap korban, terdakwa langsung membalutnya dengan handuk oren dan menyimpan bayinya itu di balik lemari kamar kos yang kosong, tepatnya di sebelah kamar terdakwa.

"Malam tanggal 19/7, saya datang, terdakwa sibuk mengepel ceceran darah. Terdakwa bilang karena lagi datang bulan," terang Harianja.

Kemudian, Selasa (24/7), lanjut saksi, ia mencium bau busuk dari kamar sebelah terdakwa. Namun terdakwa berdalih, dan mengatakan, kamar tersebut tertutup terus dan kurang ventilasi, makanya bau. Fisik terdakwa pun mulai membaik, perutnya tidak begitu membuncit. Jadi tidak ada kecurigaan sama sekali.

Diketahuinya, Rabu (25/7), terdakwa mengambil korban dan meletakkan korban bersama tumpukan sampah lainnya ke tempat sampah depan kosannya. Kemudian terdakwa kembali tidur. Setelah terbangun, ia mendengar kehebohan warga sekitar yang menemukan jasad korban.

"Saya ketemu terdakwa besoknya di kantor polisi. Barulah dia (terdakwa) bilang, bahwa ia berbohong, kemudian meminta maaf. Dan terdajwa tidak menyebutkan siapa yang membuatnya hamil," tutur Harianja.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukum Elisuwita membenarkan keterangan para saksi.

Alfred


Danlantamal IV Tanjungpinang Tabur Bunga di Laut
EXPOSSIDIK.com, Tanjungpinang: Peringati Hari Pahlawan, Lantamal IV Tanjungpinang Gelar Tabur Bunga Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI R. Eko Suyatno, S.E., M.M., didampingi Ketua Korcab IV DJA I Ny. Irmelda R. Eko Suyatno, para Pejabat teras di Lantamal IV dan Pengurus Korcab IV DJA I melakukan tabur bunga di laut, dalam rangka memperingati Hari Pahlawan tanggal 10 November 2018.

Kegiatan tabur bunga tersebut dilaksanakan di Perairan Tanjungpinang menggunakan Kapal Republik Indonesia (KRI) Lepu-861, Sabtu (10/112018).

Dalam kesempatan tersebut, Danlantamal IV mengatakan setelah selesai melaksanakan upacara peringatan Hari Pahlawan di Gedung Daerah Provinsi Kepri dan di Lapangan Apel Mako Lantamal IV, juga dilaksanakan tabur bunga untuk para pahlawan TNI AL yang gugur dalam mempertahankan kemerdekaan RI.

 “Hal ini sebagai bentuk penghargaan terhadap jasa jasa para pahlawan. Mudah-mudahan arwah para pahlawan yang telah mendahului kita mendapatkan tempat disisi Tuhan Yang Maha Esa," ujar Danlantamal IV.

Sementara itu, pada hari yang sama pada bagian lain sebelum pelaksanaan tabur bunga di laut, peringatan Hari Pahlawan juga dilaksanakan di Lapangan Apel Markas Komando (Mako) Lantamal IV, Tanjungpinang, Kepuluan Riau, dalam suatu Upacara Bendera yang dipimpin Inspektur Upacara Asisten Personel (Aspers) Danlantamal IV Kolonel Laut (KH) Dede Komarudin, S.Pd, M.M.

Peringatan Hari Pahlawan di Mako Lantamal IV diawali dengan penaikan Bendera Merah Putih dilanjutkan dengan mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Pesan-Pesan Pahlawan, serta pembacaan Amanat Menteri Sosial RI oleh Inspektur Upacara dan diakhiri dengan berdoa.

Upacara peringatan tersebut dihadiri Para Asisten Danlantamal IV, Kakuwil dan Dansatrol Lantamal IV, Kepala Dinas/Kepala Satuan Kerja serta Komandan di lingkungan Lantamal IV dan diikuti seluruh personel baik militer maupun Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lantamal IV.


Sapuan


Korem 033, Brigjen TNI Gabriel Lema Turun Langsung Membersihkan Sampah
EXPOSSIDIK.com, Tanjungpinang: Peringati Hari Pahlawan, Korem 033 WP gelar Kepri bebas sampah dalam rangka memperingati hari pahlawan 10 Nopember 2018, Korem 033/Wira Pratama melaksanakan kegiatan Kepri Bebas Sampah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kepri, dan untuk Tanjungpinang di pusatkan di empat tempat Gedung Gonggong, Pelantar 1, Pelantar 2 dan Pelantar 3.

Brigjen TNI Gabriel Lema, S.Sos dalam sambutannya mengatakan bahwa sampah dapat menghancurkan dan merusak kehidupan berbangsa  dan bernegara.

"Sampah dapat merusak dan menghancurkan kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu diperlukan komitmen semua komponen bangsa yang ada di seluruh wilayah Kepri untuk mewujudkan Kepri bebas sampah," kata Brigjen TNI Gabriel Lema, S.Sos., Jumat (9/11/2018).

Selanjut Danrem 033/Wira Pratama berharap bahwa kegiatan diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi seluruh komponen masyarakat Kepulauan Riau, untuk lebih peduli terhadap lingkungan mulai dari tempat tinggal, pemukiman, perkantoran, dan lain sebagainya.

"Melalui kegiatan ini, saya berharap dapat menjadi inspirasi seluruh komponen bangsa yang ada di Kepri untuk peduli terhadap lingkungannya dengan demikian diharapkan mampu mewujudkan Masyarakat Kepri yang Tertib, bersih, rapi, indah, aman, nyaman dan sejahtera," lanjut Danrem 033/Wira Pratama.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Gubernur Provinsi Kepri yang diwakili oleh Asisten 1 pemerintahan provinsi Kepri, Raja Ariza, Forkompinda provinsi Kepri dan kota Tanjungpinang, ormas kepemudaan, Pramuka dan pelajar.

Dalam sambutannya, Raja Ariza mengucapkan terima kasih dan apresiasi dari pemerintah daerah atas kegiatan Kepri Bebas Sampah dalam rangkaian kegiatan hari pahlawan 10 Nopember 2018.

"Terima kasih dan apresiasi dari pemerintah daerah provinsi Kepri atas kegiatan Kepri bebas sampah dan semoga dengan komitmen bersama yang kuat oleh seluruh komponen bangsa kita dapat membangun Kepri ini dengan lebih baik", kata Raja Ariza.

Selanjutnya setelah menyampaikan sambutannya, Raja Ariza mewakili Gubernur Provinsi Kepri mencanangkan moto Kepri yaitu TNI-POLRI DAN RAKYAT BERSATU TAK TERKALAHKAN yang diawali dengan pembunyian sirene

Dalam kegiatan ini juga Danrem 033/Wira Pratama, Asisten 1 pemerintahan provinsi Kepri didampingi undangan lainnya melaksanakan video conference dengan Dandim jajaran Korem 033/Wira Pratama yang pada saat bersamaan melaksanakan kegiatan Kepri bebas sampah diwilayahnya masing.


RB


Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris
EXPOSSIDIK.com, Batam: Warga Nongsa pengguna jalan kesal terhadap terhadap pemerintah Kota Batam, karena di dua lokasi, didepan PT. Apipa dan jalan di simpang Polsek Nongsa, Senjulung, Batam, sering terjadi banjir akibat hujan deras.

"Satu jam aja hujan deras, lokasi ini udah banjir. Susah kita untuk melewatinya, makanya kami sebagai warga perlu perhatian pemerintah," ujar warga pengguna jalan.

Terkait hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyangyang Haris ketika dikonfirmasi awak media soal itu, ia berjanji katanya akan segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tersebut.

“Nanti akan kita Sidak,” ujar Nyanyang singkat melalui pesan selularnya, Jumat (9/11/2018).

Selain itu, kepada Lurah Kabil, Safaat saat dikonfirmasi, ia menjawab, soal itu baiknya di informasikan ke Pak Camat.

 “Infokan ke pak. Camat,” balas Safaat singkat via ponselnya..

Sementara itu, Kasi Kesra Kecamatan Nongsa, Indham Rabani ketika dikonformasi, ia mengatakan jalan yang sering banjir tersebut, adalah merupakan jalan provinsi.

“Itu jalan provinsi pak. Bukan tanggungjawab kecamatan. Kita hanya membuat kajian dan laporan, baru dikirim ke provinsi. Yang pernah saya dengar seperti itu. Kalau mau konfirmasi ke Pak Agung, Perkim kota,” jawabnya.

Begitu arahannya, namun sampai berita ini dimuat, Agung selaku Kepala Bidang Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam, belum dapat dikonfirmasi awak media ini.


Red


Terdakwa Usai Mendengarkan Vonisnya
EXPOSSIDIK.com, Batam: Terdakwa Bambang Himawan kasus perkara mencabuli anak tirinya berusia 15 tahun. Dimana putri tirinya yang duduk dibangku SD sudah mendapat perlakuan sejak Januari 2017 hingga perbuatan tersebut terungkap, Juni 2018.

Terkait perbuatanya tersebut, terdakwa dijatuhkan hukuman dengan kurungan penjara selama 12 tahun, karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan," ujar Hakim Taufik didampingi hakim anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Rozza Elafrina, Kamis (8/11).

Menurut pertimbangan Hakim, terdakwa telah melakukan perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang berlanjut. Dimana terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.

"Terdakwa memaksa anak tirinya yang duduk dibangku SD untuk berhubungan badan dengan ancaman akan membunuh Ibu SD, Yuliana binti Sumardi. Terdakwa memanfaatkan waktu bersama putrinya saat sang istri pergi bekerja. Dan perbuatan yang berulang-ulang itupun dilakukan di rumah terdakwa dan korban, di Ruli Kampung Baru, Sekupang. Tidak tahan dengan perbutan sang Ayah, korban akhirnya menceritakan hal tersebut kepada ibunya hingga membawa bambang ke jalur hukum," kata Hakim Taufik.

Terhadap putusan yang dijatuhkan sama dengan tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Elisuwita, menyatakan haknya untuk pikir-pikir.

"Saya pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa. Sementara Jaksa Samuel menyatakan terima.

Alfred



Bupati KKA, Abdul Haris Turun Kesawah Penanaman Padi Perdana
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) terus mendorong masyarakat menggunakan pemanfaatan lahan pertanian di wilayah Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur. Pemanfaatan lahan pertanian tersebut guna untuk dasar peningkatan ekonomi.

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris menghadiri acara kegiatan "Penanaman padi perdana musim tanam" di Desa Bukit Padi Kecamatan Jemaja Timur, serta hadir juga dalam kegiatan tersebut, Kadis DPPP KKA, Kabulog, Ketua LPPM UNRI, Camat Jemaja dan Jemaja Timur, Tokoh Masyarakat Jemaja dan Tokoh Masyarakat Jemaja Timur, Kamis (8/11-2018).

Bupati Kepulauan Anambas menyampaikan kegiatan ini akan terus dilakukan sehingga program pemerintah berjalan sesuai peruntukkannya dan bisa dirasakan oleh warga masyarakat petani.

"Kepada Petani dan Nelayan yang telah mendapat bantuan tersebut agar tetap menjaga dan merawat apa yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah," himbau Abdul Haris.

Lanjutnya, pemberian bibit benih ikan  lele maupun bibit tanaman bukanlah semata-mata untuk kebutuhan komersial maupun habis pakai, melainkan akan ada pengecekan pendampingan dan pelatihan terkait pembesaran dan pembibitan secara sendiri, sehingga kegiatan ini bisa berkesinambungan demi kebutuhan hidup bagi para budidaya ikan air tawar yaitu ikan lele

"Saya merasa bangga atas antusias masyarakat yang merasa sudah terbantu dan merasakan hasilnya hingga sekarang," ujarnya.

Sementara itu, salah satu kelompok tani menyampaikan usulan bahwa setiap bantuan ini harus merata di setiap kelompok kemudian pihaknya berterima kasih kepada Bupati Kepulauan Anambas atas bantuan yang diberikan kepada para kelompok tani.

Mereka juga berharap kepada Pemerintah Daerah agar selalu melakukan monitoring ke daerah-daerah demi peningkatan pertanian maupun perikanan. Sehingga perekonomian masyarakat petani dan nelayan meningkat.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada bapak Bupati Kepulauan Anambas atas bantuan tersebut, semoga dengan adanya bantuan ini bisa merubah perekonomian di Kecamatan ini," ujarnya.

Kemudian, warga juga berharap kepada Bupati Kepulauan Anambas agar bisa kembali datang disaat Panen Raya kedepannya. Hal ini pun terlihat salah satu warga merasa senang karena lahan miliknya di jadikan percontohan oleh orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bupati Kepulauan Anambas juga berpesan kepada masyarakat, supaya bersama-sama meningkatkan perekonomian masyarakat melalui Panen Raya Padi yang akan datang.

Arthur



Rapat Paripurna KUA-PPAS APBD 2019
EXPOSSIDIK.com, Batam: Laporan Badan Anggaran atas pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2019 berhasil disepakati. Hal itu setelah rapat paripurna ditunda dua kali.

Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III, Helmy, dan dihadiri Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, serta anggota DPRD Kota Batam.

Kemudian, Nota kesepakatan KUA-PPAS Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 sebesar Rp 2,8 triliun, ditandatangani DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

"KUA-PPAS ini akan menjadi dasar untuk menyusun RAPD (rancangan anggaran pemerintah daerah) tahun 2019," ujarnya.

Walaupun KUA-PPAS disepekati, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam masih menanti jawaban dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam. Perihal alokasi biaya tak terduga sebesar Rp 55 miliar. Angka tersebut naik Rp 30 miliar dari tahun 2018.

Anggota Banggar DPRD kota Batam Udin P Sihaloho mengatakan, pihaknya sudah menanyakan kepada Pemko Batam terkait apa saja yang akan digunakan dari biaya tersebut. Namun, TAPD Kota Batam belum memberikan jawabannya.

"Sampai sekarang Fraksi PDIP masih belum mendapatkan jawaban atas biaya tak terduga ini," kata Udin di Kantor DPRD Batam, Kamis (8/11) di Kantor DPRD Kota Batam.

Seharusnya biaya tak terduga diperuntukkan bagi kejadian yang tak terduga seperti bencana alam, kebakaran, dan lainnya. "Apakah Pemko ingin ada sesuatu terjadi di Batam ini," katanya.

Sama halnya dengan Fraksi PKS DPRD Kota Batam, Riky Indrakari menuturkan penandatanganan nota kesepakatan berpotensi cacat hukum. Hal ini karenakan draft KUA belum pernah dibahas sama sekali. Menurut dia, KUA menjadi pedoman dalam membahas RAPBD 2019 mendatang. "Saya sudah beberapa kali mengingatkan rekan-rekan Banggar dan juga pimpinan," katanya.

Riky melanjutkan seharusnya hasil laporan pembahasan di setiap komisi disusun menjadi klausul KUA. Kemudian sumber pendapatan dipadukan dengan kebutuhan belanja dan pembiayaan. "Terakhir itu jawaban mereka, masih fokus ke Pokir Dewan, hibah dan bansos serta sembako murah," sesalnya.

Di tempat yang berbeda Wali Kota Batam, Muhammad Rudi juga tidak menjawab untuk apa saja biaya tak terduga tersebut. Ia menilai anggaran tersebut akan digunakan jika ada bencana di Batam. "Dana itu tak dipakai, tak ada masalahlah itu. Tapi kalau ada bencana itu, wajib kita keluarkan. Bahaya itu. Antisipasi saja. Jangan berpikir yang macam-macam," tuturnya.

Sebagai manusia, kata Rudi, hanya bisa merencanakan saja dan menyerahkan seluruhnya kepada Tuhan. Anggaran itu sebagai antisipasi untuk membantu jika terjadi bencana. "Misalnya saja ada gempa, tak ada duit. Kami diperintahkan Mendagri seluruh Wali Kota dan Bupati harus membantu," katanya.


Sumber Tribun Batam.id


RDP Komisi I DPRD Batam dengan Warga Nelayan Pulau Putri
EXPOSSIDIK.com, Batam: Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam, dengan kelompok nelayan Pulau Putri nongsa, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kamis (8/11-2018). Dalam rapat tersebut, nelayan meminta tindak lanjut kegiatan penimbunan dan penggalian pasir di pulau Putri.

Komisi I DPRD Batam Mardianto SH, yang memimpin rapat meminta warga nelayan dan pihak kontrakror memberikan penjelasan. "Silahkan dijelaskan, apa yang sudah disepakati oleh kedua pihak," kata Mardianto.

Muhaini, perwakilan kelompok nelayan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan kesepakatan dari keputusan pada RDP sebelumnya (11/10) yakni berupa pernyataan dari 26 orang nelayan yang secara sah diakui oleh Dinas Perikanan dan sumber daya setempat, yang terdiri dari 94 KK, menyatakan permintaan biaya komvensasi atau dana CSR sebesar Rp 326 juta.

Kepada warga nelayan pulau putri, Lurah Sambau yang berhalangan hadir dalam rapat melalui Dedi Suretno menyampaikan pesan dan harapannya agar kedua belah pihak mendapat hasil yang baik. Karena menurut Lurah tidak ada dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan penimbunan dan penyedotan pasir berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga ahli.

“Saya meminta kedua belah pihak bisa menemukan kesepakatan dengan hasil yang terbaik. Karena sesuai hasil pemeriksaan tenaga Ahli, tidak ada dampak yang ditimbulkan terkait kegiatan penimbunan dan penyedotan pasir,” terang Dedi menyampaikan pesan Lurah Sambau

Sementara itu, pihak kontraktor PT Fatimah menyampaikan bahwa pihaknya sudah sepakat memberikan komvensasi sebanyak Rp 300 juta kepada nelayan. Dan terkait izin kegiatan tersebut, pihaknya sudah mengantongi izin Amdal dari Provinsi dan menyampaikan instansi pemerintahan terkait telah meninjau lokasi sehingga mengeluarkan izin pengolahan Pulau Putri.

“Izin kita lengkap, izin amdalnya dari Provinsi, dan kita sanggupnya bayar Konvensasi kepada nelayan Rp 300 juta,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut yang dinilai belum memiliki titik terang dan pasti, pimpinan rapat Budi Mardianto bersama anggotanya menegaskan, jika tidak ada kesepakatan maka DPRD Batam akan mengecek dan meminta seluruh surat menyurat kegiatan tersebut, apakah sudah sesuai mekanisme yang berlaku, sesuai dengan izinnya. Pasalnya setiap ada kegiatan pasti ada dampaknya.

“Itu proyek kalau ngak salah anggarannya 24 Milyar loh, kalau merasa ngak ada dampak dari kegiatan itu. Kita akan cek semua izin izinnya apakah sudah sesuai prosedur,” kata Ruslan anggota Komisi 1 DPRD Batam dari Fraksi Golkar itu.

Red


Mustofa Widjaja, Calon Anggota DPD RI
EXPOSSIDIK.com, Batam: Angin puting beliung menghantam puluhan rumah warga di pesisir pantai Pulau Pecong, Kecamatan Belakangpadang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Minggu (4/11/2018) kemarin.

Diberitakan 30 unit bangunan mengalami kerusakan, dua diantaranya rumah panggung yang roboh dan tenggelam ke laut. Puluhan keluarga yang berkisar 103 jiwa pun kini mengungsi ke rumah kerabatnya. Empat orang terluka karena tertimpa bangunan yang tertiup angin kencang.

Mustofa Widjaja, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2019-2024 dari Provinsi Kepri turut menyampaikan rasa dukanya atas musibah yang terjadi ini.

"Duka yang sedalam-dalamnya saya ucapkan kepada warga Pulau Pecong dan sekitarnya. Musibah datang tanpa kita duga. Saya cukup terkejut mendengar kabar ini," ujarnya saat dihubungi wartawan di Batam, Rabu (7/11/2019).

Mantan Kepala BP Batam ini menguatkan keluarga yang bersangkutan, bahwa setiap manusia diberi ujian untuk kian dekat kepada Tuhannya. Ia pun mengajak  seluruh masyarakat Kepri untuk bahu-membahu memberi kekuatan pada mereka.

"Musibah kadang datang untuk menguji kebesaran hati kita. Satu langkah kita lewati, kita akan tergolong ke dalam makhluk yang dekat dengan Allah. Seperti nabi-nabi yang tetap istiqomah meski diterpa berbagai macam cobaan. Saya mengajak seluruh warga Kepri untuk saling menguatkan saudara kita," pungkas Ketua Dewan Pembina Forum Kepri Bersatu tersebut.

Red


Sidang Mendengarkan Tuntutan Terdakwa Erlina
EXPOSSIDIK.com, Batam: Sidang beragendakan mendengarkan tuntutan, terdakwa Erlina terlihat berdoa atas tingginya tuntutanya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Rosmarlina Sembiring di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/11-2018).

Dalam amar tuntutan Jaksa, terdakwa Erlina terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Erlina dengan hukuman kurungan penjara selama 7 tahun, denda 10 milliar, subsider 6 bulan," baca Jaksa Samsul Sitinjak.

Usai tuntutan terdakwa dibacakan Jaksa. Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi hakim anggota Jasael dan Rozza, mempersilahkan terdakwa untuk kordinasi dengan PH nya. "Silahkan kordinasi dengan PH nya, apakah terdakwa menyampaikan pembelaan (Pledoi)," sampainya Hakim Mangapul Manalu kepada terdakwa Erlina.

"Saya akan mengajukan pledoi yang mulia," ujar terdakwa Erlina.

Fakta selama persidangan, dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Erlina yang dilaporkan Bambang Herianto ke polisi, kasus perkara penggelapan dalam jabatan dengan kerugian sebesar Rp 4 juta, kemudian dalam surat dakwaan JPU berubah menjadi Rp 117.186.000.

Ironisnya lagi, mulai dari awal persidangan, sejak berkas perkara terdakwa diajukan ke PN Batam, saksi pelapor tidak pernah dihadirkan diperiksa sebagai saksi, karena saksi pelapor, menurut Jaksa, pelapor tidak lagi berada ditempat tinggalnya. Kemudian, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa dalam persidangan tidak bisa menunjukkan barang barang bukti mulai audit internal BPR Agra Dhana, audit keuangan, audit akuntan publik, serta barang bukti metrix yang disampaikan saksi Beny (Manager Marketing) dan Sari (Manager Operasional) BPR Agra Dhana. Begitu juga dengan Jaksa, tidak dapat menunjukkan barang bukti.

Dan bukan hanya itu, selama pemeriksaan saksi-saksi, dimana para saksi-saksi karyawan BPR Agra Dhana dan Jaksa telah mengobok-obok buku rekening terdakwa, tanpa ada surat izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia (BI), sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 42 dan 47 UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sehingga menurut Penasehat Hukum (PH) terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon, akan mengambil langkah-langkah perlawanan hukum. "Ini berarti pasal 42 dan 47 UU Perbankan berlaku. Maka hal ini, akan kami laporkan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut," ujar Manuel P Tampubolon.

Kemudian, dalam fakta persidangan, pemeriksaan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mohammad Rizki, sesuai dengan surat tugas nomor S-31/MS.513/2018, yang ditunjuk oleh Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum mewakili Dewan Komisaris OJK. Dalam BAP, ahli dalam dugaan tindak pidana umum, penggelapan dalam jabatan. Namun Jaksa menuntut terdakwa UU Perbankan.

Lebih anehnya, dalam amar tuntutan terdakwa yang dibacakan Jaksa, saksi Beny sejak bekerja di BPR Agra Dhana sebagai Manager Marketing, Oktober 2014, sementara dirisalah rapat, Beny bekerja sebagai Direktur sejak tahun 2012.

"Dari halaman pertama aja, surat tuntutan Jaksa sudah terjadi kebohongan, terhadap keterangan saksi Beny, yang menyatakan bahwa saksi Beny diangkat sebagai Direktur tahun 2012 sesuai akta 115. Padahal, Beny baru masuk bekerja di BPR Agra Dhana bulan Oktober tahun 2014 sebagai Manager Marketing. Kan aneh," kata Manuel P Tampubolon usai sidang.

Sementara dalam amar tuntutan Jaksa, yang dituduhkan kepada terdakwa Erlina, tidak ada dituangkan hasil risalah rapat tanggal 26 Januari 2018 yang ditandatangani oleh kepala OJK Kepri. "Jadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai. Justru Erlina yang diperas oleh BPR Agra Dhana, memaksa untuk membayarnya," ujar Manuel.



Alfred


Serahterima Jabatan di Polda Kepri
EXPOSSIDIK.com, Batam: Tujuh perwira menegah Polda Kepri dilantik. Upacara serah terima jabatan tersebut dipimpin Kapolda Kepri, Irjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K dan dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimasyah, MH, Pejabat Utama Polda Kepri, Pj Ketua Bhayangkari Daerah Kepulauan Riau Beserta Pengurus, dan Personel Polda Kepri, Senin (5/11-2018).

Tujuh jabatan yang dilantik Kapolda Kepru di lobby utama Polda Kepri, yakni, Jabatan Irwasda Polda Kepri dan serah terima Jabatan Dir Binmas Polda Kepri, Dir Lantas Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, Kabid Kum Polda Kepri, Kasat Brimob Polda Kepri Dan Ka Spn Polda Kepri.

• Pejabat Irwasda Polda Kepri diserahkan kepada Kombes Pol. Purwolelono, S.I.K.,M.M yang sebelumnya menjabat sebagai Irwasda Polda Maluku.

• Jabatan Dirbinmas Polda Kepri yang sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol. Drs Sunarwan Sumirat diserah terimakan kepada Kombes Pol Drs. Bambang Sigit Priyono, M.SI yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.

• Jabatan Kabidkum Polda Kepri yang sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol. Toto Wibowo, SSTMK,SH,M.H kini diserah terimakan kepada Kombes Pol. Djoko Trisulo, S.I.K.,S.H yang sebelumnya menjabat sebagai Dosen Utama STIK Lemdiklat Polri.

• Jabatan Kabidpropam Polda Kepri yang sebelumnya dijabat Kombes Pol. Naek Pamen Simanjuntak, S.I.K diserah terimakan kepada Kombes Pol. Drs. I Gede Mega Suparwitha, M.SI yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Propam Polda NTT.

• Jabatan Kasat Brimob Polda Kepri yang sebelumnya dijabat Kombes Pol. Imam Santoso diserah terimakan kepada Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan, S.I.K.,M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Brimob Polda Sulteng.

• Jabatan Ka SPN Polda Kepri yang sebelumnya dijabat Kombes Pol. Octo Budhi prasetyo, S.I.K diserah terimakan kepada AKBP Aloysius Suprijadi, S.I.K yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbidsespimti Bidpengsos Sespim Polri Lemdikpol.

• Jabatan Dirlantas Polda Kepri yang sebelumnya dijabat Kombes Pol. Yulli Kurniawan, S.I.K diserahkan kepada AKBP Roy Ardhya Candra, S.I.K yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir Lantas Polda Riau. (*)


Surat Penetapan Terdakwa Erlina
EXPOSSIDIK.com, Batam: Terdakwa mantar Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Agra Dhana, Erlina melalui Penasehat Hukum (PH) nya, terus berjuang mencari hak atau keadilan. Dimana sampai saat ini, masa perpanjangan penahanan Erlina yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, masih tanda tanya.

Pasalnya, perpanjangan penahanan terdakwa Erlina yang dilaporkan Direktur Marketing, Bambang Herianto, kasus penggelapan dalam jabatan dengan kerugian sebesar Rp 4 juta, kemudian dalam surat dakwaan JPU berubah menjadi Rp 117.186.000, di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam "tampak berobah".

Surat masa penahanan terdakwa Erlina dari PT Pekanbaru, di SIPP PN Batam dicantumkan mulai tanggal 16 Oktober 2018 hingga 14 Desember 2018 (masa penahanan 60 hari), dan kini telah berubah menjadi mulai dari tanggal 15 Oktober 2018 hingga 13 November 2018 (masa penahanan 30 hari).

Walaupun demikian, kata Manuel P Tampubolon, dirinya sebagai PH terdakwa, hingga sampai hari ini belum menerima surat perubahan penahanan klienya. "Sampai hari ini, surat perubahan perpanjangan penahanan klien saya belum ada kami terima," kata Manuel P Tampubolon di kantornya, Graha Pena, Senin (5/11-2018).

Lanjutnya, kalau memang ada perubahan, mungkinkah Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengeluarkan surat penetapan perpanjangan penahanan terdakwa sampai tiga kali. Padahal sudah ada dua surat penetapan perpanjangan penahanan terdakwa yang sudah dikeluarkan.

Padahal, terang Manuel, sesuai SOP dari Mahkama Agung (MA), Prosedur Penggunaan dan Supervisi Aplikasi SIPP Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat banding pada Lingkungan Peradilan Umum sangat ketat dan sulit terjadi miss karena merupakan Informasi Publik kepada masyarakat.

"Surat perpanjangan penahanan terdakwa Erlina yang kami terima hanya satu kali. Itu yang saya terima dari Panitera. Kemudian yang kedua, kami lihat dari Ka Lapas Perempuan kelas II A Baloi, Batam. Namun demikian, hal ini akan saya tanya nanti ke hakim," ujarnya.

Kepala Lapas Perempuan kelas II A Baloi, Batam, Mulyani, ketika dikonfirmasi awak media ini terkait hal itu, ia mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima adanya perubahan.

"Belum mas, sampai saat ini kami belum menerima adanya perubahan," jawab Mulyani singkat melalui pesan singkat selularnya, Senin (5/11) siang.

Diberitakan sebelumnya, sebelum dimulai pemeriksaan keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (24/10-2018). Terkuak dipersidangan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, terdakwa mantan Direktur BPR Agra Dhana Erlina, belum tentu mengetahui adanya terjadi kesalahan pencatatan maupun jurnal, dan itu bisa merupakan tanggung jawab Manager operasional.

Dimana, seharusnya dalam kasus perkara terdakwa Erlina, terkesan dipaksakan. Padahal, masih ada penanggung jawab lainnya yang seharusnya masuk penjara, Komisaris dan Manager Operasional BPR Agra Dhana.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memasukkan UU Perbankan. Dan yang paling disayangkan saat ini terungkap lagi dipersidangan, bahwa perpanjangan penahanan Erlina oleh hakim merubah no register perkara 612/PID.B/2018/PN.BTM menjadi perkara No 612/Pis.Sus/2018/PN.Btm, di pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Ironisnya, lagi, penahanan Erlina melanggar pasal 29 ayat (4) KUHAP yakni 91 hari. Namun dalam hal ini, saat dipertanyakan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Majelis Hakim Ketua Mangapul Manalu justru berdalih salah ketik dan sedang diperbaiki di Pengadilan Tinggi.

Bahkan, dipersidangan, Majelis Hakim Ketua terkesan emosional sambil mengatakan, bahwa PH dapat memasukkan dalam pledoinya nanti, karena Majelis Hakim tidak akan mengurangi satu hari pun nantinya hak-hak terdakwa.

Namun, PH terdakwa tetap mempertanyakan hal perpanjangan penahanan Erlina karena menyangkut nasib terdakwa yang sudah dilanggar hak-hak asasinya.

"Seharusnya terdakwa bebas demi hukum yang mulia, karena perpanjangan penahanan terdakwa terhitung 91 hari, dan itu sesuai KUHAP yang telah dilanggar. Dan kami minta terhadap panitera, hanya kami terima Baru surat permohonan," kata Manuel P Tampubolon dihadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu serta Jasael dan Roza, diruang sidang Gandasubrata PN Batam.

Namun setelah dihitung bersama-sama dipersidangan, total penahanan terdakwa 91 hari. Dan itupun diakui oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu.


Alfred


Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris
EXPOSSIDIK.com, Batam: Komisi III DPRD Kota Batam mengatakan, akan secepatnya melakukan pemanggilan terhadap instansi terkait. Terkait penemuan dugaan limbah B3 yang ditemukan berserakan di Pantai Nongsa, Senin (5/11/2018).

“Kami dari Komisi III DPRD Batam dan terkait dengan lingkungan, kami akan berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, akan menyelidiki sebab darimana limbah tersebut. Maka, kalau memang sudah ditemukan, akan kita panggil perusahaannya,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris.

Masih kata dia, apabila ditemukan kembali melakukan pembuangan limbah, maka izin perusahaan tersebut akan dicabut.

“Jika masih dilakukan, terpaksa izin perusahaan akan dicabut. Untuk sementara ini, kami belum koordinasi dengan Dinas Kelautan, baik itu Kanpel Batam maupun Dinas Perhubungan. Saat ini baru ke Dinas Lingkungan Hidup saja, karena itu mitra kerja kita. Artinya yang terkait dalam masalah itu, nantinya akan segera kita panggil,” ujarnya.

“Kita menduga limbah itu dari hasil teng klening kapal. Soal apakah limbah itu dari kapal asing atau kapal berbendera Indonesia, kita pun belum tahu,” tutupnya.

Red


HUT DPRD Kota Batam ke-18
EXPOSAIDIK.com, Batam: Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 yang digelar dihalaman kantor DPRD Batam dihadiri Sekreraris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefriddin, Nuryanto Ketua DPRD Batam, FKPD, SKPD dan seluruh anggota DPRD Kota Batam, Jumat (2/11-2018).

Acara HUT DPRD Kota Batam dengan thema "Harmoni Dalam Keragaman Menuju Batam Madani". Dihadiri seluruh staf dan jajaran DPRD Kota Batam.

Kemudian, dalam cara tersebut, panitia pelaksana menyediakan kupon undian atau doorprize. Sehingga tamu undagan, setia menunggu nomor kupon undian yang didapatnya, walaupun trik panas matahari panas.

Pemberian hadiah pun dilakukan setelah keluar, dimana nomor kupon undian yang di undi, sudah dibagikan panitia sebelumnya.

Adapun hadiah yang dibagikan panitia kepada warga yang beruntung yakni berupa hadiah Kulkas, Sepeda Gunung dan sepeda motor.


Alfred


Terdakwa Kasus Perkara TPPU, Yulia
EXPOSSIDIK.com, Batam: Terdakwa Yulia Suryani alias Angin kasus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil transaksi Narkotika, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan," baca Susanto Martua dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dipimpin Chandra dan Hakim anggota Reditte dan Hera Polosia, Kamis (1/11-2018).

Menurut Jaksa Martua, bahwa terdakwa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika.

Anehnya lagi, barang bukti terdakwa yang dirampas untuk negara, hasil transaksi penjualan Narkotika, Jaksa Martua hanya membacakan barang bukti 1 sampai 7 dirampas, selebihnya, dikembalikan kepada terdakwa.

Menanggapi tuntutan Jaksa, terdakwa yang sebelumnya divonis seumur hidup pada Maret 2017 lalu dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 4.064 gram, kemudian dalam putusan banding terdakwa, terdakwa hanya divonis 20 tahun kurungan penjara, mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis melalui Penasehat Hukum (PH) nya Elisuwita.

Dalam pokok perkara, dan fakta persidangan, terdakwa bersama suaminya, Ahmad Junaidi terjerat kasus Narkotika. Yulia menjadi perantara jaringan mafia narkoba lintas negara Indonesia-Malaysia, dengan perannya mengatur pembayaran transaksi narkoba terhadap bandar yang berada di Malaysia.

Dimana terdakwa melakukanya sejak 2014 itu, terdakwa menerima upah Rp 250 juta per 4 kilogram sabu yang berhasil diedarkan suaminya di Indonesia. Sehingga terdakwa dapat membeli sejumlah barang-barang berharga berupa beberapa unit motor gede (Moge), rumah dan tanah.

Dalam perkara Narkotika inilah ditemukan adanya TPPU. Dari rekening milik terdakwa, Bank Mandiri dan Bank BRI, terdapat hasil transaksi sejak 2014-2016 ditemukan Rp 100 juta per hari. Dimana hasil transaksi yang ada direkening Mandiri tersebut, melebihi nominal, dan menurut pengakuan terdakwa, hasil dari penjualan ikan.

Kemudian, dari Bank BRI, tiga rekening atas nama terdakwa menyatakan profesinya sebagai jual mata uang ringgit. Transaksi di Bank tersebut, selama 5-7 kali dalam sehari, menyetor tunai lebih dari Rp 2 milliar.

Alfred


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.