|
Siti Masnah, korban KDRT |
EXPOSSIDIK.com, Batam -- Siti Masnah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Kecamatan Nongsa, Batam, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), memenjarakan suaminya Muhamad Yasir pegawai honorer Pemadam Kebakaran (Damkar). Hal ini terungkap dari pengakuan korban, Siti, di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 18 September 2017.
Korban, Siti Masnah, mengatakan ia sudah dua kali mengadukan suaminya ke kepolisian karena berkelakuan buruk dan melakukan KDRT. Namun, karena kasian anak, maka dalam laporan pertama ke Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa dicabut. "Pertimbangannya, katanya terdakwa mau berubah dan tidak mengulangi perbuatannya yang buruk tersebut," kata Siti di persidangan.
Siti menuturkan, sejak menikah tahun 2006, ia beserta suaminya tinggal bersama orang tua. Pada tahun 2014, terang Siti, suaminya mulai bekerja sebagai honorer di Damkar. "Sejak bekerja itulah, terdakwa mulai berkelakuan buruk, suka main pukul. Karena, bisa lirik yang lain," terang Siti blak-blakan.
Menurut Siti, semenjak terdakwa sudah bekerja sebagai pegawai honorer, bahasanya selalu kasar, selalu menghina, dan memaki-maki. Tidak jarang, terdakwa mengeluarkan ucapan kalimat kebun bintang. "Dan, masalah yang sepele, terkadang menjadi besar," terangnya.
Selain itu, Siti juga mengungkapkan terdakwa selalu membawa permasalahan yang ada di kantor ke rumah, sehingga saat sampai di rumah selalu menimbulkan pertengkaran. "Ujung-ujungnya, tangannya ringan dan main pukul."
Siti menuturkan sejak bersuami dengan terdakwa ia telah dikarunia 3 orang anak. Ketiga anak tersebut yang tertua berumur 9 tahun, kedua berumur 7 tahun dan yang bungsu berumur 3 tahun. "Kepikiran juga ke anak," terangnya
Senada dengan korban diungkapkan tetangga rumah, Nur Samsiah. Ia yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti, mengatakan sering mendengar adanya suara percekcokan antara korban dengan terdakwa.
Namun, saksi tidak pernah melihat secara langsung cekcok yang berlanjut dengan pemukulan ke korban. "Saya hanya medengar suara cekcok saja, tapi tidak melihat langsung pemukulan yang dilakukan terdakwa kepada korban," kata saksi Nur Samsiah di persidangan.
Seusai memberikan keterangan Majelis Hakim Endi, bertanya pada saksi apakah sebelum terdakwa dilaporkan kepolisi, pimpinan sudah memanggil terdakwa sebagai bentuk mediasi dalam KDRT.
Saksi Siti mengatakan pimpinannya sudah memanggil terdakwa terkait KDRT tersebut, namun tidak diindahkan. "Pimpinan saya sudah melakukan pemangilan untuk mediasi tersebut, tapi tidak diindahkan," ujarnya.
Selanjutnya, dalam pemeriksaan terdakwa Muhamad Yasir, mengakui dan menyesali perbuatannya telah melakukan KDRT terhadap istrinya yang berstatus PNS. "Saya mengaku bersalah dan menyesali perbuatan tersebut," katanya.
Ketika majelis hakim bertanya kembali apakah benar yang dikatakan saksi, bahwa terdakwa selingkuh dan mengajak perempuan lain untuk kencan di hotel melalui handpone, terdakwa Yasir sempat terdiam.
Ia malah mengatakan bahwa perempuan tersebut dikenal lewat online facebook dari kartu handphone milik istrinya. "Itu, teman istri, namun saya belum pernah ketemu dengan perempuan itu. Cuma SMSan saja," terangnya.
Akibat KDRT tersebut korban mengalami pendarahan dibawah selaput bola mata, memar pada lengan kiri atau pada sisi luar, lengan kanan atas sisi luar, punggung kiri, perut dan tungkai kanan bawah sisi depan akibat kekerasan tumpul.
Sidang ditunda hingga minggu depan. Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Renni Pitua Ambarita didampingi Endi dan Egi sebagai hakim anggota dengan JPU Mega Tri Astuti.
RDK I EXPOSSIDIK