EXPOSSIDIK.COM | BATAM - Karena ada bantahan dari 3 orang terdakwa kasus TPPO Asmara22 bahwa BAP Kepolisian tidak benar, maka JPU Samsul Sintinjak kembali menghadirkan Penasehat Hukum Munizarianti yang mendampingi terdakwa di penyidikan dan 3 orang saksi perbalisan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/2).
Saksi perbalisan dalam keterangannya mengatakan bahwa saat pemeriksaan terhadap para terdakwa, dilakukan secara berharap-hadapan, dimana keterangan yang dituangkan ke dalam BAP tersebut berasal dari mulut terdakwa.
"Biasanya, sebelum pada pokok perkara, saya tanya dahulu kronologisnya pada terdakwa yang mulia," ucap saksi perbalisan di persidangan.
Pada agenda tadi, majelis hakim mengungkapkan bahwa terdakwa dengan jelas membantah beberapa poin penting, terkait kasus TPPO yang tersangkut pada ke tiga terdakwa yaitu Baktiar, Mohamad Tahya, dan Rofinus.
Pertama, ungkap majelis, bahwa terdakwa Baktiar dan Yahya meminjamkan uang kepada Rofinus untuk usaha kos kosan, bukan massage. Kedua, terdakwa Baktiar, maupun Yahya tidak pernah melihat lokasi usaha, atas uang yang di pinjamkannya tersebut. Sedangkan yang ke tiga adalah pengakuan terdakwa bahwa BAP di tandatangani mereka, saat di dalam sel.
Atas pernyataan majelis itu, saksi perbalisan mengatakan semua yang tertuang di dalam BAP adalah benar dan ketika dilakukan pemeriksaan secara berhadapan, dimana semua itu diakui terdakwa.
"Semua itu diungkapkan oleh terdakwa, dan saat pemeriksaan di lakukan secara berhadap-hadapan," ucap saksi perbalisan.
Hal yang sama juga di ungkapkan saksi penasehat hukum terdakwa, selama dalam penyidikan, Munizariati.
Menurut Munizariani, dia lah yang mendampingi terdakwa selama pemeriksaan yang di lakukan oleh penyidik. Baik tahap pertama, maupun tahap ke dua. "Saya mendampingi terdakwa yang mulia, dan sampai sekarang kuasa tersebut belum di cabut," ucapnya.
Memang, terang Munizariani, terdakwa pernah ketika itu mempertanyakan soal pasal yang dikenakan, namun dirinya tidak memiliki kewenangan soal pengenaan pasal tersebut. "Saya bilang, itu kewenangan penyidik," tegasnya.
Pada persidangan minggu lalu, terdakwa Rofinus mengatakan bahwa dia berbisnis massage dengan tarif sebesar Rp200 ribu, namun setelah di tanya hakim terungkap bahwa bisnisnya bukan massage biasa melainkan praktek esek-esek terselubung dengan tarif short time Rp400 ribu dan boking Rp1 hingga Rp1,2 jutaan.
Dari tarif tersebut, terang Rofinus, perusahaan Massage Asmara22 mendapat bagian 50 persen, baik atas pelayanan short time maupun boking. "Kami dapat 50 persen, dimana dari uang tersebut di gunakan sebagian untuk membayar gaji karyawan," bebernya.
Rofinus juga mengungkapkan bahwa ruko yang di gunakannya sebagai tempat Massage Asmara22 di kontrak sebesar Rp62 juta setahun, namun belum sempat berjalan setahun usahanya sudah berurusan dengan pihak berwajib.
Sidang kasus TPPO di pimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu di dampingi Redite dan Yona Ketaren sebagai anggota dengan JPU Samsul Sitinjak. Sidang di tunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
[Ag/sidik]