Dalam Gelar Ungkap Kasus, BNNP Kepri Berhasil Tangkap 2 Warga Malaysia
Kepala BNNP Kepri, Benny Setawan |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) Kembali berhasil mengungkap 2 kasus peredaran gelap narkotika yang terjadi di Wilayah Kepulauan Riau dan menyita Barang Bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5.386 gram.
Hal itu diungkapkan Kepala BNNP Kepri, Benny Setiawan pada saat pers rilis di Nongsa, Batu Besar, Batam, Senin (5/9)
Benny menuturkan untuk kasus yang pertama petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama H (32) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat bruto 184 gram tertanggal 26 Agustus 2016 di Komplek Nagoya Permai.
Kemudian dari tersangka dilakukan pengembangan untuk menangkap bandar narkoba yang menyuplai barang tersebut akhirnya menangkap S (31) dan menyita 3 bungkus sabu siap edar yang disembunyikan dalam bungkus rokok seberat bruto 2,18 gram, terangnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka H dan S dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Sedangkan terhadap kasus yang kedua tertanggal 4 September 2016 diparkiran rumah makan Salero Basamo Baloi Batam di angkap 2 orang pelaku BD dan istrinya SS dengan barang bukti Sabu seberat bruto 5,2 kilogram yang disimpan pelaku di dalam plastik pembersih pakaian.
Berdasarkan pengakuan tersangka BD dan SS, terangnya, sabu tersebut mereka dapatkan dari Mr.X (DPO) WN Malaysia. Dimana memerintahkan BD mengambil narkoba tersebut di pelabuhan tikus di daerah Bengkong.
Setelah mendapatkan sabu, kedua tersangka berencana melakukan transaksi narkoba di parkiran restoran Salero Basamo Baloi dengan petugas yang melakukan penyamaran. Pada saat akan melakukan transaksi itulah kedua tersangka BD & SS ditangkap oleh petugas, paparnya.
Selanjutnya, setelah melalui pengembangan berhasil menangkap 2 orang warga negara Malaysia AF (22 Thn) dan KP (23 Thn) di Spa salah satu hotel di Kota Batam.
Kedua orang warga Malaysia tersebut, tambahnya, berperan memonitor transaksi narkoba yang dilakukan oleh BD dan SS.
Selain menyita barang bukti Sabu seberat Bruto 5,2 kilogram petugas juga menyita 1 (satu) buah mobil Fiat Picanto milik tersangka BD.
Atas perbuatannya tersebut tersangka BD, SS, AF & KP dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) , Pasal 113 ayat (2), pasal 115 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) & ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
[marrini/red]