Hakim Minta JPU Hadirkan Penterjemah bagi Terdakwa
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - 3 orang terdakwa kasus narkotika yaitu Sugiarto alias Anggi, Hendra bin Rusli dan Khaw Hann Leong warga negara Malaysia di hadirkan di Pengadilan Negeri Batam (18/4)
Bermula dari adanya permintaan terhadap narkotika, maka mereka bertiga membagi bagian tugas masing-masing. Dimana terdakwa Sugiarto membawa 1 paket sabu kristal dan 500 butir ekstasi.
Sedangkan, terdakwa Hendra dan Khaw Tann Leong membawa masing-masing 400 pil ekstasi, yang di bawa dari Situlang Laut Malaysia menuju Batam lewat pelabuhan internasional Batam Centre.
Terdakwa di tangkap oleh petugas kepolisian di rumahnya Perum Royal Grade Blok D 25 Batam Centre dengan barang bukti berupa di dalam toples terdapat susu 1 paket sabu kristal dan 150 pil ekstasi.
Selain itu, di dalam kotak susu di temukan 1 paket kristal sabu dan 759 ekstasi dan di toples lain juga di temukan 345 butir ekstasi. Ketiga terdakwa terlibat kepemilikan narkotika yang tidak memiliki ijin.
Dalam dakwaannya, kertiga terdakwa di kenai pasal pasa 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Pada kesempatan tersebut, terdakwa Khaw Tann Leong tidak mengerti bahasa melayu maupun indonesia sehingga kepadanya perlu dihadirkan penterjemah.
"Mengingat terdakwa tidak mengerti bahasa melayu atau indonesia, maka untuk sidang berikutnya diminta dihadirkan penterjemah," pinta Hakim Ketua Majelis Wahyu SH pada JPU.
Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa Khaw Tann Leong, Tantimin SH, MH mengatakan bahwa untuk sidang berikutnya JPU harus menghadirkan penterjemah mengingat terdakwa tidak mengerti bahasa melayu maupun indonesia.
Menurut,Tantimin SH, JPU harus menghadirkan perterjemah untuk terdakwa. Jika tidak tidak hadir maka dia tidak bersedia memberikan eksepsi pada persidangan besok (25/4), terangnya. (Ag/sidik)