#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution



BATAM I EXPOSSIDIK.COM - 3 orang terdakwa kasus narkotika yaitu Sugiarto alias Anggi, Hendra bin Rusli dan Khaw Hann Leong warga negara Malaysia di hadirkan di Pengadilan Negeri Batam  (18/4)

Bermula dari adanya permintaan terhadap narkotika, maka mereka bertiga membagi bagian tugas masing-masing. Dimana terdakwa Sugiarto membawa 1 paket sabu kristal dan 500 butir ekstasi.

Sedangkan, terdakwa Hendra dan Khaw Tann Leong membawa masing-masing 400 pil ekstasi, yang di bawa dari Situlang Laut Malaysia menuju Batam lewat pelabuhan internasional Batam Centre.

Terdakwa di tangkap oleh petugas kepolisian di rumahnya Perum Royal Grade Blok D 25 Batam Centre dengan barang bukti berupa di dalam toples terdapat susu 1 paket sabu kristal dan 150 pil ekstasi.

Selain itu, di dalam kotak susu di temukan 1 paket kristal sabu dan 759 ekstasi dan di toples lain juga di temukan 345 butir ekstasi. Ketiga terdakwa terlibat kepemilikan narkotika yang tidak memiliki ijin. 

Dalam dakwaannya, kertiga terdakwa di kenai pasal pasa 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pada kesempatan tersebut, terdakwa Khaw Tann Leong tidak mengerti bahasa melayu maupun indonesia sehingga kepadanya perlu dihadirkan penterjemah. 

"Mengingat terdakwa tidak mengerti bahasa melayu atau indonesia, maka untuk sidang berikutnya diminta dihadirkan penterjemah," pinta Hakim Ketua Majelis Wahyu SH pada JPU.

Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa Khaw Tann Leong, Tantimin SH, MH mengatakan bahwa untuk sidang berikutnya JPU harus menghadirkan penterjemah mengingat terdakwa tidak mengerti bahasa melayu maupun indonesia.

Menurut,Tantimin SH, JPU harus menghadirkan perterjemah untuk terdakwa. Jika tidak tidak hadir maka dia tidak bersedia memberikan eksepsi pada persidangan besok (25/4), terangnya. (Ag/sidik)  




BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Supandi dan Juliani Nasution pemilik sabu 72 gram, jalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/4) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penyidik penangkap serta keterangan saksi Mahkota.

Menurut saksi penyidik barang narkotika jenis sabu yang ditangkap dari terdakwa Juliani adalah milik terdakwa Supandi. Dan hal itu, diakui Juliani ketika di periksa, serta diakui mendapat upah dari Supandi sebesar Rp200 ribu.

"Terdakwa Supandi udah lama menjadi target operasi dan dia ditangkap di Hotel Lai Lai Nagoya, setelah dilakukan pengembangan dari Juliani," terang penyidik di persidangan.

Selain itu, jelas penyidik, pihaknya menyita uang dari tangan Supandi sebesar Rp2 juta dimana uang tersebut hasil penjualan sabu yang diterima dari Juliani, tambahnya

Selanjutnya, sidang pun dilanjutkan dengan agenda  pemeriksaan saksi Mahkota antara kedua terdakwa.

Terdakwa Supandi dalam sidang itu mengatakan bahwa barang narkotika di titipkan pada Juliani karena tidak ada tempat penitpan. Selanjutnya, Juliani pun disuruh mengantar sabu pada pemesan dengan upah Rp200 ribu, ujarnya

Ketika ditanya Hakim Majelis yang dipimpin Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Hera Polosia dan Yona Lamerosa, sudah berapa lama melakukan penjualan narkotika sabu dan apa sudah pernah dihukum. Terdakwa mengatakan sudah.

"Sudah satu tahun yang mulia. Dan sudah pernah juga dihukum selama 6 tahun penjara dalam perkara yang sama," jawab Supandi

Dipersidangan Juliani mengakui bahwa barang narkotika sabu yang ada padanya adalah milik Supandi. "Saya hanya di suruh mengantar apabila ada yang pesan," ujar Juliani.

Menurut Juliani hasil penjualan barang sabu sebanyak 25 gram tersebut menghasilkan uang sebesar Rp2 juta, akunya Juliani sambil meneteskan air mata.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika (Al/sidik)



Ketua Majelis Hakim, Vera Magdalena SH


BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Viktor Halawa bersama Muara Saputra, terkait pencurian HP Merk Tablet Advan Vandorit di laci penitipan barang di supermarket Bengkong dihadirkan untuk mendengarkan putusan.

Pembacaan putusan kasus pencurian yang dibaca langsung oleh Hakim Ketua Majelis Vera Magdalena SH di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/4)

Dalam amar putusan, majelis menvonis terdakwa dengan hukuman kurungan selama 9 bulan penjara potong tahanan, sesuai dengan apa yang telah di lakukannya.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dan dikenai pasal 363 KUHPidana. Yang memberatkan terdakwa bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, baca majelis di persidangan

Sedangkan yang meringankan kesaksian terdakwa tidak berbelit-belit dan berlaku sopan selama persidangan.

Putusan majelis hakim lebih rendah satu bulan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan 10 bulan penjara.

Atas putusan tersebut Ketua Majelis Hakim, Vera bertanya pada kedua terdakwa menerima putusan atau banding, terdakwa di berikan waktu selama satu minggu untuk memutuskannya, baca Vera.

Kedua terdakwa mengatakan bahwa mereka banding atas putusan majelis hakim. "Saya banding, yang mulia, ucap salah seorang terdakwa yang diikuti oleh terdakwa disampingnya.

"Tolong di catat panitera, ini terdakwa minta banding," ucap Vera yang disambut gelak tawa hadirin di persidangan (Ag/sidik) 


Saksi Beni dan dua lainnya dipertanyakan Hakim Endi SH
apa relevansinya dengan kasus terdakwa Endang

BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terkait kasus narkotika jenis sabu seberat 174,9 gram dengan terdakwa Endang Ernawati Ningsih alias Iin, kembali hadir di persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan JPU.

Saksi-saksi yang dihadirkan JPU adalah Nur Fahmi, Ice dan Beni. Untuk saksi Beni ternyata tidak ada di dalam berkas perkara, namun di hadirkan pihak JPU, ada apa yach?

Ternyata, si saksi Beni adalah seseorang yang di tugaskan oleh pihak leasing terkait kendaraan roda empat Merk Nisan Juke yang di pakai terdakwa. Dimana, kendaraan tersebut telah di jadikan barang bukti karena terkait narkotika yang di bawa.

Pada sidang tadi, Senin (18/4) saksi yang di hadirkan JPU dipertanyakan anggota majelis Hakim Endi SH mengingat, terhadap saksi Beni tidak ada di berkas perkara.

Apa relevansinya, saudara di hadirkan sebagai saksi terhadap terdakwa Endang, tanya Endi SH pada ketiga saksi secara bergantian. Dua dari saksi mengatakan bingung dan tidak tahu.

"Saya tidak tahu dan juga bingung, mengapa saya di hadirkan di persidangan ini oleh jaksa," jawab saksi Ice dan Nur Fahmi.

Menurut saksi Ice, dia tidak tahu apa relevansinya dia di hadirkan oleh JPU. Setahunya, terkait terdakwa Endang dia hanya mengetahui setelah terdakwa di tahan.

"Setahu saya, terdakwa Endang tidak jual sabu karena memiliki usaha sulam alis dan memiliki 3 mobil," terang Ice adik kandung terdakwa. 

Sementara itu, saksi Beni Beni yang dihadirkan ternyata ingin meminta pada majelis mengembalikan kendaraan Nissan Juke yang terkait narkotika sabu sehingga di jadikan barang bukti.

Menurut Beni, kendaraan Nissan Juke yang di pakai terdakwa adalah kendaraan yang di leasing oleh perusahaannya. Kendaraan itu, saat leasing tidak pake DP alias uang muka. Selain itu, sejak di pakai hingga sekarang angsuran kendaraan Nissan Juke belum pernah di bayar.

"Kami sudah rugi banyak bang. Sudah nggak ada DP malah bayaran bulannannyapun hingga saat ini belum pernah di setor," terang Beni usai persidangan di PN Batam.

Akankah hakim mengabulkan permintaan Beni untuk membebaskan Nissan Juke sebagai barang bukti, padahal kendaraan tersebut dipakai terkait kasus narkotika sabu yang harus disita oleh negara? Kita tunggu saja, oke

Sidang kasus narkotika di pimpin oleh Hakim Ketua Majelis Wahyu SH di dampingi Endi SH dan M Candra SH dengan JPU pengganti Yogi SH. Sidang di tunda hingga (25/4) dengan agenda meminta keterangan saksi dari penasehat hukum (Ag/sidik)


Keramba merupakan usaha nelayan Sedanau yang perlu sentuhan kebijakan














NATUNA I EXPOSSIDIK.COM - Masyarakat nelayan Sedanau, terutama nelayan keramba saat ini menjerit karena aturan yang dibuat oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pujiastuti. Hal ini diungkapkan salah seorang nelayan keramba di Sedanau, Sabtu (16/4)

Menurut nelayan tersebut, sejak di berlakukannya peraturan baru dari Menteri Kelautan dan Perikanan, kapal Hongkong selama ini menampung ikan tidak di perbolehkan lagi masuk ke wilayah Natuna.
Padahal, pengusaha Hongkong itu tujuan mereka ke Natuna, terutana Sedanau adalah untuk membeli ikan nelayan yang di olah secara keramba. Akibatnya, pemilik keramba merugi hingga milyaran rupiah.
"Saya berharap Ibu Susi arif dalam hal pelarangan kapal asing yang masuk ke wilayah Indonesia. Termasuk, memberikan jalan keluar atas permasalahan yang di hadapi nelayan keramba yang ada di Sedanau," pintanya.
"Kami nelayan keramba ikan di seluruh Natuna, sekarang ini sangat sulit dan harus menanggung kerugian hingga milyaran rupiah akibat matinya ikan yg kami tampung karena tidak ada pembeli," ungkapnya.
Hasil pantau expossidik di lapangan keberadaan nelayan keramba di Sedanau memang nasibnya cukup memprihatinkan. Walaupun sudah banyak pejabat dari Jakarta yang turun ke daerah ini, namun belum bisa mengakomodir keinginan nelayan.
Semoga, derita nelayan keramba di Sedanau ini menjadi perhatian dan skala prioritas, baik di daerah maupun pusat, semoga (Her/sidik)



Natuna I Expossidik.com - Diakhir masa jabatannya, Bupati Natuna Drs H Ilyas Sabli Msi  masih terlihat terus bekerja dan bekerja yaitu meresmikan Kecamatan Pulau Tiga Barat, Jumat (15/4)

Dalam sambutannya, Ilyas menyebutkan pemekaran Kecamatan Pulau Tiga Barat sangat penting untuk pembagian wilayah administratif sehingga menjadi lebih efektif.

Ilyas mengatakan bahwa pemekaran itu akan lebih mudah bagi pemerintahan dalam meningkatkan program di tingkat daerah khususnya kecamatan maupun kelurahan.

“Saat ini kan ada 12 Kecamatan, jadi kalau yang 3 kecamatan lagi diresmikan, maka akan bertambah menjadi 15 kecamatan. Jika kita lihat ke depan, artinya pemekeran kecamatan yang diprogramkan Pemkab Natuna akan banyak manfaatnya bagi warga,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Pulau Tiga, Tabrani yang juga sebagai Plt Camat Pulau Tiga Barat mengatakan bahwa dengan telah terbaginya Kecamatan Pulau Tiga dengan kecamatan Pulau Tiga Barat, tentunya pelayanan jadi lebih singkat. 
Menurut Tabrani hal ini penting mengingat kondisi wilayah Kecamatan Pulau Tiga sebelum pemekaran terdiri atas kepulauan. Jadi, sambil menunggu pembangunan kantor camat baru, maka pelayanan publik Kecamatan Pulau Tiga Barat sementara di Kantor Desa Pulau Tiga. ***

Bupati Natuna Ilyas Sabli di dampingi Tabrani, Camat Pulau Tiga Barat

Ilyas Sabli beserta rombongan di sambut para pelajar

Ilyas Sabli di berikan Tepung Sirih sebagai penghormatan

Tarian anak Pulau Tiga Sambut rombongan

Hadirin berdiri menyanyikan lagu kebangsaan

Ustat saat memimpin doa
Ilyas Sabli foto bersama camat dan lurah

Pemberian Penghargaan kepada Camat Pulau Tiga Barat
Ilyas Sabli resmikan Kecamatan Pulau Tiga
Kecamatan Pulau Tiga resmi di buka oleh Bupati Natuna, Ilyas Sabli







BATAM I EXPOSSIDIK.COM- Agenda sidang Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kota Batam adalah penyerahan tanggapan dan jawaban Walikota Batam  atas pandangan umum sembilan Fraksi anggota DPRD Kota Batam terhadap pembentukan Ranperda Kota Batam, Jumat (15/4)

Dalam Rapat Paripurna tersebut sembilan Fraksi anggota DPRD Kota Batam telah menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus ) tentang Raperda Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG ) dalam pembangunan daerah,serta Ranperda Kota Batam tentang sistim Kesehatan Daerah.

Sidang paripurna DPRD mengenai tanggapan Walikota Batam atas pendangan fraksi-fraksi DPRD Batam terhadap 3 Ranperda tersebut, dan dilanjutkan dengan pembentukan Pansus. 

Terpilih Djoko Mulyono sebagai Ketua Pansus Ranperda IUJK, Rekaveni Ketua Pansus Ranperda Pengarustaman Gender, dan Riky Indra Kari sebagai Ketua Pansus Ranperda Sistem Kesehatan Daerah.

Hal ini disampaikan Joko Mulyono usai rapat paripurna, DPRD Kota Batam menyetujui karena  Pemerintah Kota Batam punya inisiatif dalam pembetukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda ) IUJK dan ini sangat perlu dengan akan berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA ) 2016.

Hal inilah diatur dalam UUD Konstruksi No 18 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No.28 tahun 2010 tentang peran masyarakat masalah konstruksi serta peraturan Mentri Pekerjaan Umum (PU) No 14 tahun 2013 tentang mengatur masalah ijin usaha jasa Konstruksi (IUJK ), ujar Joko Mulyono,Ketua Pansus IUJK ini diruang kerjanya

Artinya, tambahnya Joko Mulyono, dengan diperlukanya MEA ini  perusahaan-perusahaan asing tentunya mempunyai kesepakatan yang sama dengan perusahaan lokal. 

Maka pemerintah Kota Batam dalam hal ini, mungkin sebagai tehnisknya SKPD terkait yaitu Dinas Pekerjaan Umum (PU ) dan Dinas Tata Kota untuk mengusulkan inisiatif ini. Supaya aturan yang sudah ada, nanti bisa mengakomodir semua kepentingan. 

"Itulah kita memandang bahwa MEA ini sangat perlu, sehingga dibuatlah rambu-rambu, khususnya yang diatur di Kota Batam," jelasnya

Terkait  kenaikan tarif retribusi IUJK, Joko Mulyono mengatakan,  belum ada dibahas karena  belum dipelajari secara detail. Dan saat ini masih  fokus dalam persiapan kunjungan kerja k edaerah-daerah yang telah dahulu membuat perda IUJK. 

Setelah kita pelajari nanti baru kita bandingkan dengan kondisi Batam,kita belum detail ke point tarif retribusi IUJK, kita lihat aja nanti, katanya.

Joko berharap, supaya dengan berlakunya MEA nanti, pemerintah Kota Batam selaku pembina IUJK Kota Batam mampu meredupsi dan melindungi Jasa Konstruksi kota batam. 

"Dan, dari situlah masuknya kontraktor asing dalam hal berlakunya MEA nanti ke Kota Batam," ujarnya.

Sembilan fraksi DPRD Kota Batam yakni Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, Hati Nurani Bangsa (gabungan Partai Hanura dan PKB), Demokrat, PAN, PKS, NasDem dan Fraksi Persatuan Keadilan adalah gabungan PPP dan PKP Indonesia. (Al/sidik)



Natuna I Expossidik.com - Bupati Natuna Drs H Ilyas Sabli Msi  setelah meresmikan Pemekaran Kecamatan Pulau Tiga Barat, langsung melanjutkan peresmian Pasar Karang Lebak, Jumat (15/4)

Pasar Karang Labak terletak di Tanjung Kumbik Utara, dimana pasar ini adalah pasar tradisonal yang di kelola oleh Koperasi Maju Bersama.
Atas adanya kepedulian Bupati Natuna Ilyas Sabli yang meresmikan Pasar Karang Lebak,  Kades Tanjung Kumbik Utara, M Yani menyampaikan rasa terima kasihnya kepada bupati.

"Saya, atas nama warga mengucapkan terima kasih atas kesediaan Bapak Bupati Ilyas Sabli untuk meresmikan Pasar Karang Lebak," ucapnya.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak perhubungan atas bantuannya berupa sebuah sepeda motor Merk Tosa. "Semoga bantuan yang di berikan ini bisa bermanfaat," ungkap M Yani.

Sementara itu, Bupati Natuna Ilyas Sabli dalam kesempatan tersebut berharap agar apa yang telah di kelola oleh koperasi ini bisa berjalan dengan lancar yang mana telah melibatkan ibu-ibu daru Tanjung Kumbik Utara. (Her/sidik)

Kades Tanjung Kumbik Utara, M Yani saat memberikan sambutan











Camat Pulau Tiga, Tabrani mendengarkan pidato Bupati Natuna Ilyas Sabli











Ilyas Sabli di dampingi Kades Tanjung Kumbik Utara, Camat Pulau Tiga dan pejabat TNI Natuna




Natuna I Expossidik.com - Bupati Natuna Drs H Ilyas Sabli Msi  setelah meresmikan Kecamatan Pulau Tiga Barat beliau melanjutkan meresmikan Pasar Tradisional Karang Labak Tanjung Kumbik Utara, Jumat (15/4)
Pasar Karang Labak Tanjung Kumbik Utara adalah pasar tradisonal dimana pasar tersebut di kelola oleh Koperasi Maju Bersama.
Atas adanya kepedulian Bupati Natuna Ilyas Sabli yang meresmikan pasar tersebut Kades Tanjung Kumbik Utara, M Yani menyampaikan rasa terima kasihnya kepada bupati.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak perhubungan atas bantuan sepeda motor Merk Tosa. "Semoga bsntuan yang di berikan ini bisa bermanfaat," ungkap M Yani.
Sementara itu, Bupati Natuna Ilyas Sabli dalam kesempatan tersebut berharap agar apa yang telah di kelola oleh koperasi ini bisa berjalan dengan lancar yang mana telah melibatkan ibu-ibu daru Tanjung Kumbik Utara.
"Semoga sukses dan maju ke depan," pungkasnya. (Her/sidik)


Bupati Lingga Alias Wello (Foto Batamtoday)

Lingga I Expossidik.com - Rusaknya plafon Kantor Camat Singkep Pesisir, beberapa waktu lalu telah diperbaki kembali oleh perusahaan kontraktor pengerjaannya. 

Perbaikan plafon oleh perusahaan merupakan salah bentuk kepedulian sebagai pemenang tender, meskipun secara kontrak kerja, masa pemeliharaan dan perawatan Kantor Camat tersebut telah selesai. Hal itu diungkapkan Direktur CV Mitra Sukses Persada, Dennis Tay, Kamis (14/4)

Menurut Dennis Tay  keinginannya untuk memperbaiki plafon yang rusak tersebut merupakan bentuk kepeduliannya yang ingin menciptakan nama baik perusahaannya sebagai perusahaan lokal yang berkualitas.

Mengingat, selama ini banyak citra negatif terhadap kontraktor lokal atau putra daerah.  Sebenarnya selama ini masih banyak perusahaan-perusahaan lokal yang memiliki kualitas yang baik.

“Saya ingin menunjukan kepada pemerintah daerah bahwa masih banyak kontraktor yang di kelola putra daerah berkualitas serta memiliki tanggung jawab," ujarnya.

Dengan demikian, jelasnya,  diharapkan pemerintah daerah ke depan dapat menumbuhkan rasa optimisme dan memberikan proyek-proyek lokal kepada putra daerah, ucap Dennis.

Dennis memaparkan, sebelumnya banyak perusahaan luar yang masuk ke Lingga mendapatkan beberapa proyek pemkab. Dampaknya banyak kontraktor lokal yang gulung tikar karena persaingan yang tidak sehat. 

Padahal, perusahaan luar bukanlah jaminan proyek yang dikerjakan berkualitas, buktinya, banyak juga perusahaan luar yang hanya meninggalkan masalah dan terkena sanksi hukum.

“Perusahaan luar bukan jaminan, banyak juga yang bermasalah, bahkan kebanyakan proyek-proyek besar yang dimenangkan kontraktor dari luar Lingga meninggalkan masalah," paparnya 

Dia berharap pada Pemkab Lingga agar membina perusahaan lokal yang dimiliki putra daerah. Semoga pemerintahan Lingga yang baru ini dapat memberikan harapan baru bagi kontraktor lokal, harapnya.

Di tempat terpisah, Camat Singkep Pesisir, Dadang Setiabudi, memberikan apresiasi dengan apa yang dilakukan oleh pihak kontraktor yang memiliki rasa tangoing jawab dan mau mengakomodir semua kerusakan dari proyek tersebut, meskipun masa pemiliharaan telah berakhir.

“Almahamdullilah, pihak kontraktor sangat positif merespon keluhan kita, sekarang semua kerusakan sudah di perbaiki, dan ini sangat jarang ada kontraktor yang seperti dia,” ucapnya.

Atas apa yang dilakukan oleh pihak kontraktor, ungkap Dadang, kita mengucapkan rasa terima kasih, kedepannya kita berharap agar dana rutin untuk pemeliharaan Kantor Camat lebih di tingkatkan lagi, hal ini guna menjamin jika terjadi kerusakan-kerusakan kecil seperti yang terjadi di kantornya dapat diatasi.

“Mudah-mudahan biaya operasional kita ada kenaikan, ini penting guna meningkatkan kinerja para pegawai dalam memberikan pelayanan, dengan kondisi kantor yang nyaman,” unggahnya. (Md/sidik)


Batam I Expossidik.com - Sidang perkara perdata Conti Candra versus Tjipta Fujiarta sekeluarga kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (14/4).

Perkara perdata nomor 195 tentang gugatan Conti kepada Tjipta Fujiarta sekeluarga dan kawan-kawan plus notaris menarik perhatian masyarakat Batam.

Penasehat Hukum DR. Mince Hamzah SH MH dalam keterangan pers nya di Nagoya Lubuk Baja mengatakan bahwa terhadap kasus BCC Hotel,  Conti adalah orang yang terzolimi.

"Dalam hal ini, saudara Conti yang merupakan klien saya telah terzolimi oleh pihak tergugat Tjipta Fujiarta dan keluarganya dan kawan-kawan, termasuk oleh Notaris," ujarnya

Menurutnya,Conti Candra adalah pemilik sah dari BCC Hotel karena dia telah membeli seluruh saham dari 4 orang pemilik saham sebelumnya. Yang berasal dari Wie Meng, Hasan, Andre Sie dan Sutriswi.

Atas pembelian saham tersebut terdapat bukti pelunasan tertanggal 4 Oktober 2011 dan hal itu telah diakui semua oleh pemilik saham masing-masing.

Tapi, jelasnya, yang menjadi pertanyaan sekarang adalah mengapa kemudian pihak Tjipta Fujiarta yang menjadi pemiliknya? Itulah yang akan dibuktikan di persidangan, ungkapnya.

Mince memaparkan bahwa Tjipta Fujiarta sebelumnya adalah orang luar dan marketing untuk penjualan apartemen BCC. Agar dia dipercaya konsumen, ia meminta Conti untuk membuatkan akta formalitas sebagai salah seorang pemilik saham.

Namun, dengan berlangsungnya waktu akta tersebut di sebarkan kesejumlah pejabat dan pengusaha seolah-olah dialah pemilik BCC Hotel dan Apartemen, terangnya.

Karena itu, papar Mince, akta formalitas tersebut di jadikan bukti dalam perkara perdata. "Sebelumnya, tidak pernah muncul, sekaranglah baru kami munculkan," jelas Mince.

Sementara terkait adanya pembelian saham oleh Tjipta Fujiarta dari Wie Meng, Hasan, Andre Sie dan Sutriswi, menurut Mince membeli saham kosong karena membeli telor tanpa isi.

Seharusnya, ketika ada transaksi penjualan sahan tersebut maka para penjual saham yaitu Wie Meng, Hasan, Andre Sie dan Sutriswi harus mendapat surat kuasa dari Conti untuk menjual.

Karena tidak ada surat kuasa, maka kami dari penasehat hukum Conti memasukan ke 4 orang itu menjadi pihak yang turut tergugat.

"Terhadap 4 orang itu, sesuai Undang-Undang Pak Conti bisa meminta ganti rugi yang setimpal," tambahnya.(Al/sidik)




Batam I Expossidik.com - PN Batam lanjutan sidang agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU Bani Ginting dan Rumongang kasus pembunuhan Dian Meliani dengan terdakwa Wardiaman Zebua, Kamis (14/4)

Saksi Novem yang dihadirkan JPU menerangkan bahwa koban sebelumnya berangkat kesekolah diantar jemput. Mengetahui korban tidak pulang ke rumah orang tua korban yang merupakan kakak dari Novem menelepon dirinya.

Menurut Novem, ketika dia mendapat kabar dari orang tua korban bahwa Dian Meliani tidak pulang, dirinya langsung mencari korban ke sekolah. "Dan, lokasi yang pertama kali saya cari ke sekolah korban di SMAN 1 Sekupang," terangnya di persidangan.

Melihat korban tidak ada disekolah, jelasnya, dia langsung beralih ketempat lain yaitu tempat tongkrongan para remaja di daerah Batu Aji. Selama berkeliling mencari korban tidak ada tanda-tanda keberadaannya.  

"Pas dipinggir jalan, saya lihat motor Beat warna orange parkir disekitar areal Gor Tiban Simpang jalan  perumahan, lalu menghubungi ibunya korban dan memberitahu motor warna orange dengan no plat ada parkir di areal goor. Apakah itu benar," tanya Novem pada ibu korban.

Iya, benar, jawab ibu korban bahwa itu adalah motornya. 

Setelah itu, terang Novem, dia menghubungi kawan lalu datang ke lokasi dan menghubungi Polsek Sagulung. Selanjutnya, polisi membawa motor tersebut ke Polsek. 

"Pada saat itu, muncul lah ide kawan-kawan Dian Febriani untuk memfosting fhoto ke media sosial facebook serta mencantumkan nomor handphone yang bisa di hubungi," ucap Novem

Esok harinya, tambah Novem, nomor milik ibu korban tersebut di hubungi seseorang dan mengabarkan bahwa  korban ada di Sei Ladi dan sekitar pukul 10 pagi ibu korban di hubungi," jelas Novem

Lanjutnya, ketika dia melihat korban, kondisinya ada lebam-lebam di mukanya. "Ketika saya lihat korban kondisi mukanya lebam," terangnya.

Ketika di singgung hakim, terkait no handphone yang menghubungi ke hp ibu korban dan siapa yang mengangkat. Novem mengatakan  yang mengangkat HP adalah dirinya.

"Yang angkat HP itu saya yang mulia dan orang yang nelpon itu bilang bahwa korban ada di Sei Ladi, tapi  nomor HPnya tidak di simpan karena buru-buru melihat korban apa betul itu, Dian Meliani," tambahnya. (al/sidik)




Batam I Expossidik.com - Terdakwa Kusni alias Kok Tiong yang tidak di penjara terkait kasus tidak adanya ijin edar terhadap jenis makanan olahan di hadirkan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda putusan, Kamis (14/4)

Dalam putusannya yang di bacakan Ketua Majelis Wahyu Prasetio SH di katakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan usaha pangan dengan sengaja tidak memiliki ijin edar.

Terdakwa selaku Manager CV Ego Sunstar Sukses yang bertanggungjawab atas  pengadaan barang telah membuka usahanya sejak tahun 2007 dan telah sering di lakukan pembinaan oleh Balai POM Batam, namun tidak memiliki ijin edar barang pangan.

Terdakwa di putus dengan pidana alternatif bisa dengan pidana kurungan atau pidana denda. Terdakwa diputus dengan pidana denda sebesar Rp10 juta dan bila tidak di bayar di ganti dengan kurungan selama 1 bulan.

"Terdakwa Kok Tiong yang tidak di penjara di putus dengan pidana denda sebesar Rp10 juta," putus Wahyu di persidangan.

Atas perbuatan terdakwa tersebut di kenai pasal 142 UURI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Karenanya, barang bukti bahan pangan yang tidak memiliki ijin edar dan masa berlaku nomor pendaftaran sudah habis disita untuk di musnahkan. (Ag/sidik)




Batam I Expossidik.com - Terdakwa Thanaseelan Balu alias Seelan warga negara Malaysia di hadiran di Pengadilan Negeri Batam untuk untuk dimintai keterangannya, Kamis (14/4)

Sebelum dimintai keterangannya, 2 orang saksi dari penyidik memberikan keterangan seputar tertangkapnya terdakwa Thanaseelan. Terdakwapun membenarkan keterangan saksi dari penyidik.

Dalam kesaksian terdakwa, dirinya tidak mengetahui bahwa barang yang di bawa tersebut adalah barang haram jenis sabu. "Saye tak tau barang tersebut adalah sabu-sabu," ucapnya di persidangan.

Menurut Thanaseelan menjelaskan bahwa dirinya baru mengenal seseorang di terminal. Dalam perkenalan tersebut dirinya disuruh memnawa barang tersebut ke Batam.

"Pertama kali saya mengenal orang itu di terminal namanya abang. Dari situ saya disuruh membawa barang tersebut," ujarnya meyakinkan.

Ketika majelis hakim bertanya pada terdakwa, apakah terdakwa tahu bahwa barang yang di bawa tersebut adalah barang haram jenis sabu-sabu. Terdakwa menjawab bahwa dia tidak tahu.

Ketika ditanya kembali kenapa barang tersebut di masukan ke dubur kalau barang tersebut bukan barang haram. Terdakwa mengatakan bahwa barang tersebut adalah obat. "Barang itu untuk obat yang mulia," kelit terdakwa.

Atas jawaban tersebut hakimpun berang dan mengatakan bahwa terdakwa pura-pura padahal mengetahui barang tersebut adalah sabu-sabu. 

"Masak anda bilang obat. Kalo obat yang diminum lewat mulut, bukan dimasukan lewat dubur," tanya Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetio SH yang di sambut gelah tawa hadirin yang menghadiri sidang.

Sidang Terdakwa Thanaseeland terkait kasus narkotika jenis sabu seberat 160 gram yang di masukan ke dubur dan kaos kaki di pimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu SH di dampingi Endi SH dan Jasael SH sebagai anggota. (Ag/sidik)




Batam I Expossidik.com - Desman Hardiansyah terdakwa kasus perkelahian di Parkiran Mobil KFC Botania, Kecamatan Batam Kota di hadirkan di Pengadilan Negeri Batam untuk mendengarkan putusan, Kamis (14/4)

Dalam amas putusan yang di bacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu SH di dampingi Candra SH dan Egi SH sebagai anggota mengatakan bahwa terdakwa Desman Hardiansyah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah. Terdakwa di ancam dengan pidana pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan membuat korban terluka. Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan, mengaku bersalah dan belum pernah di penjara.

Akibat perbuatan pidana tersebut terdakwa Desman di putus dengan hukuman selama 1 tahun 5 bulan penjara di potong masa tahanan. "Terdakwa di vonis 1.5 tahun penjara," baca Wahyu SH di persidangan.

Terhadap putusan itu, memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan dan membebankan biaya administrasi sebesar Rp2000. 

Atas pembacaan putusan majelis bertanya pada terdakwa menerima atau pikir-pikir dan diberikan waktu selama seminggu untuk memutuskan. Terdakwa berkata dan mengatakan menerima putusan. "Saya menerima putusan yang mulia," jawab terdakwa.  

Hal senada juga diungkapkan JPU Bani yang mengatakan menerima putusan majelis hakim. (Ag/sidik)




Batam I Expossidik.com - Terdakwa Yvonne alias Tan Mey Yen terkait dugaan adanya penggelapan 36 milyar, di PT EMR Indonesia menyampaikan pembelaan (Pledoi)  di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/4).

Ivonne dalam pledoinya mengatakan bahwa dirinya adalah seorang single parent (janda) yang saat ini mengurus 2 orang anaknya berkewarganegaraan Malaysia. 

Keberadaannya di Batam dalam rangka mencari nafkah hidup yang lebih baik di PT EMR Indonesia, setelah adanya tawaran bekerja dari Mr Teng Leng Cuan dan Koh Hock Liang.

Menurutnya, diia bekerja di PT UMR Indonesia hanya sebagai admin senior. Kedekatannya dengan direktur perusahaan Koh Hock Liang bukan berarti ia adalah istri dari bosnya tersebut. 

Kedekatannya karena kedua bosnya Mr Teng Leng Cuan dan Koh Hock Liang tidak bisa berbahasa Indonesia, sehingga dialah yang menyampaikan perintah dengan berbahasa Melayu kepada karyawan lainnya.

Dalam pembelaannya, Yvonne mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PN Batam yang mengeluarkannya dari tahanan penjara, meskipun ia masih menjadi tahanan kota. 

Dia berharap para hakim adil dan menolong membebaskannya dari tuntutan jaksa, karena ia tidak bersalah dalam permasalahan antara Teng Leng Cuan dan Koh Hock Liang di PT EMR Indonesia.

Usai persidangan Andi Wahyudin SH Penasehat Hukum Yvonne meminta Majelis Hakim objektif dan lebih mencari keadilan sesuai dengan fakta-fakta persidangan. 

"Saya berharap hakim dapat memutuskan perkara ini,  benar -benar dengan hati nurani dan menegakkan hukum sedail-adilnya, agar kliennya yang tidak bersalah itu dapat dibebaskan dari segala tuduhan dan tuntutan," pintanya.

Sidang kali ini dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo SH sebagai Hakim Ketua Majelis didampingi Juli Handayani SH dan Tiwik SH sebagai anggota.

Hasil pantauan di lapangan Yvonne terlihat sedih dan defresi atas masalah yang dialaminya saat ini. Sesekali dia berkata dengan terbata-bata dan nampak raut muka yang tertekan. 

Akankah majelis mempunyai hati nurani dan memutuskan dengan adil? Kita tunggu saja dua minggu kedepan, yang jelas hakim adalah wakil TUHAN di bumi yang segala sesuatunya harus di pertanggungjawabkan kemudian. (Gintings/sidik) 




Batam I Expossidik.com -  Lima terdakwa kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha lokal Inisial DW jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/4)

Kelima terdakwa yang dihadirkan di persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan yakni Darwis Tanjung, Deni bin Yusuf, Haris Rumaya Bin Harun Abdullah, Muhammad  Tamrin, Haripuddin  alias Hari. Kelima terdakwa kasus pemerasan dan pengancaman adalah salah satunya anggota BIN bodong.

Surat dakwaan ke lima terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fri Hesti adalah dimana pada bulan Januari 2016 bertempat di kamar Hotel Hans Nagoya Newton, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu dalam pembayaran utang. 

Akibat perbuatanya, ke lima terdakwa di dakwa primer dengan acaman pidana dalam pasal 368 Ayat (1), Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHP dan Subsudair diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 56 Ayat (1), Ayat (2) KUHP.

Terhadap surat dakwaan JPU tersebut, majelis bertanya pada terdakwa apakah ada keberatan, tanya majelis Vera Yetty. Di jawab terdakwa tidak ada. "Tidak ada yang mulia," jawab ke lima terdakwa

Sidang pun ditunda dan dilanjutkan kembali pada Hari Rabu (20/4) (Al/sidik)




Batam I Expossidik.com -  Ahmad Yusuf alias Mohamed Yusoff bin Abidin kasus Narkotika jenis sabu berat 6,22 gram dan 155 butir tablet merek logo LV. Dimana terdakwa ditangkap BNNP Kepri, pada tanggal 09 Nov 2015 di Hotel S Nagoya kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (13/4)

Dalam agenda sidang tersebut, terdakwa  Ahmad Yusuf tidak mau menjawab Hakim Ketua Majelis yang dipimpin Vera Yetti SH yang didampingi Iman SH dan Hera Polosia Destiny SH untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa.

"Sebelum hak saya dikembalikan oleh BNNP Kepri  pada saya, maka saya tidak mau menjawab pertanyaan yang mulia dan akan tetap diam," jawab Ahmad Yusuf di persidangan.

Merasa haknya berupa uang yang ada di dalam ATM terdakwa diambil oleh penyidik BNNP Kepri. Terdakwa Ahmad Yusuf  menembuskan surat kepada Kedutaan Singapore bertempat di Gedung Sumatera Batam Center Kota Batam dengan tembusan Kejaksaan Negeri Batam dan pengadilan Negeri Batam.

Dalam surat tangan yang dtembuskan terdakwa Ahmad Yusuf menceritakan kronologis awal penangkapan sampai ke pemeriksaan (intograsi) anggota BNNP Kepri Rikky.

Dimana ketika di intograsi, Rikky selaku anggota BNNP Kepri telah memaksa untuk memberitahu nomor PIN ATM BCA miliknya. Dia juga melihat Rikky memerintahkan seorang anggota securiti BNNP Kepri yaitu Anugrah  Permana Putra untuk membeli makanan dengan menggunakan ATM BCA milik saya.

Sekembalinya Anugrah Permana Putra membeli makanan saya, dia juga melihat ATM BCA miliknya di berikan kembali  pada Rikky. Setelah dirinya, diserahkan ke Rutan Barelang, buku rekening dan kartu  ATM BCA dengan Nomor rekening 3403863871 atas namanya  tidak pernah dikembalikan.

"Masalah ini sudah pernah saya laporkan kepada Kepala penyidik BNNP Kepri Bubung Priyadi, tetapi tidak mendapat tanggapan darinya," tulis Ahmad Yusuf dalam surat tangan yang ditembuskan kepada Kedutaan Besar Singapore

Lanjut tulisanya, Ahmad Yusuf juga sudah pernah menyampaikan pada Majelis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam yaitu, masalah rekeningnya yang diambil oleh anggota BNNP Kepri, tetapi majelis hakim menjawab, perkara ini tidak bisa diusut karena tidak tertera di surat dakwaan ataupun disurat penyitaan barang bukti. 

"Makanya, disini saya berharap pihak Kedutaan Singapore dapat membantu saya untuk mendapatkan kembali hak saya yang telah diambil oleh pihak BNNP Kepri," tutup surat tangan Ahmad Yusuf

Saat ditanya expossidik.com terkait berapa besar uang yang ada dalam ATM BCA miliknya. Ahmad Yusuf menjawab bahwa uang yang ada dalam ATM milik saya ada sebesar Rp13.900.000. "Uang di ATM saya ada Rp13.900.000," kata Ahmad Yusuf. (Al/sidik)


Ilyas Sabli (Foto:net)

Natuna I Expossidik.com - Diakhir masa jabatannya yang akan usai pada Mei mendatang, Ilyas Sably ternyata masih terus bekerja sebagai mana layaknya seorang Bupati Natuna.

Dalam agenda kedepan sebelum masa jabatan berakhir, Ilyas Sabli di agendakan untuk meresmikan 3 kecamatan di Natuna, meliputi Kecamatan Batu Ubi, Pulau Tiga dan Suak Midai. 

Untuk peresmian Kecamatan Batu Ubi rencananya di agendakan pada hari ini (12/4). Namun, karena ada kedatangan Panglima TNI yang sedang mensurvei lokasi untuk pembentukan battalion, maka peresmian Kecamatan Batu Ubi di undur.

Peresmian Kecamatan Batu Ubi dilaksanakan setelah peresmian Kecamatan Pulau Tiga dan Suak Midai. Untuk peremian Pulau Tiga diagendakan tanggal 15 April, sedangkan peresmian Suak Midai tanggal 18 April.

Ilyas Sabli dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa agenda peresmian kecamatan sedikit tertunta, mengingat ada kedatangan Panglima TNI yang sedang mensurvei lokasi untuk pembentukan battalion.

"Karena kita kedatangan tamu, maka untuk sementara agenda peresmian Kecamatan Batu Ubi di tunda," ujarnya.

Terkait diakhir masa jabatannya, Ilyas Sabli mengatakan bahwa dia akan tetap bekerja menjalankan pemerintahan di Natuna dengan baik sehingga pemimpin terpilih tinggal melanjutkan.

"Intinya, saya akan terus bekerja untuk membangun Natuna, walaupun masa jabatan saya sebentar lagi akan berakhir," paparnya. (Her/sidik)   


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.