Terdakwa 303, Judi Gelper Divonis Hakim 6 Bulan Penjara
Terdakwa kasus gelper (foto:e-sidik) |
Lima terdakwa tersebut adalah Dekta Wida, Abu Bakar, Miswardi, Rinaldo dan Ridwan. 3 dari mereka adalah pengurus dan 2 lainnya merupakan pemain gelper yang di tangksp di lokasi Ksampung Aceh, Simpang Dam.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo SH mengatakan bahwa kelima terdakwa terbukti bersalah dan di tuntut dengan hukuman 6 bulan penjara potong masa tahanan. "Terdakwa di putus dengan hukuman selama 6 bulan penjara," terang Wahyu saat membacakan tuntutan.
Setelah putusan, Wajyu bertanya pada terdakwa satu persatu apakah terdakwa menerima putusan tersebut akan pikir-pikir, terdakwa diberi waktu satu minggu untuk memutuskan vonis dari majelis hakim.
Krelima terdakwa mengatakan menerima putusan majelis hakim. "Kami menerima putusan tersebut, kalau bisa diringankan ungkap salah seorang terdakwa," Dekda Wilda.
Dekda Wilda yang bertugas sebagai kasir di gelper tersebut meminta agar hakim memberi keringanan atas putusan tersebut mengingat dirinya seorang ibu dan memiliki anak. "Kalau bisa diringankan pak hakim, karena saya mempunyai anak," pinta Dekda pada majelis.
Ketua Majelis Hakim juga bertanya pada JPU Barnard apakah menerima atau tidak atas putusan majelis tersebut, Barnard mengatakan menerima. "Kami menerima putusan tersebut, pak hakim," ucap JPU Barnard.
Sidang 5 terdakwa judi gelper di pimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo SH di damping Syahrial SH dan Hera Polosia SH sebagai anggota dengan JPU Barnard SH (ios/sidik)