|
Bos BCS Mall |
BATAM, EXPOSSIDIK.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum-RED) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Direktur dan Komisaris PT Lubuk Sumber Jaya (BCS Mall), Lou Pu Hong dan Ardi Santoso Tan alias Bun Hua sebagai tersangka pada kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan pengacara Conti Chandra, Alfonso Napitipulu September 2014 lalu.
Penetapan tersangka kepada pengurus dan pemegang saham PT Lubuk Sumber Jaya terkait pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, ungkap Alfonso Napitupulu pada wartawan (17/11) via sambungan telepon.
Alfonso mengatakan dari hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik Bareskrim telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luo Pu Hong dan Bun Hua sebagai tersangka.
“Penyidik sempat meragukan tandatangan keduanya pada surat keputusan pemegang saham PT Lubuk Sumber Jaya yang berisi pemberian bonus kepada pengurus proyek sebesar 5 persen dari laba bersih usaha tahunan BCS Mall selama 20 tahun. Dan, hasil Puslabfor Polri tanda tangan tersebut dinyatakan identik,” jelas Alfonso.
Menurut Alfonso sejak adanya surat pernyataan tersebut, kedua tersangka tidak pernah membayarkan bonus 5 persen kepada Conti Chandra selaku pengurus proyek BCS Mall.
“Dari laporan keuangan diketahui ada keuntungan yang diperoleh BCS Mall. Mereka ini jelas mau mengelak dari tanggung jawab. Bonus itu diduga telah digelapkan,” ujarnya.
Alfonso juga mengapresiasi kinerja penyidik Dittipidum Bareskrim Polri yang telah bertindak profesional dan menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Kami berharap penyidik segera menahan kedua tersangka,” pinta Alfonso.
Diberitakan sebelumnya dua orang bos Batam City Square (BCS) Mall Batam, Lou Pu Hong dan Ardi Santoso Tan alias Bun Hua tersandung kasus dugaan penipuan atau penggelapan di PT Lubuk Sumber Jaya setelah dilaporkan pengacara
Conti Chandra selaku pendiri BCS Mall, Alfonso Napitupulu ke Mabes Polri bulan September lalu.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/454-Subdit I/IX/2015/Dit Tipidum tanggal 11 September 2015, disebutkan bahwa penyidik Dit Tipidum telah melakukan pemeriksan terhadap 11 orang saksi dan melakukan penyitaan atas dokumen asli Surat Keputusan pemegang saham PT Lubuk Sumber Jaya tertanggal 20 April 2004 serta dokumen lainnya yang terkait dengan kasus dugaan penggelalapan yang dilaporkan.
Selain itu penyidik juga telah mengirimkan tanda tangan Lou Pu Hong dan Ardi Santoso Tan alias Bun Hua ke Puslabfor Polri untuk memastikan keaslian tanda tangan keduanya dalam surat keputusan pemegang saham PT Lubuk Sumber Jaya terkait pemberian bonus kepada pengurus proyek sebesar 5 persen dari laba bersih usaha tahunan BCS yang
berlaku selama 20 tahun.
Sementara itu, Didi Supriyanto, Pengacara Lou Pu Hong dan Ardi Santoso Tan alias Bun Hua sebelumnya mengatakan bahwa kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang dilaporkan Alfonso Napitupulu ke Mabes Polri tidak ada unsur pidana.
“Kami menganggap kasus ini bukan kasus pidana, karena tidak ada unsur pidananya,” terang Didi pada wartawan (10/8) lalu di iHotel Batam. (Al/Sidik)