#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

Empat Terdakwa Warga Negara China Mendengarkan Amar putusanya
EXPOSSIDIK.com, Batam: Sidang beragendakan mendengarkan amar putusan empat terdakwa warga Negara China penyeludup sabu 1,6 ton dan empat Warga Negara Taiwan berlangsung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, sekira pukul 18:57 WIB, Kamis (29/11-2018).

Tampak pantauan diruang sidang utama PN Batam, pengawalan dari kepolisian dan Kejaksaan cukup ketat.

Sebelum dibacakan amar putusan kepada para terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin Chandra didampingi hakim anggota Reditte dan Yona Lamerossa menyampaikan kepada para terdakwa tersebut.

"Apapun hasil putusan nanti, para terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pikir-pikir, terima dan banding. Dan itu dibwrikan hak selama tujuh hari," kata hakim Chandra.

Dalam fakta-fakta persidangan, bahwa benar ke empat terdakwa Warga Negara asal China, Chen Hui, Chen Yi, Chen Meisheng, dan Yao Yin Fa dan empat Warga Negara Taiwan, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu telah terbukti melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menjadi perantara, menjual Narkotika.

"Majelis hakim sependapat dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terbukti secarah sah melakukan tindak pidana Narkotika. Menjatuhkan hukuman terhadap ke empat terdakwa Warga Negara China dengan hukuman pidana "Mati," kata hakim Chandra.

Empat Terdakwa Warga Negara Taiwan Memasuki Ruang Sidang Mendengarkan Putusanya
Berbeda dengan hukuman pidana yang divonis hakim Chandra, kepada empat terdakwa Warga Negara Taiwan, Tiga diantaranya, yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Hsieh Lai Fu, hukuman pidana "Mati", sementara terdakwa Huang Ching An hukuman pidana "Seumur Hidup.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Hsieh Lai Fu, hukuman pidana "Mati", terdakwa Huang Ching An hukuman pidana "Seumur Hidup," ujar hakim Chandra.

Putusan mati terhadap ke empat terdakwa Warga Negara China, tidak didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, dan didengarkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, Rumondang dan Samsul Sitinjak, sedangkan putusan terhadap warga Negara Taiwan didengarkan JPU dari Kejagung, dan tidak didampingi PH nya.

Terdakwa Warga Negara China, usai mendengarkan amar putusanya, berteriak histeris sambil menunjuk-nunjuk penonton persidangan dengan menggunakan bahasanya. Hingga para terdakwa dibawa kedalam mobil untuk diantar ke Lapas Barelang.

Alfred


Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak Menerima Hasil Pembahsan Nota Keuangan dan Ranperda tahun 2019 dari Fraksi-fraksi
EXPOSSIDIK.com, Tanjungpinang:  DPRD Provinsi Kepulauan Riau menlaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat akhir frakasi-fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap hasil pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda APBD TA. 2019, di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Kamis (29/11/2018) Siang.

Dalam Pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kepri ini masing-masing memberikan pendapat dan harapan untuk penggunaan anggaran tahun 2019, agar sesuai yang diharapkan dan digunakan sebagaimana mestinya.

1). Fraksi PDI-P (Saproni)
- Program pembangunan yang dilakukan di dinas-dinas harus sesuai dengann tupoksi dan balitbang,
- Pelaksanaan masalah pembangunan tribun sepakbola, harusnya diberikan pada dinas terkait, sesuai dengan tupoksinya masing-masing,
- Saat ini anggaran belum maksimal, sehingga belum dinikmati untuk kesejahteraan rakyat, seperti bidang kesehatan dan pendidikan,
- Fraksi PDI-P memohon kepada pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas di dalam penganggaran,
- Menegaskan kembali agar Pemerintah Daerah lebih dini mengantisipasi pengelolaan anggaran pada tahun 2019.

2). Fraksi Golkar (Raja Bakhtiar)
- Bahwa pendapat akhir Fraksi Golkar dengan ini menerima Rancangan Peraturan Daerah APBD TA 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah 2019.

3). Fraksi Demokrat Plus (Joko Nugroho)
- Fraksi Demokrat Plus berpendapat agar program-program fisik yang diprogramkan di OPD  agar dipindahkan di Perkim,
- Khusus program Multiyears fraksi demokrat plus tetap meminta perhatian khusus terhadap pemerintah harus bersungguh-sungguh mengawasinya,
- Terkait Labuh Jangkar yang sudah disepakati sebesar 60 Milyar pada tahun 2019, fraksi demokrat plus meminta agar pemprov kepri segera menerbitkan Pergub sebagai dasar hukum untuk melakukan pemungutan retribusi labuh jangkar tersebut,
- Pemerintah harus berhati-hati terhadap program berhubung waktu yang bersamaan dengan pemilu 2019, jangan sampai ada asas manfaat kepentingan partai tertentu,

- Penerimaan keuangan daerah perlu dilakukan secara cermat, terukur dan rasional, jangan sampai adanya pemaksaan pendapatan/ penerimaan,

- Pengelolaan keuangan di sekwan sudah saatnya dilakukan dengan profesional,
- Gubernur Kepri perlu mempertimbangkan pengelolaan keuangan di Sekretariat Daerah agar kinerja eksekutif dan legislatif berjalan seimbang untuk terwujudnya cek and balances sistem dalam pengelolaan keuangan daerah,
- Fraksi demokrat plus menyetujui Ranperda APBD 2019 menjadi Perda 2019.

4). Fraksi Hanura Plus (Sukhri Farial)
- Pemprov Kepri diharapkan untuk kembali menggali segala potensi-potensi yang akan berkontribusi demi peningkatan pendapatan asli daerah,
- Dukungan penganggaran tambahan dan penghasilan untuk guru-guru honorer,
- Fraksi Hanura Plus menyetujui Ranperda APBD 2019 menjadi Perda.

5). Fraksi PKS-PPP (Irwansyah)
- PAD masih bergantung pada dana-dana perimbangan,
- Kami melihat APBD 2019 dibayang-bayangi dengan kemungkinan terjadinya defisit, dan pada saat pembahasan ada OPD yang menyatakan adanya hutang yang harus dibayar,
- Agar jaminan kesejahteraan pada guru non ASN agar diperhatikan,
- Proyek gurindam 12 harus berhati-hati dalam pengerjaannya dan mensosialisasikan.

6). Fraksi Kebangkitan Nasional (Sirajudin Nur)
- Kami dari Fraksi FKN dengan ini menerima Rancangan Peraturan Daerah APBD TA 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah 2019.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, serta hadir Sekda Kepri Arif Fadillah sebagai perwakilan dari Pemprov Kepri.


(Humas)


Sidang Terdakwa Rusna Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi
EXPOSSIDIK.com, Batam: Piter Sonlay (ayah dari korban Mariana) memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terdakwa Rusna. Dia menyebutkan, Ilyas adalah orangnya terdakwa Rusna, datang menjumpainya untuk menawarkan perdamaian dengan membawa uang Rp 22 juta.

"Selain membawa uang, suruhan terdakwa juga menyodorkan berupa surat perjanjian kesepakatan untuk saya tandatangani. Dengan tujuan, soal perhitungan gaji korban dapat diselesaikan secara kekeluargaan," kata Piter Sonlay dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (27/11-2018).

"Kemudian, surat perjanjian itu saya tandatangani. Namun uang perdamaian yang dititipkan terdakwa J.Rusna tidak ada disampaikanya. Saya tidak berani memintanya yang mulia, karena saya selalu diancamnya," ujar Piter kembali.

Mendengarkan keterangan saksi, Hakim Majelis Marta didampingi Hakim anggota Reni Pitua Ambarita dan Egi Novita, usai memeriksa saksi Paulus Baun (terdakwa), meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan, menghadirkan Ilyas dalam persidangan berikutnya.

"Silahkan hadirkan Ilyas dalam persidangan berikutnya," pinta hakim Marta.

Terdakwa J.Rusna didakwa ancaman pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 17 undang – undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Al 


Terdakwa Erlina, Mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana Berdoa saat Mendengarkan Amar Putusanya
EXPOSSIDIK.com, Batam: Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mangapul Manalu, dalam amar putusanya mengatakan, terdakwa Erlina tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dimana terdakwa mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana, Erlina dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak dengan hukuman kurungan penjara selama 7 tahun, denda 10 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar.

Melainkan, menurut hakim Mangapul Manalu, terdakwa terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana yang dimaksud, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun," kata Hakim Mangapul Manalu saat membacakan amar putusan terdakwa, Selasa (27/11-2018).

Selain itu, lanjut Hakim Mangapul Manalu, fakta yuridis persidangan yang disampaikan dalam pembelaan (pledoi) terdakwa, melalui Penasehat Hukum (PH) nya, tidak berdasarkan hukum, sehingga pledoi terdakwa ditolak seluruhnya.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Erlina yang didampingi PH nya, Manuel P Tampubolon menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak mengatakan pikir-pikir.

"Saya banding yang mulia," ujar terdakwa Erlina dihadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Jasael dan Rozza.

Menanggapi putusan tersebut, Manuel P Tampubolon mengatakan, putusan hakim dengan menggunakan surat dakwaan alternatif kedua bertentangan dengan surat dakwaan pertama yang digunakan JPU menuntut terdakwa.

Dimana analisa yuridis JPU berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, disusun secara alternatif yang membuktikan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan pertama pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Lanjut Manuel P Tampubolon, berdasarkan surat dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Dakwaan Alternatif, dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan.

Kemudian, dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam bentuk Surat Dakwaan ini, antara lapisan satu dengan yang lainnya menggunakan kata sambung atau.

"Arti dakwaan alternatif makna pengertian dan definisi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online dan sumber lainnya. Dakwaan alternatif berarti dakwaan lebih dari satu, jika dakwaan yang pertama tidak terbukti, dakwaan yang lain tidak perlu dibuktikan," ujar Manuel P Tampubolon.


Alfred



Dua Pelaku Pemungutan Liar Pemasangan daya baru listrik
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Tim saber pungli Polres Kepulauan Anambas lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pegawai PT. Dredolf Biro pembangkit listrik di PLN Kep Anambas, Muhammad Amir dan pegawai Out sorcing di PLN Kepulauan Anambas, Ida Lela, Senin (26/11-2010).

Kedua pelaku di OTT tim saber pungli di kantor PLN Tarempa Jl ahmad Yani Laut Keluarahan Tarempa Kec. Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, karena keduanya telah melakukan pungutan liar berupa permintaan biaya pemasangan daya baru listrik PLN yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada korban Aidihi.

Dalam rilis humas Polres Kepulauan Anambas mengatakan, kronologis Penangkapan terjadi pada hari Senin, tanggal 26 November 2018 sekira pukul 09.00 Wib. Anggota Unit Penindakan UPP Kab. Kep Anambas melakukan pengecekan kelapangan di karenakan adanya informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pungutan liar berupa permintaan biaya dalam pemasangan daya baru listrik PLN di kantor PLN Kep Anambas yang berada di Jalan Ahmad Yani Laut.

Selanjutnya tim saber pungli melakukan pengamatan dan undercover terhadap terduga pelaku dan sekira pukul 11.00 Wib. Tim saber pungli melihat terduga pelaku sedang menerima uang dari Aidihi yang ada di TKP, dan kemudian tim saber pungli langsung bergerak untuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap terduga pelaku. Pada saat terduga pelaku sedang menerima uang dari masyarakat, Aidihi yang sedang melakukan pengurusan pemasangan daya baru listrik diatas.

Kemudian para terduga pelaku dilakukan interogasi di TKP dan ternyata terduga pelaku Muhamad Amir adalah seorang pegawai swasta PT. Draidolf  yang  bekerja sama dengan pihak PLN Kep. Anambas dan terduga saudari, Ida Lela sebagai tenaga Out coursing PT. PLN Kep Anambas yang sedang menerima uang dari Aidihi untuk biaya pemasangan daya baru listrik 6 ampere PLN sebesar Rp. 2.800.000, dan selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kep. Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, 1 unit CPU Merk Samsung Warna Hitam Code 24C, 1 unit monitor computer merk Compag Warna Hitam, 1 buah keyboard computere merk Compag, 111 dokumen arsip Induk langganan, 64 dokumen pengajuan pemasangan Listrik, dan 56 lembar uang pecahan Rp.50.000.

Sehingga kedua pelaku diduga melanggar pasal Pasal 378 dan/atau pasal 368 K.U.H.Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 K.U.H. Pidana Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Arthur/Humas Polres Kep. Anambas


Kabid Humas dan Dirreskrimum Polda Kepri Gelar Konfrence Pers Penangkapan Tindak Pidana Perjudia
EXPOSSIDIK.com, Batam: Dirreskrimum Polda Kepri tangkap Gelanggang Permainan Elektronik di “Hokki Bear Game” lantai 2 Mall Top 100 Tembesi, Sagulung Kota Batam. Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Hernowo Julianto, Sik, dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dalam konfrence persnya, Senin (26/11-2018).

Kronologis penangkapan, kata Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Hernowo Julianto, pada hari minggu tanggal 25 November 2018 sekira pukul 20.00 wib, anggota Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan elektronik.

"Dari hasil penindakan tersebut, diamankan 15 orang yang diduga sebagai pelaku dugaan tindak pidana perjudian jenis gelanggang permainan, yang kemudian seluruhnya dibawa ke Mapolda Kepri beserta barang bukti guna dilakukan proses penyidikan," ujarnya.

Lanjutnya, hasil pemeriksaan para terduga pelaku dan hasil analisa terhadap seluruh barang bukti, penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh kesimpulan bahwa terhadap 9 orang terduga pelaku telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP.

Karena itu akan dilaksanakan upaya paksa penahanan di rutan Polda Kepri terhitung hari senin tanggal 26 November 2018, sedangkan 6 orang lainnya tidak ditemukan adanya keterlibatan secara langsung dalam proses perjudian yang dilakukan oleh para pelaku, dan dijadikan saksi dalam berkas perkara.

"Modus operandi, pemain yang menang dan mendapat koin, menukarkan koin tersebut dengan sejumlah uang kepada penukar di dalam lokasi gelper “Hokki Bear Game”. Dan tersangkanya JP (selaku pengawas), FI (selaku kasir), YE (selaku kasir), FE (selaku kepala teknisi), YA (selaku teknisi), TS (selaku penukar), SU (selaku penukar), YU (selaku pemain) dan NI selaku pemain)," tuturnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, koin mesin permainan, Mesin penghitung koin, 2 chip mesin permainan, Mesin permainan jenis bubble (piala), Mesin permainan jenis balon (jurasic park), serta uang Rp 60.800.000.

"Pasal yang dipersangkakan, Pasal 303 jo 303 bis jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10tahun kurungan," ujar Kombes Hernowo Julianto. (*)


Fhoto Bersama Peserta dan Bupati KKA, Abdul Haris. SH
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Medco E&P Natuna Ltd. (Medco E&P Natura) gelar Festival Film Dokumenter  Lingkungan Hidup dengan bertema "Kreativitas Generasi Muda Peduli Anambas". Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan, dengan bertujuan untuk menggali dan menyebarkan informasi serta kondisi lingkungan Anambas lewat film, Sabtu (24/11-2018).

Kegiatan tersebut diselenggarakan bersama dengan De Tara Foundation, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas, turut dihadir oleh perwakilan Medco E&P Natuna, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Abdul Haris. Hal ini untuk mengapresiasi kerja keras para peserta pelatihan menggali, menyebarkan informasi kondisi lingkungan Anambas melalui film yang diselenggarakan ketiga institusi tersebut.

Tujuan festival film ini juga mengampanyekan kepedulian dan meningkatkan kesadaran masyarakat
terhadap lingkungan hidup. Pembuatan film dokumenter ini juga dikombinasikan dengan media sosial, sehingga dapat disebarkan secara massif dan efektif. Selain itu, untuk meningkatkan keterlibatan generasi muda dalam gerakan peduli lingkungan.

Agenda festival berupa pemutaran 27 film karya finalis, pameran produk-produk kreatif sekolah-sekolah di
Kabupaten Anambas, penampilan seni budaya, pengumuman pemenang film dokumenter terbaik, dan penyerahan penghargaan Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan-Program sekolah Adiwiyata tingkat Kabupaten.

"Komitmen kami dalam menjaga pelestarian lingkungan melalui sekolah-sekolah di Kabupaten ini membuahkan hasil luar biasa, sehingga dapat dilihat dari perubahan perilaku dan perbaikan lingkungan yang signifikan di wilayah operasi. Festival film ini salah satu alat promosi kepedulian lingkungan, khususnya generasi muda. Harapannya, mereka memberikan pengaruh luas pada masyarakat melalul karya yang
diunggah di media sosial." ujar Drajat Panjawi, Sr. Manager Relations & Security Medco E&P Natuna.

Medco E&P Natuna tiga tahun belakangan ini bermitra dengan DeTara Foundation dalam program CSR
pendidikan di Kabupaten Kepulauan Anambas, yaitu Sekolah Model Peduli dan Berbudaya Lingkungan atau
Sekolah Adiwiyata. Kini salah satu sekolah binaan yaitu SDN 003 Tarempa telah memenangkan Sekolah Adiwiyata 2018 di tingkat Nasional.

"Salah satu bentuk kegiatan, pada Agustus 2018, Medco E&P Natuna dan DeTara memfasilitasi pelatihan pembuatan film dokumenter dengan smartphone yang dikuti 91 peserta didik dan guru dari 17 sekolah binaan," tuturnya kembLi

Arthur


Indra Kabid Bina Marga dan Jasa Konstruksi Dinas PUPRPKO
EXPOSSIDIK.com, Lingga: Dinas Pekerjaan Umum (PU) gelar sosialisasi atau destinasi peraturan perundang-undangan serta produk teknologi jasa kontruksi. Hal itu guna lebih meningkatkan dan memaksimalkan pemahaman dari perundang undangan  jasa kontruksi, transparansi akses informasi serta para penyedia barang dan jasa yang lebih baik.

Indra Asmara Putra ST. Kabid Bina Marga dan Jasa Konstruksi Dinas PUPRPKO mewakili Said Nur Syahdu Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lingga mengatakan, sosialisasi ini sifatnya penting guna untuk peningkatan mutu dari para penyedia barang dan jasa agar lebih maksimal untuk peningkatan pemahaman dari undang undang jasa kontruksi, transparansi akses informasi serta produk tecnologi.

"Maka di perlukan peningkatan pemahaman terhadap perundang undangan dan destinasi peraturan," ungkap Indra, Kamis ( 22/11-2018) di ruang serba guna one hotel Dabo Singkep.

Lanjutnya, kegiatan ini di pandang perlu guna tercapainya layanan dasar sesuai dengan permen PU nomor 1 tahun 2014 tentang standart pelayanan.

"Pelayanan dasar itu sangatlah penting yg di sesuaikan pula dengan permen PU no 1 tahun 2014 tentang standart pelayanan minimal dalam jasa kontruksi," ujarnya.

Kegiatan sosialisasi dan pelatihan peserta dari semua unsur dari Dinas OPD Pemkab Lingga yang memiliki kegiatan pembangunan fisik, turut dihadirkan sebagai narasumber yakni dari Aceh.

"Semua para pihak perusahaan pengadaan barang dan jasa yang ada di Lingga yang terdaftar di Gapeksindo dan Gapensi, hadir dalam kegiatan sosialisasi," ungkap Indra.


Mardian


Bupati Lingga Alias Welo (Baju Putih) Menyerahkan Cendramata
EXPOSSIDIK.com, Lingga: Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Lingga ke 15, dibarengi dengan acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Koalisi Kabupaten Penghasil Kelapa (KOPEK) II dibuka oleh Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia (RI), Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Rakernas KOPEK tersebut, yang semula akan diselenggarakan di gedung Joeang Boeng Hatta 1950, kemudian dialihkan ke gedung Nasional Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Rabu (21/11/2018) dan Kamis (22/11/2018) berlangsung dengan alot, sehingga mendapat apresiasi dari Kepala Staf Kepresidenan RI, dan berjanji akan membawa dan memprioritas  kelapa ini ke Istana Presiden Republik Indonesia.

"Keseriusan para penggagas kelapa ini, patut kita lanjutkan dan memperjuangkanya ke Istana. Ini adalah upaya yang sangat luar biasa, kalau setingkat Bupati sudah membicarakan kelapa ini adalah keseriusan yang harus mendapat respon dari pemerintah pusat.'' ujar mantan Moeldoko mewakili Presiden Joko Widodo saat membuka perhelatan Rakernas ke II Kopek Rabu (21/9-2018) di Gedung Nasional Dabo Singkep Kabupaten Lingga.

Sambutan Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko
Hal ini di sampaikan Moeldoko kepada peserta Rakernas yang di hadiri, Bupati Lingga H Alias Wello, Bupati Tanjung Jabung Timur H Romi Hariyanto, Bupati Agam Indra Catri, Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumantri, Bupati Indragiri Hilir, Moh Wardan serta Bupati Gorontalo Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo.
Pelaksanaan KOPEK II ini dengan mengusung tema "Mendorong berdirinya otoritas kelapa indonesia menuju lumbung pangan dunia tahun 2045". Menurut Moeldoko, perhelatan luar biasa ini banyak sekali keluhan-keluhan dan masalah-masalah yang terjadi di masyarakat, khususnya para pelaku serta pengusaha kelapa.

Selain itu, Moeldoko menguatkan tekat dan keyakinanya, bahwa usaha kelapa harus mendapatkan sentuhan tangan pemerintah pusat agar perekonomian
para pelaku usaha kelapa atau petani kelapa dapat berjalan dengan baik dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Tidak main-main ada jutaan masyarakat di indonesia yang mengantungkan hidupnya pada sektor kelapa, hal ini karena mulai dari buah hingga pohonya semuanya bisa kita manfaatkan," terang Moeldoko.

Perhelatan Rakernas KOPEK II, juga menjadi moment penting. Sebab selain membuka secara resmi festival kepala indonesia (festival coconut) yang di isi dengan tarian kolosal tentang kelapa, juga di isi dengan pemecah rekor muri Indonesia berupa potret Joko Widodo yang terbuat dari sabut kelapa dengan ukuran 3,6 x 4,8 meter dan sofa terpanjang dari sabut kelapa dengan ukuran 25 meter.

Bahkan di sela-sela kunjunganya, Moeldoko juga melakukan peletakan batu pertama pembangunan museum timah dan pembangunan Singkep Bisnis Center yang berlangsung di kantor Timah di Dabo Singkep Kabupaten Lingga, lama.


Mardian


Terdakwa M. Rizki Tersenyum Saat Divonis Hakim
EXPOSSIDIK.com, Batam: M. Rizky terdakwa kasus Narkotik sabu berat 3.056 gram divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun, Rabu (21/11-2018). Menurut Hakim Mangapul Manalu didampingi hakim anggota Jasael dan Rozza, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Narkotika pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selain menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, terdakwa juga didenda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan," kata Hakim Mangapul Manalu.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang terlihat senyum saat mendengarkan putusanya, didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Elisuwita menyatakan terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Rumondang menyatakan pikir-pikir. "Saya terima yang mulia," ujar terdakwa M. Rizky bin Muharrami.

Terdakwa M. Rizky sebelum mendengarkan putusanya, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, dengan hukuman kurungan penjara selama 15 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara.

Dalam pokok perkara selama persidangan, tanggal 01 Juni 2018
terdakwa M. Rizky dan Aziz Miswar bin Jafaruddin (Penuntutan terpisah) sedang berada dikamar kos-kosanya, Ruko Komplek Nagoya Square. Kemudian dihubungi Afni (DPO) dan menyuruhnya ikut bersama Aziz menjemput sabu ke Tanjung Piayu.

Setelah Aziz mengiyakan, terdakwa juga menyampaikan supaya kerjaan yang disuruh bosnya tidak ngomong-ngomong sama kawanya ketika dilokasi. Kemudian berangkat ke Tanjung Piayu dengan mengendarai sepeda motor Vario, diperjalanan, Afni menghubungi terdakwa M. Rizky dan mengatakan untuk singgah ke ATM BRI Panbil Mall, dan mengambil uang upah Rp 15 juta dari seseorang yang tidak dikenal.

Uang sudah diambil, kedua terdakwa melanjutkan perjalanya dan singgah di depan Perum Barelang Tanjung Piayu, dan duduk-duduk di Indomaret. Afni (DPO) kembali menghunginya dan mengatakan kepada terdakwa untuk mengambil barang sabu ke warung tempat biasa, warung pecel lele.

Setalah sampai di warung pecel lele, ada seseorang yang tidak dikenal menyapa terdakwa, dengan menggunakan bahasa Aceh. Selanjutnya, terdakwa menerima 1 bungkus plastik warna biru berisikan sabu dari laki–laki  (teman AFNI). Setelah barang tersebut diterima, kedua terdakwa berangkat pulang menuju kamar kos-kosanya, lalu membongkarnya dan memaket-maketnya menjadi 24 bungkus untuk dibawa ke Palembang.

Barang sabu yang dijadikan 24 paket tersebut dibagi dua. 12 paket dan dimasukkan kedalam koper merk Vanroada warna merah milik terdakwa Azizi, dan memisahkan 4 bungkus sabu kedalam kantong celana jeansnya. Barang selesai dikemas rapi, terdakwa Aziz pergi membeli tiket pesawat tujuan Batam-Palembang.

Namun, kerjaan itupun sia-sia, dimana kedua terdakwa saat mau berangkat ke Palembang, barang tersebut terdektsi Xray Bandara Hang Nadim, Batam. Kedua terdakwa pun diamankan Bea Cukai Batam.


Alfred


Sidang Terdakwa Erlina Pembacaan Duplik
EXPOSSIDIK.com, Batam: Duplik atas replik JPU di bacakan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Erlina, Mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana dalam kasus perkara penggelapan dalam jabatan dengan kerugian bunga sebesar Rp 4 juta atas laporan Bambang Herianto (Direktur Marketing) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (19/11-2018).

Dalam Dupliknya, Manuel P Tampubolon menyampaikan, keberhasilan Jaksa Penuntut Umum bukan diukur dari keberhasilannya memenjarakan terdakwa, karena betapa berdosanya kita jika memenjarakan orang yang tidak bersalah.

Setelah membaca, serta mempelajari Replik JPU, ia membenarkan pendapat JPU, terhadap kelebihan masa penahanan terdakwa selama 31 hari adalah merupakan kewenangan dari Majelis Hakim PN Batam. Karena itu permintaan Majelis untuk memasukkan permasalahan penahanan terdakwa dalam pledoi.

"Terhadap permasalahan kelebihan masa penahanan terdakwa, saat ini ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B, Kota Batam dengan status tahanan baru, terhitung mulai Hari Kamis Tanggal 15 November 2018. Hal ini sesuai fakta, bahwa pada Hari Rabu Tanggal 14 November 2018 sekira jam 18:30 WIB, terdakwa telah dikeluarkan Kalapas dari Rumah Tahanan Negara Kota Batam dengan status bebas demi hukum. Namun Ketua PN Batam memerintahkan, menjebloskan terdakwa ke Lapas Perempuan, sehingga terdakwa menjadi tahanan baru," ujar Manuel.

Selain itu, sejak terdakwa ditetapkan jadi tahanan baru di Lapas, dan ditempatkan di Karantina, terdakwa selama 7 hari tidak bisa dibesuk oleh keluarga. Hal ini jelas membuktikan, bahwa surat pengantar perpanjangan penahanan terdakwa yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Pekanbaru, I.A.N. Ratnayani, SH.,MH., bukan dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa.

"Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Pekanbaru juga menyatakan dalam surat pengantarnya, penetapan yang diperbaiki tertanggal 12 Oktober 2018 dan tertanggal 13 November 2018 kami tarik kembali dan Tidak Berlaku Iagi". Kenapa tidak sekalian saja Panitera Muda Perdata PT Pekanbaru menarik serta menyatakan tidak berlaku lagi surat penetapan penahanan terdakwa oleh ketua PN Batam 31 hari dan penetapan wakil PN Batam. Karena telah mengakibatkan tumpang tindihnya masa Penahanan terdakwa," baca Manuel P Tampubolon dalam Dupliknya.

Manuel P Tampubolon dalam hal ini, telah, tetap berpegang kepada Keputusan Kalapas perempuan klas II B, Kota Batam, sesuai surat yang ditandatangani Kalapas pada Hari Rabu Tanggal 14 November 2018, yaitu surat pelepasan tahanan atas nama terdakwa Erlina Bebas Demi Hukum.

Selain itu, Manuel P Tampubolon menjelaskan kepada JPU, bahwa berdasarkan Surat Panggilan Nomor : Sp.Gil/671/Xl/2016/Reskrim, tertanggal 30 November 2016, disebutkan bahwa
terdakwa telah dipanggil untuk datang ke Polresta Barelang Batam sebagai tersangka penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 lo 372 KUHPidana. Jadi sangat jelas penyidik hanya mencantumkan Pasal 37410 372 KUHPidana. Kemudian, ahli yang dihadirkan juga dalam Kapasitas ahli tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

"Jadi, apabila penyidik dan Jaksa peneliti berambisi untuk mengembangkan perkara terdakwa menjadi tindak pidana khusus, maka sudah seharusnya penyidik dan Jaksa menyuruh Bambang Herianto (Pelapor) yang telah melarikan diri, untuk membuat laporan polisi tindak pidana khusus perbankan, bukan dengan cara menumpang dalam Laporan Polisi Tindak Pidana Umum," terang Manuel.

Jaksa yang memiliki pengetahuan, dan pemahaman hukum terhadap ketentuan perundang-undangan perbankan. Namun betapa fatalnya JPU dalam repliknya menyebutkan, bahwa kompetensi absolut yang dimiliki akuntan publik dan kantor akuntan publik yang terdaftar di Bank Indonesia tidak ada kaitannya dengan perkara terdakwa. Padahal, yang didakwakan Pasal 49 avat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Berarti JPU masih harus mempelajari lebih sungguh sungguh Iagi pledoi saya. karena fakta-fakta yuridis di persidangan telah membuktikan, bahwa JPU lebih memilih untuk menjadikan bukti setoran yang tidak divalidasi  oleh Bank sebagai barang bukti di persidangan. Sehingga, akhirnya terungkap, bahwa JPU tidak memahami perbedaan antara bukti setoran yang divalidasi dengan yang tidak divalidasi oleh Bank," ujarnya.

Yang lebih parah lagi, lanjut Manuel, tanpa menjelaskan Dasar Hukumnya, JPU telah menjadikan photo copy Laporan Pemeriksaan Khusus Otoritas Jasa Keuangan Terhadap PT BPR Agra Dhana Tanggal 22 September 2018 yang dibuat oleh Afif Alfarisi dan Radhiyatul Fitriyeni yang bersifat sangat rahasia karena belum dikonfirmasi dan belum dlklarlflkasl kepada terdakwa, dan oleh sebab itu tidak diserahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk dijadikan sebagai barang bukti, karena hanya untuk kepentingan internal dan tidak untuk dipublikasikan, sebagai dasar untuk memenjarakan terdakwa.

Terkait Ketentuan Pasal 40, Pasal 42 dan Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang perbankan, Kami sangat memahami jika JPU berusaha melepaskan diri dari sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dengan menyatakan bahwa terhadap 2 buah buku tabungan diatas nama terdakwa telah dilakukan penyitaan secara sah, serta telah dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam dan telah dikeluarkan penetapan Persetujuan Penyitaan.

Perlu diketahui oleh JPU, bahwa sebagaimana yang termuat dalam berita acara penyitaan yang dibuat serta ditandatangani oleh penyidik pada Hari Senin Tanggal 19 Maret 2018, pada butir (a) dan (b), terhadap kedua buah buku tabungan atas nama terdakwa, telah disita dari Beny (Direktur Bank BPR Agra Dhana) bukan disita dari terdakwa, sehingga bagaimana mungkin JPU dapat menyatakan penyitaan tersebut sah menurut hukum.

"Fakta-fakta yuridis di persidangan juga telah membuktikan bahwa terhadap kedua buku tabungan, nomor rekening serta transaksi-transaksi keuangan terdakwa telah dibahas secara terbuka dengan suara yang dapat didengar oleh seluruh pengunjung sidang yang hadir. Padahal tidak ada surat izin tertulis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan," kata Manuel.

Terkait replik JPU yang menyebutkan, bahwa telah diberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukum untuk menghadirkan saksi meringankan dan ahli, akan tetapi terdakwa tidak ada mengajukan saksi. Dalam dupliknya, Manuel menegaskan, sesungguhnya pendapat JPU tersebut adalah keliru, karena dari sejak awal proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan terdakwa dipersidangan, sudah pasti kami ingin menghadirkan saksi dan ahli yaitu Afif Alfarisi selaku pemimpin rapat OJK pada Hari Jumat tanggal 26 Januari 2018, ditambah minimal 1 orang peserta rapat dari pihak Otoritas Jasa Keuangan, yaitu Mohammad Rizky yang hadir serta ikut menandatangani risalah rapat OJK NOMOR : RR-25/K0.0502/2018.

Rapat tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi serta mengkonfirmasi Hasil Laporan Pemeriksaan Khusus Otoritas Jasa Keuangan terhadap PT BPR Agra Dhana Tanggal 22 September 2018 yang dibuat oleh afif Alfarisi dan Radhiyatul Fitriyeni, yang bersifat sangat rahasia, karena belum dikonfirmasi dan belum diklarifikasi kepada terdakwa, dan hasil pertemuan tersebut telah dituangkan sebagaimana yang tertulis dalam risalah OJK NOMOR : RR-ZS/K0.0502/2018.

"Tanpa kami harus bersusah payah, JPU telah menghadirkan Afif Alfarisi dan Mohammad Rizky di Persidangan.
Bahwa risalah rapat OJK Nomor: RR-25/K0.0502/2018, yang ikut ditandatangani oleh Iwan M (Kepala OJK Provinsi Kepri) tidak besifat rahasia. Sehingga risalah rapat tersebut adalah alat bukti yang sah dan dapat dijadikan barang bukti diperaidangan, serta telah diserahkan di persidangan. Risalah rapat yang diserahkan dan dibacakan itulah telah membuktikan surat tuntutan JPU sesuai surat dakwaan pertama tidak terbukti," terang Manuel.

"Kami sangat menyayangkan pernyataan JPU dalam repliknya, yang menyebutkan bahwa salah satu alasan JPU memenjarakan terdakwa adalah karena adanya itikad baik dari terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan. Jika itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dapat dijadikan dasar untuk memenjarakan seseorang, maka benar-benar sungguh mengerikan prinsip hidup JPU tersebut.

Karena itu, PH terdakwa mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana meminta kepada Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manulu didampingi Hakim anggota Jasael dan Rozza meminta, menolak surat tuntutan JPU untuk seluruhnya, dan mengabulkan surat pledoi terdakwa untuk seluruhnya.

Usai itu pembacaan duplik terdajwa Erlina, Majelis Hakim Mangapul menunda persidangan, dan melanjutkan peraidangan dengan agenda mendengarkan putusan. "Kami Majelis Hakim bermusyawarah dulu. Sidang dilanjutkan pada tanggal 27 November 2018," ujar Hakim Mangapul.


Alfred


Konfrence pers Penangkapan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia 
EXPOSSIDIK.com, Batam: Personel Kapal Patroli Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Rabu tanggal 14 November 2018 kemarin, telah berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara iilegal dan mengamankan 1 unit Speed Boat di Nakhodai oleh Inisial YS dan 1orang ABK (Anak Buah Kapal) Inisial OA di teluk mata ikan, perairan Nongsa-Batam.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta T. Sik., M.si yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga dalam pres rilisnya, kronologis kejadian, Senin (19/11-2018).

Kata Kombes Pol Benyamin Sapta T, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa speed boat tersebut digunakan untuk membawa 24 orang (pekerja migran indonesia) yang akan di berangkatkan ke Negara Malaysia tanpa dokumen apapun atau tanpa melalui PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia).

Selanjutnya terhadap 1 unit speed boat beserta nakhoda dan 1 orang ABK (Anak Buah Kapal) dan 24 orang warga Negara Indonesia (Pekerja Migran Indonesia) illegal, yang terdiri dari 22 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, kemudian dibawa kepelabuhan Batu Ampar Batam dengan menggunakan Kapal Patroli Polisi Baladewa 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

"Kamis tanggal 15 november 2018 tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri di Sekupang, Batam. Guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan pasal yang dilanggar Pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00," kata Kombes Pol Benyamin Sapta T. (*)



Bupati Karimun Lantik Pengurus IKBF
EXPOSSIDIK.com, Karimun/Kundur: Pengurus Ikatan Keluarga Besar Flores (IKBF) pulau Kundur, periode 2018 dengan 2021, resmi dilantik Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Acara pelantikan 22 pengurus tersebut, berlangsung di Balai Pemuda dan Budaya Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Sabtu (17/11-2018).

Dalam sambutan Bupati Karimun mengatakan, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Karimun ia ucapkan terimakasih atas undangan dan jemputan untuk hadir di acara ini sukses kepada Ikatan Keluarga Besar Flores  yang baru saja dikukuhkan.

“Momentum pengukuhan ini akan semakin meningkatkan komitmen keluarga besar Flores di pulau kundur untuk melahirkan sumberdaya manusia (SDM) yang disiplin, berkualitas khususnya di bidang keberagaman dan persaudaraan antar sesama suku," ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Rafiq menambahkan, mayoritas mau pun minoritas kita harus sama, berjiwa besar dan harus mempunyai andil dalam pembangunan di bumi berazam yang kita cintai ini.

"Bersatulah kita dan menjalin persahabatan persaudaraan tanpa membedakan antar sesama," ungkap Rafiq.

Kemudian ketua umum IKBF, Albinus Bonang yang baru saja dilantik mengucapkan terimakasih kepada anggota DPD RI Dapil Kepri DR.H.Hardi Selamet Hood M.SI yang telah membantunya dalam mensukseskan kegiatan dan pengukuhan IKBF di pulau Kundur.

"Terimakasih juga yang tak terhingga kepada Bupati Karimun bpk Aunur Rafiq yang sudah melantik kami dan mengukuhkan persatuan Flores di bumi berazam ini hususnya di pulau kundur," ujarnya.

Struktur ketua yang resmi di Lantik di antaranya ketua umum Albinus Bonang, Sekretaris Muhammad Nur, Bendahara Yarsi Sius Tupe Kailuli, Kordinator Simon Sony dan Erwin Bajo.dll

Usai pengukuhan IKBF acara juga ditampilkan dengan berbagai tarian daerah Flores seperti tari Cha Cha, tari Bambu, dan berbagai tarian  lainnya.
Sekaligus penyerahan dua helai baju jas original buatan Flores kepada Bupati Karimun Aunur Rafiq dan H. Hardi Selamet Hood serta diiringi dengan penyerahan parang Aronara sebagai lambang kebesaran daerah Flores, kemudian di akhiri dengan foto bersama.

Turut hadir dalam acara anggota dewan propinsi Eri Suwandi, Bakti Lubis, anggota dewan Kabupaten Karimun ibu Hj. Rohani, Uspika Kecamatan Kundur, Polsek Kundur, Danramil 03 Kundur, Lurah Kecamatan Kundur, Ketua LAM Kabupaten Karimun, Ormas Pemuda Pancasila dan Ormas Gagak Hitam Kepulauan Kundur.

Ahmad Yahya


Proyek Pembangunan Pasar Pugsional di Sei Ungar Utara
EXPOSSIDIK.com, Karimun/Kundur: Proyek pembangunan pasar dan penimbunan jalan di Kecamatan kundur Utara, Karimun menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat Desa Sungai Ugar Utara. Pasalnya, proyek tersebut diduga asal jadi, untuk itu diminta kepada aparat penegak hukum Kejaksaan dan Polres Karimun mengusut dan meninjau proyek tersebut.

Program proyek pengembangan infranstruktur sosial ekonomi wilayah yang dianggarkan dari APBN, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya yang dikerjakan di Desa Sei. Ugar Utara dan Desa Tg Berlian Barat, Kabupaten Karimun, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 600 juta.

Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), H. Sugeng mengatakan, ia belum tau pasti berapa besar anggaran yang sudah di gelontorkan untuk pembangunan pasar pungsional yang sudah rampung di kerjakan.

Papan Proyek
Hal yang sama disampaikan Sekretaris dan Bendahara BKAD, yang seolah olah enggan memberikan keterangan kepada awak media ini. Dan ironisnya lagi H.Sugeng terkesan memberikan informasi simpang siur alias tidak jelas.

Sementara Kepala Desa Sei Ungar Utara, Zaini, merasa kecewa dengan pembangunan pasar pugsional yang sudah rampung dibangun.

"Saya meminta pembangunan yang harus di bangun permanen, dengan ukuran 3x4. Namun yang di bangun tidak sesuai harapan saya dan masyarakat," kata Zaini, Jumat (16/11-2018).

Selain itu, kata Zaini, anggaran pasar pungsional itu sudah di sepakati dan  diketahui pihak Kecamatan dengan besaran anggaran senilai Rp 350 juta dan Rp 250 juta untuk 600 Meter penimbunan.

"Saya menilai kordinator/ketua BKAD  yang di tunjuk, tidak mengindahkan apa yang dia minta, tidak sesuai harapan dan permintaan masyarakat desa sungai ungar utara," ujarnya.

Zaini berharap ada kebijakan pemerintah untuk menempatkan daerah sebagai objek evluasi anggaran pembangunan, dan perlu merumuskan format evaluasi kinerja pengelolaan APBN.

"Bukan sekedar penyerapan, sehingga dapat meminimalisir potensi-potensi penyalahgunaan anggaran," tuturnya.


Ahmad Yahya


Surat Pengantar Kedua Perpanjangan Penahanan Terdakwa Erlina
EXPOSSIDIK.com, Batam: Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana, kasus perkera penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh pihak BPR Agra Dhana, Bambang Herianto (Direktur Marketing) dengan kerugian bunga Rp 4 juta, harusnya "bebas demi hukum", pada Rabu, 14 November 2018, sesuai surat perpanjangan penahanan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang diajukan Pengadilan Negeri Batam, tanggal 15 November 2018 sampai dengan tanggal 14 Desember 2018.

Kalapas Perempuan Klas II B Kota Batam, menyatakan, terdakwa Erlina bebas demi hukum, sesuai dengan surat perpanjangan penahanan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Kemudian pihak Lapas perempuan mengantarkan terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, namun hal itu pun pupus. Dimana Hakim PN Batam, Mangapul Manalu tetap menahan terdakwa dan mengembalikan terdakwa Erlina ke Lapas perempuan.

Walaupun begitu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Manuel P Tampubolon, menyampaikan apresiasi kepada Kalapas Perempuan Klas II B, Kota Batam. Menurutnya, status tahanan terdakwa Erlina menjadi tahanan baru di Lapas Perempuan, sejak kemarin, setelah Majelis Hakim PN Batam mengembalikan terdakwa ke Lapas.

"Saya apresiasi status penetapan Kalapas Perempuan, karena terdakwa dinyatakan bebas demi hukum. Sekarang, klien saya ditempatkan di Karantina Lapas Perempuan Klas II B Kota Batam," ujar Manuel P Tampubolon di Hotel Sekitaran Batam Center, Jumat (16/11-2018).

Alasanya menyampaikan apresiasi, lanjut Manuel, Kalapas Perempuan tetap mempertahankan suratnya, surat bebas demi hukum, dan itu digunakan hingga sampai sekarang. "Surat perpanjangan penahanan terdakwa dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang diajukan Pengadilan Negeri (PN) Batam, sudah 121 hari. Berdasarkan itulah Kalapas menyatakan terdakwa Erlina bebas demi hukum," ujar Manuel.

Selain itu, sambung Hendry, tadi ketika ia membesuk istrinya (Terdakwa Erlina), sesuai prosedur, menjenguk tahanan di Lapas, harus di fhoto, menyerahkan KTP, barang bawaan di cek, setwlah itu, petugas Lapas memanggil nama tahanan yang dibesuk.

Petugas Lapas tadi memanggil tahanan terdakwa Erlina, namun Erlina tak kunjung tiba. Kemudian ia dikasih tau petugas Lapas, bahwa tahanan terdakwa Erlina tidak bisa di besuk. Namun ketika ia tanya petugas Lapas, petugas lapas menjawab, bahwa Erlina sekarang ini menjadi tahanan baru, dan sekarang ditahan dikarantina Lapas Perempuan klas II B Batam.

"Petugas bilang tidak bisa besuk Erlina selama satu minggu, karena tahanan Erlina sekarang menjadi tahanan baru. Dan itu ditetapkan dari hari kamis malam (15/11-2018). Kalau keluarga nanti membesuk Erlina, minggu depan aja baru bisa," ujar  Hendry menirukan ucapan petugas Lapas.

Terkait surat pengantar yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 14 November 2018 dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Tinggi Pekanbaru Panitera Muda Perdata, I.A.N. Ratnayani, PH terdakwa Erlina mempertanyakan surat penetapan perpanjangan penahanan terdakwa Erlina.

"Sampai sejauh mana surat pengantar penetapan perpanjangan tahanan terdakwa Erlina. Sementara surat perbaikan penetapan pertama dan kedua yang kami terima ditandatangani oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan penetapan yang diperbaiki tertanggal 12 Oktober 2018 dan tertanggal 13 November 2018 kami tarik kembali dan tidak berlaku lagi," tanya Manuel P Tampubolon.

"Itulah yang menjadi persoalan, sampai sejauh mana Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi Pekanbaru, bisa menyatakan dan mencabut surat penetapan perpanjangan penahanan terdakwa Erlina pertama yang dikeluarkan oleh ketua PT Pekanbaru," tegas Manuel mempertanyakanya.


Alfred


Sidang Pembacaan Dakwaan Terdakwa Rusna
EXPOSSIDIK.com, Batam: Rusna alias J Direktur PT. Tugas Mulia kasus perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), jalani sidang beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (13/11-2018).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samuel Pangaribuan mengatakan, terdakwa ikut serta menyuruh melakukan perbuatan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan terhadap Anak yakni saksi Mardyana Sonlay (16).

Bahwa bermula sekitar bulan Februari 2016 terdakwa Rusna alias J Rusna sebagai Direktur PT. Tugas Mulia yang bergerak dibidang Penyedia tenaga kerja pembantu rumah tangga Non Formal yang ada di wilayah Kepulauan Riau meminta kepada saksi Paulus Baun alias Amros alias Sadrak Banoet untuk dicarikan orang mau bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga untuk bekerja di PT. Tugas Mulia.

San pada saat itu terdakwa berkata kepada saksi Paulus, "apabila ada keluarga atau orang dari kampung yang mau bekerja sebagai pembantu rumah tangga nanti kasih tau ke saya nanti kamu akan mendapatkan komisi”.

Sekitar bulan itu juga pada saat saksi Paulus Baun pulang ke Nusa Tenggara Timur (NTT), ia menelpon terdakwa yang mengatakan bahwa saksi Mardyana Sonlay (Korban) ingin bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Batam. Selanjutnya sekitar 2 hari kemudian terdakwa membelikan tiket pesawat atas nama korban dan Paulus untuk berangkat pada tanggal 27 Februari 2016 ke Batam.

Sesampai di Batam, korban dan Paulus Baun langsung dijemput oleh Karyawan PT. Tugas Mulia yang bernama Nelson untuk dibawa ke PT. Tugas Mulia yang beralamat di Komplek Orchid Park Blok C1 No. 190 Kota Batam. Selanjutnya korban (Mardyana Sonlay) yang pada tanggal saat itu berumur 14 tahun oleh terdakwa selaku Direktur PT. Tugas Mulia dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga di rumah Yuliana Fitri Wijaya dengan gaji Rp.1.800.000, setiap bulannya, dengan pemotongan Rp.150.000, untuk kesehatan dan Rp.150.000, untuk Administrasi PT. Tugas Mulia dan pada tahun kedua saksi korban akan menerima gaji sebesar Rp.1.600.000, dan untuk 4 bulan pertama saksi korban tidak ada menerima gaji karena untuk penggantian biaya perjalanan saksi korban yang telah dikeluarkan oleh PT. Tugas Mulia dari Nusa Tenggara Timur menuju ke Batam.

Selama saksi korban bekerja di rumah sdri. Yuliana Fitri Wijaya saksi korban pada mulanya merasa sangat keletihan karena harus mengerjakan semua pekerjaan rumah tangga dan juga menjaga anak dari majikannya yang mana pekerjaan tersebut belum pernah saksi korban kerjakan sebelumnya sehingga membuat saksi korban sering keletihan dan juga selama bekerja di rumah majikannya tersebut saksi korban tidak pernah menerima gaji secara langsung dari majikannya.

"Yuliana Fitri Wijaya (Majikan) membayar gaji korban setiap bulannya dengan cara mentransfer uang kepada terdakwa melalui rekening BCA dengan nomor rekening 061-241-0001 atas nama Rusna. Sejak korban bekerja tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan 1 Januari 2018, telah mendapat gaji upah Rp.21.194.000, dan sampai sekarang belum dibayarkan oleh terdakwa kepada korban," kata Samuel membacakan dakwaanya.

Sehingga perbuatan terdakwa didakwa, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 17 Undang – Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 88  Jo Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan JPU tersebut pun dibantah oleh terdakwa Rusna. Katanya, ia tidak pernah mempekerjakan orang dibawah umur. "Tidak pernah saya pekerjakan anak dibawah umur untuk menjadi pembantu rumah tangga," kata Rusna yang didampingi PH nya Paringunan Simarmata dan Eddward Simatupang.

Kemudian Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan, bahwa tidak mengajukan eksepsi. "Tidak mengajukan eksepsi yang mulia. Langsung aja ke pemeriksaan pokok perkara," kata Edward Simatupang kepada Majelis Hakim Marta didampingi Hakim anggota Renni Pitua dan Egi Novita.


Alfred


Terdakwa Erlina didampingi PH nya Usai dikeluarkan Kalapas
EXPOSSIDIK.com, Batam: Terkait masa penahanan terdakwa Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana, Penasehat Hukumnya, Manuel P Tampubolon berang mendengarkan perbedaan pendapat Lapas Perempuan Klas II B Kota Batam dengan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dimana, menurut Manuel P Tampubolon, masa penahanan terdakwa sudah lebih dari satu hari, dan harusnya hari ini bebas demi hukum.

"Hari ini tanggal 14 November 2018 harusnya bebas demi hukum. Karena sejak penahanan sampai perpanjangan penahanan terdakwa dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang diajukan Pengadilan Negeri (PN) Batam, sudah 121 hari," ujar Manuel.

"Sementara surat yang kami terima tadi dari Kalapas Perempuan, surat pengantar dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru, penetapan perpanjangan penahanan terdakwa yang kedua kalinya tertanggal 15 November 2018 sampai dengan tanggal 14 Desember 2018, jadi semalam tepatnya pukul 00:00 wib, kalau saya bertindak kasar, udah saya jemput Erlina. Makanya hari ini baik-baik saya berjumpa dengan Kalapas perempuan," ujar Manuel kembali dengan tegas.

Manuel P Tampubolon usai menemui Kalapas terkait masa penahanan terdakwa Erlina. Namun setelah Kalapas menghitung hari kembali, bahwa penahanan benar sudah 121 hari. Kalapas mengambil keputusan, dan mengeluarkan terdakwa dari Lapas, serta mengantar ke Pengadilan Negeri Batam.

Namun hal itu pun tidak sesuai dengan yang diharapkan, malah terdakwa Erlina kembali dibawa ke Lapas Perempuan kelas II B Batam.

"Aneh kan, permohonan perubahan penahanan terdakwa baru mau diajukan majelis hakim PN Batam. Ini kan sudah melanggar KUHAP tentang penahanan," ujar Manuel.

Hakim Mangapul dan Jasael Usai Pertemuan dengan PH terdakwa Erlina
Sementara, Majelis Hakim Mangapul Manalu saat ditanya awak media, bahwa adanya perubahan yang dilakukan PN Batam. Mangapul menampik dan mengatakan, tidak ada perubahan. Namun Mangapul menyampaikan surat perpanjangan penahanan terdakwa Erlina, hari ini diperbaiki, itu karena salah ketik, jadi perubahan hari ini diusahakan selesai dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Dan tidak ada pernah kekosongan sampai terdakwa menjadi tahanan hakim.

Lanjut Mangapul, surat perpanjangan penahanan terdakwa Erlina hari juga diperbaiki, dan surat perpanjangan dari PT Pekanbaru sebelum jam 00:00 wib disampaikan ke Lapas. "Sekarang ini kami perbaiki surat penahanan terdakwa," kata Mangapul Manalu usai melakukan pertemuan dengan Ketua PN Batam, PH terdakwa dan pihak Lapas Perempuan Klas II B Batam.

Disamping itu, Kata Manuel, tadi ketika pertemuan dengan Ketua PN. Ketua PN menyampaikan, bahwa kewenangan penahanan itu ada di majelis hakim, bukan kewenagan Kalapas. "Ini jelas sudah melanggar KUHAP pasal 29 tentang penahanan," ujar Manuel.


Alfred



Manuel P Tampubolon Membacakan Pledoi terdakwa Erlina. 
EXPOSSIDIK.com, Batam: Setelah terdakwa Erlina dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum (PH), terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon menyampaikan pembelaan (Pledoi) nya. Dalam pembelaanya, ia mengatakan, surat tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 7 tahun, denda 10 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara, memang benar-benar berdasarkan keyakinan yang berasal dari hati nurani yang paling dalam, karena betapa berdosanya kita jika memenjarakan orang yang tidak bersalah.

"Namun, kami juga berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara ini dapat melihat kebenaran yang sesungguhnya dari hati nurani yang paling dalam terhadap penderitaan yang telah dialami oleh terdakwa selaku korban tindak pidana pemerasan. Namun kebebasanya telah dirampas dan dipenjara," kata Manuel P Tampubolon saat membacakan nota pledoinya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota, Jasael dan Rozza, Selasa (13/11-2018).

Dalam nota pembelaanya, Manuel P Tampubolon mengungkap fakta-fakta yuridis persidangan, mulai dari penahanan terdakwa. Dimana, dipenyidikan, terdakwa tidak ditahan, kemudian ditahan Jaksa Penuntut Umum, serta tahanan terdakwa diperpanjang majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Terdakwa Erlina sejak ditahan Kejaksaan di Lapas Perempuan Klas II B Kota Batam. Naumun hal itu pun, ada kejanggalan-kejanggalan penahanan terdakwa yang diperpanjang Majelis Hakim PN Batam ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Dimana nomor perkara 612/Pid.B/2018/PN.Btm, menjadi Nomor : 612/Pid.Sus/2018/PN.Btm, kemudian lama penahanan terdakwa menjadi 31 hari. Pun itu setelah diterima surat penetapan penahanan Eelina dari Kepala Lapasa Perempuan," ungkap Manuel P Tampubolon.

Menurut Manuel P Tampubolon, fakta-fakta yuridis tersebut, telah membuktikan bahwa penahanan terdakwa Erlina oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Batam selama 31 hari, terhitung sejak tanggal 17 juli 2018 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2018, dan telah melanggar Ketentuan Pasal 26 ayat (1) KUHAP yang menyatakan paling lama 30 hari.

"Terdakwa setelah didaftarkan ke Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 612/Pid.B/2018/PN.Btm, dan resmi menjadi tahanan ketua Pengadilan Negeri Batam dengan klasifikasi perkara penggelapan. Maka pada hari Kamis 16 Agustus 2018, terdakwa harus dinyatakan bebas demi hukum," ujar Manuel.

Kemudian, fakta-fakta yuridis tentang perkara yang dilaporkan oleh BPR Agra Dhana ke Polresta Barelang, terdakwa adalah penggelapan dalam jabatan, bukan perkara tindak pidana perbankan.  Terdakwa dilaporkan oleh Bambang Herianto dengan perkara laporan polisi nomor: LP-B/473/IV/2016/Kepri/SPKT-Polresta Barelang, tanggal 09 April 2016 dengan nilai kerugian bunga sebesar Rp 4 juta.

"Bambang Herianto sebagai pelapor, selama persidangan, Jaksa tidak mampu menghadirkanya untuk diperiksa dipersidangan, hal ini fakta yang sangat mengerikan, mengingat saat ini terdakwa dipenjarakan oleh saksi pelapor. Dan bukan hanya itu, Jaksa juga telah menghadirkan Mohammad Rizky sebagai ahli yang ditunjuk Direkrur Litigasi dan Bantuan hukum mewakili Dewan Komisaris OJK, dalam ahli dugaan penggelapan dalam jabatan," kata Manuel melanjutkan pembacaan pledoinya.

Kemudian, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 7 tahun, menurut Manuel P Tampubolon sangat tidak lazim, karena jaksa tidak menguraikan perbuatan terdakwa secara lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa.

"Surat tuntutan jaksa, hanya menyebutkan terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan dakwaan melanggar pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang
bahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dan melanggar Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) Ke-1 (?) KUHPidana, serta melanggar Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) Ke-1 (?) KUHPidana," tuturnya.

Dan bukan hanya itu, kata Manuel, alat bukti yang disebutkan oleh Jaksa dalam surat dakwaanya untuk memenjarakan terdakwa. Hasil audit keuangan yang dilakukan saksi Beny (Manager Marketing BPR Agra Dhana dan Bambang Herianto (Direktur Marketing BPR Agra Dhana), dan Laporan Hasil pemeriksaan Khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan Terhadap hasil audit keuangan yang dilakukan saksi Beny dan Bambang Herianto dibuat oleh Afif Alfarisi.

Harusnya Jaksa Penuntut Umum memahami serta mengetahui bahwa yang memiliki kompetensi absolut pada saat untuk melakukan audit laporan keuangan PT. BPR Agra Dhana tahun buku 2015, yang berdasarkan laporan keuangan publikasi tanggal 31 Desember 2015 pada Bank Indonesia, memiliki total aset lebih dari Rp 10 M, maka berdasarkan peraturan BI nomor 15/3/PBI/2013 tentang transparansi kondisi keuangan BPR, berbunyi dipasal 5 ayat (1), pasal 6 huruf (a), pasal 16 ayat (1) huruf (a) dan (b), serta pasal 19 huruf (b).

"Jaksa Penuntut Umum juga mengetahui tentang fakta sebelum dibuatnya laporan kepolisi. Dimana tanggal 9 April 2016, pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik untuk laporan keuangan PR BPR Agra Dhana tahun 2015 telah selesai dilakukan dan telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sesuai peraturan BI, maka yang memiliki kompetensi absolut untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan tahunan PT BPR Agra Dhana, akuntan publik dan kantor akuntan publik yang terdaftar di BI," ujar Manuel.

Selanjutnya, ujar Manuel, dalam fakta persidangan, fakta yang lebih mengerikan, saksi-saksi dari BPR Agra Dhana yaitu, Beny, Sari Kurniawati, Jerry Diamond, Fitria Puji Rahayu dan Sutra Eka Pratiwi, secara tegas membantah surat dakwaan Jaksa, yang menyatakan bahwa tidak pernah melakukan audit keuangan. "Fakta-fakta tersebut jelas membuktikan bahwa Jaksa Penuntut Umum menyusun surat dakwaan hanyalah berdasarkan asumsi dan imajinasi swmata.

"Barang bukti hasil audit keuangan yang dibuat Beny dan Bambang Herianto, tidak ada, hasil audit internal, tidak ada, hasil audit yang dibuat oleh kantor akuntan publik, tidak ada, hasil Matriks, tidak ada," kata Manuel.

Lebih parahnya lagi, kata Manuel, terdakwa sejak dipenyidikan polisi, hingga berkas dilimpahkan perkara A Quo kepada Jaksa berulang kali meminta hasil audit laporan keuangan BPR Agra Dhana tahun 2015, namun tidak pernah diperlihatkan. Padahal hasil audit laporan keuangan PT BPR Agra Dhana tahun 2015 yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik dan telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dan bukan hanya itu, ada risalah rapat  OJK yang telah membuktikan, bahwa sesungguhnya terdakwa adalah korban tindak pidana pemerasan yang telah dilakukan oleh jajaran direksi PT BPR Agra Dhana. Faktanya, terdakwa telah dipaksa untuk membayar bunga sebesar Rp 929,853,879, bukan mengembalikan uang sebagaimana asusmsi dan imajinasi JPU.

Selain itu, dalam pledoi, Manuel membacakan UU Perbankan pasal 40,42 dan 47, dimana barang bukti yang dijadikan dasar oleh JPU untuk menyesuaikan keterangan saksi-saksi adalah seluruh transaksi-transaksi keuangan nasabah PT BPR Agra Dhana tahun buku 2012 hingga tahun 2015, transaksi-transaksi keuangan atas nama terdakwa di dua buku tabungan milik terdakwa sebagai dasar JPU untuk menuntut terdakwa.

"Membuka data transaksi keuangan serta buku tabungan milik terdakwa diperaidangan yang terbuka untuk umum, harus memiliki izin tertulis dari pimpinan BI, sesuai pasal 42 UU no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang Perbankan," kata Manuel.

Parahnya lagi, terang Manuel P Tampubolon, selain dipaksa membayar Rp 929,853,879, terdakwa juga dipaksa lagi untuk membayar bunga sebesar Rp 1.250.283.369, karena terdakwa tidak bisa membayar, sehingga terdakwa dipenjarakan JPU. Alangkah beratnya penderitaan yang telah dialami oleh terdakwa, setelah terdakwa diperas habis-habisan. Terdakwa malah justru dipwnjarakan dan direnggut kebebasanya, dan terlebih lagi dipisahkan dari suami dan anak-anaknya yang masih kecil serta sangat membutuhkan kasih sayang dari ibunya.

"Jelas tergambar dari asas hukum pidana itu sendiri, adalah lebih baik membebaskan seribu orang penjahat daripada memenjarakan satu orang yang tidak bersalah,"kata Manuel.

Adapun yang diuraikan dalam pledoi, kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara ini, agar dapat memberikan putusan pada Sidang Perkara ini sebagai berikut:

  1. Menerima serta Mengabulkan PLEDOl Terdakwa.
  2. Menyatakan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima.
  3. Menyatakan Terdakwa TIDAK TERBUKTI melakukan Tindak Pidana sebagaimana diancam dalam Surat Dakwaan Pertama melanggar Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang PERBANKAN Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
  4. Menyatakan Terdakwa Bebas Demi Hukum atau setidak-tidaknya Menyatakan Melepaskan Terdakwa Dari Segala Tuntutan Hukum.
  5. Memerintahkan agar Terdakwa segera dibebaskan atau dilepaskan dari tahanan
  6. Menyatakan Barang Bukti berupa 2 (dua) buah Buku Tabungan Bank Panin atas nama Terdakwa dikembalikan kepada Terdakwa.
  7. Merehabilitasi serta memulihkan Narma Baik, Harkat, Martabat, serta Kehormatan Terdakwa.
  8. Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara. 



Dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adinya.


Alfred


Seleksi Peserta Ujian CAT Calon PNS Pemkab Bintan
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Ujian pelaksanaan ujian CAT (Computer Assisted Test) seleksi kompetensi dasar bagi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2018 , hanya menghasilkan 61 peserta yang memenuhi standard passing grade untuk 250 formasi yang ditetapkan Kemenpan RB.

"Dari 1.940 peserta , sampai hari terakhir ujian CAT hanya 61 peserta yang dinyatakan lulus passing grade " ujar Ami Rofian Kabid Mutasi BKPPD Kab Bintan, Selasa (13/11).

Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos berharap pemerintah pusat dapat serius dan sesegera mungkin membuat regulasi kebijakan terkait hasil seleksi CPNS untuk mengisi formasi yang telah disediakan.

Pasalnya, dari 1.940 peserta yang mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) di Kabupaten Bintan, hanya 61 peserta atau setara 3,1 persen dari total peserta yang berhasil lolos nilai ambang batas (passing grade) dalam tes yang menggunakan sistem Computers Assisted Test (CAT) tersebut.

"Terkait seleksi CPNS, sudah kita crosscheck bukan hanya kita, tapi seluruh wilayah di Indonesia mengeluhkan hal yang sama. Dengan rendahnya persentase kelulusan passing grade maka kemungkinan beberapa formasi yang sudah disediakan untuk Kabupaten Bintan terancam tidak terisi. Nah ini yang menjadi kekhawatiran kita " ujarnya

Menyikapi hal tersebut, dirinya juga meminta agar pemerintah pusat mampu mengevaluasi sistem yang ada, hal tersebut dikarenakan sudah lebih dari empat tahun didaerah tidak ada penerimaan CPNS sementara setiap tahunnya banyak ASN yang pensiun.

"Sudah banyak yang pensiun, maka kita sangat kekurangan tenaga terutama untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan " tutupnya. (*)


Terdakwa Elmayuni Jalani Sidang agenda Pemeriksaan Saksi
EXPOSSIDIK.com, Batam: Lima saksi, empat diantaranya penghuni anak kos dan pacarnya terdakwa, Harianja dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhasaniati dalam persidangan kasus pembuangan bayi ke tong sampah, terdakwa Elmayuni Nababan, Senin (12/11-2018).

Menurut keterangan saksi Sampe Taruli (anak kos), jasad bayi ditemukan, ketika dia membakar sampah kos-kosanya di Perum Muka Kuning, Rabu (25/7-2018). "Saya yang pertama kali menemukan jasad bayi. Saat itu saya melihat sampah depan kos menumpuk, sudah mengeluarkan bau tidak sedap. Kemudian saya berinisiatif untuk membangkar tumpukan sampah," ujar Sampe dihadapan Majelis Hakim Chandra didampingi jakim anggota Redite Ika dan Hera Polosia.

Saat api menyala, kata Sampe, ia menggunakan kayu, menumpukkan dan membersihkan sampah disekitar. Lalu dia melihat sehelai kain warna orange. "saat membuka balutan kain itu dengan menggunakan kayu, ada jasad bayi serta tali pusarnya pun masih ada. Lalu api saya padamkan dan memanggil teman-teman dan melaporkam ke RT setempat," terangnya.

Dilanjutkan dua saksi cewek anak kos, mereka melihat jelas jasad bayi, karena ada tali pusar dan ari-arinya juga. "Hal itulah kami melaporkanya ke pemerintah setempat (RT)," ujar saksi Rosida. 

Kemudian, lanjut Rosida, diketahuinya, bahwa jasad bayi itu adalah bayinya terdakwa, ketika mereka diperiksa polisi dan melakukan tes USG. Dia mengakui, cewek yang tinggal di rumah kosan itu, cuma mereka bertiga cewek. 

"Kami bertiga dibawa ke RS Graha Hermine untuk tes USG. Besoknya, hasilnya langsung keluar, namun kami berdua disuruh pulang, sedangkan terdakwa tetap tinggal untuk menjalani pemeriksaan polisi," terang Rosida.

Keempat saksi yang satu kos dengan terdakwa menjelaskan, bahwa tidak ada kecurigaan atau tingkah laku dari terdakwa. "Soalnya terdakwa tinggal bersama kami, baru satu minggu. Dan terdakwa sendiri tinggal dilantai atas, kami dilantai bawah," saksi Fransiskus.

Hala yang sama disampaikan oleh saksi Harianja (Pacaranya). Ia tidak mengetahui bahkan mencurigai terhadap terdakwa yang sedang berbadan dua. Menurutnya, berpacaran dengan terdakwa sudah lama, 1 tahun 6 bulan berpacaran, tapi setahun belakangan berpisah karena ia balik kampung untuk kerja. Setelah itu, ia tidak mengetahui aktivitasnya terdakwa. 

"Terdakwa saya tahu ke Malaysia dan sekali sebulan pulang ke Batam. Taunya dia hamil, setelah dia menjadi tersangka," ujar Harianja. 

Terdakwa ketika balik dari Malaysia, kata Harianja, ia menjemputnya dari pelabuhan Batam Center. Alasanya, terdakwa pulang bermain dari Malaysia. Sebelumnya, terdakwa sudah meminta mencari kos-kosan baru, dan memindahkan barang-barangnya dari kosan lama. "Ketika saya jemput terdakwa, kami langsung ke kosan baru, di perumahan Muka Kuning," kata Harianja.

Harianja juga menyebutkan, bahwa ada perubahan fisik terdakwa pucat dan perut yang membuncit. Namun ketika ditanya saksi, terdakwa menjawab karena masuk angin. "Selama terdakwa balik dari Malaysia, kami sudah dua kali melakukan hubungan badan," kata Harianja. 

Diketahui, pada Kamis (19/7) terdakwa melahirkan korban di kamar mandi kosan. Dimana di lantai 2 yang memiliki 3 kamar dan 1 kamar mandi itu, hanya terdakwa sendiri yang menempati. Terhadap korban, terdakwa langsung membalutnya dengan handuk oren dan menyimpan bayinya itu di balik lemari kamar kos yang kosong, tepatnya di sebelah kamar terdakwa.

"Malam tanggal 19/7, saya datang, terdakwa sibuk mengepel ceceran darah. Terdakwa bilang karena lagi datang bulan," terang Harianja.

Kemudian, Selasa (24/7), lanjut saksi, ia mencium bau busuk dari kamar sebelah terdakwa. Namun terdakwa berdalih, dan mengatakan, kamar tersebut tertutup terus dan kurang ventilasi, makanya bau. Fisik terdakwa pun mulai membaik, perutnya tidak begitu membuncit. Jadi tidak ada kecurigaan sama sekali.

Diketahuinya, Rabu (25/7), terdakwa mengambil korban dan meletakkan korban bersama tumpukan sampah lainnya ke tempat sampah depan kosannya. Kemudian terdakwa kembali tidur. Setelah terbangun, ia mendengar kehebohan warga sekitar yang menemukan jasad korban.

"Saya ketemu terdakwa besoknya di kantor polisi. Barulah dia (terdakwa) bilang, bahwa ia berbohong, kemudian meminta maaf. Dan terdajwa tidak menyebutkan siapa yang membuatnya hamil," tutur Harianja.

Terdakwa yang didampingi penasehat hukum Elisuwita membenarkan keterangan para saksi.

Alfred


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.