#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

Bupati KKA, Abdul Haris Turun Kesawah Penanaman Padi Perdana
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) terus mendorong masyarakat menggunakan pemanfaatan lahan pertanian di wilayah Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur. Pemanfaatan lahan pertanian tersebut guna untuk dasar peningkatan ekonomi.

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris menghadiri acara kegiatan "Penanaman padi perdana musim tanam" di Desa Bukit Padi Kecamatan Jemaja Timur, serta hadir juga dalam kegiatan tersebut, Kadis DPPP KKA, Kabulog, Ketua LPPM UNRI, Camat Jemaja dan Jemaja Timur, Tokoh Masyarakat Jemaja dan Tokoh Masyarakat Jemaja Timur, Kamis (8/11-2018).

Bupati Kepulauan Anambas menyampaikan kegiatan ini akan terus dilakukan sehingga program pemerintah berjalan sesuai peruntukkannya dan bisa dirasakan oleh warga masyarakat petani.

"Kepada Petani dan Nelayan yang telah mendapat bantuan tersebut agar tetap menjaga dan merawat apa yang telah diberikan oleh Pemerintah Daerah," himbau Abdul Haris.

Lanjutnya, pemberian bibit benih ikan  lele maupun bibit tanaman bukanlah semata-mata untuk kebutuhan komersial maupun habis pakai, melainkan akan ada pengecekan pendampingan dan pelatihan terkait pembesaran dan pembibitan secara sendiri, sehingga kegiatan ini bisa berkesinambungan demi kebutuhan hidup bagi para budidaya ikan air tawar yaitu ikan lele

"Saya merasa bangga atas antusias masyarakat yang merasa sudah terbantu dan merasakan hasilnya hingga sekarang," ujarnya.

Sementara itu, salah satu kelompok tani menyampaikan usulan bahwa setiap bantuan ini harus merata di setiap kelompok kemudian pihaknya berterima kasih kepada Bupati Kepulauan Anambas atas bantuan yang diberikan kepada para kelompok tani.

Mereka juga berharap kepada Pemerintah Daerah agar selalu melakukan monitoring ke daerah-daerah demi peningkatan pertanian maupun perikanan. Sehingga perekonomian masyarakat petani dan nelayan meningkat.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada bapak Bupati Kepulauan Anambas atas bantuan tersebut, semoga dengan adanya bantuan ini bisa merubah perekonomian di Kecamatan ini," ujarnya.

Kemudian, warga juga berharap kepada Bupati Kepulauan Anambas agar bisa kembali datang disaat Panen Raya kedepannya. Hal ini pun terlihat salah satu warga merasa senang karena lahan miliknya di jadikan percontohan oleh orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bupati Kepulauan Anambas juga berpesan kepada masyarakat, supaya bersama-sama meningkatkan perekonomian masyarakat melalui Panen Raya Padi yang akan datang.

Arthur



Rapat Paripurna KUA-PPAS APBD 2019
EXPOSSIDIK.com, Batam: Laporan Badan Anggaran atas pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2019 berhasil disepakati. Hal itu setelah rapat paripurna ditunda dua kali.

Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III, Helmy, dan dihadiri Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, serta anggota DPRD Kota Batam.

Kemudian, Nota kesepakatan KUA-PPAS Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 sebesar Rp 2,8 triliun, ditandatangani DPRD Kota Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

"KUA-PPAS ini akan menjadi dasar untuk menyusun RAPD (rancangan anggaran pemerintah daerah) tahun 2019," ujarnya.

Walaupun KUA-PPAS disepekati, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam masih menanti jawaban dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam. Perihal alokasi biaya tak terduga sebesar Rp 55 miliar. Angka tersebut naik Rp 30 miliar dari tahun 2018.

Anggota Banggar DPRD kota Batam Udin P Sihaloho mengatakan, pihaknya sudah menanyakan kepada Pemko Batam terkait apa saja yang akan digunakan dari biaya tersebut. Namun, TAPD Kota Batam belum memberikan jawabannya.

"Sampai sekarang Fraksi PDIP masih belum mendapatkan jawaban atas biaya tak terduga ini," kata Udin di Kantor DPRD Batam, Kamis (8/11) di Kantor DPRD Kota Batam.

Seharusnya biaya tak terduga diperuntukkan bagi kejadian yang tak terduga seperti bencana alam, kebakaran, dan lainnya. "Apakah Pemko ingin ada sesuatu terjadi di Batam ini," katanya.

Sama halnya dengan Fraksi PKS DPRD Kota Batam, Riky Indrakari menuturkan penandatanganan nota kesepakatan berpotensi cacat hukum. Hal ini karenakan draft KUA belum pernah dibahas sama sekali. Menurut dia, KUA menjadi pedoman dalam membahas RAPBD 2019 mendatang. "Saya sudah beberapa kali mengingatkan rekan-rekan Banggar dan juga pimpinan," katanya.

Riky melanjutkan seharusnya hasil laporan pembahasan di setiap komisi disusun menjadi klausul KUA. Kemudian sumber pendapatan dipadukan dengan kebutuhan belanja dan pembiayaan. "Terakhir itu jawaban mereka, masih fokus ke Pokir Dewan, hibah dan bansos serta sembako murah," sesalnya.

Di tempat yang berbeda Wali Kota Batam, Muhammad Rudi juga tidak menjawab untuk apa saja biaya tak terduga tersebut. Ia menilai anggaran tersebut akan digunakan jika ada bencana di Batam. "Dana itu tak dipakai, tak ada masalahlah itu. Tapi kalau ada bencana itu, wajib kita keluarkan. Bahaya itu. Antisipasi saja. Jangan berpikir yang macam-macam," tuturnya.

Sebagai manusia, kata Rudi, hanya bisa merencanakan saja dan menyerahkan seluruhnya kepada Tuhan. Anggaran itu sebagai antisipasi untuk membantu jika terjadi bencana. "Misalnya saja ada gempa, tak ada duit. Kami diperintahkan Mendagri seluruh Wali Kota dan Bupati harus membantu," katanya.


Sumber Tribun Batam.id


RDP Komisi I DPRD Batam dengan Warga Nelayan Pulau Putri
EXPOSSIDIK.com, Batam: Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Kota Batam, dengan kelompok nelayan Pulau Putri nongsa, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kamis (8/11-2018). Dalam rapat tersebut, nelayan meminta tindak lanjut kegiatan penimbunan dan penggalian pasir di pulau Putri.

Komisi I DPRD Batam Mardianto SH, yang memimpin rapat meminta warga nelayan dan pihak kontrakror memberikan penjelasan. "Silahkan dijelaskan, apa yang sudah disepakati oleh kedua pihak," kata Mardianto.

Muhaini, perwakilan kelompok nelayan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan kesepakatan dari keputusan pada RDP sebelumnya (11/10) yakni berupa pernyataan dari 26 orang nelayan yang secara sah diakui oleh Dinas Perikanan dan sumber daya setempat, yang terdiri dari 94 KK, menyatakan permintaan biaya komvensasi atau dana CSR sebesar Rp 326 juta.

Kepada warga nelayan pulau putri, Lurah Sambau yang berhalangan hadir dalam rapat melalui Dedi Suretno menyampaikan pesan dan harapannya agar kedua belah pihak mendapat hasil yang baik. Karena menurut Lurah tidak ada dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan penimbunan dan penyedotan pasir berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga ahli.

“Saya meminta kedua belah pihak bisa menemukan kesepakatan dengan hasil yang terbaik. Karena sesuai hasil pemeriksaan tenaga Ahli, tidak ada dampak yang ditimbulkan terkait kegiatan penimbunan dan penyedotan pasir,” terang Dedi menyampaikan pesan Lurah Sambau

Sementara itu, pihak kontraktor PT Fatimah menyampaikan bahwa pihaknya sudah sepakat memberikan komvensasi sebanyak Rp 300 juta kepada nelayan. Dan terkait izin kegiatan tersebut, pihaknya sudah mengantongi izin Amdal dari Provinsi dan menyampaikan instansi pemerintahan terkait telah meninjau lokasi sehingga mengeluarkan izin pengolahan Pulau Putri.

“Izin kita lengkap, izin amdalnya dari Provinsi, dan kita sanggupnya bayar Konvensasi kepada nelayan Rp 300 juta,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut yang dinilai belum memiliki titik terang dan pasti, pimpinan rapat Budi Mardianto bersama anggotanya menegaskan, jika tidak ada kesepakatan maka DPRD Batam akan mengecek dan meminta seluruh surat menyurat kegiatan tersebut, apakah sudah sesuai mekanisme yang berlaku, sesuai dengan izinnya. Pasalnya setiap ada kegiatan pasti ada dampaknya.

“Itu proyek kalau ngak salah anggarannya 24 Milyar loh, kalau merasa ngak ada dampak dari kegiatan itu. Kita akan cek semua izin izinnya apakah sudah sesuai prosedur,” kata Ruslan anggota Komisi 1 DPRD Batam dari Fraksi Golkar itu.

Red


Mustofa Widjaja, Calon Anggota DPD RI
EXPOSSIDIK.com, Batam: Angin puting beliung menghantam puluhan rumah warga di pesisir pantai Pulau Pecong, Kecamatan Belakangpadang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Minggu (4/11/2018) kemarin.

Diberitakan 30 unit bangunan mengalami kerusakan, dua diantaranya rumah panggung yang roboh dan tenggelam ke laut. Puluhan keluarga yang berkisar 103 jiwa pun kini mengungsi ke rumah kerabatnya. Empat orang terluka karena tertimpa bangunan yang tertiup angin kencang.

Mustofa Widjaja, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2019-2024 dari Provinsi Kepri turut menyampaikan rasa dukanya atas musibah yang terjadi ini.

"Duka yang sedalam-dalamnya saya ucapkan kepada warga Pulau Pecong dan sekitarnya. Musibah datang tanpa kita duga. Saya cukup terkejut mendengar kabar ini," ujarnya saat dihubungi wartawan di Batam, Rabu (7/11/2019).

Mantan Kepala BP Batam ini menguatkan keluarga yang bersangkutan, bahwa setiap manusia diberi ujian untuk kian dekat kepada Tuhannya. Ia pun mengajak  seluruh masyarakat Kepri untuk bahu-membahu memberi kekuatan pada mereka.

"Musibah kadang datang untuk menguji kebesaran hati kita. Satu langkah kita lewati, kita akan tergolong ke dalam makhluk yang dekat dengan Allah. Seperti nabi-nabi yang tetap istiqomah meski diterpa berbagai macam cobaan. Saya mengajak seluruh warga Kepri untuk saling menguatkan saudara kita," pungkas Ketua Dewan Pembina Forum Kepri Bersatu tersebut.

Red


Sidang Mendengarkan Tuntutan Terdakwa Erlina
EXPOSSIDIK.com, Batam: Sidang beragendakan mendengarkan tuntutan, terdakwa Erlina terlihat berdoa atas tingginya tuntutanya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Rosmarlina Sembiring di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (6/11-2018).

Dalam amar tuntutan Jaksa, terdakwa Erlina terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menuntut terdakwa Erlina dengan hukuman kurungan penjara selama 7 tahun, denda 10 milliar, subsider 6 bulan," baca Jaksa Samsul Sitinjak.

Usai tuntutan terdakwa dibacakan Jaksa. Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi hakim anggota Jasael dan Rozza, mempersilahkan terdakwa untuk kordinasi dengan PH nya. "Silahkan kordinasi dengan PH nya, apakah terdakwa menyampaikan pembelaan (Pledoi)," sampainya Hakim Mangapul Manalu kepada terdakwa Erlina.

"Saya akan mengajukan pledoi yang mulia," ujar terdakwa Erlina.

Fakta selama persidangan, dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Erlina yang dilaporkan Bambang Herianto ke polisi, kasus perkara penggelapan dalam jabatan dengan kerugian sebesar Rp 4 juta, kemudian dalam surat dakwaan JPU berubah menjadi Rp 117.186.000.

Ironisnya lagi, mulai dari awal persidangan, sejak berkas perkara terdakwa diajukan ke PN Batam, saksi pelapor tidak pernah dihadirkan diperiksa sebagai saksi, karena saksi pelapor, menurut Jaksa, pelapor tidak lagi berada ditempat tinggalnya. Kemudian, saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa dalam persidangan tidak bisa menunjukkan barang barang bukti mulai audit internal BPR Agra Dhana, audit keuangan, audit akuntan publik, serta barang bukti metrix yang disampaikan saksi Beny (Manager Marketing) dan Sari (Manager Operasional) BPR Agra Dhana. Begitu juga dengan Jaksa, tidak dapat menunjukkan barang bukti.

Dan bukan hanya itu, selama pemeriksaan saksi-saksi, dimana para saksi-saksi karyawan BPR Agra Dhana dan Jaksa telah mengobok-obok buku rekening terdakwa, tanpa ada surat izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia (BI), sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 42 dan 47 UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sehingga menurut Penasehat Hukum (PH) terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon, akan mengambil langkah-langkah perlawanan hukum. "Ini berarti pasal 42 dan 47 UU Perbankan berlaku. Maka hal ini, akan kami laporkan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut," ujar Manuel P Tampubolon.

Kemudian, dalam fakta persidangan, pemeriksaan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mohammad Rizki, sesuai dengan surat tugas nomor S-31/MS.513/2018, yang ditunjuk oleh Direktur Litigasi dan Bantuan Hukum mewakili Dewan Komisaris OJK. Dalam BAP, ahli dalam dugaan tindak pidana umum, penggelapan dalam jabatan. Namun Jaksa menuntut terdakwa UU Perbankan.

Lebih anehnya, dalam amar tuntutan terdakwa yang dibacakan Jaksa, saksi Beny sejak bekerja di BPR Agra Dhana sebagai Manager Marketing, Oktober 2014, sementara dirisalah rapat, Beny bekerja sebagai Direktur sejak tahun 2012.

"Dari halaman pertama aja, surat tuntutan Jaksa sudah terjadi kebohongan, terhadap keterangan saksi Beny, yang menyatakan bahwa saksi Beny diangkat sebagai Direktur tahun 2012 sesuai akta 115. Padahal, Beny baru masuk bekerja di BPR Agra Dhana bulan Oktober tahun 2014 sebagai Manager Marketing. Kan aneh," kata Manuel P Tampubolon usai sidang.

Sementara dalam amar tuntutan Jaksa, yang dituduhkan kepada terdakwa Erlina, tidak ada dituangkan hasil risalah rapat tanggal 26 Januari 2018 yang ditandatangani oleh kepala OJK Kepri. "Jadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai. Justru Erlina yang diperas oleh BPR Agra Dhana, memaksa untuk membayarnya," ujar Manuel.



Alfred


Serahterima Jabatan di Polda Kepri
EXPOSSIDIK.com, Batam: Tujuh perwira menegah Polda Kepri dilantik. Upacara serah terima jabatan tersebut dipimpin Kapolda Kepri, Irjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K dan dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimasyah, MH, Pejabat Utama Polda Kepri, Pj Ketua Bhayangkari Daerah Kepulauan Riau Beserta Pengurus, dan Personel Polda Kepri, Senin (5/11-2018).

Tujuh jabatan yang dilantik Kapolda Kepru di lobby utama Polda Kepri, yakni, Jabatan Irwasda Polda Kepri dan serah terima Jabatan Dir Binmas Polda Kepri, Dir Lantas Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, Kabid Kum Polda Kepri, Kasat Brimob Polda Kepri Dan Ka Spn Polda Kepri.

• Pejabat Irwasda Polda Kepri diserahkan kepada Kombes Pol. Purwolelono, S.I.K.,M.M yang sebelumnya menjabat sebagai Irwasda Polda Maluku.

• Jabatan Dirbinmas Polda Kepri yang sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol. Drs Sunarwan Sumirat diserah terimakan kepada Kombes Pol Drs. Bambang Sigit Priyono, M.SI yang sebelumnya menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.

• Jabatan Kabidkum Polda Kepri yang sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol. Toto Wibowo, SSTMK,SH,M.H kini diserah terimakan kepada Kombes Pol. Djoko Trisulo, S.I.K.,S.H yang sebelumnya menjabat sebagai Dosen Utama STIK Lemdiklat Polri.

• Jabatan Kabidpropam Polda Kepri yang sebelumnya dijabat Kombes Pol. Naek Pamen Simanjuntak, S.I.K diserah terimakan kepada Kombes Pol. Drs. I Gede Mega Suparwitha, M.SI yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Propam Polda NTT.

• Jabatan Kasat Brimob Polda Kepri yang sebelumnya dijabat Kombes Pol. Imam Santoso diserah terimakan kepada Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan, S.I.K.,M.H yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Brimob Polda Sulteng.

• Jabatan Ka SPN Polda Kepri yang sebelumnya dijabat Kombes Pol. Octo Budhi prasetyo, S.I.K diserah terimakan kepada AKBP Aloysius Suprijadi, S.I.K yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbidsespimti Bidpengsos Sespim Polri Lemdikpol.

• Jabatan Dirlantas Polda Kepri yang sebelumnya dijabat Kombes Pol. Yulli Kurniawan, S.I.K diserahkan kepada AKBP Roy Ardhya Candra, S.I.K yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir Lantas Polda Riau. (*)


Surat Penetapan Terdakwa Erlina
EXPOSSIDIK.com, Batam: Terdakwa mantar Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Agra Dhana, Erlina melalui Penasehat Hukum (PH) nya, terus berjuang mencari hak atau keadilan. Dimana sampai saat ini, masa perpanjangan penahanan Erlina yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, masih tanda tanya.

Pasalnya, perpanjangan penahanan terdakwa Erlina yang dilaporkan Direktur Marketing, Bambang Herianto, kasus penggelapan dalam jabatan dengan kerugian sebesar Rp 4 juta, kemudian dalam surat dakwaan JPU berubah menjadi Rp 117.186.000, di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam "tampak berobah".

Surat masa penahanan terdakwa Erlina dari PT Pekanbaru, di SIPP PN Batam dicantumkan mulai tanggal 16 Oktober 2018 hingga 14 Desember 2018 (masa penahanan 60 hari), dan kini telah berubah menjadi mulai dari tanggal 15 Oktober 2018 hingga 13 November 2018 (masa penahanan 30 hari).

Walaupun demikian, kata Manuel P Tampubolon, dirinya sebagai PH terdakwa, hingga sampai hari ini belum menerima surat perubahan penahanan klienya. "Sampai hari ini, surat perubahan perpanjangan penahanan klien saya belum ada kami terima," kata Manuel P Tampubolon di kantornya, Graha Pena, Senin (5/11-2018).

Lanjutnya, kalau memang ada perubahan, mungkinkah Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengeluarkan surat penetapan perpanjangan penahanan terdakwa sampai tiga kali. Padahal sudah ada dua surat penetapan perpanjangan penahanan terdakwa yang sudah dikeluarkan.

Padahal, terang Manuel, sesuai SOP dari Mahkama Agung (MA), Prosedur Penggunaan dan Supervisi Aplikasi SIPP Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat banding pada Lingkungan Peradilan Umum sangat ketat dan sulit terjadi miss karena merupakan Informasi Publik kepada masyarakat.

"Surat perpanjangan penahanan terdakwa Erlina yang kami terima hanya satu kali. Itu yang saya terima dari Panitera. Kemudian yang kedua, kami lihat dari Ka Lapas Perempuan kelas II A Baloi, Batam. Namun demikian, hal ini akan saya tanya nanti ke hakim," ujarnya.

Kepala Lapas Perempuan kelas II A Baloi, Batam, Mulyani, ketika dikonfirmasi awak media ini terkait hal itu, ia mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima adanya perubahan.

"Belum mas, sampai saat ini kami belum menerima adanya perubahan," jawab Mulyani singkat melalui pesan singkat selularnya, Senin (5/11) siang.

Diberitakan sebelumnya, sebelum dimulai pemeriksaan keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (24/10-2018). Terkuak dipersidangan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, terdakwa mantan Direktur BPR Agra Dhana Erlina, belum tentu mengetahui adanya terjadi kesalahan pencatatan maupun jurnal, dan itu bisa merupakan tanggung jawab Manager operasional.

Dimana, seharusnya dalam kasus perkara terdakwa Erlina, terkesan dipaksakan. Padahal, masih ada penanggung jawab lainnya yang seharusnya masuk penjara, Komisaris dan Manager Operasional BPR Agra Dhana.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memasukkan UU Perbankan. Dan yang paling disayangkan saat ini terungkap lagi dipersidangan, bahwa perpanjangan penahanan Erlina oleh hakim merubah no register perkara 612/PID.B/2018/PN.BTM menjadi perkara No 612/Pis.Sus/2018/PN.Btm, di pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Ironisnya, lagi, penahanan Erlina melanggar pasal 29 ayat (4) KUHAP yakni 91 hari. Namun dalam hal ini, saat dipertanyakan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Majelis Hakim Ketua Mangapul Manalu justru berdalih salah ketik dan sedang diperbaiki di Pengadilan Tinggi.

Bahkan, dipersidangan, Majelis Hakim Ketua terkesan emosional sambil mengatakan, bahwa PH dapat memasukkan dalam pledoinya nanti, karena Majelis Hakim tidak akan mengurangi satu hari pun nantinya hak-hak terdakwa.

Namun, PH terdakwa tetap mempertanyakan hal perpanjangan penahanan Erlina karena menyangkut nasib terdakwa yang sudah dilanggar hak-hak asasinya.

"Seharusnya terdakwa bebas demi hukum yang mulia, karena perpanjangan penahanan terdakwa terhitung 91 hari, dan itu sesuai KUHAP yang telah dilanggar. Dan kami minta terhadap panitera, hanya kami terima Baru surat permohonan," kata Manuel P Tampubolon dihadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu serta Jasael dan Roza, diruang sidang Gandasubrata PN Batam.

Namun setelah dihitung bersama-sama dipersidangan, total penahanan terdakwa 91 hari. Dan itupun diakui oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu.


Alfred


Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris
EXPOSSIDIK.com, Batam: Komisi III DPRD Kota Batam mengatakan, akan secepatnya melakukan pemanggilan terhadap instansi terkait. Terkait penemuan dugaan limbah B3 yang ditemukan berserakan di Pantai Nongsa, Senin (5/11/2018).

“Kami dari Komisi III DPRD Batam dan terkait dengan lingkungan, kami akan berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, akan menyelidiki sebab darimana limbah tersebut. Maka, kalau memang sudah ditemukan, akan kita panggil perusahaannya,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris.

Masih kata dia, apabila ditemukan kembali melakukan pembuangan limbah, maka izin perusahaan tersebut akan dicabut.

“Jika masih dilakukan, terpaksa izin perusahaan akan dicabut. Untuk sementara ini, kami belum koordinasi dengan Dinas Kelautan, baik itu Kanpel Batam maupun Dinas Perhubungan. Saat ini baru ke Dinas Lingkungan Hidup saja, karena itu mitra kerja kita. Artinya yang terkait dalam masalah itu, nantinya akan segera kita panggil,” ujarnya.

“Kita menduga limbah itu dari hasil teng klening kapal. Soal apakah limbah itu dari kapal asing atau kapal berbendera Indonesia, kita pun belum tahu,” tutupnya.

Red


HUT DPRD Kota Batam ke-18
EXPOSAIDIK.com, Batam: Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 yang digelar dihalaman kantor DPRD Batam dihadiri Sekreraris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefriddin, Nuryanto Ketua DPRD Batam, FKPD, SKPD dan seluruh anggota DPRD Kota Batam, Jumat (2/11-2018).

Acara HUT DPRD Kota Batam dengan thema "Harmoni Dalam Keragaman Menuju Batam Madani". Dihadiri seluruh staf dan jajaran DPRD Kota Batam.

Kemudian, dalam cara tersebut, panitia pelaksana menyediakan kupon undian atau doorprize. Sehingga tamu undagan, setia menunggu nomor kupon undian yang didapatnya, walaupun trik panas matahari panas.

Pemberian hadiah pun dilakukan setelah keluar, dimana nomor kupon undian yang di undi, sudah dibagikan panitia sebelumnya.

Adapun hadiah yang dibagikan panitia kepada warga yang beruntung yakni berupa hadiah Kulkas, Sepeda Gunung dan sepeda motor.


Alfred


Terdakwa Kasus Perkara TPPU, Yulia
EXPOSSIDIK.com, Batam: Terdakwa Yulia Suryani alias Angin kasus perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil transaksi Narkotika, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan," baca Susanto Martua dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dipimpin Chandra dan Hakim anggota Reditte dan Hera Polosia, Kamis (1/11-2018).

Menurut Jaksa Martua, bahwa terdakwa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika.

Anehnya lagi, barang bukti terdakwa yang dirampas untuk negara, hasil transaksi penjualan Narkotika, Jaksa Martua hanya membacakan barang bukti 1 sampai 7 dirampas, selebihnya, dikembalikan kepada terdakwa.

Menanggapi tuntutan Jaksa, terdakwa yang sebelumnya divonis seumur hidup pada Maret 2017 lalu dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 4.064 gram, kemudian dalam putusan banding terdakwa, terdakwa hanya divonis 20 tahun kurungan penjara, mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis melalui Penasehat Hukum (PH) nya Elisuwita.

Dalam pokok perkara, dan fakta persidangan, terdakwa bersama suaminya, Ahmad Junaidi terjerat kasus Narkotika. Yulia menjadi perantara jaringan mafia narkoba lintas negara Indonesia-Malaysia, dengan perannya mengatur pembayaran transaksi narkoba terhadap bandar yang berada di Malaysia.

Dimana terdakwa melakukanya sejak 2014 itu, terdakwa menerima upah Rp 250 juta per 4 kilogram sabu yang berhasil diedarkan suaminya di Indonesia. Sehingga terdakwa dapat membeli sejumlah barang-barang berharga berupa beberapa unit motor gede (Moge), rumah dan tanah.

Dalam perkara Narkotika inilah ditemukan adanya TPPU. Dari rekening milik terdakwa, Bank Mandiri dan Bank BRI, terdapat hasil transaksi sejak 2014-2016 ditemukan Rp 100 juta per hari. Dimana hasil transaksi yang ada direkening Mandiri tersebut, melebihi nominal, dan menurut pengakuan terdakwa, hasil dari penjualan ikan.

Kemudian, dari Bank BRI, tiga rekening atas nama terdakwa menyatakan profesinya sebagai jual mata uang ringgit. Transaksi di Bank tersebut, selama 5-7 kali dalam sehari, menyetor tunai lebih dari Rp 2 milliar.

Alfred


Jaksa Menunjukkan Barang Bukti Didepan Majelis Hakim dan Disaksikan Terdakwa dan PH nya
EXPOSSIDIK.com, Batam: Sidang pemeriksaan terdajwa Erlina di Pengadilan Negeri (PN) Batam, kasus perkara penggelapan dalam jabatan. Erlina, mantan Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Agra Dhana tetap komit dan mengaku tidak merasa bersalah seperti apa atas tuduhan BPR Agra Dhana yang dilaporkan oleh Direktur Marketing, Bambang Herianto, dan didakwakan Jaksa dalam kasus perkara penggelapan dalam jabatan dan UU perbankan.

"Saya sebagai Direktur bisa mengeluarkan uang asal sesuai prosedur dan sesuai Standart Operasi Perusahaan (SOP) BPR Agra Dhana. Dan itu pun wajib ditandatangani dua pejabat, yaitu Dewan Komisaris dan Komisaris. Batas wewenang uang yang bisa saya keluarkan Rp 25 juta, diatas Rp 100 juta harus diketahui Direksi dan ditandatangani," kata Erlina saat pemeriksaanya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (30/10-2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak menanyakan terdakwa bekerja di BPR Agra Dhana sejak tahun berapa. Erlina menerangkan, ia bekerja di BPR Agra Dhana sejak tahun 2008, menjabat sebagai Manager Marketing, kemudian tahun 2011, ia diangkat sebagai Direktur. "Direktur bertanggung jawab segala kegiatan, dan itu diawasi oleh Dewan Komisaris," ujarnya.

Anehnya lagi, walaupun tidak memiliki izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia (BI) sebagaimana yang dimaksud dalam UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992, pasal 42 dan 47. Namun Jaksa tetap menunjukkan, mempertontonkan rekening terdakwa sebagai barang bukti didepan Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Jasael dan Rozza.

Selain itu, Jaksa juga menunjukkan barang bukti berupa slip penyetoran uang dari Bank Panin. Namun Erlina menjawab, bukti slip setoran uang yang asli, harus tervalidasi Bank. "Dalam perbankan harus ada validasi Bank. Kalau seperti ini, saya juga bisa membuat seperti ini, dan validasi itulah yang sah," terang Erlina saat melihat barang bukti didepan Hakim.

Ditengah persidangan, Jaksa Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak terkesan menekan terdakwa Erlina untuk mengakui perbuatanya, hingga alunan suara Rosmarlina Sembiring kuat memberikan pertanyaan kepada terdakwa.

"Ini persidangan bu, jangan kuat-kuat suara ibu, semua akan saya terangkan. Sejak saya dijadikan polisi sebagai tersangka, dan dilakukan pemeriksaan. Saya sudah sampaikan, dan tidak menjawab sebelum hasil audit akuntan publik dan dari OJK, namun penyidik polisi tetap melanjutkanya, bahkan saya juga ditekan pihak Direksi BPR Agra Dhana untuk membayarkanya Rp 1,3 milliar," kata Erlina.

Dalam perkara ini, kata Hakim Mangapul Manalu, terdakwa dilaporkan melakukan penggelapan sebesar Rp 4 juta, kemudian dalam surat dakwaan JPU berubah menjadi Rp 117.186.000. Dan terdakwa sudah melakukan pengembalian sebesar Rp 929 juta lebih. Kalau terdakwa tidak bersalah, mengambil uang, tanya Mangapul, kenapa terdakwa mengembalikan uang hampir 1 milliar?.

"Saya bukan mengembalikan yang mulia. Namun saya dipaksa untuk menyetor ke BPR Agra Dhana, hal itu setelah saya di nonaktifkan sebagai Direktur Utama. Saat itu, orang tua saya sakit, dan tidak mau menambah beban pikiran, makanya saya setor. Dan penyetoran itu saya lakukan secara bertahap yang mulia," terang Erlina.

Erlina juga merasa bingung, dimana sampai saat ini, ia belum mengetahui apa kesalahan yang dilakukanya sehingga ditekankan harus menyetorkan uang ke BPR Agra Dhana hampir 1 milliar. "Hasil audit keuangan sampai saat ini tidak bisa ditunjukkan. Jadi saya tidak tau apa kesalahan yang saya lakukan," tutur Erlina.

Lebih anehnya lagi, Hakim Jasael kembali memeprtanyakan penghasilan terdakwa Erlina selama bekerja di BPR Agra Dhana. "Berapa penghasilan, atau gaji saudara sebulan di BPR Agra Dhana, dan berapa pengeluaran yang saudara keluarkan, serta berapa disimpan?," tanya Hakim Jasael kepada terdakwa Erlina.

"Gaji saya kurang lebih Rp 40 juta diluar bonus. Saya bisa simpan 80% karena suami saya masih ada. Saya juga sudah bekerja selama 7 tahun," jawab Erlina.

Kemudian, Hakim Mangapul Manalu menyampaikan, jika terdakwa tidak mengaku bersalah, dan sudah mengembalikan uang kurang lebih 1 milliar, kenapa saudari terdakwa tidak melaporkanya, kenapa takut dipenjara.

"Sudah saya laporkan ke OJK Perwakilan Kepri yang mulia. Saya juga berharap saat itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menunjukkan kesalahan yang saya lakukan dalam bukti audit keuangan BPR Agra Dhana. Yang ada hanya risalah rapat pertemuan saya dengan OJK. Saya juga minta klarifikasi mengenai uang yang saya setorkan ke BPR Agra Dhana, dicatatakan sebagai apa dalam pembukuan BPR," terang Erlina.

Dipersidangan yang terbuka untuk umum, Erlina membacakan hasil risalah rapat dengan OJK terkait klarifikasi antara Erlina dan BPR Agra Dhana dibulan Januari 2018 bahwa:

1. Erlina merupakan mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana mulai tahun 2011 sampai agustus 2015.

2. Erlina mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana telah mengundurkan diri juli 2018, selanjutnya diminta menandatangani adanya metrik temuan pemeriksaan internal BPR Agra Dhana bulan juli 2015 sebesar Rp 405 juta.

3. Saudari Erlina posisi ketika itu sudah mengundurkan diri dari BPR Agra Dhana pada agustus 2015. namun masih diminta menyelasaikan laporan metrik.

.4. Agustus 2015 kembali saudari Erlina diminta menandatangani metrik temuan BPR Agra Dhana Rp257 juta dan dibulan yang sama juga kembali dipaksa melakukan pemabayaran Rp150 juta. namun melalui WA oleh Beni yang menjabat Direktur Utama.

5. Pada bulan agustus 2015 saudari Erlina diundang pemegang saham BPR Agra Dhana dihadiri saudari Supriadi, Herman dan saudari Jerry dan pertemuan dilaksakan di PT. Harada dan saudari Erlina diminta membayar Rp1,3 milyar.

Usai pembacaan risalah rapat dengan OJK, Hakim Mangapul malah bertanya, apakah saudari terdakwa siap dengan hal ini.

“Saya tidak berbuat salah yang mulia, dan saya siap menghadapinya,” tutur Erlina sebelum sidang ditutup.

Sidang pun ditutup, dan dilanjutkan pada persidangan selanjutnya, dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU.

Diluar persidangan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Manuel P Tampubolon menegaskan, dalam risalah rapat dengan OJK Perwakilan Kepri, tidak ada disinggung atau dituangkan adanya pengembalian dana dari Erlina ke BPR Agra Dhana. Dalam risalah itu, katanya, OJK menuangkan ada pembayaran dari Erlina sebanyak Rp 929.853.879 ke BPR Agra Dhana.

"Arti pengembalian dengan pembayaran sangat berbeda. Dalam risalah rapat dengan OJK Perwakilan Kepri yang diketahui Kepala OJK, Iwan M Ridwan, tertuang pembayaran bukan pengembalian," katanya.

Selain itu, Manuel juga menyoroti pertanyaan hakim yang menyoal mengenai keuangan pribadi terdakwa. "Mengenai validasi barang bukti yang ditunjukkan Jaksa tak ditanya, malah keuangan pribadi terdakwa yang dihitung hitung. Ini ada apa?," ungkap Manuel tersenyum.


Alfred


Terdakwa Warga Negara Taiwan Dituntut Mati
EXPOSSIDIK.com, Batam: Empat terdakwa penyeludup Narkoba jenis sabu dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kajari Batam, Dedie Tri Hariyadi dan Kasipidum Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman penjara "Pidana Mati", Selasa (29/10-2019).

Ke empat terdakwa Warga Negara Taiwan tersebut, yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu telah menyeludupkan sabu sebesar 1,037 ton menggunakan MV Sunrise Glory (Sun De Man 66).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Tim Jaksa menyatakan, bahwa ke empat terdakwa Warga Negara Taiwan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, menjadi perantara, menjual Narkotika. Hal yang sama juga kepada empat terdakwa Warga Negara Cina.

"Menuntut empat terdakwa warga Negara Taiwan, Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu dengan pidana Hukuman Mati," baca Tim JPU.

Kemudian dalam amar tuntutan Jaksa yang dibacakan secara bergantian, karena penuntutan terpisah, ke empat terdakwa warga negara Taiwan, selama persidangan selalu berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatanya menjadi perantara mengantar Narkotika, menggunakan kapal.

Fakta persidangan ke empat terdakwa Warga Negara Taiwan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi dan ke empat terdakwa, dimana pada Rabu tanggal 07 Februari 2018 sekitarpukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2018, bertempat di perairan Indonesia di selat Philip pada koordinat 01” 08.218’N-103” 47.549”E diwilayah perairan Batam.

Ke empat terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika. Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima Narkotika. Kemudian pada tanggal 27 januari 2018, terdakwa Cheng Chung Nan (Kapten Kapal) mengajak rekanya naik kapal MV. Sunrise Glory dari Penang Malaysia menuju Taiwan, dimana dalam kapal tersebut disimpan Narkotika jenis Shabu sebanyak 41 karung plastic yang berisi 1.019 kantong plastic bening, setelah ditimbang beratnya sebesar 1.037.581,8 gram.

Dan ke empat terdakwa juga mengaku telah disuruh oleh Aho (DPO) untuk membawa kapal MV. Sunrise Glory tanpa memiliki dokumen yang sah, yang sudah dilengkapi persiapan dalam kapal, dan ke empat terdakwa mendapatkan upah sebesar 50.000 Dollar Taiwan.

Dan Narkotika jenis shabu sebanyak 41 karung plastic, di muat atau dimasukkan kedalam kapal pada saat kapal tersebut masih di Penang Malaysia dan akan dibawa ke titik koordinat kedua diperairan Philipina. Pada saat didalam kapal saksi Cheng Chung Nan mendapat telepon melalui handphone satelit dari seseorang yang tidak terdakwa kenal dan terdakwa disuruh menulis oleh saksi Cheng Chung Nan mengenai koordinat dengan koordinat 13 05 117 35 dengan kode Dollar Hongkong nomor YC 603562.

Setelah itu terdakwa disuruh membawa kapal ke titik koordinat tersebut dan akan bertemu dengan kapal lain yang akan mengambil barang narkotika jenis shabu tersebut karena ada kode uang dollar Hongkong sebagai kodenya. Bahwa route yang dilalui terdakwa adalah dari Penang Malaysia menuju ke titik koordinat 9 10 96 30 yang posisinya di perairan Thailand – Myanmar tetapi sebelum sampai kapal rusak kemudian terdakwa menyuruh saksi Cheng Chung Nan untuk menelpon Bos yaitu Cho Tien Yu untuk minta kembali ke Penang Malaysia untuk perbaikan kapal di Penang Malaysia.

Namun , Cho Tien Yu melarang tidak boleh kembali ke Penang dan harus terus jalan pelan pelan menuju ke titik koordinat 13 05 117 35 yang posisinya di perairan Philipina karena di titik koordinat tersebut akan ada ketemu kapal yang akan mengambil barang untuk dibawa ke Taiwan.

Tetapi dalam perjalanan menuju ke perairan Filiphina tersebut kapal MV. Sunrise Glory (Shun De Man 66) atau Shun De Chin terdakwa bawa sudah tertangkap di selat Philip perairan Batam pada tanggal 7 Februari 2018.

Bahwa pada tanggal 07 Februari 2018 sekitar pukul 10.30 Wib saksi Denizal Hifzhan Abidin S.T.HAN dan saksi Arizona Bintara, S.T bersama dengan tim Angkatan laut dengan menggunakan KRI Sigurot 864 dari Dermaga Batu Ampar mendapat kontak bahwa ada kapal nelayan berbendera Singapura melintas di luar TSS dan memasuki perairan Indonesia di Selat Philip wilayah Batamdan pada koordinat 01” 08.218’N – 103” 47.549”E.

Kapal Sunrise Glory mengurangi kecepatan dan merapat ke KRI Sigurot 864, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan ditemukan kapal merupakan kapal ikan yang mengibarkan bendera singapura dengan dokumen kapal berasal dari Indonesia dan seluruh dokumen yang ada di kapal merupakan foto copy dan tidak ada dokumen asli karena seluruh dokumen asli MV. Sunrise Glory berada di Malaysia.

Dan dokumen yang ada di kapal tesebut didapatkan beberapa pelanggaran, tidak ada sticker barcode, tidak ada sertifikat kecakapan nahkoda, tidak sertifikat kecakapan KKM, tidak ada pelunasan pungutan pajak perikanan, tudak ada gross akte dan tidak menyertakan surat atau sertifikat yang asli. Selanjutnya pada pukul 15.30 Wib KRI Sigurot 864 diperintahkan untuk mengawal kapal MV. Sunrise ke pangkalan Lanal Batam di Batu Ampar Batam untuk dilakukan pemeriksaan.

Kemudian pada tanggal 9 Februari 2018 sekitar pukul 15.00 Wib kapal MV. Sunrise Glory dilakukan penggeledahan secara gabungan oleh TNI Angkatan Laut, BNN dan Bea Cukai. Lalu pada pukul 18.00 Wib ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 41 karung plastic yang berisi 1.019 kantong plastic bening dan setelah ditimbang seberat 1.037.581,8 gram.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin Chandra didampingi hakim anggota Reditte dan Yona Lamerosa mempersilahkan ke empat terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi). "Tolong sampaikan kepada ke empat terdakwa, supaya berkordinasi kepada Penasehat Hukum (PH) nya. Dan sidang kita tunda dua pekan pembacaan pledoi," sampainya Hakim Chandta kepada penerjemah bahsa terdakwa.


Alfred



Terdakwa Usai Mendengarkan Tuntutanya
EXPOSSIDIK.com, Batam: Melakukan pencurian dengan cara membegal Rahmawati (korban) hingga mengalami kerugian materi sebesar Rp 3 juta, dan patah tulang kaki kiri bagian dengkul hingga harus menjalani operasi pemasangan pen besi di bagian dalam dengan menerima 20 luka jahitan serta menjalani fisioterapi. Hendri Chaniago bin alm Ramli dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua dengan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan Susanto Martua, karena terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan tindak kekerasan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 Ayat (2) ke-4 KUHP. Mengancam korban dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, sehingga dapat menguasai barang yang dicurinya.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun," baca Jaksa Martua dihadapan Majelis Hakim taufik didampingi Yona dan Rozza, Senin (29/10-2018).

Fakta persidangan, terdakwa melakukan pembegalan, Senin (9/42018). Dimana terdakwa bekerja sebagai tukang ojek. Akibat kepikiran untuk membayar kontrakan rumah, terdakwa berkeliling mencari penumpang, dan melihat korban yang sedang mengendarai sepeda motor sembari memegang ponsel.

Sehingga niat terdakwa muncul untuk mengambil ponsel korban, karena korban meletakkan barangnya di bagasi kiri motor maticnya. Kemudian pas di seputaran jalan depan Apartemen Harmoni Suit Lubukbaja, terdakwa mendekati motor korban dan mengambil ponsel korban dengan paksa. Dan terdakwa sengaja menabrak korban dari samping hingga membuat korban terjatuh, lalu terdakwa mengambil ponsel korban dan langsung melarikan diri.

Terdakwa walaupun terjatuh, tapi sempat melihat dan mengingat nomor polisi sepeda motor milik terdakwa. Lalu korban melaporkanya ke polisi. Tak lama berselang, terdakwa berhasil diamankan unit opsnal Polresta Barelang dengan barang bukti motor yang terdakwa gunakan saat membegal korban. Sementara ponsel milik korban sudah terjual dengan harga Rp 1,7 juta, dan habis dipergunakan terdakwa untuk membayar kontrak dan kebutuhan pribadi lainnya.

Terhadap tuntutan yang dijatuhkan JPU, terdakwa secara lisan memohon keringanan hukuman. Ia menyesali perbuatannya dan mengaku bersalah. Selanjutnya, majelis hakim kembali menjadwalkan persidangan terdakwa dengan agenda putusan, pekan depan.


Alfred


Kapolda Kepri Pimpin Upacara Perigati Hari Sumpah Pemuda
EXPOSSIDIK.com, Batam: Kapolda Kepri, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Andap Budhi Revianto, Sik pimpin upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-90 di lapangan Upacara Polda Kepri, Minggu (28/10-2018). Upacara tersebut, turut dihadiri oleh Para pejabat utama Polda Kepri, Para Pamen, Pama, Bintara, Tamtama dan PNS Polda Kepri.

Dalam Pidato Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Imam Nahrowi yang dibacakan oleh Kapolda Kepri menyampaikan, hari ini hari yang sangat bersejarah bagi Bangsa Indonesia yang kita cintai ini, yaitu hari Sumpah Pemuda Ke-90 Tahun 2018. Hari Sumpah Pemuda Ke-90 kali ini mengambil tema “Bangun Pemuda Satukan Indonesia”.

"Tema ini diambil atas dasar pentingnya pembangunan kepemudaan untuk melahirkan generasi muda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berakhlak Mulia, Sehat, Cerdas, Kreatif, Inovatif, Madiri, Demokratis, Bertanggung Jawab, Berdaya Saing, Serta Memiliki Jiwa Kepemimpinan, Kewirausahaan, Kepeloporan, dan Kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Bintang dua ini.

Kemudian, lanjutnya, pesatnya perkembangan teknologi informasi ibarat dua mata pisau, Satu sisi ia memberikan jaminan kecepatan informasi sehingga memungkinkan para pemuda kita untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan dalam pengembangan sumber daya serta daya saing.

Namun pada sisi yang lain perkembangan ini mempunyai dampak/negatif, informasi-informasi yang bersifat destruktif mulai dari hoax, hate speech, pornografi, narkoba, pergaulan bebas hingga radikalisme dan terorisme juga masuk dengan mudahnya apabila kaum muda tidak dapat membendung dengan filter ilmu pengetahuan serta kedewasaan dalam berbangsa dan bernegara.

"Tahun 2019 bangsa indonesia akan menggelar hajat besar pesta Demokrasi untuk memilih dan menentukan Pimpinan Nasional dan Daerah yaitu pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Legeslatif baik DPR RI, DPD RI, DPRD TK.I dan DPRD TK. II. Untuk itu peran dan tanggung jawab pemuda dalam mensukseskan proses pemilihan umum nanti, amat sangat dibutuhkan. Partisipasi aktif pemuda dalam pemilu 2019 perlu ditingkatkan untuk mewujudkan pemilu yang damai, kredibel, dan berkualitas," ujarnya.

Kalau pemuda generasi terdahulu mempu keluar dari jebakan sikap-sikap primordial suku, agama, ras dan kultur, menuju persatuan dan kesatuan bangsa, maka tugas pemuda saat ini adalah harus sanggup membuka pandangan ke luar batas-batas tembok kekinian dunia, demi menyongsong masa depan dunia yang lebih baik.

“Wahai Pemuda Indonesia, Dunia Menunggumu, Berjuanglah, Lahirkanlah Ide-Ide, Tekad, Dan Cita-Cita, Pengorbananmu Tidak Akan Pernah Sia-Sia Dalam Mengubah Dunia”. Bangun Pemuda, Satukan Indonesia!.

Humas Polda Kepri


Pesawat Lion Air Hilang Contact 
EXPOSSIDIK.com, Jakarta: Pesawat type B737-8 Max dengan Nomor Penerbangan JT 610 milik operator Lion Air yang terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang dilaporkan telah hilang kontak pada 29 Oktober 2018 pada sekitar pukul 06.33 WIB.

Pesawat dengan nomor registrasi PK-LQP dilaporkan terakhir tertangkap radar pada koordinat 05 46.15 S - 107 07.16 E. Pesawat ini berangkat pada pukul 06.10 WIB dan sesuai jadwal akan tiba di Pangkal Pinang pada Pukul 07.10 WIB. Pesawat sempat meminta return to base sebelum akhirnya hilang dari radar.

Pesawat yang membawa 178 penumpang dewasa, 1 penumpang anak-anak dan 2 bayi dengan 2 Pilot dan 5 FA sampai saat ini telah hilang kontak selama kurang lebih 3 jam.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan BASARNAS, Lion Air selaku operator dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Perum LPPNPI untuk melakukan kegiatan pencarian dan penyelamatan terhadap pesawat JT 610.

Humas Dirjen Perhubungan Udara


Ahli Perbankan OJK Pengawas BPR Kepri, Mohammad Rizki Memberikan Keterangan Sidang Perkara Terdakwa Erlina
EXPOSSIDIK.com, Batam: Usai perdebatan penahanan terdakwa Erlina, Majelis Hakim Mangapul Manalu yang didampingi hakim anggota Jasael dan Rozza melanjutkan sidang pemeriksaan keterangan ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mohammad Rizki (Pengawas BPR Kepri) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (24/10-2018).

Menurut keterangan ahli OJK M Rizki, ia berpendapat berbeda dalam kasus Erlina. Dimana tidak seluruhnya membenarkan apa yang dituduhkan Jaksa untuk pembuktian dipersidangan.

"Sesuai UU perbankan, pasal 49 ayat 1 huruf a dan b dijelaskan dimana Komisaris, direktur sampai pengawai bawah dapat dipidana bila diketahui membuat, mencatat transaksi palsu di Bank tempatnya bekerja," Kata Saksi Ahli OJK M Rizky.

Selain itu, saksi ahli juga tidak mengetahui secara detail pokok perkara Erlina yang mulanya dijerat pasal penggelapan dalam jabatan sehingga beralih ke UU Perbankan sesuai dakwaan Jaksa. Padahal keterangan ahli di berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

"Saya tidak tahu persis namun saat itu ketika di BAP Kepolisian, pasal tersebut bukan perbankan," ujarnya membenarkan.

Semetara itu, PH Terdakwa Manuel P Tompulon lebih menfokuskan alat bukti yang tidak ada serta keterangan saksi dipersidangan yang mengatakan tidak ada hasil audit internal BPR Agra Dhana.

Selain itu, peran OJK dalam mengawasi BPR serta hasil pemeriksaan audit khusus OJK yang sifatnya rahasia dijadikan barang bukti yang dijelaskan Afif pekan lalu dipersidangan .

"Apakah bisa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) khusus OJK dapat dijadikan alat bukti kepolisian karena sifatnya rahasia, serta apakah dibenarkan rekening nasabah di bentangkan dan dibuka dipersidangan tanpa izin Bank Indonesia (BI)?, karena sesuai UU Perbankan pasal 40, 42, 47, dijelaskan akibatnya, dan dapat dipidanakan," tanya Manuel P Tampubolon ke ahli.

Terkait pertanyaan tersebut, saksi ahli berusaha berlagak pinplan, seolah tidak mengetahui mengenai kerahasian rekening nasabah di suatu Bank. Namun ahli hanya menjawab, bahwa LHP khusus OJK memang bersifat sangat rahasia .

"Hasil audit khusus memang rahasia tetapi bisa diminta jika dibutuhkan diperadilan," ujar ahli berpendapat.

Sementara itu, terkait barang bukti, Jaksa yang tidak bisa dibuktikan dipersidangan dimana hanya berdasarkan pencatatan serta trecing- trecing tidak bisa dijawab ahli OJK.

Sidang dilanjutkan majelis hakim ketua Mangapul Manalu didampingi hakim anggota Jasael dan Rozza pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Erlina.


red/di


Manuel P Tampubolon PH Terdakwa Erlina dan Hakim Cek Penahanan Erlina Lebih 1 hari
EXPOSSIDIK.com, Batam: Sebelum dimulai pemeriksaan keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (24/10-2018). Terkuak dipersidangan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, terdakwa mantan Direktur BPR Agra Dhana Erlina, belum tentu mengetahui adanya terjadi kesalahan pencatatan maupun jurnal, dan itu bisa merupakan tanggung jawab Manager operasional.

Dimana, seharusnya dalam kasus perkara terdakwa Erlina, terkesan dipaksakan. Padahal, masih ada penanggung jawab lainnya yang seharusnya masuk penjara, Komisaris dan Manager Operasional BPR Agra Dhana.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memasukkan UU Perbankan. Dan yang paling disayangkan saat ini terungkap lagi dipersidangan, bahwa perpanjangan penahanan Erlina oleh hakim merubah no register perkara 612/PID.B/2018/PN.BTM menjadi perkara No 612/Pis.Sus/2018/PN.Btm, di pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Ironisnya, lagi, penahanan Erlina oleh majelis hakim maksimal 30 hari sesuai pasal 26 ayat (1) KUHAP. Tapi oleh Hakim Mangapul Manalu dibuat 31 hari, sehingga diperpanjang wakil ketua PN 60 hari sebagaiman pasal 26 ayat (2) total penahanan terdakwa Erlina sudah menjadi 91 hari, melebihi batas maxsimal yang ditentukan oleh KUHAP. Namun dalam hal ini, saat dipertanyakan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Majelis Hakim Ketua Mangapul Manalu justru berdalih salah ketik dan sedang diperbaiki di Pengadilan Tinggi.

Bahkan, dipersidangan, Majelis Hakim Ketua terkesan emosional sambil mengatakan, bahwa PH dapat memasukkan dalam pledoinya nanti, karena Majelis Hakim tidak akan mengurangi satu hari pun nantinya hak-hak terdakwa.

Namun, PH terdakwa tetap mempertanyakan hal perpanjangan penahanan Erlina karena menyangkut nasib terdakwa yang sudah dilanggar hak-hak asasinya.

"Seharusnya terdakwa bebas demi hukum yang mulia, karena perpanjangan penahanan terdakwa terhitung 91 hari, dan itu sesuai KUHAP yang telah dilanggar. Dan kami minta terhadap panitera, hanya kami terima Baru surat permohonan," kata Manuel P Tampubolon dihadapan Majelis Hakim Mangapul Manalu serta Jasael dan Roza, diruang sidang Gandasubrata PN Batam.

Namun setelah dihitung bersama-sama dipersidangan, total penahanan terdakwa 91 hari. Dan itupun diakui oleh Majelis Hakim Mangapul Manalu.

Red/di


Bupati Bintan, Apri Sujadi Tinjau Lahan Parkir RSUD Bintan untuk di Semenisasi
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Akhir tahun 2018 ini, Dinas PUPR Kabupaten Bintan akan melakukan pembangunan semenisasi beton bertulang untuk lahan halaman parkir di RSUD Bintan. Adapun luas lahan yang akan dikerjakan seluas 500 Meter Persegi.

"Lahan parkir RSUD Bintan yang akan dikerjakan seluas 500 M2, spesifikasi semen beton bertulang," ujar Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bintan Junirianto.

Dirinya mengatakan bahwa pekerjaan pembangunan lahan parkir RSUD Bintan menjadi kewenangan Dinas PUPR Kabupaten Bintan yang dianggarkan melalui APBD-P Pemkab Bintan tahun 2018 dengan alokasi anggaran mencapai Rp 443 juta rupiah.

Sementara itu, Direktur RSUD Bintan dr. Benny Antomy saat ditemui di RSUD Bintan, Kijang, Kec Bintan Timur, Rabu (24/10) siang menuturkan bahwa pembangunan lahan parkir diyakini dapat  memenuhi ekspektasi masyarakat terkait  ketersediaan lahan parkir di rumah sakit bagi pasien yang datang untuk  berobat. 

"Bulan Juli 2018 kemarin , Pak Bupati telah meninjau lokasi parkir RSUD Bintan , ia minta agar pekerjaan lahan parkir dapat dituntaskan sebelum akhir tahun 2018 ini, mengingat animo masyarakat untuk program berobat gratis yang cukup tinggi," tutupnya.


Bintan


Surat Penetapan Penahanan Terdakwa Erlina yang Ditandatangani Hakim Mangapul Manalu
EXPOSSIDIK.com, Batam: Majelis hakim ketua Mangapul Manalu diduga kangkangi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait masa penahanan terdakwa mantan Direktut BPR Agra Dhana yang melebihi 91 hari sesuai pasal 26 ayat (1) KUHAP.

Kesalahan berawal dari keluarnya surat penahanan hakim majelis terhadap terdakwa Erlina selama 30 hari dengan nomor register 612/Pid.B/2018/PN Batam pada tanggal 17 Juli s/d  16 Agustus 2018 yang dihitung dengan kasat mata teryata 31 hari bukan 30 hari sehingga melanggar KUHAP.

Selanjutnya, surat perpanjangan penahanan oleh wakil ketua PN Batam sampai 15 oktober 2018 dengan penetapan nomor register perkara yang sama yaitu 612/Pid.B/2018/PN Batam.

Namun perkara Pidana Umum dengan dakwaan Pengelapan dalam jabatan dengan terdakwa  Erlina belum juga selesai digelar di PN Batam. Sementara masa tahanan Erlina habis ditanggal 15 oktober 2018.

Ironisnya, Majelis hakim ketua didampingi hakim anggota Jasael dan Rozza tetap melakukan persidangan ditanggal 16 Oktober 2018 dengan alasan baru mengajukan permohonan perpanjangan tahanan Erlina ke Pegadilan Tinggi Pekanbaru.

Padahal sesuai pasal 29 ayat (1) KUHAP terdakwa Erlina seharusnya bebas demi hukum tetapi sidang tetap dilanjutkan dan anehnya terdakwa tetap mengunakan baju tahanan diruang sidang Gandasubrata PN Batam pada tanggal 16 oktober 2018 lalu.

"Sesuai KUHAP terdakwa Erlina bebas demi hukum tetapi kenyataannya tetap ditahan dan dipersidangan hakim sesuai peryataannya PN Batam sudah biasa menahan terdakwa hanya berdasarkan surat permohonan penahanan," Kata PH terdakwa Manuel P Tampubolon di Batam Centre. Selasa (23/10-2018).

Selain itu, Kata Manuel P Tampubolon, terdakwa Erlina perpanjangan penahanan Erlina tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perpanjagan penahanan terdakwa langsung selama 60 hari.

Jelas sangat bertentangan  dengan ketentuan pasal 29 ayat (4) yang menyatakan perpanjangan penahanan ketua Pengadilan Tinggi harus dilakukan bertahap, yaitu sebagaimana tertulis pada ayat (2) adalah 30 hari, dan dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 30 hari.

"Intinya peryataan majelis hakim dipersidangan terkait perpanjangan tahanan terdakwa cukup dengan surat permohonan jelas telah melanggar ketentuan pasal 29 KUHAP dan telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," jelasnya.

Manuel menambahkan, pihaknya belum menemukan satu aturan yang membenarkan majelis hakim Pengadilan Negeri bisa menahan seorang terdakwa padahal penetapan perpanjangan penahanan belum ada.

Dalam hukum, jika proses awal sudah salah, maka proses selanjutnya juga akan salah alias cacat hukum. Hal ini juga yang dia temukan selama mendampingi Erlina menghadapi proses hukum atau persidangan di PN Batam.

"Saya belum bicara mengenai fakta-fakta sidang dan lainnya. Ini masih bicara masa penahanan, sudah melanggar KUHAP. Bagimana keadilan mau ditegakkan, jika pada proses penahanan saja sudah tak sesuai aturan," tutupnya, sambari mengelengkan kepala.


(red/di)


Tiga Terdakwa Pembawa Sabu dalam dubur Jalani Sidang Pemeriksaan 
EXPOSAIDIK.com, Batam: Sidang beragendakan pemeriksaan tiga terdakwa kasus perkara Narkotika 724 gran di Pengadilan Negeri Batam yakni, terdakwa Zulkifli alias Zul bin M.Nusyah, M.Thamrin alias Tamrin bin Tarmizi, dan Ali Murtala alias Ali bin Abdul Gani, Selasa (23/10-2018).

Terungkap dipersidangan saat pemeriksaan para terdakwa, ketiga terdakwa akan berangkat ke Surabaya melalui Bandara Hang Nadim Batam, Juli lalu. Kemudian, petugas keamanan Bandara mencurigai gerak-gerik para terdakwa yang sedang berjalan, mengangkang dan wajah tampak pucat. Setelah di interogasi, ketiganya mengaku membawa sabu yang disimpan dalam dubur.

Menurut ketiga terdakwa, mereka mendapat perintah dari Zulfan (DPO) yang merupakan orang suruhan Maoh (DPO). Masing-masingnya dijanjikan upah yang berbeda-beda sesuai jumlah sabu yang mereka bawa.

"Saya bawa 3 paket sabu dijanjikan upah Rp 9 juta, Tamrin 5 paket sabu upahnya Rp 15 juta, dan Ali 2 paket sabu upahnya Rp 5 juta. Tapi baru dibayar masing-masing Rp 4 juta, dan Ali Rp 1 juta," terang terdakwa Zulkifli yang dibenarkan dua terdakwa lainnya dihadapan Majelis Hakim Renni Pitua, Martha, dan Egi.

Kemudian dilanjutkan Tamrin, ia bersama Zulkifli sudah 7 kali membawa sabu yang disimpan di dalam dubur atas perintah dari orang yang sama.

"6 kali sebelumnya diantar ke Lombok dengan upah setiap kali jalan Rp 5 juta perorang, dan baru kali ini bawa sabu ke Surabaya yang upahnya lebih besar," ujar Tamrin.

Sedangkan terdakwa Ali mengaku, ia baru pertama kali ikut membawa sabu bermodus dalam dubur itu. Mereka (dua terdakwa) teman sekampung (Aceh). "Saya minta cari kerjaan karena butuh uang. Ditawarkan kerjaan ini dan saya bersedia," ucapnya.

Ketiga terdakwa pun mengaku telah membawa sabu dalam dubur yang dikemas dalam kondom. Kemudian memasukkan dalam dubur masing-masing.

Saat penangkapan perkara ini selain sabu di dalam dubur, juga ditemukan satu paket sabu di kosan mereka yang berada di Legenda Evenue Batamcenter. Sehingga total barang bukti mencapai 724 gram sabu.

Usai mendengar keterangan para terdakwa, majelis hakim kembali menjadwalkan persidangan tiga terdakwa dengan agenda tuntutan dari jaksa Kadek, pekan depan.


Alfred


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.