#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

Kuasa Hukum PT Hanka, Rudi Sirait di Wawancarai Awak Media Usai Sidang Gugatan melawan PSDKP
EXPOSSIDIK.com, Batam: Menang di praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kemudian PT. Hanka gugat kembali Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia cq Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam dengan gugatan materil senilai Rp 2,6 milyar.

Kuasa Hukum PT Hanka, Rudi Sirait, SH mengatakan, di prapidkanya dan digugat PSDKP akibat penangkapan Kapal KM Kawal Bahari 1 milik klienya, ketika melakukan pelayaran dari pelabuhan Kijang menuju pelabuhan Jurong Singapore yang telah mendapat izin berlayar (Port Clearance) No. C12/APII/273/XI/2017 tertanggal 15 Nopember 2017.

“Pengadilan tanjungpinang dalam prapid yang kami ajukan, jelas mengatakan, bahwa penangkapan kapal tersebut tidak benar. Dan ada putusannya bahwa kami menang dalam prapid,” ujar Rudi Sirait, SH usai sidang gugatan di PN Batam, Rabu (26/9-2019) kemarin.

Kata Rudi, berdasarkan putusan itulah pihaknya melakukan gugatan, karena ada kerugian. Terutama pemilik barang, dan pemilik barang sudah mensomasi perusahaan PT Hanka. "PT Hanka merupakan jasa angkut barang kargo dan gugatan materil kami senilai 2.681.437.970," ujarnya.

“Hari ini sidangnya jawaban teegugat dan kami nanti akan buktikan dipersidangan,”ujarnya saat itu.

Peristiwa gugatan yang dilakukan penggugat PT Hangka melalui kuasa hukum Rudi Sirait sesuai gugatannya, dimana pada tanggal 15 Nopember 2017 Kapal KM Kawal Bahari I melakukan pelayaran dari pelabuhan Kijang menuju pelabuhan Jurong Singapore, yang telah sebelumnya mendapat persetujuan berlayar dari Syahbandar yang berwenang di pelabuhan Kijang melalui Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) No. C12/APII/273/XI/2017 tertanggal 15 Nopember 2017.

Dimana sebagai tergugat Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia cq Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Jalan Trans Barelang Pulau Nipah Jembatan II kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang Kota Batam Kepulauan Riau.

Sedangkan turut sebagai tergugat , Pemerintah Republik Indonesia qq Kementerian Keuangan Republik Indonesia beralamat di Jalan Lapangan Banteng Timur nomor 2-4, Jakarta 10710.

Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah
sebagai berikut:

1. Bahwa Penggugata adalah PT HANKA merupakan sebuah perusahan pelayaran bergerak
dibidang pengangkutan barang (General Kargo) yang berkedudukan di Kabupaten Bintan
beralamat di Jalan Wisata Bahari Rt 02 Rw 11, Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang,
memiliki dan mengoperasikan Kapal KM Kawal Bahari I;

2. Bahwa pada tanggal 15 Nopember 2017 Kapal KM Kawal Bahari I melakukan pelayaran dari pelabuhan Kijang menuju pelabuhan Jurong Singapore, yang telah sebelumnya mendapat persetujuan berlayar dari Syahbandar yang berwenang di pelabuhan Kijang melalui Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) No. C12/APII/273/XI/2017 tertanggal 15 Nopember 2017;

3. Bahwa sekitar satu jam perjalanan dari pelabuhan Kijang atau sekitar Pulau Sore posisi
00.52.846 N, 104.23.902 E, melalui radio komunikasi Tergugat yang berada diatas Kapal Hiu 04 memerintahkan nahkoda yang membawa/menahkodai Kapal KM Kawal Bahari I untuk berhenti (selajutnya disebut Nahkoda).

Setelah mendengar/mengetahui perintah tersebut Nahkoda dengan segera mengurangi kecepatan hingga berhenti. Seterkah Kapal KM KAwal Bahari berhenti, Kapal Tergugat menyandarkan ke kapal Milik Penggugat.

4. Bahwa setelah sandar Tergugat melalui radio komunikasi meminta Nahkoda untuk naik ke kapat Tergugat.

5. Bahwa setelah sampai di atas kapal Tergugat, tanpa memperkenalkan diri terlebih dahulu Tergugat meminta kepada Nahkoda untuk menyerahkan dokumen kapal dan dokumen lain yang berhubungan dengan kelaik lautan kapal untuk diperiksa.

Pada saat pemeriksaan dokumen dokumen kapal milik Penggugat tersebut, Tergugat dengan nada tinggi menyampaikan kepada nahkoda bahwa dokumen berupa Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) tidak berlaku lagi (expired), namun nahkoda berusaha menjelaskan kepada Tergugat bahwa dokumen SIUPAL tersebut masih berlaku.

Dengan emosi dan sambil menunjuk ke arah tanggal yang tertera dalam dokumen tersebut, Tergugat mengatakan bahwa dokumen SIUPAL milik PT HANKA selaku operator KM Kawal Bahari I telah mati (expired).

Berselang kemudian Tergugat memerintahkan kepada nahkoda agar memanggil Cincu serta merta nahkoda mengikuti perintah Tergugat, beberapa menit kemudian Nahkoda datang bersama Cincu bernama Endi. Kepada cincu Tergugat juga mengatakan bahwa dokumen SIUPAL milik PT HANKA selaku operator Kapal KM Kawal Bahari I telah mati (expired).

6.Bahwa mendengar pernyataan Tergugat yang menyatakan dokumen SIUPAL telah mati
(expired), dengan menggunakan telepon seluler cincu menghubungi petugas darat Penggugat.

Dan setelah mendapat penjelasan bahwa dokumen SIUPAL tersebut baru di endose dan masa berlakunya masih berlaku, cincu meminta Tergugat agar mau mendengar penjelasan dari petugas darat Penggugat.

Namun Tergugat tidak mau mendengarkan dan kemudian memerintahkan agar nahkoda
menyuruh ABK Kapal KM Kawal Bahari I yang berada diatas kapal KM Kawal Bahari I untuk
membawa kapal KM Kawal Bahari I ke pangkalan Tergugat serta memerintahkan nahkoda dan cincu tetap berada diatas kapal Tergugat.

Nahkoda menjelaskan kepada Tergugat bahwa ABK yang ada di atas KM Kawal Bahari I tidak ada yang paham/mampu menahkodai KM Kawal Bahari I menuju Pangkalan Tergugat, namun Tergugat tidak perduli dengan penjelasan Nahkoda.

7. Bahwa ketika Kapal Tergugat melintasi daerah perairan Pulau Airaja, Nahkoda tidak melihat KM Kawal Bahari I mengikuti kapal Tergugat lagi, Nahkoda meminta kepada Tergugat untuk putar haluan dan mencari Kapal KM Kawal Bahari I karena kwatir atas keselamatan ABK dan Kapal KM Kawal Bahari I.

Namun Tergugat tidak mau, tetapi Tergugat I hanya memberhentikan kapal Tergugatuntuk
menunggu Kapal KM Kawal Bahari I, namun tidak kunjung datang.

Melihat situasi tersebut Nahkoda meminta kepada Tergugat untuk putar haluan untuk mencari kapal KM Kawal Bahari I. Nahkoda kwatir kapal KM Kawal Bahari I dapat mengalami kecelakaan karena dipaksa dinahkodai ABK yang tidak punya kemampuan menahkodai kapal, terlebih daerah sekitar perairan Pulau Awi terdapat banyak karang dan merupakan perairan dangkal yang berbahaya bagi kapal kapal yang melintas.

8. Bahwa setelah Nahkoda menyampaikan alasan sebagaimana pada point (7) Tergugat akhirnya mau mencari hingga akhirnya kapal KM Kawal Bahari I ditemukan di daerah perairan sekitar Pulau Awi dalam keadaan mengapung (berhenti).

9. Bahwa sekitar pukul 23.00 Wib, Nahkoda dan kapal KM Kawal Bahari I serta seluruh ABK tiba dipangkalan Terggugat.

10. Bahwa pada tanggal 17 Nopember 2017 sekitar pukul 14.00 WIB, Tergugat memerintahkan nahkoda (tanpa didampingi Penasehat Hukum) untuk menandatangani beberapa dokumen antara lain :

-Berita Acara Penangkapan terhadap nahkoda dan para awak yang berjumlah 10 (sepuluh) ABK tertanggal 15 Nopember 2017;
-Berita Acara Tentang Tindakan Membawa Kapal dari KP HIU 04 tertanggal 15 Nopember 2017;
-Berita Acara Pemeriksaan Kapal Surat Perintah Membawa Kapal tertanggal 15 Nopember 2017;
-Berita Acara Pemeriksaan Dokumen tertanggal 15 Nopember 2017;
-Berita Acara Penyitaan tertanggal 15 Nopember 2017;
-Berita Acara Pemeriksaan dan Penggeledahan tertanggal 17 September 2017;

-Berita Acara Penyitaan tertanggal 17 Nopember 2017 atas :

a. Kapal KM Kawal Bahari I
b. 1 (satu) bundle dokumen
c. Ikan Campuran 110 (seratus sepuluh) Box Fiber
d. 1 (satu) unit GPS merk Samsung N 430
e. 1 (satu) unit GPS merk Furuno GP 32
f. 1 (satu) unit Radio merk Icom IC

-Surat Pernyataan tertanggal 17 Nopember 2017 yang isinya perihal penitipan muatan kapal berupa 110 Box Fiber ikan campuran ke PT Hasil Laut sejati;

11.Bahwa penyitaan oleh Tergugat ditetapkan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 17 Nopember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat dipangkalan Tergugat yang tertuang dalam Formulir BA-4.

yang didahului Berita Acara Pemeriksaan dan Penggeledahan tertanggal 17 Nopember 2017 pukul 09.30 WIB yang menjadi dasar penyitaan atas barang dan atau dokumen yang dalam penguasaan nahkoda, dengan tidak diberikan Tanda Terima Penerimaan oleh Tergugat kepada nahkoda sebagai berikut :

a. Seluruh dokumen kapal yang diserahkan Nahkoda kepada tergugat
b. Kapal KM Kawal Bahari I
c. Ikan Campuran segar sejumlah 110 (seratus sepuluh) box fiber
d. GPS Merk Samsung N 430
e. GPS Merk Furuno GP 32
f. Radio Merk Icom IC;

12. Bahwa nahkoda ditangkap atas dugaan menggunakan dokumen pelayaran yang tidak sah dan atau tidak berlaku berupa SIUPAL, namun dalam Form 08 yang ditandatangani tertanggal 17 Nopember 2017 yang menjadi alasan penangkapan nahkoda berubah menjadi pelanggaran atas Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 94 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 2004 tentang Perikatan;

13. Bahwa penangkapan terhadap nahkoda dan ABK yang berjumlah 10 orang didasarkan pada
Surat Perintah Penangkapan No: 017/KP.HIU.04/PSDKP.3/PP.520/XI/2017 tertanggal 15
Nopember 2017 oleh Tergugat, namun nahkoda tidak mendapat informasi atau yang menjadi
alasan penangkapan terhadap nahkoda dan pada ABK yang berjumlah 10 orang sebagaimana
diatur pada Pasal 18 ayat (1) hingga permohonan praperadilan diajukan baik keluarga nahkoda dan/atau keluarga para ABK yang berjumlah 10 orang tidak menerima tembusan Surat Penangkapan sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) KUHAP;

14. Bahwa upaya paksa berupa penangkapan nahkoda oleh Tergugat, telah menyimpang dari Prosedur Penangkapan, yang mengharuskan bahwa dalam penangkapan hanya boleh
diperkenankan berdasarkan ladasan peraturan perundang undangan, kepatutan dan rasa
keadilan serta setiap pengambilan keputusan dan oleh karena adanya ketidak hati hatian dan pelanggaran atas prosedur penangkapan nahkoda oleh Tergugat;

15. Bahwa penetapan nahkoda sebagai Tersangka berdasarkan Formulir TPP-9 oleh Tergugat yang selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2017 dilakukan penahanan atas nahkoda oleh Tergugat;

16. Bahwa atas tindakan tindakan tersebut di atas nahkoda pada tanggal 24 Nopember 2017 telah mengajukan Permohonan Praperadilan dan telah diregistrasi dengan register nomor 4/Ptd.Pra/2017/PN.Tpg.

17. Bahwa pada pemeriksaan Permohonan Praperadilan sebagaimana pada point (16) di atas, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, pada tanggal 18 Desember 2017 telah
memutuskan dengan amar putusannya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI :

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk sebagian :
2. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor :017.KP.HIU04/PSDKP.3/PP.520/XI/2017
adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan aquo tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan penyitaan yang dilakukan atas barang dan dokumen milik atau dalam
penguasaan termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan nomorSP.SIDIK.02.ak/PPNS
KAN/Lan.2/PP.520/XI/2017 yang menjadi dasar pemohon ditetapkan sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hokum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penangkapan, penyitaan dan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;

6. Memerintahkan kepada Penyidik untuk membebaskan tersangka;
7. Menolak Permohonan Praperadilan selain dan selebihnya;
8. Membebaskan biaya perkara kepada Negara sebesar nihil. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar nihil;

18. Bahwa atas atas tindakan Tergugat berupa penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat maka Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

19. Bahwa akibat dari penyitaan barang yang merupakan kargo berupa ikan sejumlah 110
(seratus sepuluh) box fiber yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat tidak dapat mengantar dan

Atau menyerahkan kargo tersebut ketujuan yang telah diminta oleh para pemilik kargo, sehingga sekitar bulan Januari 2018 para pemilik kargo telah menegur (mengirimkan surat somasi) kepada Penggugat agar mengganti kerugian atas tidak sampainya kargo yang mereka kirimkan.


Alfred


Kunjungan Kerja Delegasi dari Hohhot China ke BP Batam
EXPOSSIDIK.com, Batam: Kunjungan tamu delegasi dari Hohhot China diterima langsung oleh Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo bersama dengan Deputi 2 Bidang Perencanan dan Pengembangan Yusmar Anggadinta, Direktur Promosi dan Humas Budi Santoso dan Direktur PTSP  Ady Soegiharto, di ruang rapat Kepala BP Batam, (27/9-2018)

Kunjungan delegasi asal China tersebut, merupakan perwakilan dari Walikota asal Hohhot China Mr. Li Gongge bersama dengan tiga orang rekannya mengatakan bahwa ini merupakan kunjungan pertama kali mereka berkunjung ke Batam dimana maksud kedatangan mereka ke Batam adalah untuk melihat secara langsung potensi yang dimiliki oleh Batam sebagai salah satu kawasan ekonomi terbesar diwilayah Asia Tenggara.

Kepala BP Batam menyambut baik dan menyampaikan kepada para tamu mengenai tupoksi dari BP Batam dalam mengelola kawasan perdagangan bebas Batam yang mana sejak awal tahu 70an Batam sudah menjadi prioritas pemerintah Indonesia untuk menopang pertumbuhan ekonomi diwilyah Kepri dan Nasional.

Li Gongge yang mewakili atas nama Walikota Hohhot menyampaikan ucapan terima kasihnya atas keramahan yang diterima oleh BP Batam, dan menyebutkan bahwa market Indonesia sangat besar dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia cukup stabil oleh karena itu mereka perlu untuk melihat secara langsung perkembangan ekonomi di Indonesia yang salah satunya adalah Batam.

Dipilihnya Batam sebagai salah satu tempat kunjungan mereka, karena Batam dinilai cukup menjanjikan dan memiliki lokasi yang strategis serta memiliki banyak aktivitas kegiatan industri.

"Tentunya menjadi perhatian khusus bagi kami selain untuk melihat secara langsung kami juga ingin melakukan kerja sama yang dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, seperti melakukan kerja sama terkait dengan pengembangan kawasan ekonomi khusus, maupun mengajak para pengusaha di Batam maupun di China untuk berinvestasi di Batam atau di China,” kata Li.

Lukita memahami bahwa pergerakan ekonomi global berkembang dengan sangat pesat, oleh karena itu melalui pengembangan infrastruktur dan e -commerce menjadi salah satu upaya pengembangan yang saat ini sedang di jalankan BP Batam dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Batam.

"Selain pengembangan e - commerce, perkembangan industri pariwisata saat ini yang sedang di lakukan merupakan salah satu strategi yang di jalankan oleh BP Batam untuk mendongkrak roda ekonomi di Batam,” ujar Lukita.

Kepala BP Batam berharap dengan adanya kunjungan delegasi China ke Batam akan memberikan angin segar bagi pertumbuhan investasi di Batam, karena mereka akan menceritakan dan menginformasikan mengenai potensi yang dimiliki oleh Batam sebagai kawasan free trade zone yang tentunya tidak kalah dengan kawasan sejenis di luar Batam dan Indonesia.

Humas BP Batam


Terdakwa Yatrika Pakai Jilbab Usai Sidang Mendengarkan Putusan
EXPOSSIDIK.com, Batam: Yatrika Faradiba alias Rika bin A Zikri Gani, ibu paruh baya ini menangis saat mendengarkan vonis hukumanya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang dipimpin oleh Hera Polosia Destiny didampingi Hakim anggota Reditte Ikas dan Jasael, Kamis (27/9-2018).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Hera mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dan menjadi perantara pengiriman barang paket daun Chat/Katinon ke Batam.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 5 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan," kata Hakim Hera.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa menerimanya, dimana putusan hakim jauh kali turun dari tuntutan Jaksa. Dimana sebelumnya terdakwa Yatrika Faradiba dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun, denda 1 Miliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara, karena terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Saya terima yang mulia," ujar terdakwa meneteskan air mata, didampingi Penasehat Hukum (PH) nya, Mahendra.

Sedangkan JPU Nani Herawati mengatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu. Kordinasi ama pimpinan dulu ya," ujar Jaksa Nani usai sidang.

Terungkap di persidangan agenda pemeriksaan saksi-saksi, bahwa narkotika golongan I yang diamankan dari tangan terdakwa sebanyak 55 kg tersebut merupakan jenis baru, yakni daun chat/katinon. Narkotika jenis tumbuhan ini didatangkan dari Ethiopia.

Dan saksi anggota Dit Resnarkoba Polda Kepri, Bea Cukai, Karantina dan pegawai Kantor Pos, menerangkan narkotika jenis tumbuhan itu sampai ke Batam dalam bentuk paket, yang dikemas dalam 3 kardus total 55 kg.

Dan pemeriksaan Pegawai Kantor Pos, Batam Center menerangkan, pengiriman paket daun Chat/Katinon itu bukan kali pertama, tetapi yang ke-12 kalinya dengan berat bervariasi. Yang ke-12 kali inilh terdakwa tertangkap, karena daun Chat/Katinon sudah termasuk narkotika golongan I sesuai Permenkes nomor 2 tahun 2017, tentang Perubahan Pengolongan Narkotika.

Ada apa dibalik vonis ringanya terdakwa Narkotika. Adakah markus yang menyelamatkanya. Padahal, terdakwa dituntuntut Jaksa dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.


Alfred


Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo dan Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto
EXPOSSIDIK.com, Batam: Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo meminta dukungan Kepolisian Daerah Kepri guna menunjang iklim investasi yang kondusif. Hal itu ia sampaikan setelah melakukan pertemuan dengan  Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto di Mapolda Kepri, Batu besar pada Kamis (27/9) pagi.

"Pertemuan ini selain silaturahmi ucapan selamat kepada Pak Kapolda yang baru, kami menyampaikan program program BP Batam khususnya dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi di Batam, tentu kami memerlukan susasana yang aman dan kondusif," kata Lukita.

Menurut Lukita, iklim investasi di Kota Batam akan semakin kondusif apabila tercipta sinergitas dari seluruh stakeholder khususnya keamanan yang diberikan oleh aparat Kepolisian.

"Sekiranya dukungan apa yang dapat diberikan dari pihak Kepolisian, jadi kami sampaikan potensi-potensi dan persoalan yang ada terkait keamanan dan potensi konflik," ujarnya.

Ia meyakini untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi, pemerintah harus menjaga iklim investasi yang sehat. Untuk itu pihaknya akan menyiapkan langkah langkah strategis dengan Kepolisian guna meminimalisir konflik dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Batam.

"Saya kira respon pak Kapolda sangat positif sekali, pertemuan ini menghasilkan suatu langkah yang akan kita tindaklanjuti dalam bentuk rencana prioritas BP Batam yang memerlukan dukungan Polri dan FKPD lainnya," ungkapnya.

"Kita akan siapkan langkah selanjutnya untuk memastikan bahwa program BP Batam bisa berjalan lancar dan kami yakin dukungan Kapolda dan jajaran kedepan suasana akan lebih kondusif lagi bagi investor dan masyarakat untuk membangun dan memacu kegiatan ekonomi di Batam," harapnya kembali.

Humas BP Batam


Acara Sosialisasi Keselamatan Pelayaran
EXPOSSIDIK.Com, Karimun Kundur: Kementerian Perhubungan melalui  Direktorat Jendral Perhubungan Laut Klas II UPP Tanjungbatu Kundur gelar kegiatan sosialisasi keselamatan pelayaran. Acara kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang kantor Pelabuhan Tanjungbatu Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Rabu (25/9-2018).

Sosialisasi tersebut, merupakan salah satu wujud nyata upaya untuk mewujudkan program strategis Kementerian Perhubungan. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP 51 tahun 2002 tentang perkapalan dan Permenhub 65, tentang standar kapal non komprensip budaya Indonesia.

Pimpinan Perhubungan Laut Tanjungbatu kelas II UPP, Imran mengatakan, sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Laut khususnya. Direktorat  Kesatuan Penjagaan Laut dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk melakukan pengawasan terhadap persyaratan keselamatan menyangkut angkutan di perairan.

Kemudian, kata Imran, pada kesempatan kali ini, sasaran sosialisasi keselamatan pelayaran adalah kepada masyarakat pengguna pelayaran rakyat. Dalam sosialisasi ini, Dirjent Perhubungan Laut, juga memberikan bantuan 100 unit life jacket kepada pengguna pelayaran.

"Tujuanya untuk membangun kesadaran mereka, bahwa akan pentingnya penggunaan alat keselamatan pelayaran di atas kapal dalam mewujudkan pelayaran yang selamat,” kata Imran.

Fhoto Bersama Dirjend Perhubungan Laut
Sementara itu, Tarigan salah satu anggota Syabandar menjelaskan, bahwa sosialisasi keselamatan pelayaran kali ini, bertujuan untuk mengedukasi dan membangun kesadaran masyarakat. Bahwa menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan tanggung jawab semua pihak, karena penggunaan alat keselamatan pelayaran sangatlah penting.

"Hal ini mengingat sering terjadinya kecelakaan kapal pelayaran rakyat berimbas pada timbulnya korban jiwa," ujar Tarigan.

Lanjutnya, pentingnya kesadaran masyarakat pengguna jasa untuk menggunakan alat keselamatan pelayaran di atas kapal. Namun juga kesadaran pemilik kapal akan kewajibannya melengkapi kapal-kapal nya dengan alat-alat keselamatan pelayaran.

Ia berharap sosialisasi keselamatan pelayaran yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pehubungan Laut ini, dapat memberikan nilai positif dengan cara meningkatkan kesadaran dan menanamkan budaya pentingnya menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran pada masyarakat pengguna jasa serta operator jasa transportasi pelayaran rakyat .

“Saya berharap semua pihak dapat selalu bersinergi dalam mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran," tutur Tarigan.

Ahmad Yahya


Bupati Bintan Lantik Kades Malang Rapat
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor:455/IX/2018 tertanggal 21 September 2018 tentang Pemberhentian Pj Kades Malang Rapat Rizki Bintani serta pengangkatan Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah BPD, maka diberlakukanlah Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Malang Rapat kepada Savarius Boli Arrahman.

Usai melantik Kades PAW Desa Malang Rapat, dalam sambutannya Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos meminta agar Kades terpilih hendaknya mampu melaksanakan tugas dan amanah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.

"Masa jabatan Kades PAW yang sisanya sekitar satu tahun setengah lagi, kita harapkan mampu melakukan konsolidasi dengan semua perangkat desa dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ujarnya, Rabu (26/9-2018).

Selain itu juga, dirinya mengingatkan terhadap penggunaan Dana Desa (DD). Dimana menurutnya, perangkat desa khususnya kepala desa hendaknya harus transparan dan mampu menjalin komunikasi dan bekerjasama dengan semua pihak, hingga tidak ada yang tersandung hukum nantinya.

“Ini harus benar-benar diperhatikan,  jangan sampai ada kesalahan. Bila ada hal-hal belum mengerti sampaikan, ada Pemerintah Kecamatan, nanti Kecamatan akan menyampaikan ke Pemerintah Kabupaten, maka terus saling menjalin komunikasi," tutupnya. (*)


Hakim Yona Lamerossa Ketaren
EXPOSSIDIK.com, Batam: Kasus perkara penipuan, penggelapan dan pemalsuan akta otentik kepemilikan Hotel BCC & Residence, terdakwa Tjipta Fudjiarta kembali ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (26/9-2018).

Padahal, sidang pembacaan tuntutan terdakwa sudah beberapa kali ditunda. Dan agenda sidang hari ini pun kembali lagi ditunda Hakim.

Ditundanya sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umun. Hakim Majelis Yona Lamerossa Ketaren menyampaikan, sidang pembacaan tuntutan terdakwa ditunda, karena Hakim Majelis sedang cuti.

"Sidang mendengarkan tuntutan terdakwa ditunda sampai dengan tanggal 17 Oktober 2018," kata Hakim Yona.

Sementara Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari Batam), Filpan Fajar D Laia mengatakan, Jaks Penuntut Umum (JPU) sudah siap membacakan tuntutan terdakwa Tjipta Fudjiarta hari ini.

"Kami siap untuk bacakan tuntutan terdakwa hari ini," kata Filpan lewat WA saat dikonfirmasi media ini.


Alfred


foto bersama Kepala sekola SMA Negeri 1 Palmatak, Dwi Nengsih dan pemenang juara, 1,2 dan 3 lomba menulis terbaik
EXPOSSIDIK.com, Anambas: WNC (West Natuna Concortium) meminta para nelayan untuk tidak melaut di dekat anjungan produksi minyak dan gas (Offshore), karena sangat berbahaya. Hal itu disampaikanya saat menggelar acara sosialisasi Keselamatan Bernelayan di SMA se-KKA (Kabupaten Kepulauan Anambas).

WNC merupakan gabungan dari perusahaan Migas (Minyak dan Gas) yakni, Medco E&P Natuna, Premier Oil dan Star Energy. Dan kegiatan WNC go to school pertama kali digelar di SMAN 1 Ladan kecamatan Palmatak dan di ikuti 100 peserta terdiri dari siswa-siswi kelas 11 dan kelas 12 SMA N1 Ladan, Senin (24/9-2018).

Kegiatan meliputi pemberian materi oleh WNC yang diwakili bapak Saiful dari Medco E&P Natuna, Erry dari Medco E&P Natuna, Abu Hanifah dari Premier Oil dan Susanto Kusnadi dari Star Energy yang mengangkat tema Menjaga Keselamatan Bernelayan, materi yang diberikan berupa materi hati-hati melaut di area Offshore dengan jarak aman 500 Meter sampai 1 kilo meter.

WNC mengatakan, pentingnya keselamatan para nelayan untuk tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan di dekat anjungan produksi Migas, offshore merupakan objek vital yang harus dijaga.

"Anjungan Produksi Migas merupakan objek vital," ujarnya.

WNC juga menjelaskan, selama ini para nelayan kerap melakukan aktivitas penangkapan ikan di dekat anjungan produksi migas yang sangat berbahaya, misalnya saja jika sewaktu-waktu terjadi kobocoran pipa. Pentingnya keselamatan para nelayan saat melakukan aktivitas penangkapan ikan di dekat anjungan produksi Migas sangat berbahaya.

"Untuk itu, jarak yang harus dihindari para nelayan dari anjungan produksi migas ini adalah lima ratus meter sampai satu kilometer. Jika terjadi kebocoran pipa, maka pada jarak tersebut dipastikan nelayan akan aman," jelasnya.

Tujuan sosialisasi ini, memberikan pemahaman mengenai prosedur standar operasional keamanan itu untuk disosialiasikan lagi kepada nelayan, khususnya yang ada di kabupaten Kepulauan Anambas.

“Oleh karena itu, WNC menghimbau agar para nelayan Anambas untuk tidak mendekati lokasi produksi migas tersebut.Jarak aman bagi nelayan adalah 500 meter sampai 1 kilometer dari anjungan," paparnya.

Dalam acara tersebut dihadiri para siswa-siswi SMA N1 Ladan,kepala sekolah serta para guru dan Aliansi Wartawan Anambas.

Arthur


Skasi Juni Casrin Usai Melihat Bukti yang Ditunjukkan JPU
EXPOSSIDIK.com, Batam: Saksi Juni Casrin (Karyawan Bank Panin) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak dalam sidang perkara terdakwa Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana kembali bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (25/9-2018).

Kata saksi Juni Casrin, BPR Agra Dhana dan terdakwa merupakan nasabah Bank Panin. Kemudian ada pemindahan dana dari rekening BPR ke rekening pribadi sebesar Rp 420 juta, dan itu dilakukan oleh terdakwa untuk pembelian sukuk, dimana nasabah bisa mendapatkan keuntungan bunga dan cashback. "Itu disetorkan, lewat internet sms banking," ujar saksi Juni.

Lanjut Juni, terdakwa juga membuka dua rekening, satu rekening tabungan bisnis hoki dan rekening tabungan biasa di bank Panin. Kemudian ada pengembalian dana sebesar Rp 900 juta ke rekening BPR Agra Dhana. "Ada tiga kali transaksi, yang pertama sebesar Rp 200 juta, Rp 300 juta dan Rp 400 juta," ujar saksi Juni.

Kemudian dilanjut Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Erlina bertanya. Manuel P Tampubolon menanyakan kepada saksi Juni Casrin, apakah penyidik menunjukkan surat izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia (BI), saat pemeriksaan saudara saksi di Polisi?. Karena di BAP, terdakwa dikenakan kasus penggelapan dalam jabatan dengan kerugian sebesar Rp 4 juta, sedangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa di dakwa pasal 49 ayat (1) Undan-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hal ini ditanyakan PH terdakwa kepada saksi, karena saksi sudah masuk ke acount pribadi terdakwa, tanpa ada izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesi. Sesuai bunyi Undang-Undang Perbankan, Manuel P Tampubolon membacakan isi pasal tersebut, menurut UU Nomor 10 TAHUN 1998 tentang Perubahan atas undang-Undang No 7 tahun 1992 tentang Perbankan,

pasal 42

(1) mengatakan, untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, Pimpinan Bank lndonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.

(2) lzin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung. atau Ketua Mahkamah Agung.

(3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama dan jabatan polisi jaksa, atau hakim nama tersangka atau terdakwa alasan diperlukannya keterangan dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.

pasal 47

(1) mengatakan, Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (due tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

(2) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau Pihak Teramiasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan pa|ing lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang kurangnya Rp4.000.000.000,00 (empat mmar rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

"Tidak ada izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia," jawab saksi Juni atas pertanyaan PH terdakwa Erlina.

Hal itu pun membuat Jaksa Penuntut Umum keberatan. Sehingga sempat terjadi perdebatan antara Jaksa dan PH terdakwa.

Dari keterangan saksi Juni Casrin yang dihadirkan JPU. Terdakwa Erlina membantah sebagian keterangan saksi. "Saya tidak kenal dengan saksi yang mulia. Terus saksi memperlihatkan data dokumen tanpa ada izin Bank Indonesia," batah terdakwa Erlina.

Sebelum Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Taufik dan Rozza menutup sidang. Hakim meminta supaya sidang kasus perkara ini marathon. "Tolong sidang kita percepat, dan saksi-saksi dapat bisa dihadirkan," kata Hakim Mangapul Manalu.

Sementara PH terdakwa tetap minta  saksi bambang dihadirkan sebagai pelapor dapat dihadirkan dalam persidangan. "Kami minta saksi pelapor dapat dihadirkan dalam persidangan yang mulia," ujar Manuel P Tampubolon.

Ditambahkan Manuel P Tampubolon, hal ini pun, pihaknya akan melaporkan saksi-saksi, karena tidak memiliki izin tertulis dari pimpinan Bank Indonesia.


Alfred


Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo Bersama KSAU Marsekal TNI, Yuyu Sutisna
EXPOSSIDIK.com, Batam: Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo menyambut baik Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna SE, MM dan jajaran saat melaksanakan kunjungan kehormatan ke BP Batam pada Selasa (25/9) siang.

Kunjungan tersebut selain untuk bersilaturahmi juga membahas hal - hal strategis terutamanya sistem keamanan udara di kawasan strategis perbatasan. Rencananya TNI angkatan udara akan mengoptimalkan dukungan kegiatan operasional pengamanan kedaulatan NKRI untuk menjamin keamanan berinvestasi di kota Batam dan sekitarnya.

"Kedatangan beliau (KSAU) selain untuk bersilaturahmi juga membahas hal hal strategis dimana yang yang selama ini sebenarnya sudah dilaksanakan di Batam dan sekarang diperlukan optimalisasi kendali dan prinsipnya kami BP Batam akan mendukung apa yang disampaikan dan akan melaporkan ke dewan kawasan untuk dibahas lebih lanjut," kata Lukita.

Lebih lanjut Lukita menjelaskan potensi Batam khususnya pembangunan ekonomi di kawasan Bandara dan pelabuhan akan lebih baik bila dibarengi dengan sistem keamanan wilayah perbatasan. "sisi ekonomi kita pacu namun sisi lain keamanan NKRI juga harus kita dukung," ujarnya.

Sementara Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna mengatakan dengan status Batam sebagai kawasan ekonomi dan kawasan strategis perbatasan menjadikan pihaknya untuk terus mendukung kemanan dan kenyamanan dalam berinvestasi.

Menurutnya dengan segala aktivitas pihaknya selama ini di kawasan bandara akan sedikit menganggu aktifitas penerbangan komersial baik domestik maupun internasional untuk itu pihaknya berencana membangun tempat khusus sebagai tempat kegiatan udara.

"Supaya tidak menganggu kegiatan komersial kita berencana akan membuat shelter dan apron disini dan tentunya rencana ini akan berjalan bila sudah diberikan ijin oleh atasan dan pihak yang berwenang," jelasnya. 

Ia menambahkan dengan maksud dan tujuan pihaknya mengoptimalkan kegiatan operasional di Batam salah satunya yakni untuk menunjang realignment FIRs (Flight Information Region) sesuai amanat UU NO 1 tahun 2009.

"Dengan membuat sistem kemanan disini adalah salah satunya untuk menunjang realignment FIR yang sekarang sedang berproses diketuai oleh Menko Maritim yang harus dilaksanakan pada tahun 2019 sesuai perintah Pak Presiden dan tidak hanya untuk itu namun untuk mendukung segala sektor keamanan yang kita tahu Batam sangat strategis," harapnya.


Humas BP Batam


Dua Terdakwa Kasus Narkotika 63 Kg Usai Mendengarkan Putusan
EXPOSSIDIK.com, Batam: Dua pemain Narkotika yakni terdakwa Bayu Wibowo alias Agus Salim alias Muchamad Sa'i bin Endri Hardianto dan Zaenudin alias Udin bin Mahyudin kasus perkara 63 Kg jenis sabu divonis hukumam "Seumur Hidup", Senin (24/9-2018).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Renni Pittua Ambarita didampingi Hakim anggota Taufik dan Egi Novita, dan menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjemput Narkotika sabu atas suruhan Basnah (DPO) dengan mendapatkan upah Rp 14 juta lewat nomor rekening BCA milik Zaenudin alias Udin bin Mahyudin.

Kemudian hakim majelis, tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti yang menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa "Hukuman Mati".

"Menjatuhkan pidana Seumur Hidup terhadap kedua terdakwa, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 114  ayat(2)  Jo Pasal 132 ayat 1 UU N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan menetapkan barang bukti kedua terdakwa dimusnahkan," ujar Hakim Renni Pittua.

Terhadapat putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya (PH) nya, H. Agus Pasaribu menyatakan pikir-pikir dulu.

"Nanti kami pikirkan dulu, karena masih ada waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap, banding atau tidak," kata H. Agus Pasaribu PH kedua terdakwa usai sidang.

Diberitakan pada persidangan sebelumnya, agenda pemeriksaan kedua terdakwa. Kedua terdakwa mengaku, sudah dua kali melakukan menjemput, mengambil paket Narkotika sabu, dan itu atas suruhan Basnah (DPO). Bahkan biaya operasional pun didapat dari Basnah sebesar 5 juta.

"Sudah dua kali menjemput barang Narkotika sabu lewat expedisi. Yang pertama lolos, dan upah yang kami dapat 60 juta. Itupun dapat setelah pekerjaan selesai bekerja," kata kedua terdakwa.

Kedua terdakwa juga mengaku, bahwa barang yang mau dijemputnya sudah mengetahui bahwa barang itu Narkoba jenis sabu.


Alfred



Pedagang Pasar Induk Tolak Kedatangan Tim Terpadu
EXPOSSIDIK.com, Batam: Ratusan pedagang Pasar Induk Jodoh, Senin (24/9-2018) pagi, berkumpul menolak dan memblokir jalan masuknya Tim Terpadu Pemko untuk pembongkaran pasar tempat mereka berdagang.

Penggusuran itupun akhirnya ditunda, hal itu disampaikan Kompol Yunita dihadapan para pedagang pasar Induk dan Kaki lima. "Saya mewakili Polresta Barelang. Kegiatan hari ini dibatalkan, silahkan para pedagang kembali beraktifitas seperti biasanya," kata Yunita.

Namun, ketika pedagang pasar menanyakan alasan dibatalkanya, dan kapan pembongkaran dilakukan kembali. Kompol Yunita menjawab, untuk lebih jelasnya, silahkan ditanya langsung ke Tim Terpadu.

Kedatangan Tim Terpadu, para pedagang yang memblokir jalan mengatakan, Pedangang di Pasar Induk ini bukan pedagang liar, dan pihaknya tidak mau di sastakan. Para pedagang menilai, mereka menjadi korban pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab terhadap nasib mereka.

“Kami sudah lama berdagang disini, dan Pasar Induk ini tempat bergantung hidup kami. Kami tidak mau dijadikan sapi peras pengusaha," ungkap para pedagangang sambil memegang spanduk.

"Dan kami juga meminta BP Batam, sebagai punya hak penuh lahan kota Batam. Dapat mengukur kembali lahan pasar Induk sesuai dengan draf pertama pasar induk," kata para pedagang kembali.

Selain itu, para pedagang juga menyampaikan, kalau kios yang direlokasi oleh pihak swasta, pihak meraka sebagai pedagang mampu membangun sendiri kios, sebagaimana layaknya untuk berjualan. "Kami mendukung program pemerintah untuk kemajuan kota ini dan kami butuh perhatian khusus pemerintah pedagang pasar induk," tutur pedagang.

Dalam hal ini juga, para pedagang pasar induk menyampaikan akan mengadu ke DPRD Batam untuk meminta perlindungan. Serta menjamin supaya tim terpadu tidak melakukan kegiatan pembongkaran pasar induk tanpa pemberitahuan.


Alfred


Bupati Bintan Pimpin Upacara Perigatan HUT Kepri ke-16
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Sempena Peringatan Hari Ulang Tahun ke - 16 Provinsi Kepri, Pemerintah Daerah  Kabupaten Bintan dan DPRD Kabupaten Bintan bersama seluruh jajaran Pejabat Eselon II, III dan IV menggelar Upacara Bendera di Halaman Kantor DPRD Kabupaten Bintan, Senin (24/9) pagi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos yang bertindak sebagai Inspektur Upacara mengajak seluruh ASN untuk terus bersinergi dan membaktikan diri bagi daerah.

"Perjuangan dalam pembangunan untuk kemajuan daerah di Provinsi Kepri, khususnya di Kabupaten Bintan belumlah usai, maka dari itu, berikan apa yang bisa kita berikan. Baktikan diri kita melalui gagasan untuk kemajuan bersama," ujarnya

Sementara itu, Kabag Kominfo Setda Kab Bintan Aupa Samake menuturkan bahwa Sempena Peringatan HUT Kepri  ke 16 seluruh pegawai dilingkungan Pemkab Bintan, mulai Senin (24/9) hingga Jum'at (28/9) mendatang wajib menggunakan baju kurung khas melayu selama bekerja. Penggunaan baju kurung Melayu tersebut berlangsung selama lima hari.

"Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bintan wajib menggunakan pakaian melayu selama lima hari kerja, mulai Senin (24/9) hingga Jum'at (28/9) mendatang," ujarnya.

Dikatakannya juga, bahwa penggunaan baju kurung melayu tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos dimana selain penggunaan baju kurung, seluruh perkantoran OPD, Instansi Vertikal, Bank, Hotel dan Restauran, sekolah-sekolah serta Kantor BUMD juga dihimbau untuk memasang umbul-umbul.

"Pemasangan bendera umbul-umbul diharapkan dipasang mulai tanggal 21 hingga 30 September 2018, untuk menambah meriah peringatan Hari Jadi Kepri," tutupnya. (*)


Kunjungan Bupati Bintan ke Desa Toapaya
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Menjelang akhir tahun 2018, RT/RW se Kabupaten Bintan mendapat kado gembira. Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos menuturkan bahwa ia akan kembali menaikkan operasional bagi RT/RW terhitung di triwulan ke empat tahun 2018 ini.

"Sekarang kebutuhan hidup masyarakat bertambah, maka dengan adanya kenaikan insentif operasional bagi para ketua RT/RW diharapkan kinerja mereka dapat lebih maksimal kepada masyarakat," ujarnya saat di Desa Toapaya Utara, Kec Toapaya beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bintan Ronny Kartika mengatakan bahwa kenaikan insentif operasional bagi RT/RW akan diterapkan di triwulan ke empat tahun 2018 ini. Dikatakannya juga, bahwa kenaikan operasional sebesar Rp 100 ribu rupiah tersebut merupakan realisasi dari keinginan Bupati Bintan H Apri Sujadi, S Sos saat penyerahan insentif triwulan ketiga.

"Dimasukkan ke dalam anggaran realisasi triwulan ke empat melalui APBD Perubahan 2018, dengan kenaikan Rp 100 ribu rupiah atau sebesar Rp 550 ribu rupiah/bulannya dari Rp 450 ribu rupiah. Jadi setiap RT/RW nantinya akan menerima Rp 1.650.000,- di triwulan ke empat ini," ujarnya, Minggu (23/9).

Dikatakannya juga, bahwa jumlah RT/RW yang menerima insentif operasional tersebut sebanyak 803 orang RT/RW yang terdiri atas Jumlah RT/RW Kelurahan sebanyak 305 orang RT dan 85 orang RW lalu, Jumlah RT/RW Desa sebanyak 300 orang RT dan 113 orang RW.

"RT/RW ini garda terdepan pelayanan masyarakat, jadi harus bisa mengayomi warga. Jangan lihat insentifnya, tapi amal ibadahnya," ujarnya.

Sebagai catatan, sejak menjabat Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos sudah beberapa kali menaikkan insentif operasional RT/RW. Tahun 2015 insentif operasional RT/RW hanya berkisar 300 ribu rupiah lalu tahun 2016 kembali naik menjadi 450 ribu rupiah. Lalu, tahun 2018, insentif operasional RT/RW kembali naik menjadi Rp 550 ribu rupiah.

"Untuk RT RW di wilayah Kelurahan dianggarkan melalui APBD Perubahan, sementara RT RW desa di backup dalam APBDesa Perubahan. Insyaallah bulan Oktober nanti akan kita serahkan," tutupnya. (*)



Aksi Demo OPLO Mimggu Lalul
EXPOSSIDIK.com, Batam: Organisasi Ormas, Paguyuban, LSM dan OKP (OPLO) Kota Batam kembali melayangkan surat ke Kantor Kejari Batam, Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jumat (21/9-2018). Hal itu dilakukan setelah satu minggu aksi demo, Jumat (14/9-2018) lalu di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Surat persatuan OPLO itu dengan prihal, permohonan kepastian hukum terhadap tuntutan terdakwa Tjipta Fudjiarta yang sudah ditunda yang ke tiga kalinya. Menurut pengamatan OPLO diduga ada hubungan komunikasi permainan kotor (kongkalikong) antara Kasipidum Kejari Batam dengan terdakwa dan penasehat hukumnya mengenai tuntutan.

Alasan itu, berdasarkan statement Kasipidum Kejari Batam, Filpan di media cetak dan online, yang mengatakan, akan mengirimkan tuntutan ke penasehat hukum terdakwa sehari atau dua hari sebelum sidang digelar.

OPLO mencontohkan, jika ada seorang Jaksa memberitahukan kepada terdakwa atau pengacaranya mau dituntut 10 tahun, pasti akan terjadi komunikasi negoisasi dimana terdakwa akan menyampaikan mohon diringankan lah pak, kalau bisa dikurangi lagi hukumannya dan kalau bisa tuntut bebas tuntutlah pak.

"Hal seperti inilah yang kami OPLO takutkan terjadi jika diberitahukan terlebih dahulu tuntutan sebelum sampai ke persidangan dan hal seperti ini sudah menjadi rahasia umum," ujar Farizal saat mengantarkan dan mengirimkan surat tersebut.

Kemudian pada aksi damai tertanggal 14 September 2018, kata Farizal, Kasipidum mengeluarkan statement "Sesuai dengan asas hukum kita yang cepat, dengan biaya rendah, dengan kepastian hukum, dengan keinginan baik itu penuntut umum maupun penasehat hukum untuk mempercepat terjadinva kepastian hukum, maka ini kita harus percepat".

"Kami dari OPLO mempertanyakan statement Kasipidum dalam aksi damai kemarin yang menyatakan, akan memberikan kepastian hukum secepatnya, mengingat OPLO telah mengawal dan mengikuti perkara dari awal pendaftaran perkara, dan mengetahui bahwa perkara ini merupakan limpahan berkas yang sudah dinyatakan lengkap /P21 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan sekarang disidangkan oleh Kejari Batam dengan bantuan/asistensi jaksa pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ujarnya melalui perwakilan OPLO.

Lanjutnya, OPLO melihat dan menilai sepertinya Kejari Batam seolah-olah tidak mengindahkan dan menyepelekan keputusan R-2:1 yang dikeluarkan langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. "Dimana letak asas hukum cepat dan kepastian hukum itu berada"

Kemudian, OPLO meminta penegasan hukum kepada Bapak Jaksa Agung atas tindakan dari Kejari Batam terutama Kasipidum Kejari Batam yang seakan-akan tidak mengindahkan, menyepelekan hasil berkas lengkap/P-21 yang telah Bapak Jaksa Agung keluarkan.

"Kami OPLO meminta Bapak Jaksa Agung agar tegas ke Kejari Batam dikarenakan permainan kotor seperti ini sangat menyakiti hati rakyat yang menginginkan penegakan hukum di Negara Republik Indonesia khususnya di Kota Batam," tutupnya.


Han


Sidang ke Empat Terdakwa 40 pil ekstasi saat Mendengarkan keterangan saksi Verbalisan
EXPOSSIDIK.com, Batam: Empat saksi perbalisan dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) dalam perkara empat terdakwa Warga Negara Malaysia, mafia Narkoba 40 ribu pil ekstasi yakni, Tiu Hu How alias Ah How, Bong Hae Yuan alias Ayen, Lee Bing Chong alias Acong, dan Ngo Chee Wei alias Awei, Rabu (19/9-2018).

Dua penyidik dari BNNP Kepri, Dani dan Firman, bahwa saat pemeriksaan para terdakwa dilakukan dengan pendampingan penasehat hukum (PH) Juhrin Pasaribu, dan penerjemah, Albert serta parekaman kamera CCTV.

"Ke empat terdakwa kami periksa, namun bergantian. Yang pertama saya periksa Tiu Hu How alias Ah How, dan Lee Bing Chong, dan yang memeriksa Bong Hae Yuan alias Ayen dan Ngo Chee Wei alias Awei diperiksa penyidik Firman," kata penyidik BNNP Kepri, Dani.

Karena ke empat terdakwa mengaku dipaksa mengaku saat pemeriksaan di kantor BNNP Kepri. Saksi perbalisan penyidik BNN pun menunjukkan rekaman video pemeriksaan ke Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Taufik dan Rozza. Setelah menyaksikan rekaman video tersebut, Hakim Mangapul menyampaikan, bahwa tidak ada tekanan sebagaimana yang diutarakan para terdakwa.

"Tidak ada tekanan saya lihat di video ini. Bebas ko kalian terdakwa, bahkan bisa mondar-mandir, bahkan makanan pun diberikan kepada kalian terdakwa. Kenapa kalian (terdakwa) bilang ada pemaksaan yang dilakukan penyidik," kata Hakim Mangapul Manalu kepada ke empat terdakwa.

Bahkan dalam rekaman pun, juga terungkap bahwa para terdakwa mengakui uang yang dijemput, merupakan uang hasil penjualan pil ekstasi yang diberikan oleh Sas (DPO).

"Rekaman ini sangat berlawanan dengan bantahan para terdakwa selama persidangan berlanjut. Kalian terdakwa membuang-buang waktu persidangan saja," ungkap Mangapul.

Kemudian, kata Hakim Mangapul, keterangan kedua saksi penyidik, juga dibenarkan oleh saksi PH dan penerjamah pertama para terdakwa di penyidikan. Apa yang kalian terangkan di BAP sesuai dengan keterangan masing-masing terdakwa tanpa adanya tekanan, dan sebelum para terdakwa menandatanganinya, menurut ke empat saksi perbalisan, kalian para terdakwa membaca terlebih dahulu.

"Semua keterangan para terdakwa sesuai di BAP. Tidak ada tekanan sama mereka, itu juga disaksikan penerjemah pertama," kata Juhrin Pasaribu.

Terkait uang hasil bisnis Narkoba 40 ribu pil ekstasi, Penasehat Hukum terdakwa menanyakan uang tersebut. "Apakah waktu penyidikan, ada uang itu," tanya PH ke empat terdakwa.

"Tidak ada kami lihat uang itu saat penyidikan, tapi menurut pengakuan ke empat terdakwa uang itu ada," kata penyidik BNNP Kepri.

Hal yang sama juga disampaikan oleh saksi penerjemah Albert. "Semua keterangan para terdakwa sesuai di BAP".

Menanggapi keterangan para saksi verbalisan tersebut, ke empat terdakwa terdiam dan menerima keterangan ke empat saksi.

Pemeriksaan saksi sudah selesai, selanjutnya, agenda sidang penuntutan para terdakwa. "Mohon waktunya diberikan satu minggu yang mulia," kata Jaksa Rumondang.

Alfred


Saksi Fitria Usai Melihat Barang Barang Bukti
EXPOSSIDIK.com, Batam: Dua saksi dalam perkara kasus penggelapan dalam jabatan terdakwa Erlina dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kedua saksi yang dihadirkan yakni Fitria Puji Rahayu (Karyawan BPR Agra Dhana) dan Sutra Eka Pratiwi (Mantan karyawan BPR Agra Dhana), Rabu (19/9-2018).

Dibawah sumpah dalam persidangan, Fitria mengatkan ia bekerja mulai tahun 2014 sampai sekarang ini. Ia mengetahui permasalahan ini dari cerita-cerita di kantor, bahwa ada pemalsuan dokumen. Kemudian saksi mengatakan saat ia bekerja sebagai teller, pernah mengeluarkan uang, dan itu atas perintah terdakwa melalui Manager Operasional, Sari.

"Tanggal 30 Juli 2014, uang tunai saya keluarkan sebesar Rp 145 juta, kemudian tanggal 14 juli 2014 sebesar Rp 20 juta. Dan setiap pengeluaran uang, itu ada dutandatangani oleh terdakwa," ujar saksi Fitria.

Namun, dalam persidangan, saksi tidak dapat menunjukkan bukti tandatangan pengeluaran uang di kwitansi yang ditandatangani oleh terdakwa. Saat Jaksa menunjukkan bukti kwitansi yang dimaksud saksi, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Taufik dan Rozza. Bukti kwitansi tersebut tahun 2012.

"Inikan bukti kwitansi tahun 2012 yang mulia, sedangkan saksi bekerja tahun 2014. Dimana bukti kwitansi yang ditandatangi oleh terdakwa ketika saksi mwngeluarkan uang," tanya PH terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon.

"Saya diperintahkan Sari (Manager Operasional) untuk mengeluarkan uang. Untuk apa uang itu, saya tidak tau, saya hanya mengeluarkan saja," terang saksi Fitria.

Lanjut saksi, dana Rp 145 juta dan Rp 20 juta yang dikeluarkanya, sudah kembali secara setor tunai, siapa yang mengembalikan, dia tidak mengetahuinya. Namun Sari memerintahkan, masukkan ke kas cadangan RAB (Rekening Antar Bank) dan KSL (Kewajiban Swgwra Lainya). "Uang yang dimasukkan ke kas cadangan, tidak tau untuk apa peruntukanya. Saya hanya menjalankan perintah bu Sari saja, dan yang mencatatkan ke jurnal, itu tugas accounting," kata saksi.

Anehnya lagi, ketika ditanya Jaksa ke saksi Fitria, tidak ada penarikan uang dari Bank Panin, tapi di jurnal tercatat ada penarikan. Saksi Fitria menjawab, ia tidak mengetahuinya. "Saya tidak tau, yang mencatat ke jurnal itu tugas accounting," kata saksi Fitria.

Ironisnya, saat Penasehat hukum terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon kembali mempertanyakan terkait barang bukti pengeluaran uang yang dikeluarkan saksi saat bekerja sebagai teller. Saksi hanya menjawab, saat itu ada, namun saksi tidak dapat menunjukkanya.

Manuel P Tampubolon kembali bertanya, di BAP penyidik Polisi dan dakwaan Jaksa, banyak uang yang yang saksi keluarkan, tapi saksi tadi menerangkan, bahwa uang yang saksi keluarkan hanya Rp 145 juta dan Rp 20 juta, mana yang benar ini.

"Di BAP saya mengatakan hanya Rp 145 juta dan Rp 20 juta. Yang lainya saya mencek dan mencocokkan sesuai berdasarkan data, bukan berdasarkan yang saya tau," ujar saksi Fitria.

"BAP saya tandatangani terlebih saya baca dulu, dan itu sesuai bukti. Uang Rp 20 juta tidak ada penarikan di Bank Panin, tapi ada dicatatan jurnal ada. Dan Itu perintah Sari. Sedangkan untuk audit internal saya tidak tau.

Saksi Sutra Eka Pratiwi Memberikan keterangan dadalam perkara terdakwa Erlina
Kemudian, Manuel P Tampubolon mempertegas, bahwa banyak transaksi pengeluaran uang yang diminta oleh terdakwa, dan ditandatangani terdakwa.  Namun bukti tandatangan terdakwa tidak bisa ditunjukkan oleh saksi. "Kan aneh, uang yang dipakai terdakwa dicatat, tapi ketika dikembalikan terdakwa 20 juta tidak dicatat di jurnal BPR Agra Dhana," ujar Manuel P Tampubolon.

Terhadap keterangan saksi, terdakwa Erlina membantah sebagian keterangan saksi, dan mengatakan bahwa setiap tandatangan terima uang, terdakwa tandatangani. "Setiap uang yang keluar saya tandatangani. Pengeluaran Rp 20 juta kebawah, bisa saya ambil, karena itu uang operasional BPR Agra Dhana. Saya pastikan saya tandatangani yang mulia," kata terdakwa membantah keterangan saksi Fitria.

Hal ini pun membuat Hakim Mangapul berang mendengarkan keterangan saksi. "Jawaban saksi hanya menyelamatkan diri saja. Ditanya itu apa KSL dan RAB, saksi tidak tau apa artinya," kata Hakim Mangapul Manalu.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan saksi Sutra Eka Pratiwi (Mantan accounting BPR Agra Dhana) mengatakan, ia mencatat adanya transaksi uang keluar Rp 24 juta, dan dijurnalkan di pembukaan rekening bank atas nama Sari dan Bambang. Kemudian ada penarikan uang Rp 220 juta, yang dijurnal ke Bank Panin sebanyak Rp200 juta dan Rp 20 juta untuk pembukaan rekening bank atas 4 karyawan.

"itu perintah atasan bu Sari, yang katanya diperintahkan terdakwa Erlina," ujar dia.

Dan ada beberapa transaksi pengembalian uang, kata saksi Sutra, yakni Rp 76 juta, Rp 24 juta, Rp 100 juta dan Rp 200 juta. Yang setor uang itu karyawan BPR, setornya tunai dan disebut atas perintah terdakwa. "Pengembalian uang dicatat dalam jurnal penarikan dari Bank Panin, tetapi tidak ada uang keluar dari rekening Bank Panin, karena setornya tunai," kata Sutra.

Semua pekerjaan dalam pembukuan, yang menyuruh Sari, atas perintah terdakwa. Namun kembali lagi saksi tidak bisa menunjukkan barang bukti.
Hal itu pun, Manuel P Tampubolon kembali meminta penegasan, saksi bekerja dan bertanggungjawab sama Direktur Uatama atau sama siapa. "Sama bu Sari" jawab saksi.

Usai mendengarkan keterangan ke dua saksi, majelis hakim Mangapul Manalu kembali memerintahkan Jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi lainnya, terlebih saksi pelapor, Bambang Herianto. "Silahkan dihadirkan saksi pelapor pada persidangan nanti," ujar Hakim Mangapul.

Alfred


Bupati Bintan, Apri 
EXPOSSIDIK.com, Bintan: Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos memastikan bahwa akan memberhentikan dengan tidak hormat atau pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi.

Hal ini menindaklanjuti surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengharuskan Pemerintah Daerah untuk segera dapat menjalankan tugas tersebut. Namun dikatakannya juga bahwa saat ini pihaknya tidak ingin gegabah namun akan melakukan langkah-langkah persuasif dengan melakukan pendataan terlebih dahulu.

“Kita akan jalankan aturan itu , namun karena ini menyangkut nama baik ASN dan juga berdampak terhadap keluarga mereka ya kita harus ekstra hati-hati. Tapi sesuai surat edaran Kemendagri, pada Desember 2018 ini kita tetap akan sampaikan, sementara ini kita data dulu," ujarnya saat dihubungi, Selasa (18/9).

Untuk langkah-langkah tersebut, dirinya juga mengakui bahwa akan segera melakukan rapat khusus bersama instansi terkait, untuk membicarakan hal tersebut. Dan tak terlupa , dirinya juga  mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bintan untuk senantiasa berhati-hati dalam mengelola keuangan negara.

Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bintan Irma Annisa juga mengatakan bahwa edaran Mendagri ini sifatnya perintah maka harus tetap dilaksanakan, dan pihaknya diberikan waktu sebelum tanggal 2 Desember 2018 mendatang sudah dilakukan pemecatan kepada ASN yang tersandung kasus korupsi.

“Ini sifatnya perintah, namun kita juga harus cermat untuk melakukan pendataan terlebih dahulu, agar dengan adanya aturan tersebut jangan lantas membuat kita kaku dalam melaksanakan tugas, semua sudah jelas rambu-rambunya, mana yang bisa dan mana yang tidak bisa sama sekali untuk dilakukan dan kasus korupsi salah satunya, saat ini kita tengah konsen memerangi korupsi jadi kita semua harus konsisten untuk tidak melakukan itu," tutupnya. (*)


Sidang Perkara Terdakwa Erlina
EXPOSSIDIK.com, Batam: Sidang perkara terdakwa Erlina, mantan direktur BPR Agra Dhana dengan agenda sidang pemeriksaan saksi verbal lisan kembali ditunda hingga hari Rabu besok. Selasa (18/09/2018).

Sidang tersebut ditunda, karena saksi yang dihadirkan oleh JPU Rosmarlina Sembiring dan Samsul Sitinjak tidak bisa hadir Karena sakit.

"Saksi katanya sakit yang mulia. Makanya tidak bisa hadir," ujar Samsul dihadapan persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Mangapul Manalu didampingi hakim anggota Taufik dan Rozza dan Penasehat Hukum terdakwa, Manuel P Tampubolon.

Karena Jaksa mengajukan permohonan penundaan sidang. Hakim Mangapul pun terlihat kesal.

"Sidang ini sudah sering ditunda. Dan kita sudah sepakat dua kali dalam seminggu sidang. Sidang perkara ini harus cepat selesai pemeriksaan saksi, guna untuk mencari pembuktian materi," kata Hakim Mangapul Manalu.

Sebelum sidang ditutup Hakim, Penasehat Hukum terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon menyampaikan permohonan. "Kami mohon yang mulia, supaya saksi pelapor (Bambang Herianto) dapat dihadirkan. Karena pelapor yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Marketing BPR Agra Dhana. Dan dengan dasar itu lah dakwaan Jaksa yang melakukan audit keuangan," pinta Manuel.

Diberitakan sebelumnya, dalam berkas perkara terdakwa Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana yang diterima oleh Penasehat Hukum (PH) nya, Manuel P Tampubolon. Manuel P Tampubolon menemukan keunikan atas laporan polisi yang dilaporkan pihak BPR Agra Dhana, Bambang Herianto.

Hal itu diketahuinya, setelah ia menerima berkas perkara terdakwa usai mengajukan eksepsi terdakwa dan sudah mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Dimana terdakwa Erlina tersandung dugaan kasus perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dan perbankan.

Pertanyaanya, akankah sidang perkarkara terdakwa Erlina dalam putusan sela Majlis Hakim nanti, akan berlanjut?.

"Setelah saya teliti berkas terdakwa, ternyata dalam Laporan Polisi, LP/473/IV/Kepri/SPKT-Polresta Barelang atas laporan Bambang Heriyanto, BPR Agra Dhana hanya mengalami kerugian hanya Rp 4 juta," ujar Manuel P Tampubolon di Batam Center, Rabu (29/8-2018).

Anehnya, kata Manuel, dalam berkas perkara barang bukti dakwaan JPU, BPR Agra Dhana mengalami kerugian Rp 117 juta, dan itu berdasarkan hasil audit internal yang dibuat oleh Direktur marketing dan manager marketing.

Padahal, kata Tampubolon, ia sudah bertemu dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, dan mereka (OJK) menyampaikan kepadanya, bahwa pihak OJK tidak pernah memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) yang dibuat oleh Afif Alfarisi
kepada penyidik. Karena LHPK tidak boleh dipulikasikan karena bersifat sangat rahasia.

"LHPK PT BPR Agra Dhana Kota Batam untuk kepentingan internal, makanya tidak boleh dipublikasikan," terang Manuel.

Dengan diketahuinya, laporan polisi terhadap klienya (Erlina), hingga menjadi korban hukum, tidak dengan alat bukti yang sah. Maka ia berkeyakinan bahwa klienya tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa. Namun, walaupun begitu, ia tetap percaya sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini.

"Apapun itu putusan majelis hakim dalam putusan selanya nanti. Kami percayakan kepada hakim sepenuhnya," ujarnya.


Alfred


Terdakwa Penjemput Sabu 63 Kg
EXPOSSIDIK.com, Batam: Dua terdakwa pemain besar Narkotika jenis sabu 63.043 Gram dituntut hukuman kurungan penjara "Hukuman Mati". Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (18/9-2018).

"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 114  ayat(2)  Jo Pasal 132 ayat 1 UU N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terdakwa Bayu Wibowo alias Agus Salim alias Muchamad Sa'i bin Endri Hardianto dan terdakwa Zaenudin alias Udin bin Mahyudin dengan hukuman kurungan penjara Seumur Mati," ujar Mega saat membacakan tuntutanya.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin Renni Pittua Ambarita didampingi hakim anggota Taufik dan Egi Novita mempersilahkan kedua terdakwa untuk berdiskusi dengan Penasehat Hukum (PH) nya. "Silahkan kordinasi dengan PH nya. Apakah saudara menyampaikan pembelaan (Pledoi) atau tidak," kata Renni.

"Kami mengajukan pledoi secara tertulis yang mulia. Mohon diberikan waktunya," ujar kedua terdakwa yang didampingi PH nya.

Sidangpun ditutup dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda pembacaan pembelaan.

Pada persidangan sebelumnya, agenda pemeriksaan kedua terdakwa. Kedua terdakwa mengaku, sudah dua kali melakukan menjemput, mengambil paket Narkotika sabu, dan itu atas suruhan Basnah (DPO). Bahkan biaya operasional pun didapat dari Basnah sebesar 5 juta.

"Sudah dua kali menjemput barang Narkotika sabu lewat expedisi. Yang pertama lolos, dan upah yang kami dapat 60 juta. Itupun dapat setelah pekerjaan selesai bekerja," kata kedua terdakwa.

Kedua terdakwa juga mengaku, bahwa barang yang mau dijemputnya sudah mengetahui bahwa barang itu Narkoba jenis sabu.


Alfred



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.