|
Bupati Lingga Alias Wello |
EXPOSSIDIK.com, Lingga -- 2012 surat sertifikat milik Wahab warga Desa Jagoh tak kunjung selsai, Wahab datangi bupati dan curhat. Mendapati keterangan tersebut Bupati Lingga, Alias Wello mendatangi Badan Pertahanan Negara (BPN) Kabupaten Lingga dengan berjalan kaki guna mempertanyakan permasalahan pengurusan tanah warga yang tak kunjung usai.
Saat mengunjungi BPN, Bupati tidak melihat Kepala BPN karena lagi dinas keluar daerah. Alias disambut Kasubsi BPN, Surya. Ia menyampaikan keluhan warga terkait pengurusan sertifikat tanah yang tak kunjung usai sejak tahun 2012 hingga sekarang.
"Kepada Kepala Badan yang lagi perjalanan dinas keluar daerah, pulangnya beliau nanti sampaikan bahwa kita perlu rapat koordinasi, terutama dalam hal pelayanan dukumen pertahanan bagi masyarakat," kata alias kepada su
Kasubsi BPN Lingga, Senin, 22 Januari 2018.
Dia berharap segala bentuk pengurusan surat tanah yang menyangkut hak warga maupun instansi dapat dilayani dengan maksimal. Pihak BPN diharapkan tidak menggantungkan waktu kepada warganya, untuk menunggu kapan surat menyurat hak atas tanah dapat diterbitkan.
"Saya sudah tanya kepada yang mengurus tanah, apa ada kesalahan ataupun kekurangan surat-surat dari tahun 2012 hingga tak juga selesai. Pak Surya tolong nanti, kalau ada kekurangan apa, dia (warga) siap melengkapi. Kalau memang harus ada biaya, dia siap membayar. Yang pasti jangan menguur waktu lagi," ucap alias Wello.
Bupati Lingga hingga mendatangi kantor BPN stelah memdapat keluh kesah dari warga, yakni penyelesaian sertifikat tanah warga seluas 2000 meter persegi yang tidak ada kejelasan hingga sekarang. Menurutnya, masalah tersebut sudah terlalu lama hingga pergantian pejabat di tubuh BPN sendiri.
Inginnya, bagaimana masyarakat Kabupaten Lingga dalam hal pengurusan tanah dapat dilayani dengan baik tanpa mengulur-ngulur waktu. Tetapi tetap mengikuti prosedur dan mekanisme instansi Pertahanan.
"Jadi kita memang perlu koordinasi. Perlu disampaikan karena ini menyangkut warga dan instansi karena hak dan pelayanan ada dikantor ini, jadi kita harapkan masalah tanah ini tuntas. Ini koreksi bagi kita semua," lanjut dia.
Sementara Kasubsi BPN, Surya membenarkan masalah itu. Dia mengakui kalau pengurusan tanah yang menyangkut warga tersebut terkendala. Kendala awal karena masuknya masa mutasi pejabat di BPN sendiri, sehingga harus diurus ulang. Dan terakhir kendala yakni tidak dilengkapi tanda tangan Kepala Desa terkait.
"Ada tim yang mengurus. Yang terakhir kendalanya karena kurang tanda tangan kepala desa," ujar surya.
Terakhir, dihadapan Bupati Lingga dia menyampaikan maaf karena Kepala BPN serta beberapa pejabat tidak berada di kantor karena tugas kerja luar daerah.
MARDIAN