KPK Sebut Penerapan Sistem E-Planning dan Bugeting Dapat Mencegah Korupsi
EXPOSSIDIK.com, Jakarta -- Wakil Presiden RI, Yusuf Kalla (JK) mengatakan Pencegahan korupsi dapat dimulai dari tahap perencanaan, mengingat pada tahapan tersebut banyak hal yang bisa dilakukan.
"Tujuannya untuk mengatasi kebocoran anggaran," kata JK dalam Rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah tingkat nasional (Rakorwasdanas) di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2017.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kerjasama antara kementrian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam pidatonya Jusuf Kalla menyinggung tentang lembaga pengawasan birokrasi jumlahnya sudah banyak, tetapi kasus korupsi di pemerintahan masih banyak terjadi.
Bukan, katanya, banyaknya jumlah orang yang ditangkap dijadikan indikator sebuah keberhasilan. "Padahal, minimnya jumlah yang terjerat kasus hukum baru dikatakan sebuah keberhasilan," ujarnya.
Untuk itulah dilakukan Mou agar ada sinergisitas dalam upaya pencegahan korupsi antara APIP dan APH.
Wakil walikota Tanjungpinang, Syahrul, yang hadir pada acara tersebut mengatakan selama ini kerjasama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang, kejaksaan dan kepolisian sudah berjalan dengan baik.
Bahkan, terangnya, ketika awal kepemimpinan Lis-Syahrul sudah ada fakta integritas yang ditandatangani serta saling bersinergi antara Pemko Tanjungpinang dengan Penegak hukum.
Sementara itu, Deputi bidang pencegahan dari KPK Pahala Nanggolan mengatakan, ada 4 hal yang perlu dilakukan dalam upaya pencegahan korupsi.
Menurut Pahala, Kasus korupsi bisa terjadi dimulai pada saat perencanaan. Untuk itu perlu diterapkannya sistem e-planing dan e-bugeting sehingga perencaan tidak dapat diinterpensi oleh pihak manapun.
Selain itu, katanya, perlu pembentukan bagian seperti Unit Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) mandiri, pelayanan satu pintu sistem perizinan, serta penguatan APIP-APH.
Intinya, tambah Pahala, Audit pengadaan barang dan jasa tidak hanya dilakukan dibelakang setelah kegiatan, akan tetapi juga audit di depan sebelum kegiatan dilaksanakan, serta dapat juga dilaksanakan audit investigasi.
Editor: ALBERT ADIOS GINTINGS
"Tujuannya untuk mengatasi kebocoran anggaran," kata JK dalam Rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah tingkat nasional (Rakorwasdanas) di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2017.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kerjasama antara kementrian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam pidatonya Jusuf Kalla menyinggung tentang lembaga pengawasan birokrasi jumlahnya sudah banyak, tetapi kasus korupsi di pemerintahan masih banyak terjadi.
Bukan, katanya, banyaknya jumlah orang yang ditangkap dijadikan indikator sebuah keberhasilan. "Padahal, minimnya jumlah yang terjerat kasus hukum baru dikatakan sebuah keberhasilan," ujarnya.
Untuk itulah dilakukan Mou agar ada sinergisitas dalam upaya pencegahan korupsi antara APIP dan APH.
Wakil walikota Tanjungpinang, Syahrul, yang hadir pada acara tersebut mengatakan selama ini kerjasama antara Pemerintah Kota Tanjungpinang, kejaksaan dan kepolisian sudah berjalan dengan baik.
Bahkan, terangnya, ketika awal kepemimpinan Lis-Syahrul sudah ada fakta integritas yang ditandatangani serta saling bersinergi antara Pemko Tanjungpinang dengan Penegak hukum.
Sementara itu, Deputi bidang pencegahan dari KPK Pahala Nanggolan mengatakan, ada 4 hal yang perlu dilakukan dalam upaya pencegahan korupsi.
Menurut Pahala, Kasus korupsi bisa terjadi dimulai pada saat perencanaan. Untuk itu perlu diterapkannya sistem e-planing dan e-bugeting sehingga perencaan tidak dapat diinterpensi oleh pihak manapun.
Selain itu, katanya, perlu pembentukan bagian seperti Unit Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) mandiri, pelayanan satu pintu sistem perizinan, serta penguatan APIP-APH.
Intinya, tambah Pahala, Audit pengadaan barang dan jasa tidak hanya dilakukan dibelakang setelah kegiatan, akan tetapi juga audit di depan sebelum kegiatan dilaksanakan, serta dapat juga dilaksanakan audit investigasi.
Editor: ALBERT ADIOS GINTINGS